Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H"— Transcript presentasi:

1 DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
KABID PEMBINAAN, KESEJAHTERAAN DAN INFORMASI BKPSDMD KABUPATEN BREBES HP

2 PENGERTIAN DISIPLIN PP.53 TAHUN 2010
DISIPLIN PNS ADALAH KESANGGUPAN PNS UNTUK MENTAATI KEWAJIBAN DAN MENGHINDARI LARANGAN YANG DITENTUKAN DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN / ATAU PERATURAN KEDINASAN YANG APABILA TIDAK DITAATI ATAU DILANGGAR DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN. PELANGGARAN DISIPLIN ADALAH SETIAP UCAPAN, TULISAN, ATAU PERBUATAN PNS YANG TIDAK MENTAATI KEWAJIBAN DAN / ATAU MELANGGAR LARANGAN KETENTUAN DISIPLIN PNS BAIK YANG DILAKUKAN DI DALAM MAUPUN DI LUAR JAM KERJA HUKUMAN DISIPLIN ADALAH HUKUMAN YANG DIJATUHKAN KEPADA PNS KARENA MELANGGAR PERATURAN DISIPLIN PNS

3 PP NO.53 TAHUN 2010 KEWAJIBAN (PASAL 3) HUKUMAN DISIPLIN RINGAN SEDANG
BERAT PNS YANG TIDAK MASUK KERJA TANPA ALASAN YANG SAH SELAMA 5 HARI KERJA TEGURAN LISAN 6-10 HARI KERJA TEGURAN TERTULIS 11-15 HARI KERJA PERNYATAAN TIDAK PUAS SECARA TERTULIS 16-20 HARI KERJA PENUNDAAN KENAIKAN GAJI BERKALA SELAMA 1 TAHUN

4 21-25 HARI KERJA PENUNDAAN KENAIKAN PANGKAT SELAMA 1 TAHUN 26-30 HARI KERJA PENURUNAN PANGKAT SETINGKAT LEBIH RENDAH SELAMA 1 TAHUN 31-35 HARI KERJA PENURUNAN PANGKAT SETINGKAT LEBIH RENDAH SELAMA 3 TAHUN 36-40 HARI KERJA PEMINDAHAN DALAM RANGKA PENURUNAN JABATAN SETINGKAT LEBIH RENDAH

5 41-45 HARI KERJA PEMBEBASAN DARI JABATAN LEBIH DARI 46 HARI KERJA PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT TIDAK ATAS PERMINTAAN SENDIRI / PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT SEBAGAI PNS

6 UU NO.5 TAHUN 2014 ASN PEMBERHENTIAN PASAL 87
PNS DI BERHENTIKAN DENGAN HORMAT KARENA; MENINGGAL DUNIA ATAS PERMINTAAN SENDIRI MENCAPAI BATAS USIA PENSIUN PERAMPINGAN ORGANISASI ATAU KEBIJAKAN PEMERINTAH YANG MENGAKIBATKAN PENSIUN DINI; ATAU TIDAK CAKAP JASMANI DAN / ATAU ROHANI SEHINGGA TIDAK DAPAT MENJALANKAN TUGAS DAN KEWAJIBAN. 2. PNS DAPAT DIBERHENTIKAN DENGAN HORMAT ATAU TIDAK DIBERHENTIKAN KARENA DIHUKUM PENJARA BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN HUKUMAN PIDANA PENJARA PALING SINGKAT 2 (DUA) TAHUN DAN PIDANA YANG DILAKUKAN TIDAK BERENCANA.

7 PNS DIBERHENTIKAN DENGAN HORMAT TIDAK ATAS PERMINTAAN SENDIRI KARENA MELAKUKAN PELANGGARAN DISIPLIN PNS TINGKAT BERAT. 4. PNS DIBERHENTIKAN TIDAK DENGAN HORMAT KARENA A. MELAKUKAN PENYELEWENGAN TEHADAP PANCASILA DAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945. B. DIHUKUM PENJARA / KURUNGAN BERDASRKAN PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN JABATAN ATAU TINDAK PIDANA KEJAHATAN YANG ADA HUBUNGANNYA DENGAN JABATAN DAN / ATAU PIDANA UMUM; C. MENJADI ANGGOTA DAN / ATAU PENGURUS PARTAI POLITIK;ATAU D. DIHUKUM PENJARA BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN TELAH MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN PIDANA PENJARA PALING SINGKAT 2 (DUA) TAHUN DAN PIDANA YANG DILAKUKAN DENGAN BERENCANA.

