Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ETIKA & LINGKUNGAN BISNIS (Pengelolaan Lingkungan Hidup)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ETIKA & LINGKUNGAN BISNIS (Pengelolaan Lingkungan Hidup)"— Transcript presentasi:

1 ETIKA & LINGKUNGAN BISNIS (Pengelolaan Lingkungan Hidup)
Program Magister Manajemen Universitas Airlangga - BHMN MM UNAIR (ALB)

2 GOOD ENVIRONMENTAL GOVERNANCE (GEG) PRINCIPLES
Konsitusional Akuntabilitas publik Transparansi Responsibilitas sosial Demokratisasi Komitmen & Konsistensi MM UNAIR (ALB)

3 Sidang UNO - MDG 2000 The Millennium Summit Development Goals (MDG) untuk : - Mengurangi penduduk miskin menjadi separuhnya (2015) - Menghilangkan pemukiman kumuh (2020) Ada perubahan : For the people → with the people ( dalam Global Forum, Manchester, UK, 1994) MM UNAIR (ALB)

4 Komitmen Global PLH Deklarasi Agenda 21 (KTT Bumi Rio, 1992)
Deklarasi MDG (Sidang PBB, 2000) Deklarasi WSSD (Afrika selatan, 2002) World Summit on Sustainable Development (WSSD) di Johannesburg, 2002 : PB memerlukan perspektif jangka panjang dan partisipasi luas dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan di segala lapang dan semua kelompok utama, termasuk perempuan, penduduk adat, sektor swasta MM UNAIR (ALB)

5 Interaksi & Interdependensi
Otoda & Politik Etika & Moralitas BISNIS BISNIS BISNIS Lingkungan Hidup Hukum MM UNAIR (ALB)

6 Etika & Moralitas Ukuran transendental, baik & buruk, benar & salah, lazim & tidak lazim, habit/ kebiasaan, lingkungan pertemanan/ bermasyarakat, ketaatan beragama, bermoral/ hati nurani/ qalbu, adat istiadat baik Ukuran normatif dan kualitatif berdasar atas keyakinan dan kesadaran dalam dimensi ruang dan waktu Hirarkhi : Agama → Norma/Etika/Moral → Hukum Positif → Perilaku (Akuntabilitas dan Responsibilitas) MM UNAIR (ALB)

7 Otonomi Daerah & Politik
Otoriter → Krisis Moneter → Reformasi Politik → Pemilu & Otoda → Transisi Demokrasi (?) → Kesejahteraan Sosial Otoda penghambat Bisnis atau pemacu ? Bisnis membutuhkan kepastian prosedur & stabilitas keamanan → Penjaminan ? Badan Hukum Usaha privat & publik, mana pembatas dan ruang kewilayahan Parpol vs Bisnis publik, kompetisi atau kolaborasi atau konspirasi ? MM UNAIR (ALB)

8 Hukum Problem penegakan & pentaatan peraturan perundang-undangan (Hukum sebagai panglima) Produk hukum sulit implementasi praktis Reward & punishment : sistem tebang pilih, cenderung diskriminatif Komplikasi hukum dalam interpretasi dan tafsir pasal/ayat berpotensi konflik Aparat penegak hukum miskin SDM- kompeten, dan publik pendidikannya rendah MM UNAIR (ALB)

9 Lingkungan Hidup Antisipasi isu global LH (harus direspon)
Problem : Eksport Asap/ Kebakaran Hutan. Pencemaran lingkungan, Luapan Lumpur Bumi, perubahan iklim, Racun lingkungan, dsb Akar masalah : Politik kepentingan, bisnis tidak ramah lingkungan, kemiskinan, bencana alam, dan ‘kebodohan’ SDM Sumberdaya Alam Hayati tropika & Non-hayati adalah khas (Megabiodiversity), dan telah merosot MM UNAIR (ALB)

