Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI"— Transcript presentasi:

1 UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Hukum Bisnis PROGRAM S-1 Sesi II

2 Hukum Bisnis Sesi II HUKUM BENDA Pengertian Benda
Pengertian Benda dibagi ke dalam : Arti Luas Benda adalah segakla sesuatu yg dapat menjadi obyek hak dan kewajiban. Yang termasuk benda dalam arti luas adaklah benda yg dapat dilihat dan benda yg tidak dapat dilihat. a. Benda yg dapat dilihat meliputu meja, mobil, sepatu dan sebagainya. b. Benda yang tdk dapat dilihat meliputi hak tagih dan hak cipta.

3 Hukum Bisnis Sesi II Dalam arti Sempit.
Benda adalah segala sesuatu yg dapat dilihat. Pengertian Hukum Benda. Hukum benda adalah aturan hukum yg mengatur hubungan antar manusia sebagai subyek hukum dengan benda sebagai obyek hukum. Macam-Macam Benda. Benda adalah segala barang dan hak yg dapat dimiliki oleh orang dan lebih lanjut, benda sebagai obyek hukum dapat dibedakan dalam beberapa macam sebagai berikut : Pembedaan benda berwujud dan tidak berwujud. Benda berujud adalah segala sesuatu yg dapat diraba oleh indera manusia, contohnya buku, meja, mobil dan sebagainya. Benda tidak berwujud adalah segala macam hak, contohnya hak paten,merek, cipta, hak tagih atau piutang.

4 Hukum Bisnis Sesi II Pembedaan Benda Bergerak dan tidak bergerak
Benda bergerak adalah benda yg dapat dipindah2kan Digolongkan sebagai benda bergerak karena a. Sifatnya, menurut sifatnya benda tersebut dapat dipindahkankan ; b. Ketentuan UU, suatu benda digolongkan benda bergerak karena memang demikian ketentuan UU nya, contohnya surat berharga (saham, obligasi, cek) hak cipta, merek Benda tdk bergerak pada umumnya adalah benda tetap atau benda yg tdk dapat dipindahkan, namun masih dapat dibedakan karena faktor2 sebagai berikut : a. Sifatnya, artinya bebda tersebut tdk dapat dipindahkan seperti tanah dan benda2 yang ada di atasnya b. Ketentuan UU, meskipun benda tersebut menurut sifatnya dapat dipindahkan, UU menggolongkan sebagai benda tdk bergerak seperti kapal yang kapasitasnya lebih besar dari pada 20 M³ dan pesawat terbang c. Tujuan Pemakaianya, meskipun sifatnya benda tersebut dpt dipindahkan, benda tersebut dpt berfungsi sesuai dgn tujuan pemakaianya apabila ia dilekatkan secara tetap di dalam di atas permukaan tanah atau lantai. Contohnya adalah mesin-mesin

5 Hukum Bisnis Sesi II Berdasarkan macam2 pembedaan tersebut, pembedaan yg luas akibatnya dalam lalu lintas hukum perdata adalah pembedaan benda tdk bergerak. Hal ini karena pembedaan tersebut mempunyai akibat hukum dalam beberapa hal sebagai berikut : Kedudukan Berkuasa (Bezit) : Pada benda bergerak, dikenal adanya Bezit yaitu suatu keadaan lahir ketika seseorang menguasai suatu benda yg seolah2 kepunyaan sendiri sekaligus oleh hukum dilindungi dgn tdk mempersoalkan hak milik atas benda trsbt sebenarnya ada pada siapa. Pada benda tidak bergerak tidak dikenal dgn adanya Bezit. Penyerahan (Levering) Penyerahan hak milik pada benda bergerak dilakukan secara nyata atau secara fisik, yaitu penyerahan dari tangan pemberi ke tangan penerima. Penyerahan benda tersebut sekaligus mengalihkan hak milik atas benda tersebut.

