Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Bab X Kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Bab X Kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia"— Transcript presentasi:

1

2 Bab X Kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia
Ilham Safi (F )

3 A. NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
ORGANISASI TERTINGGI DIANTARA SATU KELOMPOK MASYARAKAT YANG MEMILIKI CITA-CITA UNTUK BERSATU,HIDUP DALAM DAERAH TERTENTU DAN MEMPUNYAI PEMERINTAH YANG BERDAULAT UNSUR TERBENTUKNYA NEGARA RAKYAT WILAYAH PEMERINTAHAN Ilham Safi (F )

4 TEORI TERBENTUKNYA NEGARA BENTUK NEGARA
TEORIKONTRAK SOSIAL→PERJANJIAN MASYARAKAT TEORI KETUHANAN →NEGARA ATAS BENTUKAN TUHAN TEORI KEKUATAN →DOMINASI KELOMPOK KUAT TEORI ORGANIS →NEGARA SEPERTI MAHLUK HIDUP TEORI HISTORIS →TERBENTUKNYA SECARA EVOLUSIONER BENTUK NEGARA SERIKAT ·MONARKI(SATU RAJA) ·DEMOKRASI · OLIGARKI(BEBERAPA PEMIMPIN ) KESATUAN Ilham Safi (F )

5 PRINSIP KEWARGANEGARAAN
KELAHIRAN IUS SOLI(WILAYAH) IUS SANGUINIS(HUB DAERAH) PERKAWINAN KESATUAN HUKUM(suami istri tidak terpecah PERSAMAAN DERAJAT(sama-sama tidak kehilangan hak warganegara) Ilham Safi (F )

6 Dasar Hukum KewargaNegaraan
CARA MEMPEROLEH KELAHIRAN ·DIKABULKAN PRESIDEN ·IKUT ORTU PENGANGKATAN ·PEWARGANEGARAAN ·PERKAWINAN DASAR HUKUM UU No. 12 TAHUN 2006 ·PERLINDUNGAN MAKSIMUM KEPENTINGAN NASIONAL ·KEBENARAN SUBSTANSIF PERLINDUNGAN MAKSIMUM ·NON DISKRIMINASI RAS PERSAMAAN HUKUM DAN PEMERINTAHAN KETERBUKAAN ·PUBLISITAS Ilham Safi (F )

7 Berdomisili minimal 5 th Sehat jasmani rohani
PEWARGANEGARAAN PEROLEHAN WARGA NEGARA MELALUI PERMOHONAN YANG DIKABULKAN SYARAT Berusia 18 tahun Berdomisili minimal 5 th Sehat jasmani rohani Dapat berbahasa indonesia Tidak pernah dijatuhi/diancam hukuman pidana 1 th Tidak menjadi warga negara ganda Punya pekerjaan dan penghasilan tetap Membayar uang pewarganegaraan Ilham Safi (F )

8 KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN
Memperoleh kewarganegaraaan lain Tidak menolak /menerima kewarganegaraan lain Dinyatakan hilang kewarganegaraanya oleh presiden oleh kemauan sendiri Masuk dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu Secara suka rela masuk dinas negara asing Mengangkat sumpah setia atau turut serta pada negara asing dengan sukarela Ikut pemilihan ketatanegaraan asing yang tidak diwajibkan Mempunyai paspor atau serupa paspor negara asing Berdomisili selama lima tahun bukan karena dinas di luar negri Ardiansyah (E )

9 HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
BERSAMAAN DENGAN KEDUDUKANYA DIDALAM HUKUM DAN PEMERINTAHAN PEKERJAAN DAN PENGHIDUPAN YANG LAYAK IKUT SERTA DALAM PEMBELAAN NEGARA BERSERIKAT DAN BERKUMPUL,MENGELUARKAN PENDAPAT DENGAN LISAN DAN SEBAGAINYA HAK YANG BERKAITAN DENGAN HAM Ardiansyah (E )