10 Ruang Lingkup PLH Inventarisasi / eksplorasi SDA
Pencagaran (preservasi) Lingkungan rutin Bencana alam Perencanaan Pembangunan (Suistainable Development) MM UNAIR (ALB)

11 ISU-ISU GLOBAL Demokratisasi : Pemilu/Pilkada, Parpol, Hak konstitusi
Hak Azasi Manusia : Hak kebebasan, hak hidup, hak bersuara, Hak kekayaan dsb, tidak imbang dengan kewajiban azasi yang wajib dilaksanakan Lingkungan Hidup : Perubahan iklim, biodiversitas turun, polusi naik, kelangkaan naik, sustainibilitas turun Standarisasi : butuh tolok ukur untuk baku mutu, agar kualitas terjamin & terstandarisir (WTO, ISO, dsb) Perdagangan bebas : kompetisi sehat, kooptasi si kuat, penjajahan ekonomi, eksploitasi berlebihan, ketidak adilan, produk & pasar ramah lingkungan, miskin vs kaya, kesejahteraan sosial MM UNAIR (ALB)

12 Intellectual Property Right / HaKI (Hak Atas Kekayaan Intektual)
TRIPs (Trade Related Aspects Intelectual Property Rights), konvensi internasional ttg kekayaan produk intelektual;. Di Jepang ada TLO (Technology Licensing Office) Peraturan perundang-undangan yi: - UU No. 12/1997 tentang Hak Cipta - UU No. 13/1997 tentang Paten - UU No. 14/1997 tentang Merk - UU No. MM UNAIR (ALB)

13 Ratifikasi Perjanjian Internasional
Paris Convention for the protection Industrial Property and Convention Establishing – The World Intellectual Property Organization (WIPO) Patent Cooperation Trearty (PCT) Trade Mark Law Trearty (TLT) Berne Convention fotr protection of Library and Artistic Works WIPO Copy Rights Trearty MM UNAIR (ALB)

14 Efek Rumah Kaca ( Green House Effect )
Planet bumi yang diselimuti atmosfer dalam alam semesta, menerima sinar/energi matahari yang diserap (daratan & perairan), dan malam harinya ada reradiasi infrared kembali ke angkasa yang terperangkap oleh gas rumah kaca (GRK: C02, N2O, CH4, HFC, dsb) untuk memanasi atmosfer dan sebagian panas dikembalikan ke bumi sehingga suhu udara bumi naik dan memberikan efek ganda lainnya bagi kehidupan MM UNAIR (ALB)

15 Emisi Gas Rumah Kaca - Atmosfer
Emisi CO2 terbesar adalah USA, Jepang, China, tapi emisi per kapita masih sangat rendah Emisi GRK bersumber dari bahan bakar yaitu Minyak bumi (43,3 %), Batu bara (36,4 %), dan gas alam (20,3 %) Emisi GRK : listrik & panas (24,6 %), Konversi hutan tropis (18,2 %), pertanian (13,5 %), transportasi (13,5 %), industri (10,4 %) dan pembakaran (9 %) MM UNAIR (ALB)

16 Prinsip & Asas Ekologi (1)
Asas utama : Interaksi & interdependensi Prinsip hubungan timbal balik dalam sistem ekologi memberi efek ganda ke segala arah, sebagai keluaran & dampak dari dinamika sistem alami Keseimbangan lingkungan menjadi ‘key words’ dalam analisis eksplorasi dan eksploitasi sumberdaya alam untuk kehidupan manusia Action → Effect → Impact (manfaat/+ atau resiko/- ), merupakan prinsip dasar perubahan MM UNAIR (ALB)

17 Prinsip & Asas Ekologi (2)
Limiting factor, Toleransi, Piramid ekologi, Siklus materi/biogeokimia, Aliran enerji, Homoestasi, Holocoenitik, Habitat & Relung, Produktivitas hayati, Ekoton, Iklim/ cuaca, Tanah/lahan. Predator & prey, ‘Self purification’, Preservasi & Konservasi, dsb. Uraian konsep/prinsip Ekologi tersebut terkait erat dengan kehidupan manusia & mahluk lainnya, karena sumber kehidupannya ada di planet bumi (‘only one earth’) & selimut atmosfer Ekologi serasi dengan ekonomi, untuk kualitas kesejahteraan manusia secara berkelanjutan MM UNAIR (ALB)