6 Hukum Bisnis Sesi II Kadaluarsa (Verjaring)
Pada benda bergerak, tdk dikenal adanya kadaluarsa, sedangkan pada benda tdk bergerak dikenal adanya kadaluarsa yg dapat menghapuskan hak atau menimbulkan hak seseorang atas suatu benda. Pembebanan Sebagai Benda Jaminan Hutang Apabila benda bergerak dijadikan jaminan hutang, ia harus tunduk pada ketentuan gadai dan fiducia. Sementara itu, apabila ia dijadikan jaminan utang dilakukan dan tunduk pada ketentuan Hak Tanggungan Undang-undang melengkapi manusia dgn berbagai hak dalam fungsinya sebagai subyek hukum sekaligus membagi segala hak manusia menjadi 2 (dua) yaitu hak kebendaan dan hak perseorangan Hak Kebendaan

7 Hukum Bisnis Sesi II Hak Kebendaan
Hak kebendaan adalah hak yg memberikan kekuasaan atas suatu benda. Kekuasaan tersebut dapat dipertahankan kepada setiap orang yg melanggar hak tersebut. Hak kebendaan dsb juga hak mutlak. Sebagai contoh, jika seseorang mempunyai mempunyai hak milik atas sebidang tanah maka orang tersebut dapat mempertahankan haknya terhadap siapa pun yg melanggar atau mengganggu haknya. Aneka Hak Kebendaan Hak kebendaan dapat dibedakan menjadi 2 golongan yaitu yg diberikan untuk kenikmatan dan hak kebendaan untuk diberikan dijadikan jaminan hutang. Hak kebendaan yg diberikan utk kenikmatan adalah hak yg langsung dimanfaatkan oleh pemegang hak tersebut, yang termasuk hak ini adalah hak milik, hak memungut hasil. Sementara hak kebendaan yg memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda, tdk untuk dipakai tetapi dijadikan jaminan pelunasan utang, misalnya gadai, hak tanggungan dan jaminan fidusia.

8 Hukum Bisnis Sesi II 2. Hak Perseorangan
Hak perseorangan adalah hak yang memberikan suatu tuntutan atau penagihan terhadap seseorang. Hak perseorangan hanya dapat dipertahankan tehadap orang tertentu saja atau terhadap suatu pihak tertentu saja. Dengan demikian, hak perseorangan melahirkan hak penuntutan perseorangan. Contoh : pinjam meminjam uang yang sudah jatuh tempo. Cara Memperoleh Hak Kebendaan Hak atas suatu benda diperoleh melalui empat cara yaitu : 1. bantuan orang lain ; 2. pengambilan secara langsung ; 3. perlekatan ; 4. Warisan.

9 Hukum Bisnis Sesi II Cara Penyerahan Atau Pengalihan Hak Kebendaan
Dalam lalu lintas hukum, cara memperoleh hak kebendaan yang paling sering di jumpai adalah dgn cara penyerahan (levering). Levering dalam KUH Perdata dibagi menjadi 3 cara yaitu : 1. Feitelijke Levering, adalah perbuatan yg berupa penyerahan kekuasaan atas suatu benda. Cara ini merupakan penyerahan secara nyata atau rill. Hak kebendaan sekaligus beralih. 2. Juridische Levering adalah perbuatan hukum yg bertujuan utk memindahkan hak kebendaan kepada orang lain. Perbuatan ini merupakan penyerahan secara formal atau resmi. Penyerahan hak kebendaan atas tanah secara feitelijke levering saja tdk cukup karena harus ada penyerahan secara yuridis utk memindahkan hak kepada orang lain, yaitu dengan membuat surat penyerahan yg disebut dgn balik nama. 3. Cessie, adalah penyerahan piutang atas nama dan benda tdk berujud lainnya, yaitu dgn dibuat akta autentik atau akta di bawah tangan. Dengan demikian, hak2 atas benda tersebut dilimpahkan oleh pemilik lama kepada pemilik baru. Contoh adalah penyerahan saham atas nama


Download ppt "UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google