Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERPAJAKAN DI INDONESIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERPAJAKAN DI INDONESIA"— Transcript presentasi:

1 PERPAJAKAN DI INDONESIA
ENDRI SANOPAKA, S.Sos FISIP - UMRAH

2 KEBIJAKAN PERPAJAKAN DI INDONESIA
Instrumen kebijakan Perpajakan Kebijakan Perpajakan : Penetapan basis pajak Penetapan tarif pajak Kriteria Perpajakan: Efisien (Distorsi minimum) Cukup (Dapat memenuhi kebutuhan spending) Adil (horizontal equity terpenuhi) Elastis (potensi memadai) Political acceptibility (resistensi rendah)

3 Tarif Pajak Optimal? Tax Rate Laffer Curve A Tax Revenue

4 PAJAK DAN BEBAN PAJAK Beban pajak sesuai atas hukum (Legal or statutory incidence) Beban Sesungguhnya (Actual or economic incidence) Pergeseran beban pajak (Shifting – difference between economic and statutory incidence) Shifted backward (to a factor of production) Shifted forward (to consumers)

5 DAMPAK PAJAK TERHADAP SUPPLY
Price Supply after tax Demand Supply before tax Price paid by buyer after tax Tax per unit Price paid by buyer before tax Revenue Perfectly competitive market Price received by seller after tax Q1 Q0 Market output

6 DAMPAK PAJAK TERHADAP DEMAND
Price Demand before tax Supply Price paid by buyer after tax Demand after tax Perfectly competitive market Price paid by buyer before tax Revenue Price received by seller after tax Tax per unit Q1 Q0 Market output

7 DAMPAK PAJAK AD-VALOREM TERHADAP DEMAND
Price Demand before tax Supply Price paid by buyer after tax Demand after unit tax Perfectly competitive market Price paid by buyer before tax Revenue Price received by seller after tax Demand after ad valorem tax Q1 Q0 Market output

8 PENANGGUNG BEBAN PAJAK AKHIR
Pada saat pasar perfectly competitive, penanggung pajak akhir (economic incidence) tidak terpengaruh, walaupun pajak dibebankan pertama kali ke penjual maupun pembeli, dan juga apakah merupakan pajak unit ataupun pajak ad-valorem.

9 PENGARUH ELASTISITAS PADA PENANGGUNG BEBAN PAJAK AKHIR
Price D S after tax Beban pajak (secara ekonomi) selalu ditanggung sepenuhnya pada kelompok yang memiliki kurva tidak elastis. Dalam gambar di sebelah (atas) karena Demand tidak elastis, maka beban pajak sepenuhnya ditanggung pembeli. Dalam gambar di sebelah (bawah) karena supply tidak elastis, maka beban pajak sepenuhnya ditanggung penjual. S P1 Revenue P0 Price Output S P0 = P1 Revenue D D after tax Output

10 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
Dasar perhitungannya adalah “nilai tambah”, yaitu output dikurangi input antara. PPN di Indonesia menganut: Single rate: hanya menggunakan satu jenis tingkat pajak yaitu 10% Destination Principle: Barang yang diekspor tidak dikenakan PPN Credit Method : PPN yang telah dibayarkan untuk pembelian input dapat diperhitungkan dalam pengajuan restitusi pajak Exemption dan bukan zero-rated: barang tertentu tidak dibebani PPN Consumption Approach: Barang modal langsung dibebani PPN, dan bukan depresiasi modal yang dikenakan PPN. PPN masih belum optimal pemungutannya, biaya pemungutan besar. PPN belum mencerminkan keadilan, misalnya untuk petani dan industri kecil.

11 KONDISI PERPAJAKAN DI INDONESIA
Pentingnya peran pajak sebagai sumber pembiayaan Pajak memberikan sumbangan sekitar 74% terhadap total penerimaan negara (Realisasi APBN 2003) Meningkatnya peran pajak dalam penerimaan dapat mengurangi ketergantungan terhadap pinjaman luar negeri 50% penerimaan pajak berasal dari jenis pajak PPh, 30% dari PPN, sisanya dari pajak lain-lain Tax ratio sudah meningkat, namun masih rendah bila dibandingkan dengan negara-negara ASEAN Tax ratio Indonesia (total penerimaan pajak : PDB) 13,7% Rax ratio beberapa negara ASEAN berkisar antara 17-20%

12 KONDISI PERPAJAKAN DI INDONESIA
Jumlah wajib pajak masih sedikit, dibandingkan jumlah penduduk Indonesia Jumlah penduduk sekitar 200 juta Wajib pajak perseorangan terdaftar sekitar 3 juta Wajib pajak badan terdaftar sekitar 1 juta Tarif pajak masih relatif tinggi, kurang kompetitif bagi investor Usulan draf RUU perpajakan 30% Malaysia 28% Singapura 22%