8 PASAL 88 PEMBERHENTIAN SEMENTARA
PNS DIBERHENTIKAN SEMENTARA,APABILA : A. DI ANGKAT MENJADI PEJABAT NEGARA. B. DI ANGKAT MEJADI KOMISIONER ATAU ANGGOTA LEMBAGA NON STRUKTURAL; ATAU C. DITAHAN KARENA MENJADI TERSANGKA TINDAK PIDANA. D. PENGAKTIFAN KEMBALI PNS YANG DIBERHENTIKAN SEMENTARA DI LAKUKAN OLEH PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN.

9 JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK)
PENGERTIAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK) ADALAH PERLINDUNGAN ATAS RESIKO KECELAKAAN KERJA ATAU PENYAKIT AKIBAT KERJA BERUPA PERAWATAN / SANTUNAN DAN TUNJANGAN CACAT.

10 PESERTA A. CALON PNS DAN PNS KECUALI PNS KEMENTRIAN PERTAHANAN B. PPPK C. PEJABAT NEGARA D. PIMPINAN / ANGGOTA DPRD

11 TATA CARA PENGAJUAN DAN MANFAAT JAMINAN KECELAKAAN KERJA ( JKK )
1. APABILA TERJADI KECELAKAAN KERJA, PESERTA / AHLI WARIS / INSTANSI WAJIB MELAPORKAN KEJADIAN KEPADA PT. TASPEN ( PERSERO ) PALING LAMBAT 3X24 JAM, DI LENGKAPI DENGAN FORMULIR KECELAKAAN KERJA TAHAP I ( FORM.TASPEN-1 ) DI KETAHUI OLEH KEPADA UNIT KERJA / INSTANSI. PESERTA / AHLI WARIS / INSTANSI WAJIB MENYAMPAIKAN LAPORAN KECELAKAAN TAHAP II ( FORM TASPEN-2 ) KEPADA PT.TASPEN ( PERSERO ) BERDASARKAN SURAT KETERANGAN DOKTER ( FORM TASPEN-3 )

12 KEWAJIBAN : PESERTA WAJIB MELAPORKAN DATA DIRI DAN KELUARGA BESERTA PERUBAHAN KEPADA PT TASPEN ( PERSERO ). LAPORAN PERUBAHAN TERSEBUT DI KETAHUI OLEH KEPADA INSTANSI /UNIT KERJA. IURAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA ( JKK ) SEBESAR 0,24% X GAJI PESERTA PERBULAN DI TANGGUNG OLEH PEMBERI KERJA.

13 JAMINAN KEMATIAN ( JKM )
PENGERTIAN JAMINAN KEMATIAN ( JKM ) ADALAH PERLINDUNGAN ATAS RESIKO KEMATIAN BUKAN AKIBAT KECELAKAAN KERJA BERUPA SANTUNAN KEMATIAN. KEPESERTAAN A. CALON PNS DAN PNS KECUALI PNS KEMENTRIAN PERTAHANAN B. PPPK ( PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA ) C. PEJABAT NEGARA D. PIMPINAN / ANGGOTA DPRD.

14 KEWAJIBAN PESERTA WAJIB MELAPORKAN DATA DIRI DAN KELUARGA BESERTA PERUBAHANNYA KEPADA PT TASPEN ( PERSERO ). LAPORAN PERUBAHAN TERSEBUT DI KETAHUI OLEH KEPALA INSTANSI / UNIT KERJA.

15 IURAN IURAN PROGRAM JAMINAN KEMATIAN ( JKM ) SEBESAR 0,30 % X GAJI PESERTA PERBULAN DITANGGUNG OLEH PEMBERI KERJA. MANFAAT : A. SANTUNAN SEKALIGUS B. UANG DUKA WAFAT C. BIAYA PEMAKAMAN;DAN D. BANTUAN BEASISWA ( KALAU SUDAH MENJADI PESERTA 3 TAHUN ).

16 TATA CARA PENGAJUAN DAN MANFAAT JAMINAN KEMATIAN ( JKM )
PERSYARATAN PEMBAYARAN KLAIM UNTUK JAMINAN KEMATIAN ( JKM ) ADALAH AHLI WARIS MENGAJUKAN KLAIM ATAS JAMINAN KEMATIAN BERSAMAAN DENGAN KLAIM JAMINAN HARI TUA BAGI PESERTA MENINGGAL DUNIA SEBAGAIMANA KETENTUAN PERSYARATAN YANG BERLAKU PADA KLAIM PESERTA YANG WAFAT.

17 TERIMA KASIH


Download ppt "DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google