Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kasus Penipuan website (www.audiogone.com)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kasus Penipuan website (www.audiogone.com)"— Transcript presentasi:

1 Kasus Penipuan website (www.audiogone.com)
itcyberbsi.blogspot.com Kasus Penipuan website ( ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI  Nama Kelompok : Agung Pranata         ( )                                 Sudianto                    ( )

2 Pendahuluan  CyberCrime atau biasa disebut dengan kejahatan dunia maya merupakan istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Definisi CyberCrime Menurut Beberapa Pakar : • Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (2013) mengartikancybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. • Forester dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama. • Girasa (2013) mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.

3 UU ITE Tahun 2008 Pasal 28 (1)      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (2)      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Selain menggunakan UU ITE Adapun undang-undang yang terkait yang bisa digunakan oleh aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku cybercrime,khususnya penipuan jual beli online adalah UU NO Tentang Pencucian Uang.

4 JENIS - JENIS CYBERCRIME
1.      CARDING adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah “carder”. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalahcyberfroud alias penipuan di dunia maya. 2.      HACKING adalah menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hackeradalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. 3.      CRACKING adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker” bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan “carder” yang hanya mengintip kartu kredit, “cracker” mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya. 4.      DEFACING adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain. 5.      PHISING adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital. 6.      SPAMMING adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik ( ) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk  atau junk alias “sampah”. 7.      MALWARE adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atauoperating system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll.

5 Pembahasan Kasus Penipuan website (www.audiogone.com)
Seorang warga negara Indonesia diduga terlibat kasus penipuan terhadap seorang warga negara Amerika Serikat melalui penjualan online. Kasus ini terungkap setelah Markas Besar Kepolisian mendapat laporan dari Biro Penyelidik Amerika Serikat. "FBI menginformasikan tentang adanya penipuan terhadap seorang warga negara Amerika yang berinisial JJ, yang diduga dilakukan oleh seorang yang berasal dari Indonesia," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Kamis 11 Oktober Boy mengatakan seorang warga Indonesia itu menggunakan nama HB untuk membeli sebuah alat elektronik melalui pembelian online. "Jadi ini transaksi melalui online, tetapi lintas negara. Jadi transaksinya dengan pedagang yang ada di luar negeri, khususnya Amerika," kata Boy. Dalam kasus ini, kata Boy, Mabes Polri telah menetapkan satu tersangka berinisial MWR. Dia memanfaatkan website yang memuat iklan penjualan barang. Kemudian, kata Boy, MWR menghubungi JJ melalui untuk membeli barang yang ditawarkan dalan website itu. "Selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan transakasi jual beli online. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer dana menggunakan kartu kredit di salah satu bank Amerika," kata dia. Setelah MWR mengirimkan barang bukti pembayaran melalui kartu kredit, maka barang yang dipesan MWR dikirimkan oleh JJ ke Indonesia. Kemudian, pada saat JJ melakukan klaim pembawaran di Citibank Amerika, tapi pihak bank tidak dapat mencairkan pembayaran karena nomor kartu kredit yang digunakan tersangka bukan milik MWR atau Haryo Brahmastyo.

6 Pembahasan "Jadi korban JJ merasa tertipu, dan dirugikan oleh tersangka MWR," kata Boy. Dari hasil penyelidikan, MWR menggunakan identitas palsu yaitu menggunakan KTP dan NPWP orang lain. Sementara barang bukti yang disita adalah laptop, PC, lima handphone, KTP, NPWP, beberapa kartu kredit, paspor, alat scanner, dan rekening salah satu bank atas nama MWRSD. Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 378 atau Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 Undang-Undang nomor 11 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Selain itu, polri juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Selain itu, juga dikenakan pasal pemalsuan yaitu Pasal 378 dan beberapa pasal tambahan Pasal 4 ayat 5, dan pasal 5 UU no 8 tahun (ren) 

7 PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN CYBERCRIME
Cybercrime  merupakan kejahatan yang dilakukan dengan dan memanfaatkan teknologi, sehingga pencegahan dan penanggulangan dengan sarana penal tidaklah cukup. Untuk itu diperlukan sarana lain berupa teknologi itu sendiri sebagai sarana non penal. Teknologi itu sendiripun sebetulnya belum cukup jika tidak ada kerjasama dengan individu maupun institusi yang mendukungnya.  Pengalaman negara-negara lain membuktikan bahwa kerjasama yang baik antara pemerintah, aparat penegak hukum, individu maupun institusi dapat menekan terjadinya cybercrime. Tidak ada jaminan keamanan di cyberspace, dan tidak ada sistem keamanan computer yang mampu secara terus menerus melindungi data yang ada di dalamnya. Para hacker akan terus mencoba untuk menaklukkan sistem keamanan yang paling canggih, dan merupakan kepuasan tersendiri bagi hacker  jika dapat membobol sistem keamanan komputer orang lain.  Langkah yang baik adalah dengan selalu memutakhirkan sistem keamanan computer dan melindungi data yang dikirim dengan teknologi yang mutakhir pula. Pada persoalan cyberporn atau cyber sex, persoalan pencegahan dan penanggulangannya tidaklah cukup hanya dengan melakukan kriminalisasi yang terumus dalam bunyi pasal. Diperlukan upaya lain agar pencegahannya dapat dilakukan  secara efektif.  Pengalaman Negara menunjukkan bahwa kerjasama antara pemerintah, aparat penegak hukum, LSM dan masyarakat dapat mengurangi angka kriminalitas.

