Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Materi-4 HAK PUBLIK DAN HAK PRIVAT ATAS TANAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Materi-4 HAK PUBLIK DAN HAK PRIVAT ATAS TANAH"— Transcript presentasi:

1 Materi-4 HAK PUBLIK DAN HAK PRIVAT ATAS TANAH
DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM DOSEN FAKULTAS HUKUM UMY Dipresentasikan pada: Training Hukum Pertanahan yang diselenggarakan oleh PT Fresh Consultant, tanggal 1-3 November 2011, Hotel IBIS Arcadia-Jakarta

2 HUKUM TANAH: Adalah keseluruhan peraturan-peraturan hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah, yang merupakan lembaga-lembaga hukum dan hubungan-hubungan hukum yang konkrit dengan tanah.

3 Alasan yang menjadi dasar pertimbangan bahwa Hukum Tanah merupakan bidang hukum yang dapat dibahas dan dipelajari sebagai bidang hukum yang berdiri sendiri: Peraturan-peraturan Hukum Tanah semuanya mempunyai persamaan obyek, yaitu hak-hak yang merupakan lembaga-lembaga hukum mengenai penguasaan tanah dan hubungan-hubungan hukum konkrit dengan tanah dan dapat disusun pula menjadi satu kesatuan yang sistematis; Mempermudah siapa saja yang mempelajarinya.

4 Perbedaan antara hak-hak penguasaan atas tanah sebagai lembaga hukum dan sebagai hubungan yang konkrit: Hak-hak penguasaan sebagai lembaga hukum: Hak-hak penguasaan sebagai hubungan hukum yang konkrit: hak-hak itu belum dihubungkan dengan subyek dan obyek (tanah) tertentu; Hargreaves, menyebut: The static function of land law, yaitu hak penguasaan sebagai lembaga hukum hak-hak itu sudah dihubungkan dengan subyek dan obyek (tanah) tertentu. Hargreaves, menyebut The dynamic function of land law, yaitu hak penguasaan sebagai hubungan hukum yang konkrit.

5 Syarat atau Unsur Hukum Tanah Modern:
Unifikasi, yaitu memberlakukan satu sistem hukum saja dalam Hukum Tanah; Kodifikasi, yaitu menuangkan peraturan-peraturan hukum tanah dalam bentuk tertulis.

6 PENGERTIAN HAK: Kepentingan yang harus dilindungi;
Kewenangan atau peranan seseorang untuk berbuat atas sesuatu yang menjadi obyek terhadap orang lain. Kewenangan ini hanya timbul akibat adanya kewajiban orang lain.

7 Sistematika Hak: HAK ABSOLUT HAK BIDANG HUKUM PUBLIK HAK ASASI MANUSIA
HAK BIDANG HUKUM PERDATA RELATIF Hak Yang Timbul Dalam Hukum Perikatan

8 HAK ABSOLUT DITENTUKAN SENDIRI OLEH PEMEGANG HAK TERSEBUT.
ADALAH HAK YANG MEMBERIKAN WEWENANG BAGI PEMEGANGNYA UNTUK BERBUAT ATAU TIDAK BERBUAT YANG PADA DASARNYA DAPAT DILAKSANAKAN PADA SIAPA SAJA DAN DIBEBANKAN PADA SIAPA SAJA ATAU PADA SETIAP ORANG HAK ABSOLUT DITENTUKAN SENDIRI OLEH PEMEGANG HAK TERSEBUT.

9 HAK ABSOLUT: HAK BIDANG HUKUM PUBLIK Adalah hak negara untuk memungut pajak, hak negara memiliki barang demi kepentingan umum, hak negara untuk melakukan hubungan hukum. Hak Asasi Manusia Hak yang melekat pada setiap orang yang timbul sejak lahir, contoh: hak seseorang untuk bebas atau tinggal disatu tempat. Hak Bidang Hukum Perdata Hak yang timbul dalam lapangan Hukum Pribadi, misalnya: atas kemerdakaan, hak atas nama; Hak yang timbul dalam Hukum Keluarga, misal : Hak Marital, yaitu hak suami menguasai istri dan harta bendanya; Hak yang timbul dalam lapangan Hukum Benda, misal: Hak Milik, Hak Pakai, dll.

