Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Perceraian Menurut Hukum Islam

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Perceraian Menurut Hukum Islam"— Transcript presentasi:

1 Perceraian Menurut Hukum Islam

2 Sebab-sebab putusnya perkawinan diatur dalam pasal 38 undang – undang nomor 1 tahun 1974
Undang Undang No 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan Jo. Peraturan Pemerintah No 9 Tahun Tentang pelaksanaan Undang undang No 1 Tahun 1974, akan tetapi di dalamnya tidak ditemukan interpretasi mengenai istilah perceraian

3 Alasan - alasan untuk bercerai secara tegas telah diatur di dalam pasal 19 Undang-undang No 1 Tahun 1974, yang menyebutkan : perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat rukun sebagai suami istri

4 Pasal 114 KHI : Putusnya perkawinan akibat perceraian dapat terjadi karena talak atu berdasarkan gugatan perceraian

5 Alasan-alasan perceraian (Pasal 116 KHI) :
Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dsb yang sukar disembuhkan Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa ijin meninggalkan pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau hal lain di luar kemampuannya Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukumanyang lebih berat setelah perkawinan berlangsung Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri Antara suami isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga

6 Perceraian dapat terjadi dengan cara
Talak Khulu’ Fasakh Li’an Ila’

7 TALAK Talak dari bahasa Arab dari kata thalaqo berarti melepaskan , sedang yang dimaksudkan disini adalah melepaskan ikatan perkawinan Adapun talak menurut istilah syariat Islam ialah melepaskan atau membatalkan ikatan pernikahan dengan lafadz tertentu yang mengandung arti menceraikan Sabda Rasul : "Perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah adalah thalaq".

8 Pasal 117 KHI: talak adalah ikrar suami dihadapan sidang pengadilan agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan, dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, 130 dan 131

9 Hukum Talak Nadab atau sunnah, yaitu dalam keadaan rumah tangga sudah tidak dapat dilanjutkan dan seandainya dipertahankan juga kemudaratan yang lebih banyak akan timbul Mubah ,bila memang perlu terjadi perceraian dan tidak ada pihak - pihak yang dirugikan dengan perceraian itu sedangkan manfaatnya juga ada kelihatannya Wajib yaitu perceraian yang mesti dilakukan oleh hakim terhadap seseorang yang telah bersumpah untuk tidak menggauli istrinya sampai masa tertentu, sedangkan ia tidak mau pula membayar kafarat sumpah agar ia dapat bergaul dengan istrinya Haram talak itu dilakukan tanpa alasan, sedangkan istri dalam keadaan haid atau suci yang dalam masa itu ia telah digauli

10 BEBERAPA CARA MENTHALAQ
Thalaq dengan ucapan yang sharih (jelas) Thalaq dengan ucapan tetapi secara kinayah (sindiran) Thalaq dengan tulisan (melalui surat) Thalaq dengan isyarat yang dapat dipahami oleh orang lain Thalaq dengan mengirim utusan Thalaq dengan keputusan hakim

11 JENIS DAN HUKUM THALAQ Thalaq Sunni, yaitu thalaq yang dijatuhkan me- nurut tuntunan syara’. Misalnya suami mentha-laq isteri yang sudah dicampurinya dengan satu thalaq waktu suci dan tidak mencampurinya di-waktu suci tersebut. (pasal 121 KHI) Thalaq Bid’i (thalaq yang dibenci), artinya thalaq yang bertentangan dengan syara’. Misalnya seo-rang laki-laki menceraikan isterinya dengan tha-laq tiga dalam satu kalimat, atau dengan tiga ka li thalaq yang terpisah-pisah dalam satu waktu dan tempat, atau menthalaq isteri pada saat isteri sedang haid (menstruasi), nifas, atau wak-tu suci padahal malamnya ia disetubuhi. (pasal 122 KHI)

12 JENIS DAN BILANGAN THALAQ
THALAQ SATU , yaitu suami masih bisa kembali (merujuk) kepada isterinya sebelum masa iddah habis. ( pasal 118 KHI ) THALAQ DUA , yaitu suami masih bisa kembali (merujuk) kepada isterinya sebelum masa iddah habis. (pasal 119 KHI) THALAQ TIGA , yaitu suami tidak boleh kembali (merujuk) sebelum bekas isterinya dinikahi orang lain dan telah dicerai secara sukarela (pasal 120 KHI )