8 Tips Aman Belanja Online di Internet
#Jangan mudah tergiur dengan “harga murah” Banyak sekali kasus orang yang tertipu dengan modus “harga murah”. Siapa coba yang tidak ingin dapat barang bagus dengan harga murah, jauh di bawah harga normal barang tersebut. Semua orang pasti mau, termasuk saya. :D Namun kita juga harus realistis, masak iya..  barang yang harga normalnya 10 juta misalnya, hanya dijual 5 juta saja. Khan gak masuk akal tuh... Kecuali itu barang hasil rampokan/curian. #Pastikan orang atau toko online tempat Anda belanja bisa dipercaya. Berbisnis di Internet sangat mengutamakan kepercayaan, karena antara penjual dengan pembeli tidak berhubungan secara face to face. Barang yang diperjual belikan pun hanya bisa dilihat melalui gambar/photo. Untuk itu, pastikan si penjual memiliki data identitas yang jelas dan data tersebut valid. Terutama untuk personal seller. Kalau situs toko online sih.. lebih mudah dipercaya, apalagi yang sudah terkenal seperti “rakuten”. Kebetulan saya pernah  beli sebuah kado unik di rakuten. Kalau toko online baru pertama kali Anda kenal, sebaiknya searching terlebih dahulu testimoni atau review tentang toko online tersebut. Kalau Anda belanja di forum jual beli seperti FJB Kaskus yang paling banyak diisi personal seller, pastikan si penjual memiliki reputasi yang baik, biasanya ditandai dengan jumlah bintang dan cendol (istilah khusus di kaskus) pada acoount si penjual. Makin banyak bintang dan cendol yang dimiliki, berarti reputasi si penjual semakin bagus. Artinya si penjual bisa dipercaya. #Waspada dengan Phishing dan Pharming Phishing adalah usaha penipuan melalui . Si penipu akan mengirim ke calon-calon korbannya yang seolah-olah tersebut datang dari toko online, bank atau perusahaan kartu kredit, dll. ini akan memancing calon korbannya untuk melakukan berbagai hal, misalnya memverifikasi kartu kredit, memasukkan username dan password, dan lain sebagainya. Jika Anda menerima semacam itu, langsung dihapus saja! karena perusahaan2 besar tidak akan melakukan hal tersebut melalui . Sedangkan Pharming adalah jenis penipuan dengan membuat halaman web palsu yang mirip dengan tampilan web aslinya. Misalnya situs toko online, bank, dan lain-lain. Orang yang masuk perangkap pharming, jika mengklik checkout akan dibawa pada halaman milik sang penipu dan diminta untuk memasukkan data-data pribadi. Untuk terhindar dari pharming, selalu pastikan alamat situs yang ingin anda buka, sudah sesuai dengan yang tertera/tertulis di address bar browser.

9 Tips Aman Belanja Online di Internet
#Gunakan Online Payment Processor Salah satu penyebab orang takut berbelanja di internet karena banyak terjadi kasus pencurian data kartu kredit (Carding). Karena itu, untuk lebih aman bertransaksi secara online, sebaiknya gunakan Online Payment Proscessor. Yang sudah sering berbelanja di Internet, pasti sudah kenal dengan Paypal. Yup, Paypal adalah salah satu contoh Online Payment Processor yang sudah sangat populer di dunia. Kalau Anda sering berbelanja di situs luar negeri, sebaiknya gunakan Paypal. Tapi kalau untuk transaksi online payment di dalam negeri, gunakan iPaymu. Kita cukup mendaftar secara gratis di situs Online Payment Processor tersebut (semacam buka rekening kalau di bank), lalu mendeposit sejumlah uang sesuai yang kita inginkan. Nah, uang yang kita deposit di situs online payment tadi itu lah yang akan kita gunakan untuk melakukan pembayaran saat berbelanja di internet. Uang kita yang ada di Paypal atau  iPaymu, akan tersimpan dan terlindungi dengan aman. Ketimbang menggunakan kartu kredit atau kartu debit, menggunakan Online Payment Processor, tentu akan lebih aman, karena kita tidak perlu menginput data2 kartu kredit atau kartu debit. #Gunakan Anti Virus, Anti Spyware, Anti Phishing, dan Firewall yang baik. Para penjahat online akan menggunakan segala macam cara untuk mencari dan menjebak korban2nya, baik melalui dengan menggunakan software (perangkat lunak) yang sengaja dibuat dengan berbagai tujuan. Ada yang untuk mencuri data pribadi targetnya, ada juga yang hanya bertujuan merusak sistem operasi targetnya. Oke karena itu kenyamanan dan keamanan Anda berselancar dan berbelanja di internet atau dunia maya, sebaiknya proteksi komputer Anda dengan perangkat lunak anti virus, anti spyware, anti phising dan firewall yang bagus! kalau perlu pake yang berbayar.

10 2014 THANKS


Download ppt "Kasus Penipuan website (www.audiogone.com)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google