Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pengertian Kredit berasal dari kata “Credere” (Romawi) dan “Vertrouwen” (Belanda) yang artinya percaya. Pasal 1 angka 11 UU No. 10 Thn 1998 tentang Perubahan.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pengertian Kredit berasal dari kata “Credere” (Romawi) dan “Vertrouwen” (Belanda) yang artinya percaya. Pasal 1 angka 11 UU No. 10 Thn 1998 tentang Perubahan."— Transcript presentasi:

1 HUKUM PERJANJIAN KREDIT & JAMINAN Oleh: Rhido Jusmadi (Dosen Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo)

2 Pengertian Kredit berasal dari kata “Credere” (Romawi) dan “Vertrouwen” (Belanda) yang artinya percaya. Pasal 1 angka 11 UU No. 10 Thn 1998 tentang Perubahan UU No. 7 Thn 1992 tentang Perbankan: “Kredit ialah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”

3 Arti Perjanjian (1313 BW): “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”

4 Dari dua pengertian antara Perjanjian dengan Kredit tersebut dapat ditarik pengertian tentang Perjanjian Kredit, yaitu: “Suatu perbuatan yang menimbulkan perikatan berdasarkan persetujuan antara pihak kreditur dengan debitur dalam bentuk penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu yang mewajibkan pihak debitur untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”

5 Unsur-unsur Perjanjian Kredit: a
Unsur-unsur Perjanjian Kredit: a. Adanya para pihak (2 orang atau lebih), yaitu berposisi sebagai Kreditur dan Debitur (Subyek Hukum) b. Obyek (hukum) nya berupa uang atau tagihan yang dapat dipersamakan c. Dalam bentuk hutang d. Dalam jangka waktu tertentu e. Mengenal sistem bunga (prinsip syariah)

6 Kategori Perjanjian Kredit Dalam lingkup hukum perjanjian dikenal 2 (dua) kategori perjanjian, yaitu: a. Perjanjian Bernama (Benoemde Overeenkomst) Yaitu perjanjian yang (namanya/titelnya) diatur didalam BW, khususnya Buku III title b. Perjanjian tak Bernama (Onbenoemde Overeenkomst) Yaitu perjanjian yang namanya tidak diatur dalam Buku III BW,khususnya title 5-18, tetapi keberadaanya diakui di masyarakat.

7 Pasal 1319 BW: Semua perjanjian baik yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak dikenal dengan nama tertentu, tunduk pada peraturan-peraturan umum yang termuat didalam BW ini

8 Sifat Perjanjian Kredit Perjanjian Kredit merupakan perjanjian yang bersifat “obligatoir overeenkomst” karena dalam pasal 1233 BW disebutkan bahwa “perjanjian melahirkan perikatan”, sehingga obligatoir sudah menimbulkan perjanjian yang mengikat para pihaknya untuk memenuhi hak dan kewajiban. Adanya hak dan kewajiban diantara para pihak tersebut menimbulkan “persoonlijk recht”, jika ada salah satu pihak yang tidak memenuhi kewajiban, maka salah satu pihak tersebut dapat mengajukan tuntutan.

9 PERSOONLIJK RECHT = PERJANJIAN BERSIFAT PRIBADI (1315 jo 1340 BW) PERJANJIAN ITU HANYA MENGIKAT PIHAK-PIHAK YG MEMBUAT SAJA (KECUALI: 1317, 1318 BW)

10 PERJANJIAN JAMINAN

11 Kredit yang diberikan selalu disertai dengan jaminan yang bertujuan untuk menghindarkan adanya resiko debitur tidak mampu melunasi hutangnya. Fungsi jaminan adalah memberikan hak dan kekuasaan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari jaminan tersebut bila debitur tidak melunasi hutangnya pada waktu yang telah ditentukan.

12 Kualifikasi jaminan yang baik (Prof. R. Subekti. SH):
Yang dapat secara mudah membantu perolehan kredit itu oleh pihak yang memerlukan; Yang tidak melemahkan potensi (kekuatan) si pencari kredit untuk melakukan (meneruskan) usahanya; Yang memberikan kepastian kepada si pemberi kredit (kreditur) dalam arti bahwa barang jaminan setiap waktu tersedia untuk dieksekusi, bila perlu dapat mudah diuangkan untuk melunasi hutangnya si penerima kredit (debitur).

