Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PEDOMAN TEKNIS Instalasi Pengisian, Transportasi, Penanganan dan Penggunaan serta Pemeriksaan Berkala Tabung LPG PT Surveyor Indonesia Graha Surveyor.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PEDOMAN TEKNIS Instalasi Pengisian, Transportasi, Penanganan dan Penggunaan serta Pemeriksaan Berkala Tabung LPG PT Surveyor Indonesia Graha Surveyor."— Transcript presentasi:

1 PEDOMAN TEKNIS Instalasi Pengisian, Transportasi, Penanganan dan Penggunaan serta Pemeriksaan Berkala Tabung LPG PT Surveyor Indonesia Graha Surveyor Indonesia Jl.Gatot Subroto Kav 56 Telp (021) Fax (021)

2 Outline TUJUAN LANDASAN HUKUM RUANG LINGKUP
REFERENSI STANDAR INTERNASIONAL I. PEDOMAN TEKNIS OPERASI INSTALASI PENGISIAN LPG Operasi Penerimaan LPG Operasi penanganan dan penimbunan LPG Operasi Pengisian LPG Operasi penyerahan LPG Pedoman Keselamatan Kerja dalam Keadaan Darurat Instalasi Pengisian LPG II. PEDOMAN TEKNIS PEMELIHARAAN TABUNG LPG III. PEDOMAN TEKNIS TRANSPORTASI LPG IV. PEDOMAN TEKNIS INSPEKSI BERKALA TABUNG LPG V. PEDOMAN TEKNIS PENGGUNAAN TABUNG LPG UNTUK END USER

3 TUJUAN Menyusun Pedoman Teknis Instalasi Pengisian, Transportasi, Penanganan, Penggunaan dan Pemeriksaan Berkala Tabung LPG Pedoman ini dibuat untuk dapat dipahami, dimengerti dan dilaksanakan oleh setiap Badan Usaha Migas dan dapat digunakan dalam pembinaan serta pengawasan keselamatan Migas Menetapkan persyaratan teknis untuk pengoperasian di instalasi pengisian, transportasi, penggunaan dan pemeriksaan berkala tabung LPG.

4 RUANG LINGKUP Pedoman teknis ini meliputi :
Prosedur penerimaan, penanganan, pengisian dan penyaluran LPG. Prosedur pemeliharaan, jenis pemeliharaan, persyaratan uji tabung dan bengkel perbaikan. Prosedur pemeriksaan berkala tabung LPG. Prosedur Penggunaan tabung LPG oleh End User secara aman dan memenuhi aspek keselamatan. Keselamatan kerja dalam keadaan darurat.

5 LANDASAN HUKUM Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4152). 2. PP No. 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas (Pasal 6 huruf a) 3. Peraturan Menteri ESDM No. 0048/2005 tentang Standard Mutu (Spesifikasi) serta Pengawasan Bahan Bakar Minyak , Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar lain, LPG, LNG dan Hasil Olahan yang dipasarkan di dalam negeri (Pasal 3) 4. Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi No K/24/DJM/2006 tentang Tata Cara Pengawasan Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar lain, LPG, LNG dan hasil olahan

6 Referensi Standar internasional
International Standard ISO 10691: 2004; 11622:2005; 10464:2004; 24431:2006; 10297:2006; British Standard : BS EN 13952:2003 LPG equipment and accessories-Filling procedures for LPG cylinders. NFPA 58 : Storage and Handling of Liquefied Petroleum Gases Australian/New Zealand Standard AS/NZS 1596:2008 Australian Standard AS – 2004 Gas Cylinder Test Stations Part 1: General Requirements, Inspection and Test – Gas Cylinder

7 Pengelompokan PEDOMAN TEKNIS
PEDOMAN TEKNIS OPERASI INSTALASI PENGISIAN LPG PEDOMAN TEKNIS PEMELIHARAAN TABUNG LPG PEDOMAN TEKNIS TRANSPORTASI LPG PEDOMAN TEKNIS INSPEKSI BERKALA TABUNG LPG PEDOMAN TEKNIS PENGGUNAAN TABUNG LPG UNTUK END USER

8 RENCANA ISI PEDOMAN RUANG LINGKUP PERSYARATAN UMUM
KUALIFIKASI PERSONIL FASILITAS DAN PERALATAN PROSEDUR TEKNIS PROSEDUR KESELAMATAN KERJA DALAM KEADAAN DARURAT