18 Prinsip & Asas Ekologi (3)
Bioakumulasi & biomagnifikasi merupakan fenomena alam yang bisa diprediksi, diukur dampaknya terhadap kehidupan/ bisnis Pencemaran, kebanjiran, kekeringan, kebakaran, krisis air, bencana alam, dan perubahan iklim merupakan contoh kasus yang perlu antisipasi makro-meso-mikro Ekosistem hutan hujan tropika merupakan sumberdaya alam hayati untuk mendukung keberlanjutan kehidupan, sehingga preservasi-konservasi-budidaya SDA wajib dipetakan Eksplorasi maupun eksploitasi SDA harus berbasis pada ‘suistainable development’ MM UNAIR (ALB)

19 Prinsip & Asas Ekologi (4)
Sistem Ekologi dan Bisnis mempunyai 3 karakter dasar yaitu: Produsen – Produksi, Konsumen - konsumsi, dan Siklus alami - Distribusi Keserasian Ekologi-Ekonomi akan menghasilkan eco-efisiensi atau Bisnis Ramah Lingkungan Eco-efisiensi itu murah dan mudah dilakukan, asal mau & mampu untuk mewujudkannya dalam berbagai tindakan Tumbuh cabang ilmu : Ekonomi Lingkungan, Akutansi lingkungan, Sumberdaya & Lingkungan, Ekologi sosial, Hukum Lingkungan, Kesehatan Lingkungan, Psikologi sosial, Ekologi landscape, Botani ekonomi, Arsitektur botani, Ekologi sumberdaya, Ekotoksikologi, dsb MM UNAIR (ALB)

20 Approaches to Sustainable Development
ECONOMIC Efficiency Growth Stability Valuation internalisation Intra-generational equity Targetted relief/employment Poverty Consultation/Empowerment Culture/Heritage Biodiversity/Resilience• Natural Resources• Pollution• Inter-generational equity Popular participation SOCIAL ENVIRONMENTAL MM UNAIR (ALB)

21 Pembangunan Berkelanjutan (Pembangunan berwawasan lingkungan)
Ekosistem Alami Ekosistem Buatan Sumberdaya Alam LH Produksi Limbah MM UNAIR (ALB)

22 Prinsip Pembangunan Berkelanjutan (Eco-development)
Peningkatan kualitas hidup serasi dengan perbaikan kualitas lingkungan Pemanfatan SDA yang digunakan (telah & saat ini) merupakan titipan anak-cucu (bukan warisan) untuk dilestarikan fungsinya Kelestarian fungsi lingkungan guna mendukung kehidupan berkerlanjutan Keserasian interaksi/sinergi berbagai kegiatan manusia untuk kesejahteraan manusia Pendekatan holistik (non egosektor) MM UNAIR (ALB)

23 Implementasi Pembangunan Berkelanjutan (Eco-development)
Sistem Ekologi Sistem Ekonomi SDA DDL Daya asimilasi Renewability Eksploitasi Barang P K Jasa internalisasi Externalitas Cost padat pencemaran kerusakan irreverbilitas kelangkaan Limbah cair gas MM UNAIR (ALB)

24 Ekonomi - Ekologi Mengurus ‘rumah tangga’ – (oikos=eko)
Sinergi menuju : Bisnis Ramah Lingkungan, sebagai aplikasi ‘eco-efficiency’ ‘Externalities cost’ menuju internalisasi Eksploitasi ekonomi berdasar DDL SDA renewable diikuti rehabilitasi/restorasi SDA non-renewable konversi ke bioenerji MM UNAIR (ALB)