10 KEWAJIBAN WARGANEGARA
MENJUNJUNG HUKUM DAN PEMERINTAHAN DENGAN TIDAK ADA KECUALINYA IKUT SERTA DALAM PEMBELAAN NEGARA MENGHORMATI HAM ORANG LAIN DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT,BERBANGSA DAN BERNEGARA IKUT SERTA DALAM USAHA PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA MENGIKUTI PENDIDIKAN DASAR DAN PEMERINTAH WAJIB MENGIKUTINYA Ardiansyah (E )

11 B. HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Adinda (H )

12 Pengertian Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Menurut Davies P (1994) - Teori Realitas pandangan adanya sifat self-interest dan egoisme - Teori Relativitas Kultural nilai nilai moral bersifat partikular, lokal, dan spesifik berlaku pada suatu negara - Teori Radikal Universaisme semua nilai bersifat universal dan tidak dapat dimodifikasi Menurut Bagier Manan (2001) - Hak Sipil - Hak Politik - Hak Ekonomi - Hak Sosial Budaya Adinda (H )

13 HAM hanya berpusat pada hukum dan politik - Generasi Kedua
Lopa B (1999) - Generasi pertama HAM hanya berpusat pada hukum dan politik - Generasi Kedua HAM menuntut hak yudiris, hak hak sosial, ekonomi, politik, dan budaya - Generasi ketiga Hak hak melaksanakan pembangunan, yaitu kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, hukum dan politik - Generasi keempat rumusan yang lebih luas meliputi tuntutan strutural, dan berpihak pada terciptanya tatanan yang berkeadilan antara hak dan kewajiban Adinda (H )

14 Perkembangan HAM di dunia HAM sekarang ini sudah diterima secara universal sebagai sebuah moral yang bersifat politik dan merupakan acuan kerangka yang sah dalam membangun dunia yang lebih damai dan bebas dari ketakutan 1. Humanisasi Peperangan Ciri khas masyarakat internasional pada saat itu : - Negara hidup dalam keadaan alamiah - Adanya prinsip resiprositas (perlakuan timbal-balik) - Rakyat adalah orang-seorang yang tidak berarti 2. HAM masuk dalam konstitusi UU tentang penegakan HAM - Undang-Undang Hak (Bill Of Rights) tahun 1689 - Undang-Undang Hak (Bill Of Rights) tahun 1776 - Deklarasi HAM (Declaration Des Droits De L’homme Et Du Citoyen tahun 1789 Aomi Hazelia (I )

15 3. Pasca Perang Dunia Kedua
Adanya Perjanjian London tgl 8 Agustus 1945 - Kejahatan terhadap perdamaian - Kejahatan perang - Kejahatan terhadap kemanusiaan 4 Deklarasi Universal HAM Magna Charta (1215) PD II Gerakan Aristokrat Penindasan Perang Diberbagai negara Bill Of Right 1689(Inggris) 1776 (Amerika) Dekl HAM 1789 (Prancis) Bermula Dari Inggris DUHAM (PBB) Gerakan Humanisasi Perang Aomi Hazelia (I )

16 HAM dalam Konstitusi Indonesia
Dalam batang tubuh naskah asli UUD 1945 hanya ada 7 pasal yang berkaitan dengan HAM. Sejarah HAM dalam Konstitusi Indonesia : Dekrit Presiden 5 Juli 1945 UUD 1945 Ketetapan MPRS No. XIV/MPRS/1966 Memerintahkan penyusunan HAM. Ketetapan di atas dicabut berdasarkan Ketetapan MPR hasil PEMILU 1971 yakni TAP MPR No.V/MPR/1973 UU RIS 1949 dan UUDS 1950 HAM lebih mengacu kepada DUHAM Chyntia (F )

17 HAM dalam Konstitusi Indonesia (2)
Dari 30 pasal HAM Universal, 25 pasal membahas tentang hak individu dan hanya 1 pasal membahas kewajiban individu dimana hal tersebut berbeda dengan apa yang ada di Indonesia. HAM Indonesia lebih mendekati Hak Azasi Warganegara. Bangsa Indonesia menyatakan bahwa HAM merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia. Pentingnya HAM juga tercermin dalam sila kedua Pancasila. Bangsa Indonesia telah mendeklarasikan Hak Asazi Warganegara melalui UUD 1945, sebelum DUHAM PBB. Ali Ridho (A )