9 PEDOMAN TEKNIS OPERASI INSTALASI PENGISIAN LPG
I. Operasi Penerimaan LPG II. Operasi penanganan dan penimbunan LPG III. Operasi Pengisian LPG IV. Operasi penyerahan LPG V. Pedoman Keselamatan Kerja dalam Keadaan Darurat Instalasi Pengisian LPG

10 4.1. Operasi Penerimaan LPG
Ruang lingkup Persyaratan Umum Kualifikasi Personil Fasilitas Penerimaan LPG Prosedur penerimaan LPG dari Skid Tank Sebelum Penerimaan Selama penerimaan Setelah penerimaan 4.1.6.Operasi Penerimaan LPG dalam tabung LPG dengan kapasitas air 0,5 l s/d150 l WC Sebelum penerimaan Operasi Penerimaan TabungLPG Kosong baru dan lama

11 Fasilitas penerimaan LPG
Fasilitas penerimaan LPG melalui darat meliputi : Fasilitas penerimaan dengan tangki timbun Spesifikasi tangki timbun yang terkait dengan tekanan operasi ditetapkan dalam ASME Section VIII ”Pressure Vessel Code”. b.Fasilitas penerimaan dengan Skid Tank Skid tank yang digunakan berukuran 1 ton s/d 14 ton c.Fasilitas penerimaan LPG dalam tabung LPG Fasilitas penerimaan tabung LPG dengan kapasitas air 0,5 liter s/d 150 liter WC (Water Capacity).

12 Operasi Penerimaan Tabung LPG Kosong baru dan lama.
Tabung-tabung kosong LPG baru dan isi ulang diseleksi satu persatu sesuai dengan persyaratan keselamatan. Tabung kosong yang tidak memenuhi persyaratan harus disingkirkan, yaitu : Tabung yang tidak sesuai dengan spesifikasi (mengacu pada SNI ) Tabung bukan milik instansi resmi yang diijinkan pemerintah Belum di tes atau disyahkan oleh instansi yang berwenang untuk tabung baru Habis masa beredarnya (harus diretest ) untuk tabung kosong isi ulang Nozzle tidak dilengkapi rubber seal (tabung dengan kapasitas kecil)

13 4.2. Operasi penanganan dan penimbunan LPG
Persyaratan Umum Kualifikasi personil Fasilitas penimbunan Fasilitas Tangki Timbun LPG Prosedur penanganan tabung LPG Prosedur penyimpanan tabung LPG di dalam gudang Prosedur penyusunan tabung dalam gudang Mengatasi kebocoran pada kerangan tabung LPG

14 Persyaratan Umum Lokasi, tempat, fasilitas, peralatan dan personil yang melakukan penanganan dan penimbunan LPG harus memenuhi persyaratan keselamatan. Penempatan tabung selama penimbunan harus memperhatikan kondisi lingkungan, yaitu tidak boleh terpapar matahari, menjaga kenaikan temperatur, meminimalkan terjadinya kerusakan fisik dan benturan. Tabung tidak boleh ditempatkan di dekat pintu keluar, di dekat tangga atau dalam area umum demi keselamatan. Harus dapat menentukan jumlah maksimum tabung yang dapat disimpan dalam tempat penimbunan atau penyimpanan. Bangunan tempat penimbunan memiliki ventilasi yang cukup, ventilasi terletak di bagian paling bawah atau sejajar dengan lantai yang letaknya berlawanan arah dan pada bagian atap Lantai terbuat dari bahan yang tidak mudah menimbulkan percikan api/bunga api. Bangunan dan ruangan khusus penyimpanan tabung LPG tidak boleh berdekatan dengan tempat dan bangunan umum seperti, sekolah, gereja, rumah sakit, lapangan olah raga tempat-tempat dimana massa biasa berkumpul

15 Fasilitas Penimbunan Gudang penimbun Sistim listrik Sistim hidran
Alat pemadam Area parkir Tangki timbun

16 4.3. Operasi Pengisian LPG 4.3.1. Persyaratan Umum
Persyaratan Khusus Kualifikasi personil Fasilitas dan Peralatan Penandaan dan Tanda Peringatan Prosedur Klasifikasi Tabung Pedoman Teknis Pengisian Prosedur Pengisian LPG ke Skid Tank di Depot/Filling Plant Prosedur Pengisian LPG ke Tabung 0,5lt s/d 150lt Water Capacity Persiapan pengisian Pelaksanaan Pemeriksaan setelah pengisian