10 HAK RELATIF: ADALAH HAK YANG BERISI WEWENANG UNTUK MENUNTUT HAK YANG HANYA DIMILIKI OLEH ORANG-ORANG TERTENTU DAN DAPAT DILAKSANAKAN PADA ORANG-ORANG TERTENTU PULA

11 Status Tanah: Status Tanah Tanah Negara Tanah Hak

12 Hak Menguasai dari Negara
HAK-HAK ATAS TANAH: Hak-Hak Atas Tanah: Hak Publik Hak Bangsa Hak Menguasai dari Negara Hak Pengelolaan Hak Ulayat Hak Privat Hak Milik, HGU,HGB, HP, Hak Sewa Untuk Bangunan, Hak Membuka Tanah, Hak Gadai, Hak Usaha Bagi Hasil, Hak Menumpang Hak Tanggungan

13 Hak-Hak Atas Tanah menurut Pasal 16 UUPA:
Hak Milik; Hak Guna Usaha; Hak Guna Bangunan; Hak Pakai; Hak Sewa; Hak Membuka Hutan; Hak Memungut Hasil Hutan; Hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan undang-undang, serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam Pasal 53 UUPA (Hak Gadai, Hak Usaha Bagi Hasil; Hak Menumpang dan Hak Sewa Tanah Pertanian).

14 Perbedaan antara Hak-Hak Atas Tanah dan Hak-Hak Jaminan Atas Tanah:
Memberi wewenang kepada pemegang haknya untuk mempergunakan atau mengambil manfaat dari tanah yang dihakinya. Tidak memberi wewenang kepada pemegang haknya untuk mempergunakan atau mengambil manfaat dari tanah yang dihakinya itu, tetapi dapat menjual tanah yang dihakinya itu dan mengambil sebagian/seluruh hasil penjualan itu untuk pelunasan piutangnya kalau si berhutang wanprestasi. Persamaannya: Hak-hak atas tanah dan Hak-hak jaminan atas tanah adalah sama-sama merupakan hak penguasaan atas tanah, yaitu pemegang haknya sama-sama dapat berbuat sesuatu atas tanah yang dihakinya.

15 Pengertian Hak-hak Atas Tanah:
Hak Milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah (Pasal 20 ayat 1 UUPA) HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara (Pasal 28 ayat 1 UUPA) HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri,dengan jangka waktu paling lama 30 tahun (Pasal 35 ayat 1 UUPA) Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan undang-undang ini (Pasal 41 ayat 1 UUPA) Hak Sewa adalah hak yang dipunyai seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa (Pasal 44 ayat 1 UUPA)

16 Hak atas tanah yang bersifat tetap;
MACAM-MACAM HAK ATAS TANAH (Pasal 16 Jo Pasal 53 UUPA ) dikelompokkan menjadi 3: Hak atas tanah yang bersifat tetap; Hak atas tanah yang akan ditetapkan dengan undang-undang; Hak atas tanah yang bersifat sementara.

17 HAK ATAS TANAH YANG BERSIFAT TETAP:
yaitu hak-hak atas tanah yang akan tetap ada selama UUPA masih berlaku atau belum dicabut dengan undang-undang yang baru. Macam-macam hak atas tanah adalah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak membuka tanah dan hak memungut hasil.

18 HAK ATAS TANAH YANG AKAN DITETAPKAN DENGAN UNDANG-UNDANG:
yaitu hak atas tanah yang akan lahir kemudian dan yang akan ditetapkan dengan undang-undang.

19 HAK ATAS TANAH YANG BERSIFAT SEMENTARA
yaitu hak atas tanah ini sifatnya sementara, dalam waktu yang singkat akan dihapuskan dikarenakan mengandung sifat-sifat pemerasan, mengandung sifat feodal, dan bertentangan dengan jiwa UUPA. Macam-macam hak atas tanah ini adalah hak gadai (gadai tanah), hak usaha bagi hasil (perjanjian bagi hasil), hak menumpang, dan hak sewa tanah pertanian.

20 Dari segi asal tanahnya, hak atas tanah dibedakan menjadi 2 kelompok, yaitu :
Hak atas tanah yang bersifat primer Hak atas tanah yang bersifat sekunder

21 Hak atas tanah yang bersifat primer
Yaitu hak atas tanah yang berasal dari tanah Negara. Macam-macam hak atas tanah ini adalah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan atas tanah Negara, hak pakai atas tanah Negara.

22 Hak atas tanah yang bersifat sekunder:
Yaitu hak atas tanah yang berasal dari tanah pihak lain; Macam-macam hak atas tanah ini adalah hak guna bangunan atas tanah hak milik, hak pakai atas tanah hak pengelolaan, hak pakai atas tanah hak milik, hak sewa untuk bangunan, hak gadai (gadai tanah), hak usaha bagi hasil (perjanjian bagi hasil), hak menumpang, dan hak sewa tanah pertanian.


Download ppt "Materi-4 HAK PUBLIK DAN HAK PRIVAT ATAS TANAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google