18 HAM dalam Konstitusi Indonesia (3)
Nilai-nilai dasar yang terkandung pada Pancasila adalah suatu deklarasi yang menyangkut HAM baik individu maupun dengan Tuhannya. Bentuk-bentuk HAM dalam UU NO 39 tahun 1999 : Hak untuk hidup. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Hak mengembangkan diri. Hak memperoleh keadilan. Hak atas kebebasan pribadi. Hak atas rasa aman. Hak atas kesejahteraan. Hak turut serta dalam pemerintahan. Hak Wanita. Hak Anak. Ali Ridho (A )

19 BENTUK HUKUM TERTULIS TENTANG HAM
Konstitusi UUD 1945 (amandemen). Konstitusi RIS. TAP MPR No.XVII tahun 1998 Beberapa UU antara lain : UU No.26 tentang pengadilan HAM, UU No.40 tahun 1999 tentang Pers, dll. Peraturan Pelaksanaan Perundang-Undangan antara lain: PP pengganti UU (Perpu) No.1 tahun 1999 tentang Pengadilan HAM. Ali Ridho (A )

20 MASALAH HAM DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL
Pembangunan berdikari: Pembangunan yang membebaskan rakyat dan bangsa dari ketergantungan Perdamaian : Upaya untuk melepaskan diri dari kekerasan Partisipasi Rakyat: Masalah HAM yang harus terus diperjuangkan Hak-hak Budaya: Upaya dan kebijakan yang menghargai kemajemukan budaya Hak Keadilan Sosial: Suatu tuntutan warga bangsa. Latifah (D )

21 UU No. 26 tahun 2000 Pengadilan HAM
2. Peranan KOMNAS HAM UU No. 26 tahun Pengadilan HAM Pelanggaran HAM : Setiap perbuatan seseorang atau kelompok yang disengaja ataupun tidak, yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan mencabut HAM seseorang atau kelompok. Latifah (D )

22 Tujuan KOMNAS HAM Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia USAHA : MELAKSANAKAN PENGKAJIAN PENYULUHAN PEMANTAUAN MEDIASI TENTANG HAM Latifah (D )

23 PENGADILAN HAM NASIONAL
UU No.26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM berlaku asas netro aktif (berlaku surut). Pasal 46 UU No.26 tahun 2000 : pelanggaran HAM berat tidak berlaku ketentuan kaduluarsa dan penyelesaiannya dimungkinkan dilakukan di luar pengadilan HAM. Menurut UU No.39 tahun 1999 : Pemerintah diwajibkan untuk membentuk pengadilan khusus bagi pelanggaran HAM, terutama pada pelanggaran HAM berat yang kriterianya telah dijelaskan dalam pasal 104 ayat (1) UU No.39 tahun 1999 dan juga dalam UU No.26 tahun 2000. Hukum tetap (incracht van gewijsde) dapat membuat seseorang dapat dikatakan telah melakukan perbuatan pelanggaran HAM yang berat dan untuk selanjutnya berlaku ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Chyntia (F )

24 Asas-Asas Pengadilan HAM
Hanya mengadili para pelaku dugaan pelanggaran HAM berat (pasal 4). Kejahatan universal (pasal 5). Genosoida dan kejahatan kemanusiaan (pasal 7). Jaksa Agung sebagai penyidik dan penuntut umum (pasal 12). KOMNASHAM sebagai penyidik (pasal 18). Pemeriksa Banding dan Kasasi Liomiatif (pasal 32 dan pasal 33). Perlindungan korban dan saksi (pasal 34). Retro Aktif (Pasal 34 dan pasal 47). Chyntia (F )

25 SEKIAN & TERIMA KASIH


Download ppt "Bab X Kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google