17 Persyaratan Khusus Lokasi titik pengisian atau titik pengisian tabung sekurang-kurangnya : 6 m dari tempat yang dilindungi 3 m dari tempat umum, batas pagar, tempat pembuangan, basement dan tangki penyimpan (storage tank) LPG. Memeriksa dan menimbang berat tabung kosong yang tertera pada tabung sebelum ditempatkan pada filling machine, mengacu pada standar ISO 13769 Memastikan bahwa filling machine dalam kondisi baik Pengisian dengan pompa, maka laju pompa harus disesuaikan dengan ukuran tabung agar meminimalkan resiko pengisian berlebih. Tekanan pengisian tidak boleh mencapai tekanan buka dari kerangan keselamatan (safety kerangan) yang terpasang. Melakukan inspeksi kebocoran dengan cermat dan teliti. Melakukan penimbangan ulang untuk meyakinkan bahwa volume LPG dalam tabung sesuai dengan berat yang ditentukan.

18 Kualifikasi personil Seluruh personil yang ditugaskan untuk melakukan pengisian LPG adalah personil yang berkompeten. Personil telah tersertifikasi dan mendapatkan pelatihan tata cara pengisian LPG dan penanganannya. Mengetahui pengetahuan tentang produk LPG dan bahayanya Memiliki sertifikat yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Pelatihan sebaiknya diberikan minimal setiap 3 tahun sekali dan terdokumentasi Melaksanakan tugas sesuai dengan instruksi kerja yang telah ditetapkan.

19 Prosedur Klasifikasi Tabung
Tabung yang layak untuk pengisian Sesuai dengan desain dan spesifikasi tabung (SNI ) Tertera Indikasi berat dan kapasitas volumenya (water capacity) Tabung belum memasuki masa pengujian atau tanggal inspeksi berkala. Terdapat simbol inspeksi berkala Secara visual tabung dan kerangan tidak mengalami kerusakan Tidak ditemukan adanya kebocoran pada tabung

20 2. Tabung harus dilakukan pemeriksaan berkala
Tabung harus menjalani pemeriksaan berkala sesuai dengan ISO 10464, jika ditemukan salah satu kondisi berikut: Tabung hampir mendekati tanggal atau waktu pengujian. Tabung tidak dapat teridentifikasi waktu pengujiannya. Penandaan pada tabung tidak jelas dan sulit diidentifikasi.

21 3. Tabung memerlukan perbaikan
Tabung yang mengalami kerusakan dan terjadi penebalan, pegangan tabung dan foot ringnya terlepas, tabung penyok atau terdapat bekas terbakar. Tabung telah terkorosi secara jelas atau ditemukan adanya pengelasan Tabung, kerangan dan alat pelepas tekanan (pressure relief device) mengalami kebocoran dan rusak.

22 Jumlah pengisian LPG yang aman Komposisi campuran LPG yang aman
Kondisi yang harus diperhatikan pada saat pengisian LPG adalah sebagai berikut : Jumlah pengisian LPG yang aman Komposisi campuran LPG yang aman Ketepatan Penimbangan Metode Pengisian

23 4.4. Operasi penyerahan LPG
Persyaratan Umum Kualifikasi personil Fasilitas Penyaluran Melalui Laut Melalui Darat Operasi penyerahan LPG dengan RTW Operasi Penyerahan LPG dengan Skid Tank Operasi Penyerahan LPG ke SPPBE Prosedur Penukaran Tabung LPG dari SPPBE Operasi Penyerahan LPG ke Dealer Prosedur Pengawasan Penyerahan LPG

24 Kualifikasi Personil Personil yang memenuhi kualifikasi untuk melaksanakan operasi penyerahan LPG adalah : Seluruh personil yang berkompeten Memahami prosedur penyerahan dan penyaluran LPG Telah mendapatkan pelatihan tata cara penyerahan LPG dan tersertifikasi Memiliki kemampuan untuk membuat laporan administrasi.

25 Prosedur Operasi Penyerahan LPG dengan Rail Tank Wagon
Sebelum Pengisian Menyeleksi dan mencatat nomor dan kapasitas RTW yang akan di isi Menghubungkan grounding/bonding cable Menghubungkan selang pengisian antara filling point dengan bottom loading atau menggunakan loading arm. Membuka kerangan dan menjalankan pompa Mengatur flow meter sesuai kapasitas RTW Selama Pengisian Memeriksa saluran pengisian dari kemungkinan kebocoran Memeriksa jumlah isi dan kapasitas tangki dengan melihat flow meter dan roto gauge (rotary level gauge) Setelah Pengisian Menutup kerangan jika isi sudah terpenuhi Melepaskan selang atau hose pengisian Saluran inlet dan outlet di segel Melepaskan grounding/bonding cable Menyelesaikan semua dokumen pengiriman Pada akhir kegiatan, matikan pompa dan tutup semua kerangan.