13 Sifat Perjanjian Jaminan
Perjanjian Jaminan merupakan perjanjian pelengkap yang sifatnya accesoir, yaitu perjanjian tambahan yang senantiasa dikaitkan dengan perjanjian pokok. Tujuan Perjanjian Jaminan: Melengkapi Perjanjian Pokok dan untuk menjamin kepastian debitur dalam melunasi hutangnya kepada kreditur

14 Perjanjian Pokok Bank Nasabah Perjanjian Kredit Perjanjian Accesoir Bank Nasabah Perjanjian Nasabah Sehingga Nasabah diwajibkan menyerahkan jaminan (agunan) Perjanjian Pokok Perjanjian Accesoir bergantung

15 Akibat hukum accesoir, yaitu:
Perjanjian Accessoir tergantung pada Perjanjian Pokok Hapusnya Perjanjian Accessoir tergantung pada Perjanjian Pokok Jika Perjanjian Pokok batal, maka Perjanjian Accessoir juga ikut batal Perjanjian Accessoir ikut beralih dengan beralihnya Perjanjian Pokok Jika Perutangan Pokok beralih karena; Cessi, Subrogasi, maka Perjanjian Accessoir beralih juga tanpa adanya penyerahan khusus

16 KREDITUR & HAK EKSEKUSI

17 Kreditur adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih dimuka pengadilan (Pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)

18 Unsur-unsur Kreditur: a. Orang yang mempunyai piutang b
Unsur-unsur Kreditur: a. Orang yang mempunyai piutang b. Piutang terjadi karena perjanjian atau undang-undang c. Dapat ditagih dimuka pengadilan Macam-macam kreditur: A. Kreditur Konkuren B. Kreditur Preferen

19 A. Kreditur Konkuren Mempunyai hak penuntutan pemenuhan utang terhadap seluruh harta kekayaan debitur, baik yang berwujud benda bergerak maupun benda tidak bergerak, dan juga baik benda yang telah ada maupun yang masih akan ada (Pasal 1131 BW). Jika hasil penjualan benda-benda tersebut ternyata tidak mencukupi bagi pembayaran piutang para kreditur, maka hasil tersebut dibagi-bagi antara para kreditur seimbang dengan besarnya piutang masing-masing/ponds-ponds gelijk (Pasal 1132 BW).

20 Hak pemenuhan dari para kreditur yang seperti itu adalah sama sederajat satu dengan yang lainnya, tidak ada yang lebih diutamakan. Kreditur mempunyai hak bersama-sama terhadap seluruh harta kekayaan debitur, dan seluruh harta kekayaan tersebut berlaku sebagai jaminan bagi seluruh perutangan debitur, sehingga menjadi jaminan bagi semua kreditur.

21 Konsekwensi Yuridisnya: -. Asas persamaan hak dari para kreditur itu
Konsekwensi Yuridisnya: Asas persamaan hak dari para kreditur itu tidak mengenal kedudukan yang diutamakan atau preferensi (voorrang) Tidak ada yang didahulukan satu dengan yang lainnya, juga tidak mengenal hak yang lebih tua dan hak yang lebih muda (asas prioriteit) Hak yang lebih dulu terjadi sama saja kedudukannya dengan hak yang terjadi kemudian. Hak dari kreditur atas benda- benda dari debitur di sini merupakan hak yang bersifat perorangan (persoonlijk)

22 Ciri-ciri Kreditur Konkuren, yaitu: -. Mempunyai kedudukan yang lebih
Ciri-ciri Kreditur Konkuren, yaitu: Mempunyai kedudukan yang lebih rendah/dikalahkan dengan para kreditur preferen Hanya mempunyai hak yang bersifat hak perorangan (personlijk) yang mempunyai tingkat yang sama satu dengan yang lainnya Tidak mempunyai kedudukan untuk didahulukan (voorrang) pemenuhannya, baik karena adanya lebih dulu ataupun karena dapat ditagih lebih dulu (opeisbaar) Jaminannya bersifat umum karena tidak ada perjanjian jaminan sebelumnya, sehingga obyek jaminan berupa semua harta kekayaan debitur Yang dijadikan jaminan adalah seluruh harta kekayaan debitur