25 Pendekatan P L H Komitmen : Leadership commitment
Teknologi : Kontrol & Monev Ekonomi : Pollution pays principles & externalities cost Sosial Budaya : masyarakat mandiri & peluang ‘local jenius’ Kelembagaan : Koordinasi & sinkronisasi MM UNAIR (ALB)

26 Managing Environmental Issues
Law enforcement CBA in environmental regulation Environmental Protection Source reduction eq Natural resources Command & control regulation : Green management & Environmental audits Pollution and acid rain and climate change Effluent & emissions charge fees MM UNAIR (ALB)

27 Instrumen EKONOMI dalam PLH
PAJAK LINGKUNGAN pungutan pajak BBM dgn timbal (leaded gas) akan lebih tinggi daripada BBM tanpa timbal (unleaded gas). Kesulitan teknis akan segera tampak, karena pajak baru dapat merupakan beban (aspek politis), terutama dlm ukuran optimalnya. Juga ada aspek fungsi sosial pajak karena ada ketidakmerataan, krn konsumen BBM digunakan oleh non-industri. Realokasi pajak lingkungan juga tidak dapat digunakan langsung utk kepentingan LH. MM UNAIR (ALB)

28 Instrumen EKONOMI dalam PLH
SUBSIDI ditujukan utk kepentingan ekonomi berdimensi sosial, dan berlaku dalam periode waktu tertentu saja agar ada efisiensi. Bentuknya : Hibah (grant) misal utk membeli teknologi bersih atau untuk riset Pinjaman lunak (soft loan) misal untuk membeli peralatan kontrol limbah Insentif pajak dapat berupa kredit atau pengurangan pajak MM UNAIR (ALB)

29 Instrumen EKONOMI dalam PLH
DEPOSIT – REFUND/RECYCLING dapat mendorong konsumen untuk mau mengembalikan sisa produk atau kemasan agar dapat didaur guna atau daur ulang ENVIRONMENTAL PERFORMANCE BOND dapat dikembangkan untuk berbagai kegiatan lain dengan mencontoh dari penambangan permukaan (surface mining) di USA, dengan harus menyerahkan ‘dana kinerja lingkungan’ sebagai penjamin untuk reklamasi galian tambang pada pascakonstruksi MM UNAIR (ALB)

30 Instrumen EKONOMI dalam PLH
RETRIBUSI PENGGUNA (User charge) digunakan untuk pengendalian pemanfaatan sumber alam yang mudah (galian C, ikan, air dsb) dan cukup sederhana/efektif LIABILITY INSURANCE menjadi kewajiban industri untuk mempunyai polis asuransi guna menutup beaya bila ada pencemaran atau kerusakan lingkungan akibat kegiatan proyek yang dilakukan MM UNAIR (ALB)

31 Instrumen EKONOMI dalam PLH
RETRIBUSI EMISI setiap unit limbah gas atau cair yang dikeluarkan ke media lingkungan dipungut retribusi emisi atau effluent yang wajib dibayar, berdasar jumlah/ volume dan kualitas limbahnya, agar pencemar juga ikut menanggung ongkos rehabilitasi lingkungan MM UNAIR (ALB)

32 Instrumen EKONOMI dalam PLH
TRADEBLE EMISSION PERMITS digunakan untuk mengendalikan pertumbuhan dan peredaran kendaraan bermotor pribadi, agar gas buang tidak menjadi penyebab ‘air pollution’ perlu ada dan wajib memiliki lisensi. Misalkan, Singapura PROGRESSIVE PRICING mendorong konsumen hemat SDA (air dan energi) dan efisien dalam menggunakannya. Semakin besar penggunaan, konsumen harus bayar secara progresif. MM UNAIR (ALB)

33 > Untuk implementasi instrumen ekonomi
tersebut diperlukan adanya otoritas legal / kewenangan kelembagaan, selain harus ada evaluasi periodik menyangkut aspek kapasitas teknis, finansial, administrasi dan kelayakannya agar dapat berproses dan berhasil dengan baik MM UNAIR (ALB)