26 Prosedur Operasi Penyerahan LPG dengan Skid Tank
Sebelum Pengisian Sebelum memasuki tempat pengisian (Filling Shed) di pintu masuk petugas memeriksa : Persyaratan keselamatan kerja Mencatat No. dokumen penyerahan dan identifikasi lain. Menyerahkan dokumen penyerahan yang berlaku dan jumlahnya sesuai dengan kapasitas Skid Tank maupun No. Polisi kendaraan tersebut. Sesudah Pengisian Pengemudi mengambil dokumen penyerahan yang telah di isi oleh petugas yang berwenang. Skid Tank segera meninggalkan Filling Shed Di pintu gerbang, petugas memeriksa dokumen penyaluran serta tinggi cairan LPG pada roto gauge dan segel pada inlet kerangan

27 Prosedur Operasi Penyerahan LPG Ke SPPBE
Penyerahan fisik LPG dalam bentuk skid tank LPG, minimum 1 ton ex Depot LPG Filling Plant atau Kilang LPG. Dokumen penyerahan dibuat untuk pengambilan LPG ex Depot LPG Filling Plant atau Kilang LPG. Pemberian Transportation Fee dan Filling Fee diperhitungkan pada harga LPG. SPPBE menjual LPG ke Dealer sesuai yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Harga jual LPG ke Dealer sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan dan disetujui oleh instansi terkait

28 Prosedur Operasi Penyerahan LPG kepada Dealer
Penyerahan fisik LPG kepada Dealer dalam bentuk tabung atau skid tank LPG, berasal dari Depot LPG, Filling Plant atau SPPBE. Dealer menjual LPG ke konsumen, dapat secara langsung atau melalui pengecer atau system home to home service. Harga LPG yang dijual ke konsumen sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Untuk daerah di luar radius 60 km, harga LPG tersebut ditambah dengan biaya transport yang besarnya ditetapkan oleh perusahaan.

29 4.5. Pedoman Keselamatan Kerja dalam Keadaan Darurat Instalasi Pengisian LPG
4.5.1 Pedoman Umum Keselamatan Kerja Pedoman Keselamatan Kerja dalam Keadaan Darurat Prosedur Tanggap Darurat Prosedur Penanggulangan Kebocoran LPG 4.5.5 Instalasi pengisian gas yang tidak memiliki fasilitas odorisasi Prosedur Penanggulangan kebakaran LPG Ketentuan umum Kebakaran kecil Kebakaran besar Tanda-tanda Keadaan Darurat Peringatan tanda bahaya Tanda evakuasi Tanda aman Kejadian Alam yang Tidak Normal

30 Prosedur Penanggulangan Kebocoran/Penyebaran LPG
Setiap pekerja yang mengetahui adanya kebocoran atau penyebaran LPG yang ditandai dengan terciumnya bau tertentu, agar segera berusaha mencari tahu sumbernya. Apabila sumber kebocoran/penyebaran gas telah ditemukan, segera memberitahukan dan melapor kepada kepala satuan penyelamatan produk LPG. Kepala satuan penyelamatan produk LPG dan bagian yang terkait harus memeriksa situasi pada lokasi kejadian kemudian meneliti dan menyelidiki sumber kebocoran dan berupaya mengatasi dan memperbaikinya. Melakukan tindakan segera untuk mengatasi masalah atau agar masalah tidak meluas sampai bantuan tiba, seperti menutup kerangan atau mengisolasi pipa atau tabung yang bocor, mengaktifkan sistim alat pemadam kebakaran dsb. Apabila tindakan di atas tidak berhasil, hentikan semua aktifitas yang berkaitan dengan penerimaan dan penyerahan produk LPG Menghentikan semua aktifitas pengisian produk LPG dan menutup semua kerangan yang diperkirakan akan memutuskan atau paling tidak akan mengurangi besarnya penyebaran gas LPG dan mengeluarkan kendaraan angkutan tabung LPG. Melarang/menghimbau kepada para pekerja, masyarakat/penduduk yang ada di sekitar lokasi instalasi dalam radius 50 m, untuk tetap tenang dan tidak melakukan kegiatan yang menggunakan atau dapat menimbulkan nyala api terbuka

