Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN BI CHECKING TERHADAP PELAKU UMKM DALAM MENGAKSES PEMBIAYAAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN BI CHECKING TERHADAP PELAKU UMKM DALAM MENGAKSES PEMBIAYAAN"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN BI CHECKING TERHADAP PELAKU UMKM DALAM MENGAKSES PEMBIAYAAN
Disampaikan pada Dialog Nasional “Efektifitas Penyaluran KUR dalam Mendorong Pertumbuhan UMKM “ Jakarta , 28 Juli 2009 Oleh: Khairil Anwar Kepala Biro Pengembangan BPR & UMKM Direktorat Kredit, Bank Perkreditan Rakyat dan UMKM BANK INDONESIA

2 PERAN BI DALAM KUR Mitrakerja (counterpart) Pemerintah/Komite Kebijakan (Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian no. KEP-05/M.EKON/01/2008 tanggal 31 Januari 2008 tentang Komite Kebijakan Penjaminan Kredit/Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi). penetapan kebijakan/ketentuan untuk mendukung pelaksanaan penjaminan: memberi masukan dalam penyusunan MoU, Addendum MoU dan SOP mengenai KUR. Memfasilitasi komunikasi antara Perbankan dengan Komite Kebijakan : Focuss Group Discussion dgn 6 Bank Pelaksana KUR dan Kantor Menko Perekonomian membahas mengenai perkembangan dan kendala dalam penyaluran KUR. 2. Ketentuan ATMR. 3. Membantu melakukan monitoring perkreditan melalui Sistem Informasi Debitur (SID). 4. Memfasilitasi perbankan dengan sektor riil. BI mendukung pengembangan UMKM melalui bantuan teknis (berupa penelitian dan penyediaan informasi pada Sistem Informasi Pengembangan Usaha Kecil (SIPUK) yang terintegrasi dalam Data Informasi Bisnis Indonesia (DIBI) serta pelatihan kepada perbankan dan Business Development Services Provider (BDSP).

3 KETENTUAN ATMR TERKAIT KREDIT KEPADA UMKM
3 PERHITUNGAN ATMR - Perhitungan ATMR untuk KUMKM dikenakan bobot risiko sebesar 85%. - Khusus KUR ,bobot risiko dalam perhitungan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) untuk kredit kpd UMKM yang dijamin lembaga penjaminan/asuransi kredit berstatus BUMN , diturunkan dari 50% menjadi 20%; - Bobot risiko dalam perhitungan ATMR untuk KUMKM yang dijamin lembaga penjaminan/asuransi kredit berstatus bukan BUMN diturunkan dari 85% menjadi sesuai dengan peringkat lembaga penjaminan/asuransi kredit sebagai berikut: AAA s.d AA- : 20% A+ s.d BBB- : 50% BB+ s.d B- : 75% Hal ini mendorong pemberian kredit dengan pola penjaminan

4 SISTEM INFORMASI DEBITUR (SID)
SID merupakan sistem yang digunakan untuk menghimpun, menyimpan, dan mengelola data perkreditan yang diterima dari PELAPOR untuk kemudian dipertukarkan dan didistribusikan dalam bentuk INFORMASI DEBITUR. INFORMASI DEBITUR merupakan laporan yang berisi seluruh data yang terkait dengan kredit yang diterima atas nama orang/badan usaha tertentu (profil debitur) termasuk informasi mengenai kolektibilitasnya. PELAPOR SID saat ini meliputi Bank Umum, BPR, LKNB (Penyelenggara Kartu Kredit Selain Bank dan Perusahaan Pembiayaan). Setiap kredit ( dengan nominal Rp.1,- s/d Rp. tak terhingga) , yg diberikan oleh bank/LKNB harus dilaporkan kedalam SID (PBI -SID ).

5 PERAN Biro Informasi Kredit (BIK)

6 TUJUAN & MANFAAT SID DEBITUR & MASYARAKAT LUAS TERMASUK KEPADA UMKM
MEMPERLUAS AKSES PENYEDIAAN KREDIT PENYEDIAAN INFORMASI KUALITAS DEBITUR MENINGKATKAN KESADARAN PENTINGNYA MENJAGA REPUTASI KREDIT MEMPERLANCAR PENYEDIAAN KREDIT MENINGKATKAN PERAN MASYARAKAT MENGONTROL DATA KREDIT MEMPERMUDAH MANAJEMEN RISIKO DEBITUR & MASYARAKAT LUAS TERMASUK KEPADA UMKM LEMBAGA PENYEDIA DANA (BANK DAN NON BANK) PENCIPTAAN DISIPLIN PASAR TRANSPARANSI KEPADA MASYARAKAT

7 DATA PERKEMBANGAN BIK DI INDONESIA
Des 2007 Des 2008 Mei 2009 JUMLAH PELAPOR 751 777 694 Bank Umum BPR Perusahaan Pembiayaan 130 618 3 127 646 4 123 566 5 JUMLAH FASILITAS KREDIT 41,052969 57,782,495 64,969,033 38,731,951 2,177,535 143,483 53,573,464 3,813,657 395,374 60,106,792 4,459,252 402,989 JUMLAH DEBTOR IDENTIFICATION NUMBER (DIN) 28,187,986 35,900,857 38,421,000 26,312,078 1,780,534 95,374 33,070,536 2,521,748 308,573 35,258,368 2,849,125 313,507 JUMLAH PERMINTAAN INFORMASI DEBITUR INDIVIDUAL (IDI) *) 1,178,957 2,050,957 2,383,740 1,147,096 30,192 1,669 1,833,158 206,255 10,915 1,792,101 568,830 21,929 *) jumlah permintaan IDI pada bulan tersebut