13 Suami dalam keadaan marah Suami dalam keadaan mabuk
THALAQ DIANGGAP TIDAK JATUH BERDASAR PENDAPAT SEBAGIAN BESAR ULAMA APABILA : Suami dalam keadaan marah Suami dalam keadaan mabuk Dalam keadaan dipaksa atau terpaksa Suami bergurau tanpa dibarengi niat menthalaq Dijatuhkan tanpa sadar Karena keliru atau tidak sengaja

14 Akibat hukum perkawinan yang putus karena talak (pasal 149 KHI):
Memberi mut’ah yang layak kepada mantan isteri. Bisa berupa uang atau benda, kecuali mantan isteri ditalak qabla ad-dukhul Memberi nafkah selama isteri dlm masa iddah, Melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separo Memberi biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum berusia 21 tahun Mantan suami berhak untuk merujuk mantan isterinya yang masih dalam masa iddah Mantan isteri selama masa iddah wajib menjaga dirinya agar tidak menerima pinangan dan tidak menikah dengan pria lain.

15 Khuluk Talak khulu‘ atau talak tebus ialah perceraian atas persetujuan suami istri dengan jatuhnya talak satu kepada istri dengan tebusan harta atau uang dari pihak istri yang menginginkan cerai dengan cara khulu‘ Adapun syarat sahnya khulu‘ ialah sebagai berikut : Perceraian dengan khulu‘ itu harus dilaksanakan dengan kerelaan dan persetujuan suami istri Besar kecilnya jumlah uang tebusan harus ditentukan dengan persetujuan bersama antara suami istri

16 Fasakh Arti fasakh ialah merusakkan atau membatalkan. Ini berarti bahwa perkawinan itu diputuskan/ dirusakkan atau permintaan salah satu pihak oleh hakim Pengadilan Agama Adapun alasan-alasan yang diperbolehkan seorang istri menuntut fasakh di pengadilan ialah : Suami sakit gila Suami menderita penyakit menular yang tidak mungkin untuk sembuh Suami tidak mau atau kehilangan kemampuan untuk melakukan hubungan Suami jatuh miskin hingga tidak mampu memberi nafkah pada istrinya Istri merasa tertipu baik dalam nasab, kekayaan atau kedudukan suami Suami pergi tanpa diketahui tempat tinggalnya dan tanpa berita, sehingga tidak diketahui hidup atau matidan waktunya sudah cukup lama.

17 RUJUK syarat-syarat rujuk :
Mantan isteri yang ditalak itu sudah pernah dicampuri Dilakukan dalam masa iddah Harus disaksikan oleh 2 orang saksi Talak yang dijatuhkan oleh suami tidak disertai iwald dari pihak isteri Persetujuan dari isteri yang akan dirujuk

18 Seorang suami dapat merujuk isterinya yang dalam masa iddah
Putus perkawinannya karena talak, kecuali talak tiga, atau talak yang dijatuhkan qabla ad dukhul Putus perkawinannya bukan karena khuluk atau dengan cara Li’an Rujuk yang dilakukan tanpa persetujuan isteri, maka statusnya tidak sah berdasarkan putusan PA Rujuk harus dibuktikan dengan Kutipan Pendaftaran Rujuk (RPR) dan bila bukti itu hilang atau rusak sehingga tak dapat digunakan lagi, maka bisa dimintakan duplikatnya pada isntansi yang mengeluarkan

19 MASA MENUNGGU (MASA IDDAH)
Iddah bagi perempuan yang dithalaq dan ma-sih menstruasi (normal) secara periodik, yaitu 3 kali menstruasi (suci) Iddah bagi perempuan yang telah manupause (berhenti) atau belum menstruasi, yaitu 3 bu-lan. Iddah bagi perempuan yang ditinggal mati sua minya, yaitu 4 bulan 10 hari, kecuali bila ia ha-mil maka iddahnya melahirkan kehamilannya. Iddah bagi perempuan yang hamil, yaitu sam-pai melahirkan kehamilannya.

20


Download ppt "Perceraian Menurut Hukum Islam"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google