Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MODUL 2 RESKINO ETIKA PROFESIONAL

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MODUL 2 RESKINO ETIKA PROFESIONAL"— Transcript presentasi:

1 MODUL 2 RESKINO ETIKA PROFESIONAL
Setiap bidang profesi layaknya memiliki aturan-aturan khusus yang dikenal dengan istilah “Kode Etik Profesi”. Dalam bidang akuntansi sendiri, salah satu profesi yang ada yaitu Akuntan Publik. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi. Sebenarnya selama ini belum ada aturan baku yang membahas mengenai kode etik untuk profesi Akuntan Publik. Namun demikian, baru-baru ini salah satu badan yang memiliki fungsi untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar internasional yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi yang berkualitas. Etika secara garis besar dapat didefinisikan sebagai rangkaian prinsip atau nilai-nilai moral. Perilaku beretika wajib hukumnya supaya masyarakat dapat berjalan secara teratur. Kita dapat beragumentasi bahwa etika adalah sejenis perekat yang dapat mengikat erat masyarakat. Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan publik (KAP) atau Jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance dan jasa selain assurance seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi. Untuk tujuan Kode Etik ini, individu tersebut di atas selanjutnya disebut ”Praktisi”. Anggota IAPI yang tidak berada dalam KAP atau Jaringan KAP dan tidak memberikan jasa profesional seperti tersebut di atas tetap harus mematuhi dan menerapkan Bagian A dari Kode Etik ini. Suatu KAP atau Jaringan KAP tidak boleh Auditing I Reskino, SE. Ak. M.Si Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana ‘12 1

2 MODUL 2 RESKINO 2. apabila Akuntan Publik tidak dapat bertindak independen terhadap pemberi penugasan (klien), maka dilarang untuk memberikan jasa. 3. Akuntan Publik juga dilarang merangkap jabatan yang tidak diperbolehkan oleh ketentuan perundang-undangan / organisasi profesi seperti sebagai pejabat negara, pimpinan atau pegawai pada instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau swasta, atau badan hukum lainnya, kecuali yang diperbolehkan seperti jabatan sebagai dosen perguruan tinggi yang tidak menduduki jabatan struktural dan atau komisaris atau komite yang bertanggung jawab kepada komisaris atau pimpinan usaha konsultansi manajemen. Sedangkan, KAP harus menjauhi Ada 4 larangan yaitu, 1. memberikan jasa kepada suatu pihak, apabila KAP tidak dapat bertindak independen. 2. memberikan jasa audit umum (general audit) atas laporan keuangan untuk klien yang sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 5 (lima) tahun. 3. memberikan jasa yang tidak berkaitan dengan akuntansi, keuangan dan manajemen. 4. mempekerjakan atau menggunakan jasa Pihak Terasosiasi yang menolak atau tidak bersedia memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan terhadap Akuntan Publik dan KAP. A. Prinsip-Prinsip Etika Profesional Berikut adalah enam nilai dasar etika menurut Josephson Institute terkait dengan perilaku etis : 1. Keterpercayaan (trutworthiness) mencakup kejujuran, integritas, reliabilitas, dan loyalitas. Kejujuran menuntut hak baik untuk mengemukakan hal yang sebenarnya. Integritas berarti bahwa seseorang bertindak sesuai dengan kata hatinya, dalam situasi seperti apapun. Reliabilitas berarti melakukan semua upaya yang pantas untuk memenuhi komitmennya. Loyalitas adalah pertanggungjawaban untuk mengembangkan dan melindungi berbagai kepentingan masyarakat dan organisasi tertentu. 2. Penghargaan (respect) mencakup gagasan – gagasan seperti kesopanan (civility), kesopansantunan (courtesy), harga diri, toleransi, dan penerimaan. 3. Pertanggungjawaban (responsibiliti) berarati bertanggung jawab atas tindakan seseorang serta melakukan pengendalian diri. Auditing I Reskino, SE. Ak. M.Si Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana ‘12 3

3 MODUL 2 RESKINO Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi. B. Peraturan Etika Profesional Kebutuhan akan interpretasi peraturan etika yang dipublikasikan timbul ketika terdapat beragam pertanyaan dari para praktisi tentang suatu peraturan spesifik. Dividi profesional AICPA menyiapkan setiap interpretasi berdasarkan pada konsensus komite yang anggota utamanya terdiri dari para praktisi akuntan publik. Kaidah adalah rangkaian penjelasan oleh komite eksekutif pada divisi etika profesinal tentang situasi spesifik yang nyata (Specific Factual Circumstances). Banyak kaidah etika dipublikasikan dalam versi lengkap dari Kode Etik Profesional AICPA. Peraturan etika yang terdapat dalam Kode Etik Profesi AICPA diterapkan bagi semua anggota AICPA atas semua jasa yang mereka sediakan baik bila anggota tersebut berpraktek maupun tidak berprakek sebagai akuntan Publik, kecuali jika dinyatakan secara khusus dalam kode etik tersebut. Setiap peraturan diterapkan untuk jasa-jasa atestasi dan kecuali jika dinyatakan sebaliknya, setiap peraturan pun berlaku bagi semua jenis jasa yang disediakan oleh kantor Akuntan Publik seperti jasa perpajakan dan manajemen. Hanya terdapat dua peraturan yang dikecualikan bagi jasa-jasa non atestasi tertentu : 1. Peraturan 101- Indepedensi. Peraturan ini menyatakan bahwa independensi hanya dipersyaratkan jika AICPA telah menyusun ketentuan independensi melalui badan penyusun peraturan yang berada dibawahnya, seperti misalnya Dewan Standar Auditing. AICPA mensyaratkan independensi hanya untuk penugasan atestasi. 2. Peraturan 203- Prinsip-prinsip Akuntansi. Peraturan ini hanya diterapkan pada saat menerbitkan suatu pendapat audit atau suatu pendapat dari jasa review atas laporan keuangan. C. Peraturan Etika Lainnya Walaupun indepoendensi adalah kritis untuk kepercayaan publik pada akuntan publik, adalah juga penting bahwa auditor menganut peraturan etika lainnya. Integritas dan Obyaktivitas. Integritas berarti tidak memihak dalam melakukan semua jasa. Auditing I Reskino, SE. Ak. M.Si Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana ‘12 5


Download ppt "MODUL 2 RESKINO ETIKA PROFESIONAL"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google