31 Prosedur Penanggulangan Kebakaran LPG
Ketentuan Umum Alat pemadam kebakaran yang sesuai harus tersedia di tempat dan dapat digunakan kapan saja. Tersedia peralatan perlindungan kebakaran yang cukup, seperti : alat pemadam kebakaran ringan, tirai air (water curtain), fire monitor, alat bantu pernapasan dsb. Jumlah alat pemadam kebakaran ringan yang tersedia tergantung dari jumlah LPG yang disimpan. Tabel 4 menunjukkan jumlah APAR yang dibutuhkan berdasarkan jumlah LPG yang disimpan. Personil pengamat kebakaran harus petugas yang berkompeten dan telah mendapatkan pelatihan kebakaran atau sudah berpengalaman sebagai regu bantuan keadaan darurat. Komunikasi harus dibuat antara kawasan kerja dan pengontrolan supaya mudah mengirimkan bantuan bila keadaan darurat terjadi.

32 5. PEDOMAN TEKNIS PEMELIHARAAN LPG
5.1. Ruang Lingkup 5.2. Kualifikasi Personil 5.3. Fasilitas pemeliharaan tabung 5.4. Pedoman teknis pemeliharaan 5.5. Prosedur pemeliharaan tabung LPG 5.6. Persyaratan tabung baru 5.7. Jenis-jenis pemeliharan Retest tanpa pengecatan Retest dengan pengecatan Perbaikan Perbaikan dengan penggantian kerangan 5.8. Persyaratan bengkel perbaikan 5.9. Pedoman Keselamatan Kerja dalam Keadaan Darurat

33 Kualifikasi Personil Seluruh personil yang berkompeten dan ditugaskan untuk melaksanakan pemeliharaan tabung LPG. Telah mendapatkan pelatihan tata cara pemeliharaan tabung LPG dan penanganannya. Memiliki sertifikat yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Pelatihan sebaiknya diberikan minimal setiap 3 tahun sekali dan terdokumentasi Memiliki pengetahuan mengenai produk LPG, tabung LPG dan resiko bahayanya Memiliki pengetahuan mengenai bagaimana mengatasi keadaan darurat

34 Prosedur Pemeliharaan Tabung LPG
Pengecekan visual Klasifikasi tabung Tabung yang layak edar Tabung harus dilakukan inspeksi dan pengujian Tabung memerlukan perbaikan Tabung tidak layak pakai Tabung kadaluwarsa Tabung dengan kerangan rusak

35 Pemeriksaan bentuk Tes kebocoran Pemeriksaan Hand Guard Pemeriksaan Foot Ring Cat dan marka tabung

36 Persyaratan Tabung Baru
Sifat Tampak Dimensi Ketahanan hidrostatik Sifat kedap udara Ketahanan bursting Sambungan las Pengecatan

37 Persyaratan Bengkel perbaikan/Repair
Bengkel perbaikan sudah tersertifikasi/terakreditasi untuk pengujian tabung dan telah mendapatkan ijin untuk pengujian tabung Memiliki personil yang berkompeten dan telah mendapatkan sertifikat pelatihan dari instansi berwenang. Memiliki bangunan bengkel, gudang dan kantor Memiliki sarana pengangkutan Memiliki fasilitas dan peralatan yang lengkap dalam proses perbaikan tabung Memenuhi persyaratan LK3 Metode /prosedur pengujian mengacu pada standar berdasarkan peraturan instansi pemerintah yang berwenang.

38 6. PEDOMAN TEKNIS TRANSPORTASI LPG
6.1. Ruang lingkup 6.2. Persyaratan Kendaraan Pengangkutan LPG Persyaratan umum Persyaratan khusus 6.3. Kualifikasi personil 6.4. Fasilitas transportasi LPG 6.5. Jalur Lintas Pengangkutan 6.6. Prosedur pengangkutan 6.7. Prosedur pengendalian keadaan darurat di perjalanan Penanggulangan kebocoran Penanggulangan kebakaran

