Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 84 TAHUN 1993 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 84 TAHUN 1993 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA."— Transcript presentasi:

1 PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 84 TAHUN 1993 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA

2 Alasan Penyempurnaan:
- Satu-satunya jabatan fungsional yang belum menyesuaikan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 adalah Jabatan Fungsional Guru. - Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 adalah dasar yang kuat untuk menjadikan Jabatan fungsional Guru sebagai Jabatan Ahli. - Guru sebagai tenaga profesional wajib memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV. by: mas eko wahyono

3 Dasar Hukum: - Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; - Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; - Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil; - Keputusan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; - Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru; - Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil. by: mas eko wahyono

4 Instansi Pembina Jabatan Fungsional Guru:
Kementerian Pendidikan Nasional Tugas Instansi Pembina: 1. Menetapkan pedoman penyusunan formasi jabatan guru; 2. Menetapkan standar kompetensi guru; 3. Mengusulkan tunjangan jabatan guru; 4. Sosialisasi jabatan guru serta petunjuk pelaksanaannya; 5. Menyusun kurikulum diklat fungsional/teknis fungsional guru; 6. Menyelenggarakan diklat fungsional/teknis dan menetapkan Sertifikasi Guru; by: mas eko wahyono

5 Instansi Pembina Jabatan Fungsional Guru:
7. Pengembangan sistem informasi jabatan guru; 8. Fasilitasi pelaksanaan jabatan guru; 9. Fasilitasi pembentukan organisasi profesi dan penyusunan kode etik guru; 10. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan jabatan guru. by: mas eko wahyono

6 PERBEDAAN UTAMA KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI ANTARA PERATURAN LAMA DENGAN YANG BARU
No Peraturan lama Peraturan baru 1 Berdasar pada KepMenPAN No : 84/1993 Tanggal : 24 Desember 1993 Tentang : Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya KepMenPAN dan RB No. : 16 tahun 2009 Tanggal : 10 Nopember 2009, Angka Kreditnya. 2 Sebutan A. Unsur dan Sub Unsur Kegiatan 1. Pendidikan dan Pelatihan 2. Proses Belajar Mengajar 3. Pengembangan Profesi 4. Penunjang A. Unsur dan Sub Unsur Kegiatan (10%) 1. Pendidikan dan Pelatihan pendidikan formal dan fungsional 3. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) 4. Penunjang (10%) 3 Macam Pengembangan Profesi Guru 1. Karya Tulis Ilmiah 2. Teknologi Tepat Guna 3. Alat Peraga 4. Karya Seni 5. Pengembangan Kurikulum 1. Pengembangan Diri 2. Publikasi Ilmiah 3. Karya Inovatif

7 PERBEDAAN UTAMA KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI ANTARA PERATURAN LAMA DENGAN YANG BARU
No Peraturan lama Peraturan baru 4 Jenis Pengembangan Diri (Tidak ada pada peraturan lama) 1. diklat fungsional 2. kegiatan kolektif guru 5 Macam Publikasi Ilmiah 1. KTI hasil penelitian 2. Tinjuan Ilmiah 3. Tulisan Ilmiah Populer 4. Prasaran Ilmiah 5. Buku/Modul 6. Diktat 7. Karya Terjemahan 1. presentasi di forum ilmiah 2. hasil penelitian 3. tinjauan ilmiah 4. tulisan ilmiah populer 5. artikel ilmiah 6. buku pelajaran 7. modul/diktat 8. buku dalam bidang pendidikan 9. karya terjemahan 10. buku pedoman guru 6 Macam Karya Inovatif 1. Teknologi Tepat Guna 2. Alat Peraga 3. Karya Seni 4. Pengembangan Kurikulum 1. menemukan teknologi tetap guna 2. menemukan/menciptakan karya seni 3. membuat/memodifikasi alat pelajaran 4. mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman soal, dan sejenisnya 7 Prasyarat dalam kenaikan golongan Wajib sebagai syarat kenaikan pangkat/golongan VI/a ke atas dengan minimal jumlah angka kredit 12. Wajib sebagai syarat kenaikan pangkat/golongan III/b ke atas dengan minimal jumlah angka kredit yang bervariasi berdasar jenjang pangkat/ golongannya.

