Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DEWI NURUL MUSJTARI SRI WIDODO FAKULTAS HUKUM UMY

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DEWI NURUL MUSJTARI SRI WIDODO FAKULTAS HUKUM UMY"— Transcript presentasi:

1 DEWI NURUL MUSJTARI SRI WIDODO FAKULTAS HUKUM UMY
HAK TANGGUNGAN DEWI NURUL MUSJTARI SRI WIDODO FAKULTAS HUKUM UMY

2 PENGERTIAN: Hak Tanggungan adalah jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan suatu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain (Thomas Suyanto, 1996: 2)

3 TUJUAN UUHT: Memberikan landasan untuk dapat berlakunya lembaga HT yang kuat yang di dalamnya antara lain menegaskan atau meluruskan persepsi yang kurang tepat diwaktu lalu; Memberikan jaminan kepastian hukum baik bagi kreditur maupun debitur

4 OBYEK HAK TANGGUNGAN: Berdasarkan Pasal 4 UUHT:
Menyatakan bahwa yang dapat menjadi obyek HT adalah Hak atas tanah dengan Hak Milik, Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan; Selain hak-hak yang telah disebutkan di atas, hak-hak lainnya adalah: Hak Pakai; Hasil Karya.

5 Pasal 5 UUHT, menyebutkan:
Suatu obyek HT dibebani dengan lebih dari satu HT guna menjamin pelunasan lebih dari satu utang; Apabila suatu obyek HT dibebani dengan lebih dari satu HT, peringkat masing-masing HT ditentukan menurut tanggal pendaftarannya pada Kantor Pertanahan; Peringkat HT yang didaftarkan pada tanggal yang sama ditentukan menurut tanggal pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan

6 SUBYEK HT: Pemberi HT, berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UUHT, disebutkan bahwa Pemberi HT adalah orang-perseorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek HT yang bersangkutan; Pasal 8 ayat (2) UUHT: kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek HT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ada pada pemberi HT pada saat pendaftaran HT dilakukan; Pemegang HT, berdasarkan Pasal 9 UUHT adalah orang perseorangan atau badan hukum yang berkedudukan sebagai pihak yang berpiutang atau yang menjadi kreditur.

7 Tata Cara Pemberian HT (Pasal 10 UUHT):
(1) Pemberian HT didahului dengan janji untuk memberikan HT sebagai jaminan pelunasan hutang tertentu, yang dituangkan di dalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian hutang-piutang yang bersangkutan atau perjanjian lainnya yang menimbulkan hutang tersebut; (2) Pemberian HT dilakukan dengan pembuatan APHT oleh PPAT sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

8 Tata Cara Pemberian HT (Pasal 10 UUHT):
(3) Apabila obyek HT berupa hak atas tanah yang berasal dari konversi hak lama yang telah memenuhi syarat untuk didaftarkan akan tetapi pendaftarannya belum dilakukan, pemberian HT harus dilakukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran hak atas tanah yang bersangkutan.

9 ISI APHT: Nama dan Identitas pemegang dan pemberi HT;
Domisili pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a dan apabila diantara mereka ada yang berdomisili diluar Indonesia dan dalam hal domisili pilihan itu tidak dicantumkan maka Kantor PPAT tempat pembuatan APHT dianggap sebagai domisili yang dipilih; Penunjukan secara jelas hutang atau hutang-hutang yang dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 10 ayat (1); Nilai tanggungan; Uraian yang jelas mengenai obyek HT.

10 Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT):
Jika si pemohon tidak dapat hadir sendiri dihadapan PPAT untuk membuat APHT-nya maka dapat membuat SKMHT; Tujuan pembuatan SKMHT adalah untuk memudahkan pemberian pelayanan kepada pihak-pihak yang memerlukan, mengingat keberadaan PPAT sampai wilayah kecamatan, sedangkan Notaris tidak selalu ada di wilayah Kecamatan, khususnya daerah-daerah di luar Jawa.

11 Pasal 17 UUHT: Bentuk dan Isi APHT;
Bentuk dan Isi buku tanah Hak Tanggung dan hal-hal lain yang berkaitan dengan tatacara pemberian dan pembebanan Hak Tanggungan, ditetapkan dan diselenggarakan berdasarkan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 UU No. 5 Th tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;

12 Pasal 18 UUHT: Hapusnya Hak Tanggungan:
Hapusnya hutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan; Dilepaskannya Hak Tanggungan oleh Pemegang Hak Tanggungan; Pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri; Hapusnya Hak atas Tanah yang dibebani Hak Tanggungan;

13


Download ppt "DEWI NURUL MUSJTARI SRI WIDODO FAKULTAS HUKUM UMY"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google