39 Persyaratan Kendaraan Pengangkut LPG
Persyaratan Umum Persyaratan teknis dan laik jalan Pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan dibuktikan dengan surat tanda lulus uji kendaraan Surat Ijin Pengangkutan Plakat yang dilekatkan pada sisi kiri, kanan ,depan dan belakang kendaraan dengan ukuran, bentuk dan contoh penempatan dapat dilihat pada Gambar 3. Nama perusahaan yang dicantumkan pada sisi kiri, kanan dan belakang kendaraan dengan ukuran tertentu. Jati diri pengemudi yang ditempatkan pada dashboard Alat pemantau unjuk kerja pengemudi , yang sekurang-kurangnya dapat merekam kecepatan kendaraan dan perilaku pengemudi dalam mengoperasikan kendaraannya. Alat pemadam kebakaran Nomor telepon pusat pengendali operasi yang dapat dihubungi jika terjadi keadaan darurat, yang dicantumkan pada sebelah kiri dan kanan kendaraan pengangkut. Perlengkapan keadaan darurat

40 Kualifikasi Personil Persyaratan Umum
Memiliki Surat izin Mengemudi sesuai dengan golongan dan kendaran yang dikemudikannya. Personil yang berkompeten dan mendapatkan pelatihan mengenai tata cara pengangkutan serta tersertifikasi Memiliki pengetahuan mengenai : Jaringan jalan dan kelas jalan Kelaikan kendaraan bermotor Tata cara pengangkutan bahan

41 Persyaratan Khusus Memiliki pengetahuan mengenai bahan berbahaya yang diangkutnya, seperti klasifikasi, sifat dan karakteristik LPG Memiliki pengetahuan mengenai bagaimana mengatasi keadaan jika terjadi suatu kondisi darurat, seperti cara penanggulangan kecelakaan Memiliki pengetahuan dan keterampilan mengenai tata cara pengangkutan LPG Memiliki pengetahuan mengenai ketentuan pengangkutan LPG, seperti penggunaan plakat, label dan simbol Memiliki kemampuan psikologi yang lebih tinggi, seperti tidak mudah panik, sabar, bertanggung jawab dan tidak mudah jenuh menghadapi pekerjaan dan situasi yang monoton. Memiliki fisik yang sehat

42 Jalur Lintas Pengangkutan LPG
Harus memperhatikan : Kelas jalan yang dilalui Tingkat bahaya muatan dan jenis bahan yang diangkut Frekwensi pengangkutan dan jenis kemasan Muatan kendaraan pengangkut LPG tidak boleh melebihi berat kotor dari berat kendaraan pengangkut LPG. Tidak melalui daerah padat penduduk, terowongan dan jalan yang sempit. Tidak melalui tanjakan dan belokan yang membahayakan atau tidak memungkinkan dilalui kendaraan pengangkut LPG. Tidak melalui daerah rawan sepanjang lintasan, seperti daerah kemacetan lalulintas, tempat penyimpanan bahan berbahaya, depot bahan bakar dan jalur listrik tegangan tinggi.

43 Daerah padat penduduk Dalam kondisi tertentu pengangkutan LPG dapat melalui daerah padat penduduk dengan syarat harus disertai pengawalan oleh petugas yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan. Rencana Lintas Angkutan Setiap pengangkutan LPG curah, sebaiknya melaporkan rencana lintas angkutan mulai dari asal tempat pemuatan, lintas yang dilalui, tempat-tempat pemberhentian dan tujuan (tempat pembongkaran) kepada pihak yang terkait.

44 Prosedur Pengendalian Keadaan Darurat diperjalanan
Prosedur Penanggulangan kebocoran/Penyebaran LPG Prosedur Penanggulangan Kebakaran LPG

45 7. PEDOMAN TEKNIS INSPEKSI BERKALA TABUNG LPG
7.1. Ruang Lingkup 7.2. Kualifikasi Personil 7.3. Kriteria Perusahaan Jasa Inspeksi 7.4. Jarak waktu antara pemeriksaan berkala 7.5. Prosedur Inspeksi Berkala 7.6. Pemeriksaan ulir 7.7. Operasi penyelesaian 7.8. Prosedur Inspeksi tabung baru 7.9. Periode Inspeksi 7.10. Laporan Hasil Inspeksi Rekaman Hasil pengujian 7.11 Keselamatan kerja dalam keadaan darurat

46 Kualifikasi Personil Seluruh personil yang telah mendapatkan pelatihan, berpengalaman dan mampu memberikan keputusan yang objektif terhadap subjek yang di inspeksi. Harus memiliki pengetahuan dan wawasan yang cukup untuk memahami kondisi dan peduli terhadap bahaya yang ditimbulkan apabila salah dalam melakukan inspeksi Memiliki sertifikat yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Pelatihan sebaiknya diberikan minimal setiap 3 tahun sekali dan terdokumentasi Mampu membedakan tabung LPG yang layak dan tidak layak edar dengan tepat dalam seluruh aspek pengujian (berkompeten) Inspektor dari pihak ke III, bertindak mewakili dan atas nama inspektor dari Pemerintah (Ditjen. Migas) dan telah terdaftar di Ditjen Migas.

