Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL."— Transcript presentasi:

1 SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

2 Kepala Biro Adm. Umum dan Keuangan
Materi II Kriteria Pelanggaran, Jenis Hukuman dan Pejabatan yang berwenang menghukum Oleh : Kepala Biro Adm. Umum dan Keuangan Dra. Kartini Hariyati 2

3 Pelanggaran dan jenis hukuman (klasifikasi)
Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan telah diatur secara jelas dan terperinci Termasuk jenis hukumannya. (Pasal 8 s.d 14)

4 Kriteria Pelanggaran dan Jenis hukuman disiplin
Dilihat dari jumlah ketidak hadirannya; Dilihat dari niat-nya melakukan pelanggaran ; - Ringan : secara tidak sengaja. - Sedang : secara sengaja. Dilihat dari dampak negatif yang timbul akibat pelanggaran : Ringan : dampak negatif ke unit kerja ybs. Sedang : dampak negatif ke instansi ybs. - Berat : dampak negatif ke pemerintah/negara. Pelanggaran yang dilakukan terkait dengan penyalahgunaan wewenang/jabatan dijatuhi jenis hukuman disiplin berat.

5 PELANGGARAN KEWAJIBAN MASUK KERJA DAN MENTAATI JAM KERJA
NO TINGKAT DAN JENIS HUKUMAN KETIDAKHADIRAN KETERANGAN 1. HUKUMAN RINGAN Teguran Lisan Teguran Tertulis Pernyataan Tidak Puas secara Tertulis 5 hari 6 – 10 hari 11 – 15 hari 5 – 15 hari 2. HUKUMAN SEDANG Penundaan Kenaikan Gaji Berkala 1 Th. Penundaan Kenaikan Pangkat 1 Th. Penurunan Pangkat 1 tingkat selama 1 Th. 16 – 20 hari 21 – 25 hari 26 – 30 hari 16 – 30 hari 3. HUKUMAN BERAT Penurunan Pangkat 1 tingkat selama 3 Th. Pemindahan dlm rangka Penurunan Jabatan 1 tingkat. Pembebasan Jabatan Pemberhentian dgn hormat/tidak dgn hormat 31 – 35 hari 36 – 40 hari 41 – 45 hari 46 hari atau lebih 31 atau lebih Catatan : Masa pelanggaran disiplin dihitung secara kumulatif mulai Januari s/d akhir Desember tahun berjalan (Pasal 14).

6 Presiden Pejabat yang setara Pejabat Pembina Kepegawaian
PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM Presiden Pejabat Pembina Kepegawaian Pejabat Struktural (Eselon I s/d V) Pejabat yang setara

7 Menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat
Presiden Menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat bagi pejabat struktural Eselon I dan jabatan lain yang pengangkatan dan pemberhentiannya menjadi wewenang Presiden

8 Pejabat Pembina Kepegawaian
Menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat dan sedang (berupa Penurunan Pangkat selama 1 tahun sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) huruf c) bagi PNS Eselon II, III, IV dan V serta jabatan fungsional tertentu dan fungsional umum.

9 APABILA TIDAK MENJATUHKAN HUKUMAN DISIPLIN
KETENTUAN TERHADAP PYB MENGHUKUM APABILA TIDAK MENJATUHKAN HUKUMAN DISIPLIN PYB menghukum apabila tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin, maka pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya dengan jenis hukuman disiplin yang sama yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin tersebut dan tanpa proses BAP.

10 TATA CARA PEMERIKSAAN, PENJATUHAN, DAN PENYAMPAIAN KEPUTUSAN HUKUMAN DISIPLIN
PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dipanggil secara tertulis untuk dilakukan pemeriksaan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan. PNS yang tidak memenuhi panggilan (Kesatu dan Kedua), maka pejabat yang berwenang memeriksa tetap membuat berita acara pemeriksaan berdasarkan alat bukti dan keterangan yang sah menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang sah. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Khusus untuk pelanggaran disiplin dengan ancaman hukuman berupa hukuman disiplin sedang dan berat dapat dibentuk Tim Pemeriksa.

11 Lanjutan Tim yang bertugas melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 4) terdiri dari atasan langsung, unsur kepegawaian, unsur pengawasan (Inspektorat) atau pejabat lain yang ditunjuk. Tim yang bertugas melakukan pemeriksaan minimal memiliki pangkat yang sama dengan yang diperiksa. Istilah Keberatan diubah dengan Upaya Administrasi untuk mengakomodasi Undang- Undang PTUN, yang terdiri atas Keberatan dan Banding administratif.

12 Lanjutan Pasal 27 Dalam rangka kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat: Dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung. TMT sejak yang bersangkutan diperiksa dan berlakunya sampai dengan ditetapkannya keputusan hukuman disiplin. Tetap diberikan hak-hak kepegawaiannya. Dalam hal atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada, maka pembebasan sementara dari jabatannya dilakukan oleh pejabat yang lebih tinggi.

13 Lanjutan Pasal 30 Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata melakukan beberapa pelanggaran disiplin, PNS yang melanggar hanya dapat dijatuhi satu jenis hukuman disiplin yang terberat. PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin kemudian melakukan pelanggaran yang sifatnya sama, dijatuhi jenis hukuman disiplin yang lebih berat dari hukuman disiplin terakhir yang pernah dijatuhkan. PNS tidak dapat dijatuhi hukuman disiplin dua kali atau lebih untuk satu pelanggaran disiplin.

14 UPAYA ADMINISTRATIF Prosedur yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya yang berupa KEBERATAN atau BANDING ADMINISTRATIF

15 KEBERATAN Upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum. Hukuman disiplin yang dapat diajukan keberatan yaitu jenis hukuman disiplin sedang : Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;

16 BANDING ADMINISTRATIF
Upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian Hukuman disiplin yang dapat diajukan banding administratif adalah jenis hukuman disiplin berat, yang berupa: Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

17 Lanjutan PNS yang mengajukan Banding Administratif maka gajinya tetap dibayarkan sepanjang yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas. Penentuan dapat atau tidaknya PNS melak- sanakan tugas sebagaimana dimaksud, menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian dengan mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan kerja. PNS yang tidak mengajukan Banding Administratif maka gajinya dihentikan TMT bulan berikutnya sejak hari ke 15 (lima belas) keputusan hukuman disiplin diterima.

18 Lanjutan PNS yang meninggal dunia sebelum ada keputusan atas upaya administratif diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dan diberikan hak-hak kepegawaiannya.

19 Lanjutan PNS yang mencapai batas usia pensiun sebelum ada keputusan atas Keberatan dianggap telah selesai menjalani hukuman disiplin dan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS serta diberikan hak- hak kepegawaiannya

20 Lanjutan PNS yang mencapai batas usia pensiun sebelum ada keputusan atas Banding Administratif dihentikan pembayaran gajinya sampai dengan ditetapkannya keputusan banding administratif

21 Lanjutan PNS yang mengajukan keberatan atau banding administratif: tidak diberikan kenaikan pangkat; KGB tidak dapat disetujui untuk pindah instansi sampai dengan ditetapkannya keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Apabila keputusan pejabat yang berwenang menghukum dibatalkan, dapat dipertimbangkan kenaikan pangkat dan/atau KGBnya

22 Terima Kasih


Download ppt "SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google