Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAgz Claudya Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
TM – 12 MSDM HUBUNGAN INDUSTRIAL Oleh : Drs.Ec. Mudji Kuswinarno, MSi
2
Pengertian Hubungan industrial : Suatu hubungan formal antara kelompok manajemen dan kelompok pekerja yang ada dalam suatu organisasi. Istilah lain dalam hubungan industrial adalah hubungan kerja. Kedua istilah ini tidak ada perbedaan yang prinsip sifatnya, karena hubungan kerja mencakup semua jenis organisasi, sedangkan hubungan industrial digunakan untuk organisasi niaga atau industri.
3
Hubungan kerja adalah :
Hubungan antara buruh dan majikan, yang terjadi setelah diadakannya perjanjian oleh buruh dengan majikan dimana buruh menyatakan kesanggupannya untuk bekerja pada majikan dengan menerima upah dan dimana majikan manyatakan kesanggupannya untuk mempekerjakan buruh dengan membayar upah, perjanjian yang demikian disebut perjanjian kerja.
4
Dalam menjalankan Hubungan Industrial itu masing-masing pelaku mempunyai fungsi:
Pekerja dan Serikat Pekerja, mempunyai fungsi : Menjalankan pekerjaan sesuai kewajibannya Menjaga ketertiban guna kelangsungan produksi Menyalurkan aspirasi secara demokratis Mengembangkan keterampilan dan keahlian Memajukan perusahaan Memperjuangkan kesejahteraan anggota dan keluarganya Pengusaha dan Organisasi Pengusaha, mempunyai fungsi : Menciptakan kemitraan Mengembangkan usaha Memperluas lapangan kerja Memberikan kesejahteraan pekerja secara terbuka, demokratis dan berkeadilan
5
MUNCUL DAN BERKEMBANGNYA SERIKAT PEKERJA
Dampak Revolusi Industri terhadap gerakan Pekerja a. Perubahan dalam produksi barang dan jasa yang beralih dari tangan perseorangan ke tangan organisasi industri b. Beralihnya pengelolaan ekonomi dari sistem feodal dan perorangan yang sifatnya statis menjadi sistem yang sifatnya impersonal dan dinamik. Perubahan itulah yang kemudian melahirkan sistem kapitalis dan teori kekuatan pasar.
6
Yang berdampak menimbulkan ketidakserasian hubungan kerja antara majikan dan para pekerja.
Dengan demikian lahirlah Serikat Pekerja. Serikat Pekerja adalah: Organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik diperusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya
7
2. Latar belakang lahirnya Serikat Pekerja
Timbulnya revolusi industri merupakan sumber keresahan bagi para pekerja karena memang pada masa itu terdapat berbagai macam keadaan yang tidak menguntungkan para pekerja, seperti upah rendah, jam kerja yang panjang, kondisi kerja tidak manusiawi, yang semuanya berpengaruh terhadap sikap para pekerja dengan pemilik organisasi. Kondisi seperti ini menimbulkan reaksi.
8
Alasan-alasan para pekerja berkeinginan untuk memperjuangkan kepentingannya dalam menghadapi manajemen dengan menggunakan saluran organisasional atau serikat pekerja adalah : Hasrat untuk diakui, bahwa dalam organisasi serikat pekerja mempunyai hak suara untuk menentukan nasibnya sendiri. Melalui Serikat Pekerja mempunyai kesempatan didengar pendapatnya dan masalahnya oleh manajemen. Para karyawan dapat meningkatkan pengetahuan dalam berbagai bidang di luar tugasnya. Integritas kepribadian seseorang dirasakan mendapat pengakuan dan penghargaan yang wajar.
9
Pengertian Arbitrasi : Dengar pendapat, dan
Penentuan sesuatu hal yang dipermasalahkan oleh dua belah pihak yang bertentangan oleh seorang atau beberapa orang yang dipilih oleh kedua belah pihak Untuk membantu mencarikan penyelesaian.
10
FAKTOR-FAKTOR YANG MENJADI PENYEBAB TIMBULNYA PERSELISIHAN/PERTIKAIAN YANG MEMERLUKAN ARBITRASI :
Upah dan gaji. Jam kerja. Syarat-syarat kerja. Kesejahteraan sosial para karyawan dan lain-lain.
11
Peranan Pemerintah dalam Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
Menetapkan berbagai peraturan perundang-undangan tentang hubungan industrial dalam negara yang bersangkutan dan cara-cara penyelesaiannya dalam hal hubungan industrial itu terganggu. Mengawasi pelaksanaan brbagai peraturan perundang-undangan tersebut. Mencegah timbulnya perselisihan atau pertikaian perburuhan. Bertindak selaku mediator apabila perselisihan atau pertikaian perburuhan terjadi sehingga diperoleh penyelesaian yang serasi antara lain dengan mempermudah prosedur yang ditempuh dalam proses arbitrasi.
12
TERIMA KASIH ATAS PERHATIAN ANDA SAMPAI JUMPA MINGGU DEPAN
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.