8 CAKUPAN INFORMASI DEBITUR
IDENTITAS DEBITUR PERORANGAN & BADAN USAHA (a.l. NAMA, ALAMAT, TEMPAT & TANGGAL LAHIR) DATA PEMBERI KREDIT DATA FASILITAS KREDIT YANG DITERIMA (POKOK HUTANG, BUNGA & TUNGGAKAN) DATA KOLEKTIBILITAS KREDIT DAN HARI TUNGGAKAN (TERKINI DAN HISTORIS 24 BULAN) . DATA LAIN-LAIN (a.l. PENJAMIN, AGUNAN)

9 PENGGUNAAN SID UNTUK KUR
SID berguna sebagai checking debitur untuk Bank Pelaksana. Mengecek elijibilitas calon debitur, yakni mengecek apakah calon debitur pernah memperoleh kredit/pembiayaan dari Perbankan. Menilai performance kredit/pembiayaan (track record) bagi debitur yang pernah memperoleh kredit/pembiayaan. SID sebagai mitigasi risiko bagi Bank Pelaksana KUR. Pelaporan KUR oleh bank pada SID sesuai dengan kesepakatan antara BI dengan bank pelaksana yaitu pada: form 4B Penjamin : diisi nama dan data lembaga penjamin (Askrindo atau Jamkrindo), dan form 3C Kredit yang diberikan : pada field keterangan diisi dengan kode SPP Askrindo atau SPP Jamkrindo.

10 PERMASALAHAN PELAPORAN KUR PADA SID
Data KUR yang dilaporkan pada SID , tidak sama dengan data KUR di Kantor Menko Perekonomian. Hal ini karena: - kantor-kantor cabang bank pelaksana KUR belum sepenuhnya disiplin melaporkan realisasi KUR pada SID sesuai dengan kesepakatan - text/data yang harus diinput oleh bank secara manual berpotensi pada kesalahan pelaporan. Penggunaan USER ID belum optimal . Bank belum mengunakan sarana SID secara optimal sebagai alat untuk mengetahui debitur yang telah memperoleh fasilitas kredit baik kredit KUR maupun kredit komersial (checking debitur).

11 PERMASALAHAN TERKAIT KUR (berdasarkan hasil pemeriksaan BI pada Bank)
Kriteria debitur KUR adalah debitur baru yaitu debitur yang belum pernah menerima kredit/pembiayaan dari Perbankan yang dibuktikan dengan Bank Indonesia Checking...dst. Permasalahan yang dihadapi oleh Bank Pelaksana adalah pada umumnya calon debitur KUR rata-rata pernah mendapatkan fasilitas Kredit Konsumsi a.l Kartu Kredit. Adanya penetapan persyaratan agunan tambahan yang diminta oleh bank kepada calon debitur KUR adalah maksimum 50% dari nilai kredit. Persyaratan ini menjadi kendala Bank Pelaksana dalam mencari debitur baru KUR. Pemberlakuan ketentuan SOP KUR yang berlaku surat sejak tanggal 14 Mei 2008 (tanggal Addendum I MoU KUR) sementara SOP KUR baru dikeluarkan pada bulan April 2009 sangat menyulitkan bagi Bank Pelaksana karena diantara tanggal 14 Mei 2008 sampai dengan terbitnya SOP KUR, Bank Pelaksana sudah banyak merealisasikan penyaluran KUR berdasarkan ketentuan yang lama. Terdapat beberapa hal yang belum disepakati antara Bank dengan Perusahaan Penjamin (al : perpanjangan jangka waktu kredit, debitur yang tidak memenuhi kriteria sebagai debitur KUR, kesalahan teknis dalam administrasi kredit) mengakibatkan terhambatnya pembayaran klaim.

12 USULAN PERUBAHAN KETENTUAN KUR
(dari Bank Pelaksana) Untuk KUR Mikro (s.d Rp5 juta) dan Linkage Program tidak diwajibkan menggunakan/melampirkan BI Checking. Definisi debitur Baru adalah debitur yang tidak sedang menerima kredit/pembiayaan dari perbankan, dan dalam pengertian ini untuk calon debitur yang sedang menerima kredit konsumtif (a.l Kartu Kredit, KPR) masih diperbolehkan menerima KUR . Besarnya agunan tambahan tidak perlu ditetapkan dalam MoU/SOP, hal ini diserahkan kepada ketentuan pada masing-masing Bank Pelaksana KUR. Pemberlakukan perubahan ketentuan tidak berlaku mundur, tapi berlaku efektif sesuai kesepakatan dalam rapat Komite Kebijakan. Kesalahan dalam teknis/berkas administasi kredit tidak akan menggugurkan atau membatalkan klaim yang diajukan Bank Pelaksana kepada Perusahaan Penjamin.

13 KESIMPULAN SID adalah data dari bank dan untuk bank.
SID tetap diperlukan untuk me -mitigasi risiko Bank dalam penyaluran kredit Dalam hal Komite Kebijakan menetapkan pengecualian persyaratan SID (BI Checking) untuk pengajuan KUR Mikro, maka perlu difikirkan dampak/ konsekuensi terjadinya moral hazard nasabah KUR. Catt: Kontribusi Realisasi KUR Mikro per Juni sebesar 52,9 %

14 INFORMASI MENGENAI SID LEBIH LANJUT
HUBUNGI: BIRO INFORMASI KREDIT, BANK INDONESIA JL. M.H.THAMRIN NO.2, JAKARTA, 10350 TELP. (021) FAX. (021)

15 Terima Kasih


Download ppt "KEBIJAKAN BI CHECKING TERHADAP PELAKU UMKM DALAM MENGAKSES PEMBIAYAAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google