Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kab

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kab"— Transcript presentasi:

1 Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kab
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kab. Kudus Tahun Pelajaran 2014/2015 Oleh : HADI SUCIPTO, SPd, MM Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Kudus Kudus, 4 Juni 2014

2 Dasar : Surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Kudus Tanggal 26 Mei Nomor : / 1802 / / 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2014/2015

3 Prinsip PPDB : Secara obyektif, transparan, dan akuntabel sebagaimana tertuang dalam aturan satuan pendidikan; Tanpa diskriminasi atas dasar pertimbangan gender, agama, etnis, status sosial, dan atau kemampuan ekonomi; Berdasar kriteria hasil ujian sekolah/madrasah bagi SMP, hasil ujian nasional bagi SMA/SMK dan kriteria tambahan bagi SMK; Sesuai dengan daya tampung satuan pendidikan; Orientasi peserta didik baru yang bersifat akademik dan pengenalan lingkungan tanpa kekerasan dengan pengawasan guru

4 JADWAL KEGIATAN : PPDB SD/SDLB/SMPLB/SMK/SMALB dan SMP/SMA Swasta dilaksanakan secara offline/manual sbb : No Jenis Kegiatan Pendaf-faran dan Validasi berkas Tes Kom-petensi Analisis penyu- sunan peringkat Pengu-muman Pendaf-taran ulang Hari-hari pertama masuk sekolah Satuan Pendidikan 1 SD/SDLB/SMPLB/SMALB dan SMP/SMA Swasta : Negeri 23 Juni – 27 Juni - 2 Juli 3 Juli 4-7 Juli 14-16 Juli Swasta 28 Juni 4 Juli 5-8 Juli 2 SMK :

5 PPDB SMP/SMA Negeri dan Swasta yang berminat dilaksanakan secara online lewat website http ://ppdb.kemdikbud.go.id/kudus Pendaftaran calon peserta didik yang memiliki sertifikat (piagam) penghargaan : Juni 2014 Yang TIDAK memiliki sertifikat (piagam) penghargaan : 26 Juni – 1 Juli 2014 Setiap Calon Peserta Didik yang akan mendaftar ke sekolah dengan sistem PPDB Online hanya dapat mendaftar sekali pada SMP atau SMA dengan 3 (tiga) pilihan Sekolah (Negeri dan atau Swasta) yang ikut online Satuan Pendidikan mengumumkan Hasil PPDB TP 2014/2015 lewat situs tanggal 3 Juli 2014 Pendaftaran ulang Calon Peserta didik yang diterima dilaksanakan tanggal 4-7 Juli 2014

6 Baik offline maupun online :
Satuan pendidikan mengumumkan daya tampung peserta didik yang diterima berdasarkan ketentuan yang berlaku Jika belum memenuhi daya tampung dapat membuka kembali pendaftaran PPDB seijin Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kudus melalui sistem PPDB offline/manual Penerimaan Peserta Didik Baru tidak dibenarkan dikaitkan dengan penarikan maupun dukungan partisipasi dana dari orang tua peserta didik

7 Persyaratan Calon Peserta Didik :
1. Persyaratan calon peserta didik kelas I SD adalah Berusia min 6 tahun, pengecualian terhadap calon peserta didik yang kurang dari 6 tahun dilakukan atas dasar rekomendasi tertulis dari pihak yang berkompeten seperti konselor sekolah atau psikolog sampai dengan batas daya tampungnya; Telah berusia 7 s.d 12 tahun wajib diterima; Mendaftar pada SD yang dituju; Ketentuan lain di luar ketentuan tersebut di atas diatur tersendiri oleh satuan pendidikan dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

8 2. Persyaratan calon peserta didik kelas VII SMP adalah :
Telah lulus dan memiliki Ijazah SD/MI/Program Paket A/Satuan pendidikan bentuk lainnya yang sederajat; Telah lulus dengan memiliki SKHUS/M atau Surat Tanda Lulus Program Paket A; Berusia setinggi – tingginya 18 tahun pada awal Tahun Pelajaran 2014/2015; Mendaftar pada SMP yang dituju; Ketentuan lain di luar ketentuan tersebut diatas diatur tersendiri oleh satuan pendidikan dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