23 B. Kreditur Preferen Kreditur preferen pemenuhan piutangnya didahulukan (voorrang) dari pada piutang-piutang lainnya. Menurut ketentuan undang-undang ditentukan bahwa para kreditur pemegang hipotik, gadai, privelegi mempunyai kedudukan yang lebih tinggi (diutamakan) dari piutang-piutang lainnya (Pasal 1133 BW). Kreditur preferen pemenuhan piutangnya harus diutamakan dari pada kreditur yang lain, terhadap hasil penjualan dari benda yang dipakai sebagai jaminan. Kreditur preferen memiliki hak bersifat zakelijk (kebendaan) yang mengenal asas prioriteit.

24 Jadi dapat disimpulkan bahwa kreditur konkuren itu: -
Jadi dapat disimpulkan bahwa kreditur konkuren itu: Pemenuhan piutangnya didahulukan (voorrang) dari pada piutang-piutang lainnya karena mempunyai hak preferensi (hak didahulukan) Dalam ketentuan UU ditentukan bahwa kreditur pemegang Hipotik, Gadai, Hak Tanggungan, Fidusia, dan Privilegi mempunyai kedudukan yang lebih tinggi (diutamakan) dari piutang- piutang lainnya Jaminannya bersifat khusus, karena sebelumnya ada perjanjian jaminan, sehingga obyek jaminan jelas seperti yang tercantum dalam perjanjian jaminan Yang dijadikan jaminan tergantung dari pilihan lembaga jaminan yang diperjanjikan oleh para pihak sebelumnya, seperti: Gadai, Borgtoch, Fidusia, Hipotik, dan Hak Tanggungan

25 Hak untuk didahulukan dalam pemenuhan piutang timbul karena 2 hal, yaitu: Pertama : Karena dari awal memang sengaja diperjanjikan lebih dulu bahwa piutang- piutang kreditur itu akan didahulukan pemenuhannya dari pada piutang-piutang yang lain Kedua : Kemungkinan untuk pemenuhan yang didahulukan itu timbul karena memang telah ditentukan oleh UU

26 PENGGOLONGAN DARI LEMBAGA-LEMBAGA JAMINAN

27 a. Menurut Cara Terjadinya Jaminan yang lahir karena Undang-Undang: Adalah jaminan yang adanya ditunjuk oleh peraturan perundang-undangan tanpa adanya perjanjian daripara pihak. Contohnya : Hak Privilegi, Hak Retensi Jamian yang lahir karena Perjanjian: Yaitu adalah jaminan yang timbul karena sebelumnya sudah diperjanjikan dulu oleh para pihak. Contohnya : Hipotik, Gadai, Credietverband, Fidusia, Borgtoch, Perjanjian Garansi, Perutangan Tanggung-menanggung

28 b. Menurut Penggolongannya Jaminan Umum: -
b. Menurut Penggolongannya Jaminan Umum: Jaminan diberikan bagi kepentingan semua kreditur, dan menyangkut semua harta kekayaan debitur Hasil penjualan jaminan dibagi-bagi secara “Ponds-Ponds Gelijk” (dibagi seimbang dengan besar kecilnya piutang masing-masing) Jaminan umum timbulnya dari Undang-Undang Jaminan Khusus: Diberikan secara khusus untuk para kreditur yang sebelumnya telah memperjanjikan dengan debitur terlebih dahulu Dapat berupa jaminan yang bersifat kebendaan, yaitu hanya benda-benda tertentu yang dapat digunakan sebagai jaminan Dapat berupa jaminan yang bersifat perorangan, yaitu adanya orang-orang tertentu yang sanggup memenuhi/membayar prestasi manakal debitur wanprestasi