13 KONDISI PERPAJAKAN DI INDONESIA
Administrasi pajak masih rumit dan belum optimal Proses pengurusan dokumen pajak masih dirasakan rumit, karena banyaknya dokumen yang harus dipenuhi Dari wajib pajak perseorangan yang terdaftar (sekitar 3 juta), hanya 70-80% yang aktif mengirimkan SPT Sistem pengawasan pajak belum optimal, masih banyak kasus penyelewengan pajak (tax evasion) Beberapa kasus penyelewengan telah dibongkar, dengan modus yang makin beragam: Tunggakan pajak senilai Rp.962 milyar (2003) dilakukan oleh 96 wajib pajak. Dua orang telah dikenakan penyanderaan badan 235 aparat dikenakan sanksi, terlibat kasus penyelewengan pajak selama tahun 2003 Restitusi pajak Rp.13,3 milyar dengan transaksi ekspor fiktif Diduga masih ada penyelewengan-penyelewengan lain yang belum terbongkar

14 KONDISI PERPAJAKAN DI INDONESIA
Adanya otonomi daerah telah memunculkan pungutan-pungutan baru bagi wajib pajak, melalui perda-perda pajak dan retribusi daerah. Sebagian perda bermasalah, karena dilakukan pada obyek-obyek yang seharusnya dipungut pemerintah pusat: Pungutan pada pertambangan timah di Bangka Pungutan atas kegiatan transportasi barang antar daerah Pungutan atas usaha komunikasi Sistem monitoring perda-perda tentang pungutan di pusat dan daerah belum terintegrasi dengan baik, masih terjadi pungutan yang tumpang tindih antara pusat dan daerah

15 UPAYA-UPAYA PENINGKATAN PAJAK
Dalam jangka pendek dan menengah, upaya difokuskan pada peningkatan jumlah wajib pajak: Melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak dengan memaparkan manfaat ekonomis yang diperoleh dari uang pajak Wajib pajak perseorangan ditargetkan sekitar 9-10 juta orang, dengan data dan asumsi sbb: Jumlah keluarga di Indonesia 51,3 juta, keluarga miskin 9,5 juta, keluarga petani gurem 13,7 juta, jumlah keluarga potensial menjadi wajib pajak 28,1 juta Bila sepertiga dari keluarga potensial tersebut bisa didata dan didaftar sebagai wajib pajak, maka sedikitnya sekitar 9-10 juta keluarga terdaftar sebagai wajib pajak perseorangan

16 UPAYA-UPAYA PENINGKATAN PAJAK
Meningkatkan modernisasi sistem administrasi perpajakan, melalui: Memperbanyak pusat pelayanan pajak terpadu (one stop service) Memperluas e-tax service (pelayanan pengisian SPT melalui internet Peningkatan pelayanan melalui large taxpayer office, medium taxpayer office, dan small taxpayer office Penyederhanaan prosedur pemungutan dan pelaporan pajak Pembayaran pajak melalui ATM Pelaporan pajak melalui internet Pernyederhanaan dan percepatan proses restitusi pajak

17 UPAYA-UPAYA PENINGKATAN PAJAK
Meningkatkan pengawasan perpajakan, baik untuk wajib pajak maupun petugas pajak, melalui: Peningkatan sistem monitoring Sistem Reward and punishment bagi aparat pajak Mengumumkan kepada publik wajib pajak yang bandel dan merugikan negara Untuk mendukung perbaikan iklim investasi, perlu dipikirkan kebijakan perpajakan yang strategis, antara lain: Pemberian insentif perpajakan bagi investor dan pengusaha potensial Melakukan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka menghilangkan tumpang tindih dalam pemungutan pajak

18 UPAYA-UPAYA PENINGKATAN PAJAK
Meningkatkan asas keadilan dalam perpajakan Pajak yang bersifat progresif sebaiknya dipertahankan Dalam menentukan tarif pajak, perlu dipertimbangkan dampaknya terhadap berbagai lapisan masyarakat yang terkena pajak

19 PERTANYAAN UNTUK DISKUSI
Batam merupakan suatu kawasan industri yang dirancang untuk pembuat pabrikan barang ekspor. Selama ini PPN tidak dipungut di Batam sebagai upaya promosi industri untuk ekspor.Seharusnya hanya barang yang akan diekspor yang tidak perlu membayar PPN. Kenyataannya PPN tidak diterapkan untuk semua jenis komoditi yang dijual di Batam. Bagaimana sebaiknya penerapan PPN di Batam?


Download ppt "PERPAJAKAN DI INDONESIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google