34 PENCEMARAN LINGKUNGAN
Industrialisasi, teknologi transportasi, dan sumber pencemar lain telah berikan dampak : polusi air, polusi udara, polusi tanah, bising & getar, pada media lingkungan Status : ganggguan → pencemaran→ kerusakan lingkungan (renewable & non-renewable) Rehabilitasi alam tercemar, tergantung sifat & ciri ‘self purification and carrying capasity’ → restorasi sangat mahal & tidak tahan lama MM UNAIR (ALB)

35 Sumber Pencemar Sumber pencemar berupa ‘effluent and emission’ pada kegiatan bergerak atau kegiatan tetap Sumber pencemar yang masuk media lingkungan, ditapis dengan NAB dan BML Pengendalian pada sumber pencemar berasal dari ‘life cycle product’ (hulu → hilir) Pendekatan ‘end-pipe treatment’ perlu infrastruktur yang lengkap, terutama pada sumber pencemarnya ‘land base pollution’ merupakan akumulasi dampak dari berbagai sumber pencemar MM UNAIR (ALB)

36 Kurva Beaya Total Pencemaran
Ct = Biaya total Rp Cc =Iuran pencemaran Ck = Biaya pencegahan pencemaran Tingkat pencemaran MM UNAIR (ALB)

37 Preventif vs Penanggulangan
Beaya Pencegahan Polusi akan lebih murah dari pada penanggulangan Instrumen preventif kegiatan berdampak penting telah ada yi AMDAL / EIA Studi kelayakan proyek= Ekonomi + Teknologi + Lingkungan (Amdal atau EMS) Teknologi produk termasuk teknologi pengolah limbah, sebagai paket kesatuan Pengendalian polusi pada sumbernya MM UNAIR (ALB)

38 Alternatif solusi atasi polusi
Pencegahan polusi sudah termasuk dalam proses produksi (Program Cleaner Production) Reward and punishment EMS/PLH dalam regulasi LH ditegakkan → law enforcement Control & command diganti kesukarelaan, sebagai bentuk komitmen pada LH Publik atau konsumen sebagai pengawas/ pemantau/ penuntut (‘class action’) dalam kasus polusi atau perusakan LH Peranserta masyarakat sebagai akuntabilitas publik → tumbuhkan Corporate Social Responsibility (CSR) & adopsi ISO lingkungan MM UNAIR (ALB)

39 Pollution Prevention Financial Benefit Opportunities
Recycling, Recovery, Process optimization or Modification, Material/Process Change Opportunities. (Lower Investment) Waste Reduction Smaller Waste Treatment (Saving on Waste Treatment Cost) Material Loss No-waste Increasing Production, No Pollutant Emission, Other Product, (Saving on Production Cost) NO-WASTE TREATMENT COST MM UNAIR (ALB)

40 END-PIPE TREATMENT APPROACH
WASTE TREATMENT (Investment, O-M) FINANCIAL LOSS (NO SAVING) Material Loss WASTE MM UNAIR (ALB)

41 Pengendalian pada Sumber Pencemar
Merubah bahan baku Evaluasi kondisi proses Merubah peralatan/mesin Merubah proses Teknologi Pengolah Bahan Pencemar/ limbah : - Hancurkan-pembakaran (destroys) - Menutupi (marks) – sanitary - Perangkap (traps) - Aksi berlawanan (counteracts) MM UNAIR (ALB)

42 Perilaku Pencemar Polluters pay principles
Mengembalikan / rehabilitasi kerusakan ekosistem / lingkungan Penerapan hukum lingkungan/punishment Berkelit pada aturan/regulasi lingkungan Komitmen rendah pada ‘eco-development’ Profit bisnis lebih besar dari pada pertimbangan ekosistem MM UNAIR (ALB)

43 MM UNAIR (ALB)

44 MM UNAIR (ALB)


Download ppt "ETIKA & LINGKUNGAN BISNIS (Pengelolaan Lingkungan Hidup)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google