29 c. Menurut Sifatnya Jaminan Kebendaan: -
c. Menurut Sifatnya Jaminan Kebendaan: Hak kebendaan memberikan kekuasaan yang langsung terhadap bendanya Tujuannya bermaksud untuk memberikan Hak Verhaal (hak untuk meminta pemenuhan piutang) kepada kreditur terhadap hasil penjualan benda-benda tertentu dari debitur untuk pemenuhan piutangnya Ciri khasnya adalah dapat dipertahankan (dimintakan pemenuhan) terhadap siapapun juga, yaitu terhadap mereka yang memperoleh hak, baik berdasarkan hak yang umum maupun yang khusus, juga terhadap para kreditur dan pihak lawannya

30 -. Hak kebendaan selalu mengikuti bendanya (droit de
- Hak kebendaan selalu mengikuti bendanya (droit de suite/zaaksgevolg), dalam arti bahwa yang mengikuti bendanya itu tidak hanya haknya tetapi juga kewenangan untuk menjual bendanya dan hak eksekusi Dikenal Azas Prioritas, yaitu bahwa hak kebendaan yang lebih dulu terjadi lebih diutamakan dari pada hak kebandaan yang terjadi kemudian Yang tergolong jaminan bersifat kebendaan adalah: Hipotik, Credietverband, Gadai, & Fidusia

31 Jaminan Perorangan: -. Hak perorangan menimbulkan hubungan langsung
Jaminan Perorangan: Hak perorangan menimbulkan hubungan langsung antara perorangan yang satu dengan yang lainnya Jaminan yang bersifat perorangan memberikan Hak Verhaal kepada kreditur, terhadap benda keseluruhan dari debitur untuk memperoleh pemenuhan dari piutangnya Hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu, terhadap harta kekayaan debitur seumumnya Dikenal Azas Persamaan (Pasal 1131 & 1132 BW), yaitu bahwa tidak membedakan mana piutang yang lebih dulu terjadi dan piutang yang terjadi kemudian, semuanya mempunyai kedudukan yang sama terhadap harta kekayaan debitur Yang tergolong jaminan bersifat perorangan adalah: Borgtoch, Perutangan Tanggung-menanggung, dan Perjanjian Garansi

32 d. Menurut Obyeknya Didalam sistem Hukum Perdata pembedaan benda bergerak dan tidak bergerak mempunyai hubungan penting dalam hal: Penyerahan, Daluwarsa (Verjaring), Kedudukan Berkuasa (Bezit), dan Lembaga Jaminan. Jaminan Benda Bergerak: Penyerahannya dapat dilakukan dengan penyerahan nyata/penyerahan secara simbolis Tidak mengenal daluwarsa Kedudukan Berkuasanya berlaku azas sebagaimana tercantum dalam Pasal 1977 BW (Bezit atas benda bergerak berlaku sebagai alas hak yang sempurna) Bentuk lembaga jaminannya adalah: Gadai, Fiducia, Hipotek

33 Jaminan Benda Tidak Bergerak: -
Jaminan Benda Tidak Bergerak: Penyerahannya dilakukan secara yuridis yang bermasuk memperalihkan hak tersebut yang dibuat dengan akte otentik dan didaftarkan Mengenal daluwarsa Untuk kedudukan berkuasanya tidak berlaku a zas yang tercantum pada Pasal 1977 BW Bentuk lembaga jaminannya adalah: Hak Tanggungan, Credietverband.

34 e. Menurut Kewenangan Menguasainya Jaminan yang menguasai bendanya: -
e. Menurut Kewenangan Menguasainya Jaminan yang menguasai bendanya: Obyek jaminannya dikuasai oleh kreditur Memiliki Hak Preferensi (hak didahulukan) dalam pemenuhan piutang Memiliki Hak Droit de Suite (hak yang senantiasa mengikuit bendanya) Contohnya: Gadai, Hak Retensi Jaminan yang tanpa menguasai bendanya: Obyek jaminannya dikuasai dan dapat dimanfaatkan/ dinikmati oleh debitur Contohnya: Hipotik, Fidusia

