Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

CENSORSHIP REFERENCES: 1.Academic American Encyclopediafrom Prodigy on-line (http://www.thefileroom.org/documents/Definitions.html) Intellectual Freedom.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "CENSORSHIP REFERENCES: 1.Academic American Encyclopediafrom Prodigy on-line (http://www.thefileroom.org/documents/Definitions.html) Intellectual Freedom."— Transcript presentasi:

1 CENSORSHIP REFERENCES: 1.Academic American Encyclopediafrom Prodigy on-line (http://www.thefileroom.org/documents/Definitions.html) Intellectual Freedom and Censorshiphttp://www.thefileroom.org/documents/Definitions.html 2.Defining Censorship http://journalism.okstate.edu/faculty/jsenat/censorship/defining.htm 3.Franklin, Benjamin Censorship, Challenges, and Reconsideration (http://eduscapes.com/seeds/censor.html)http://eduscapes.com/seeds/censor.html 4.Intellectual Freedom and Censorship Q & A http://www.ala.org/ala/oif/basics/intellectual.htm#ifpoint3 http://www.ala.org/ala/oif/basics/intellectual.htm#ifpoint3 5.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Lembaga Sensor Film. 6.Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Serah- Simpan dan Pengelolaan Karya Rekam Film Ceritera atau Film Dokumenter 7.Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman 8.Widodo. Censorship In Children’s Libraries http://widodo.staff.uns.ac.id/2008/12/12/censorship-in-childrens- libraries/

2 DEFINITION 1.Sensor film adalah penelitian, penilaian, dan penentuan kelayakan film dan iklan film untuk dipertunjukkan kepada khalayak umum. (Undang-undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman) 2.Sensor film adalah penelitian dan penilaian terhadap film dan reklame film untuk menentukan dapat atau tidaknya sebuah film dan reklame film dipertunjukkan dan/atau ditayangkan kepada umum, baik secara utuh maupun setelah peniadaan bagian gambar atau suara tertentu. (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Lembaga Sensor Film) 3.Academic American Encyclopedia from Prodigy on-line: In its broadest sense it refers to suppression of information, ideas, or artistic expression by anyone, whether government officials, church authorities, private pressure groups, or speakers, writers, and artists themselves. http://journalism.okstate.edu/faculty/jsenat/censorship/defining.htm (Dalam arti luas mengacu pada penekanan terhadap informasi, ide, atau ekspresi seni oleh siapasaja, apakah para pejabat pemerintah, otoritas gereja, kelompok penekan swasta, atau pembicara, penulis, dan seniman sendiri) 4.Censorship is the suppression of ideas and information that certain persons—individuals, groups or government officials—find objectionable or dangerous. http://www.ala.org/offices/oif/basics/ifcensorshipqanda (Sensor adalah penekanan terhadap ide dan informasi bahwa, seseorang, kelompok atau pejabat pemerintah, menemukan ide dan informasi tidak menyenangkan atau dapat membahayakan)

3 4. Censorship is the suppression of speech or other public communication which may be considered objectionable, harmful, sensitive, politically incorrect or inconvenient as determined by a government, media outlet or other controlling body. It can be done by governments and private organizations or by individuals who engage in self-censorship. http://en.wikipedia.org/wiki/Censorship http://en.wikipedia.org/wiki/Censorship Sensor adalah penekanan terhadap pembicaraan atau komunikasi publik lainnya yang mungkin dianggap tidak pantas, berbahaya, sensitif, secara politik tidak benar atau tidak nyaman yang ditentukan oleh pemerintah, media outlet atau badan pengendali lainnya. Hal ini dapat dilakukan oleh pemerintah dan organisasi swasta atau individu yang terlibat dalam self-censorship 5. Censorship, the suppression of words, images, or ideas that are "offensive," happens whenever some people succeed in imposing their personal political or moral values on others. https://www.aclu.org/free-speech/censorshiphttps://www.aclu.org/free-speech/censorship Sensor, penindasan kata-kata, gambar, atau ide-ide yang ofensif, hal ini terjadi ketika orang-orang berhasil memaksakan nilai-nilai politik atau moral pribadi mereka kepada orang lain. DEFINITION-lanjutan

4 REASONS 1.Vulgar (jorok/tidak sopan/senorok); 2.Porn/sex (sensual); 3.Sensasional (menggemparkan); 4.Violence (kekerasan); 5.Drugs (pesta narkoba); 6.Inadequate information; 7.Bias/mistaken information, including political content; 8.Deceiving information; 9.Out of date or is no longer suited to the curriculum; 10.Language offensive to some people’s racial, cultural, or ethnic background, gender or sexuality, or political or religious beliefs (SARA)/permusuhan antar suku, agama, ras, antar golongan

5 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2009 TENTANG PERFILMAN BAB III Pasal 6 Film yang menjadi unsur pokok kegiatan perfilman dan usaha perfilman dilarang mengandung isi yang: a.mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; b.menonjolkan pornografi; c.memprovokasi terjadinya pertentangan antarkelompok, antarsuku, antar-ras, dan/atau antargolongan; d.menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai-nilai agama; e.mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum; dan/atau f.merendahkan harkat dan martabat manusia.

6 Bagian Kedua Pedoman Penyensoran Pasal 18 1. Penyensoran dilakukan dengan memeriksa dan meneliti segi-segi : 1.Keagamaan. 2.Ideologi dan Politik. 3.Sosial Budaya. 4.Ketertiban Umum.