47 Pemeriksaan visual bagian luar tabung (eksternal)
Persiapan pemeriksaan visual bagian eksternal tabung Apabila permukaan tabung telah bersih dari cat, korosi, aspal, oli atau benda asing yang menempel, seluruh material tersebut harus dibersihkan dengan cara steel wire brushing, shot blasting, water jet abrasive cleaning, chemical cleaning atau metode lain yang sesuai. Diperlukan kehati-hatian untuk mencegah kerusakan pada tabung Tabung-tabung yang dipakai dengan suatu proses yang dapat mengikis bahan material tabung harus diperiksa ketebalan dindingnya.

48 Pengujian Tekanan Hidrostatik
Persiapan Menggunakan cairan sebagai media, misalnya air atau minyak tanah. Tabung LPG dibersihkan dengan cara membasahkan bagian luar permukaan tabung dan mengeringkannya. Menyiapkan dan memastikan bahwa peralatan pengujian, seperti flexible tubing, pressure gauge, kerangan, fitting dan komponen lainnya dalam kondisi baik. Menggunakan pressure gauge yang terkalibrasi dan mampu membaca tekanan pengujian tabung.

49 Pelaksanaan Pengujian Hidrostatik
Tekanan pengujian ditentukan dari tekanan yang tercantum pada tabung Tekanan tabung dinaikkan secara bertahap sampai tekanan pengujian tercapai. Selanjutnya tabung dipisahkan. Tekanan pengujian tidak boleh lebih dari 10 % atau 2 bar, mana yang lebih kecil. Tekanan pengujian dipertahankan selama paling cepat 30 detik hingga pengujian selesai. Jika terdapat kebocoran, harus dikoreksi dan tabung diuji ulang. Tabung yang tidak bocor tetapi nampak adanya penyimpangan permanent sebaiknya dipertimbangkan untuk memperoleh hasil pengujian yang memuaskan. Tabung-tabung yang tidak lulus pengujian harus ditolak. Tabung yang ditolak diklasifikasikan sesuai kondisi masing-masing tabung untuk diperbaiki, dilas atau diservis ulang sesuai dengan prosedur tertulis yang disetujui pihak yang berkompeten.

50 Pemeriksaan visual bagian dalam tabung
Setelah membersihkan sisa residu cair dan menghilangkan tekanan dalam tabung, maka tabung harus diperiksa bagian dalamnya untuk mengetahui adanya tanda-tanda tabung terkorosi atau adanya kerusakan lain yang dapat mempengaruhi integritas tabung. Tabung bagian dalam perlu dibersihkan secara mekanik dari berbagai kotoran dan benda asing. Tabung-tabung yang menunjukkan korosi internal harus diganti dan dievaluasi Pembersihan tabung bagian dalam harus dilakukan dengan hati-hati untuk mencegah kerusakan pada dinding tabung dan setelah dibersihkan harus diperiksa kembali.

51 Prosedur Uji Kebocoran
Tabung-tabung harus diisi dengan media untuk pengujian tekanan dan tekanan dijaga atau dipertahankan selama 5 detik hingga 7 detik sampai pengujian selesai. Jika diperlukan pressure relief valve dilepas`dan ujungnya ditutup selama pengujian. Tekanan dapat diturunkan selama pemeriksaan kebocoran. Penurunan tekanan sebaiknya tidak kurang dari kenaikan tekanan pada temperature acuan yang diberikan dalam standar desain. Jika pressure relief valve dilepas, valve tersebut sebaiknya dipasang kembali sebelum pengujian. Pengecekan kebocoran harus dilakukan untuk keseluruhan tabung dan sebaiknya dicelupkan ke dalam air. Beberapa tabung yang tidak lulus tes harus direkondisi atau tidak digunakan lagi.