35 HAK-HAK JAMINAN YANG LAIN

36 a. Hak Privilegi Adalah suatu hak yang diberikan Undang-Undang kepada kreditur yang satu diatas kreditur yang lainnya semata-mata berdasarkan sifat piutangnya (1134 ayat (1) BW) Hak Privilegi bukan merupakan jaminan yang bersifat kebendaan dan perorangan, tetapi merupakan hak untuk lebih didahulukan dalam pelunasan / pembayaran piutang terhadap benda si debitur. Hak Privilegi dibedakan menjadi dua, yaitu : Privilegi Umum, yaitu yang tertuju terhadap seluruh benda debitur & terdiri atas 7 macam hak yang ditentukan secara berurutan (Pasal 1149 BW) Privilegi Khusus, yaitu yang tertuju terhadap benda-benda khusus debitur & terdiri atas 9 macam hak tapi tidak ditentukan urutannya (Pasal 1139 BW)

37 b. Hak Retentie Adalah hak untuk menahan sesuatu benda sampai suatu piutang yang bertalian dengan benda itu dilunasi Pengaturan dasar hukum Hak Retentie tersebar didalam beberapa pasal di BW, yaitu : Pasal 567, 575, 576, 579, 834, 715, 725, 1159, 1756, 1616, 1729, Sifat Hak Retentie tidak dapat dibagi-bagi, dimana jika sebagian saja dari hutang itu telah dibayar, maka tidak berarti pula harus mengembalikan sebagian dari barang yang ditahan. Hutang secara keseluruhan harus dibayar terlebih dahulu, baru kemudian barang yang ditahan dikembalikan.

38 Hak Retentie hanya mengandung hak untuk menolak terhadap tuntutan untuk penyerahan barang, tidak mempunyai hak untuk didahulukan (voorang) pemenuhannya terhadap barangnya, tidak mempunyai hak pemenuhan terhadap hasil eksekusi dari barangnya yang ditahan (kewenangannya tidak mengandung hak untuk eksekusi) Hak Retentie hanya tertuju pada barang dan tidak pada hak-hak, jika barang tersebut terlepas dari kekuasaan pemegang hak retentie (retentor) maka berakhirlah hak retenti itu

39 c. Cessie Adalah penyerahan piutang atas nama yang dilakukan dengan cara membuatkan akte otentik atau akta dibawah tangan, kemudian dilakukan pemberitahuan mengenai adanya penyerahan itu oleh juru sita kepada debitur dari piutang tersebut Cessie harus dilakukan berdasarkan alas hak tertentu yaitu karena adanya perjanjian jual beli, tukar menukar, dan penghadiahan.

40 d. Perutangan Tanggung Menanggung/Tanggung
d. Perutangan Tanggung Menanggung/Tanggung Renteng Pada Perutangan Tanggung Renteng dimana ada beberapa debitur yang wajib membayar untuk seluruh prestasi kreditur merasa terjamin pemenuhan piutangnya Perutangan tanggung renteng timbul karena diperjanjikan atau karena ketentuan undang-undang. Yang dimaksud tanggung renteng yang bersifat memberi jaminan ialah tanggung renteng yang pasif, yaitu dalam perutangan tersebut terdapat beberapa orang debitur yang wajib berprestasi. Kebalikannya adalah tanggung renteng aktif, dimana dalam perutangan tersebut terdapat beberapa kreditur yang berhak atas prestasi

41 e. Perjanjian Garansi Merupakan perjanjian dimana pihak pertama berjanji kepada pihak kedua untuk menanggung bahwa pihak ketiga akan berbuat sesuatu (1316 BW), ini yang dinamakan menanggung atau menjamin pihak ketiga. Contoh dari perjanjian yang menimbulkan garansi adalah dalam hukum wesel (108 KUHD), dan dapat ditemui dalam perjanjian pengangkutan (455 KUHD)


Download ppt "Pengertian Kredit berasal dari kata “Credere” (Romawi) dan “Vertrouwen” (Belanda) yang artinya percaya. Pasal 1 angka 11 UU No. 10 Thn 1998 tentang Perubahan."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google