7 1.Unsur-unsur yang dinilai dari segi Keagamaan, adalah : a.yang memberikan kesan anti Tuhan dan anti agama dalam segala bentuk dan manifestasinya; b.yang dapat merusak kerukunan hidup antar-umat beragama di Indonesia; atau c.yang mengandung penghinaan terhadap salah satu agama yang diakui di Indonesia. 2.Unsur-unsur yang dinilai dari segi ideologi dan Politik, adalah : a.yang mengandung propaganda ideologi dan nilai-nilai yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; b.yang mengandung ajaran dan/atau pujaan atas kebenaran komunisme, Marxisme/Leninisme, Maoisme, kolonialisme, imperialisme, dan fasisme; c.yang dapat mengarahkan simpati penonton terhadap hal-hal tersebut pada butir b di atas; d.yang dapat merangsang timbulnya ketegangan sosial politik; atau e.yang dapat melemahkan Ketahanan Nasional dan/atau merugikan kepentingan nasional.

8 3.Unsur-unsur yang dinilai dari segi Sosial Budaya, adalah : a.yang dapat merusak, membahayakan, dan tidak sesuai dengan norma-norma kesopanan umum di Indonesia; b.yang mengandung ejekan dan/atau yang dapat menimbulkan tanggapan keliru terhadap adat istiadat yang berlaku di Indonesia; c.yang dapat merugikan dan merusak akhlak dan budi pekerti masyarakat; d.yang memberikan gambaran keliru tentang perkembangan sosial budaya di Indonesia; atauyang dapat rnengarahkan simpati penonton terhadap perbuatan amoral dan jahat serta pelaku- pelakunya.

9 5.Unsur-unsur yang dinilai dari segi Ketertiban Umum, adalah : a.yang mempertontonkan adegan-adegan kejahatan yang mengandung : 1.modus operandi kejahatan secara rinci dan mudah menimbulkan rangsangan untuk menirunya; 2.dorongan kepada panonton untuk bersimpati terhadap pelaku kejahatan dan kejahatan itu sendiri atau 3.kemenangan kejahatan atas keadilan dan kebenaran. b.yang memperlihatkan kekejaman dan kekerasan secara berlebih-lebihan; c.yang menitik beratkan cerita dan/atau adegan pada permasalahan seks semata-mata; d.yang dapat mendorong sentimen kesukuan, keagamaan, asal keturunan dan antar-golongan (SARA); e.yang menggambarkan dan membenarkan penyalahgunaan dan/atau kenikmatan narkotika dan obat-obat terlarang lainnya; atau f.yang mengandung hasutan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang melawan hukum.

10 1.Rahasia negara 2.Kebebasan ekspresi 3.Bahan-bahan pendidikan: tidak sesuai dengan audien, informasi yang tidak cukup/kurang lengkap/mengecoh 4.Buku/majalah: isi tidak sesuai, menghasut, dll. 5.Film, video: pronografi, kecabulan, rasial etnis/politik 6.Musik: pronografi, menghasut dilaksanakan oleh negara, agama, sistem pendidikan, keluarga, pengecer dan kelompok lobi-lobi 7.Peta: peta-peta untuk kepentingan militer dalam upaya mengecoh lawan 8.Internet

11 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Serah-Simpan dan Pengelolaan Karya Rekam Film Ceritera atau Film Dokumenter (Bab III, Bagian Kedua, Pasal 9): (2) Persyaratan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a.Kualitas rekaman; b.Kualitas bahan baku; c.Keutuhan; d.Kelengkapan ceritera; e.Tahan lama untuk disimpan. Contoh Kriteria Sensor (1)

12 Contoh Kriteria Sensor (2) Semua isi konten yang masuk ke NSP1212KREASIKU, dalam bentuk kata-kata implisit dan/atau eksplisit, harus mengikuti kriteria-kriteria berikut, yakni: 1.Apakah konten bersih? Apakah direkam di tempat yang sepi/sunyi? 2.Isi dari konten harus jelas/jernih 3.Durasi konten tidak boleh lebih dari 30 detik 4.Konten tidak mengandung musik, termasuk menggunakan latar musik 5.Konten tidak meniru/menjiplak/menyerupai lirik lain 6.Konten tidak mengandung bahaya menurut SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan) 7.Konten tidak mengandung kata-kata yang menyerang, kasar atau tidak layak/bising.

13 Contoh Kriteria Sensor (lanjutan) 8.Konten tidak mengandung kata-kata anti-pemerintah, anti- agama, rasial, ataupun pesan politik 9.Konten tidak mengandung hinaan terhadap seseorang atau organisasi 10.Konten tidak merupakan ajakan untuk melakukan aktifitas yang dilarang pemerintah 11.Konten tidak mengandung kata-kata kasar yang menyebarkan kekerasan atau seks 12.Konten tidak mengandung kata-kata yang membuat ketidaknyamanan perasaan seseorang 13.Konten tidak melanggar Hak Cipta menurut peraturan perundangan yang berlaku 14.Konten tidak mengandung iklan komersial (promosi)

14 Contoh Kriteria Sensor (lanjutan)

15 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2009 TENTANG PERFILMAN BAB XI Pasal 79 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dapat berupa: a.teguran tertulis; b.denda administratif; c.penutupan sementara; dan/atau d.pembubaran atau pencabutan izin. BAB XII KETENTUAN PIDANA Pasal 80 Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan, menjual, menyewakan, atau mempertunjukkan kepada khalayak umum, film tanpa lulus sensor padahal diketahui atau patut diduga isinya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). PELANGGARAN

16


Download ppt "CENSORSHIP REFERENCES: 1.Academic American Encyclopediafrom Prodigy on-line (http://www.thefileroom.org/documents/Definitions.html) Intellectual Freedom."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google