Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari 20110610197 Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari 20110610197 Universitas Muhamadiyah Yogyakarta."— Transcript presentasi:

1 Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta

2 Materi : - Pengertian Hukum Keluarga - Pengertian Perkawinan
- Tujuan Perkawinan - Asas-asas perkawinan - Syarat-Syarat Perkawinan - Sahnya Perkawinan - Pencegahan Perkawinan - Pembatalan Perkawinan - Akibat Perkawinan - Putus Perkawinan - Perkawinan di Luar indonesia - Perkawinan Campuran Materi :

3 Pengertian Hukum Keluarga
Hukum keluarga adalah hukum yang mampunyai peraturan hubungan yang timbul karena hukum keluarga, seperti : perkawinan, hubungan antara orang tua dengan anak, perwalian dan pengampuan, pengangkatan anak.

4 Pengertian Perkawinan
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.

5 Tujuan Perkawinan Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk suatu rumah tangga atau keluarga yang bahagia dan kekal sesuai kehendak Tuhan Y ang Maha Esa. Yang dimaksud dengan keluarga adalah terdiri dari ayah, ibu dan anak yang merupakan sendi dasar susunan masyarakat indonesia.

6 Asas-asas perkawinan Asas – asas atau prinsip mengenai perkawinan meliputi : Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Menurut hukum agamanya dan kepercayaan. Undang – undang ini menganut asas monogami.

7 4. Undang-undang pasal 5 ayat 2 No 1 tahun 1974
ini menganut prinsip bahwa calon suami isteri telah masak jiwa raganya. 5. Undang – undang ini mempersukar terjadinya perceraian 6. Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami baik di dalam rumah tangga atau masyarakat

8 Syarat-syarat perkawinan
Adapun syarat – syarat yang harus dipenuhi Adanya persetujuan kedua calon mempelai Adanya ijin kedua orang tua/wali bagi calon mempelai yang belum berusia 21 tahun. Usia calon mempelai pria sudah mencapai 19 tahun dan calon mempelai wanita sudah mencapai 16 tahun.

9 4. Antara calon mempelai pria dan calon mempelai wanita tidak dalam hubungan darah/keluarga yang tidak boleh kawin. 5. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan pihak lain 6. Tidak bercerai untuk kedua kali dengan suami/istri yang sama akan dinikahi

10 Sahnya Perkawinan Undang – undang nomor 1 tahun 1974 telah mengatur dalam pasal 2 yang berbunyi: Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu. 2. Tiap – tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku.

11 Pencegahan Perkawinan
Pasal 14 dan 15 undang –undang Nomor 1 Tahun 1974 yang dapat mengajukan pencegah perkawinan adalah : Keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah. Saudara Wali nikah Wali Pengampu dari salah satu calon mempelai Pihak yang berkepentingan Suami atau isteri dari salah satu calon mempelai Pejabat yang ditunjuk.

12 Pembatalan Perkawinan
Menurut pasal 22 undang – undang no 1 tahun perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Adapun perbedaan dari pencegahan dan pembatalan perkawinan tersebut adalah untuk pencegahan perkawinan sebelum terjadi perkawinan berlangsung. Sedangkan pembatalan perkawinan terjadi setlah perkawinan berlangsung.

13 Akibat Perkawinan Akibat perkawinan yang sah menimbulkan akibat-akibat hukum terhadap hubungan antar suami istri, hubungan antara orang tua dengan anak, dan terhadap masalah harta benda. Akibat perkawinan terhadap anak, yaitu orang tua wajib memelihara dan mendidik anak- anaknya sampai mereka bisa membiayai hidup sendiri.

14 Putus Perkawinan Sebab-sebab putusnya perkawinan diatur dalam pasal 38 undang – undang nomor 1 tahun 1974 yaitu : Kematian Perceraian Atas Putusan Pengadilan

15 Perkawinan di Luar indonesia
Pasal 56 undang – undang nomor 1 tahun 1974 menentukan Perkawinan yang di langsungkan di luar indonesia antara dua orang warga negara indonesia dengan warga negara asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warga negara indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan undang- undang ini. 2. Dalam waktu 1 tahun setelah suami isteri kembali di wilayah indonesia surat bukti perkawinan mereka harus di daftar di kntor prkawinan tempat tinggal mereka.

16 Perkawinan Campuran Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di indonesia tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan indonesia (pasal 57 UU no 1 tahun 1974) Pasal 58 UUP bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/isteri dan dapat pula kewarganegaraanya.

17 Thank you .....


Download ppt "Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari 20110610197 Universitas Muhamadiyah Yogyakarta."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google