8 Jenjang Jabatan dan Pangkat Guru
Permen Menpan 84/1993 Jabatan dan Pangkat melekat Jabatan dan Pangkat ada 13, terdiri dari 1. Guru Pratama, gol. II/a 2. Guru Pratama Tingkat I, gol. II/b 3. Guru Muda, gol. II/c 4. Guru Muda Tk I, gol. II/d 5. Guru Madya, gol. III/a 6. Guru Madya Tk I, gol. III/b 7. Guru Dewasa, gol. III/c 8. Guru Dewasa Tk I, gol. III/d 9. Guru Pembina, gol. IV/a 10. Guru Pembina Tk I, gol. IV/b 11. Guru Utama Muda, gol. IV/c 12. Guru Utama Madya, gol IV/d 13. Guru Utama, gol IV/e Pernyempurnaan Jabatan dan Pangkat terpisah Jabatan ada 4 jenjang dimulai dari. Guru Pertama, gol. III/a dan III/b Guru Muda, gol. III/c dan d Guru Madya, gol. IV/a, b dan c Guru Utama, gol IV./d dan e

9 Kewajiban melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan
Permenpan 84/93 Penyempurnaan gol II/a s.d. IV/a Diklat KBM Penunjang Pengembangan Profesi (PP) tidak wajib Pengembangan Profesi wajib bagi: gol IV/a –b = pengembangan profesi 12 dari wajib gol IV/b - c = idem gol IV/c – d = idem gol IV/d – e = idem Selain KBM, guru wajib mengikuti kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang terdiri dari pengembangan diri (PD) dan Publikasi Ilmiah (PI) dan/atau Karya Inovatif (KI), dimulai dari: gol III/a PKB: PD = 3 AK III/b-c PKB: PD= 3 AK dan PI dan/atau KI=4 AK III/c-d PKB: PD= 3 AK dan PI dan/atau KI=6 AK III/d-a PKB: PD= 4 AK dan PI dan/atau KI=8 AK IV/a-b PKB: PD= 4 AK dan PI dan/atau KI=12 AK IV/b-c idem IV/c-d PKB: PD= 5 AK dan PI dan/atau KI=14 AK IV/d-e PKB: PD= 5 AK dan PI dan/atau KI=20AK

10 Penilaian Pembelajaran Pembimbingan
Permenpan 84/93 Penyempurnaan Penilaian PBM didasarkan pada aspek kuantitas dengan “surat pernyataan” kepala sekolah telah melakukan PBM Ijasah paling rendah SPG /D-II Pangkat paling rendah II/a (Pengatur Muda) Penilaian pembelajaran didasarkan pada aspek kualitas, kuantitas, waktu dan biaya: Kriteria amat baik, nilai A mendapat angka kredit 125% dari angka kredit yang harus dicapai dalam kegiatan pembelajaran. Kriteria baik, nilai B, 100% Kriteria sedang, nilai C, 75% Kriteria kurang, nilai D, 50% Ijazah paling rendah Sarjana (S-1)/ Diploma (D-IV) Pangkat paling rendah III/a (Jabatan Pertama)

11 PERANGKAT PERMENEGPAN DAN
RB NO 16 TAHUN 2009 1. SKB MENDIKNAS dan KA BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 TAHUN PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA (DALAM PROSES) 3. PEDOMAN–PEDOMAN: a. Penilaian Kinerja Guru b. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, dan Karya Inovatif) c. Pelatihan Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru by: mas eko wahyono

12 Unity Tremendous strength that is growing in the world through sharing together, praying together, suffering together, and working together. Ada kekuatan yang sangat besar yang tumbuh di dunia melalui berbagi bersama, berdoa bersama, menderita bersama, dan bekerja bersama-sama.


Download ppt "PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 84 TAHUN 1993 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google