9 3. Persyaratan calon peserta didik kelas X SMA adalah :
Telah lulus dan memiliki Ijazah SMP/MTs/Program Paket B/Satuan pendidikan bentuk lainnya yang sederajat; Telah lulus dengan memiliki SKHUN atau Surat Tanda Lulus Program Paket B; Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal Tahun Pelajaran 2014/2015; Mendaftar pada SMA yang dituju, Ketentuan lain di luar ketentuan tersebut diatas diatur tersendiri oleh satuan pendidikan dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

10 4) Persyaratan calon peserta didik kelas X SMK adalah :
Telah lulus dan memiliki Ijazah SMP/MTs/Program Paket B/Satuan pendidikan bentuk lainnya yang sederajat; Telah lulus dengan memiliki SKHUN atau Surat Tanda Lulus Program Paket B; Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal Tahun Pelajaran 2014/2015; Lulus Tes Khusus sesuai bidang/program pendidikan di SMK yang dituju; Mendaftar pada SMK yang dituju; Ketentuan lain di luar ketentuan tersebut diatas diatur tersendiri oleh satuan pendidikan dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

11 Sistem Seleksi Calon Peserta Didik Baru
Seleksi Calon Peserta Didik Baru dapat dilaksanakan apabila melebihi daya tampung. Seleksi calon peserta didik kelas I untuk SD/SDLB dilakukan berdasar : a. Usia calon peserta didik dengan prioritas yang paling tua dibuktikan dengan akte kelahiran; b. Jarak tempat tinggal calon peserta didik yang paling dekat dengan satuan pendidikan dibuktikan dengan Kartu Keluarga; c. Mendaftar lebih awal dibuktikan dengan Kartu Pendaftaran; d. Butir a, b, dan c dilakukan secara berjenjang; e. Tidak dipersyaratkan telah mengikuti TK/TKLB/PAUD/Kelompok Bermain; f. Seleksi tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain

12 Seleksi calon peserta didik kelas VII untuk SMP/SMPLB dilakukan berdasar peringkat (ranking) dari Nilai Akhir PPDB dgn rumus : Jumlah Nilai US/M : US/M (3 Mapel : B. Indonesia, Matematika, dan IPA) Bobot : 5 Bonus Prestasi sebagaimana point 6 : B Bobot : 1 Nilai Akhir PPDB : 5US/M + B

13 Seleksi calon peserta didik kelas X untuk SMA/SMALB dilakukan berdasar peringkat (ranking) dari Nilai Akhir PPDB dengan rumus sbb: Jumlah Nilai UN : UN (4 Mapel : Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matemátika, dan IPA) Bobot : 5 Bonus Prestasi sebagaimana point 6 : B Bobot : 1 Nilai Akhir PPDB : 5UN + B

14 Seleksi calon peserta didik kelas X untuk SMK dilakukan berdasar
Jumlah Nilai Ujian Nasional SMP/MTs/SMPLB meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA; Hasil tes khusus untuk mendapatkan kesesuaian kemampuan dan minat peserta didik dengan bidang/program keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan satuan pendidikan bersama Majelis Sekolah dan atau institusi pasangan/DU/DI/ asosiasi profesi. Mempertimbangkan prestasi di bidang akademik dan non akademik;

15 Biaya Pendaftaran SD sebesar Rp ,- (lima belas ribu rupiah) yang dibiayai dari dana BOS (calon peserta didik tidak dipungut biaya). SMP sebesar Rp ,- (dua puluh ribu rupiah) yang dibiayai dari dana BOS (calon peserta didik tidak dipungut biaya). SMA sebesar Rp ,- (dua puluh ribu rupiah) yang dibiayai dari dana BOS (calon peserta didik tidak dipungut biaya). SMK sebesar Rp ,- (tiga puluh lima ribu rupiah) yang dibiayai dari dana BOS (calon peserta didik tidak dipungut biaya)

16 Penutup Sekolah swasta yang berminat ikut PPDB Online agar hari ini berkoordinasi dengan dinas. Satuan pendidikan membuat laporan PPDB sesuai selambat-lambatnya tanggal 4 Agustus 2014 sedangkan untuk SD/SDLB oleh UPT Pendidikan Kecamatan masing-masing.

17 Sekian dan Terima kasih


Download ppt "Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kab"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google