52 Penyelesaian Inspeksi
Pengeringan Purging Penimbangan Pemasangan kerangan Penandaan (Marking) Referensi tanggal periode inspeksi berikutnya Identifikasi isi produk

53 Periode Inspeksi Periode inspeksi atau jangka waktu pemeriksaan tidak selalu sama bagi setiap konstruksi tabung. Waktu pelaksanaan inspeksi juga dipengaruhi oleh perawatan pada tabung tersebut. Inspeksi atau pemeriksaan bagian luar dianjurkan paling lama setiap 5 tahun atau seperempat dari sisa umur korosi. Untuk tabung LPG dengan kerangan yang dapat diganti, inspeksi periodik dilakukan maksimal 10 tahun sekali dengan melakukan pengujian eksternal dan internal tabung. Untuk tabung LPG dengan kapasitas air < 5,5 kg, inspeksi periodik dilakukan maksimal 10 tahun sekali dengan melakukan pengujian eksternal tabung.

54 Laporan Hasil Inpeksi dan Pengujian
Rekaman Rekaman tabung Rekaman pengujian alat Data elektronik Laporan Pengujian Untuk tabung-tabung baru, seluruh data diperlukan untuk disesuaikan dengan spesifikasi tabung yang dikeluarkan oleh pihak yang berkompeten Untuk tabung yang diuji ulang, diperlukan data sebagai berikut : Nama dan lokasi tempat pengujian terakhir Nomor dan tanggal hasil pengujian serta penandatangan hasil uji Nomor seri, spesifikasi tabung dll

55 8. PEDOMAN TEKNIS PENGGUNAAN LPG UNTUK END USER
8.1. Ruang lingkup 8.2. Petunjuk pemilihan tabung LPG 8.3. Karakteristik umum LPG 8.4. Tata cara penggunaan tabung LPG di sektor industri 8.5. Tata cara penggunaan tabung LPG di rumah tangga Persyaratan penempatan tabung Tata cara pemasangan peralatan 8.6. Pengawasan Pemerintah terhadap produk dan tabung LPG

56 Tata cara penyimpanan tabung LPG di Industri dan komersial.
Dilarang menyimpan tabung gas LPG di tempat yang langsung terpapar panas matahari atau sumber panas lainnya, di tempat yang lembab dan korosif. Tidak boleh menyimpan tabung LPG melebihi kapasitas gudang penimbunnya Tabung LPG berukuran 50 kg tidak boleh disusun bertingkat. Tabung LPG 12 kg, dapat disusun maksimal 2 Tabung tidak boleh di letakkan di dekat pintu keluar dan atau di dekat tangga. Tidak boleh menyimpan tabung LPG dalam satu ruangan dengan tabung gas jenis lain.

57 Tata cara penyimpanan tabung LPG di pengecer (toko/warung)
Dilarang menyimpan tabung gas LPG di tempat yang langsung terpapar panas matahari atau dekat dengan sumber panas dan di tempat yang lembab dan korosif. Dilarang menyimpan tabung LPG dalam ruangan yang tidak memiliki sirkulasi udara atau ventilasi yang cukup. Tabung LPG berukuran 12 kg dapat disusun maksimal 2 Tabung LPG berukuran 3 kg dapat disusun maksimal 3 Tabung LPG tidak boleh di letakkan di dekat pintu keluar dan atau di dekat tangga. Tidak boleh menyimpan tabung LPG dalam satu ruangan dengan tabung gas jenis lain.

58 Tata cara Penggunaan Tabung LPG di Rumah Tangga
Persyaratan penempatan tabung Tabung LPG ditempatkan dalam ruangan yang memiliki sirkulasi udara yang baik. Disarankan untuk membuat ventilasi udara di bagian bawah dekat lantai ruangan . Letakkan kompor gas di bagian yang mendatar dan jauh dari bahan yang mudah terbakar Posisi tabung harus selalu berdiri tegak dan terhindar dari panas matahari. Posisi tabung harus dijauhkan dari segala sumber api

59 Pengawasan Pemerintah terhadap produk LPG
Pengawasan pemerintah terhadap produk LPG Berdasarkan atas landasan hukum : PP No. 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas (Pasal 6 huruf a) Peraturan Menteri ESDM No. 0048/2005 tentang Standard an Mutu (Spesifikasi) serta Pengawasan Bahan Bakar Minyak , Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar lain, LPG, LNG dan Hasil Olahan yang dipasarkan di dalam negeri (Pasal 3) Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi No K/24/DJM/2006 tentang Tata Cara Pengawasan Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar lain, LPG, LNG dan hasil olahan

60 TERIMA KASIH


Download ppt "PEDOMAN TEKNIS Instalasi Pengisian, Transportasi, Penanganan dan Penggunaan serta Pemeriksaan Berkala Tabung LPG PT Surveyor Indonesia Graha Surveyor."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google