Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kuliah Ilmu Kewaragnegaraan Ke-4

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kuliah Ilmu Kewaragnegaraan Ke-4"— Transcript presentasi:

1 Kuliah Ilmu Kewaragnegaraan Ke-4
Materi: Kuliah Ilmu Kewaragnegaraan Ke-4 PROLOG...

2 KD 3. Menganalisis hubungan warga negara dengan negara
3.1 menjelaskan hakekat warga negara dan negara 3.2 Menganalisis teori hubungan warga negara dengan negara 3.3 Menjelaskan asas hubungan warga negara dengan negara 3. 4 menjelaskan sifat hubungan warga negara 3.4 Menjelaskan proses pewarganegaraan

3 - Warga Negara, Penduduk, Orang Asing - Asas-asas kewarganegaraan
Standar Kompetensi; Kompetensi Dasar; Indikator m.k Ilmu Kewarganegaraan (dalam silabus)

4 Orang yang tinggal dalam wilayah negara terdiri dari:
Penduduk DAN Bukan Penduduk Warga Negara Orang Asing Sebelum memahami konsep di atas perlu mengetahui konsep rakyat, bangsa, dan negara.

5 penduduk: semua orang yang bertempat
tinggal dalam wilayah Negara dengan ketegasan telah memenuhi persyaratan –persyaratan tertentu yang ditetapkan peraturan Negara. bukan penduduk: mereka yang tinggal dalam wilayah Negara hanya sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal.

6 warga Negara: anggota dari suatu komunitas yang membentuk Negara dan terikat oleh ketentuan-ketentuan yang berlaku (ahli); UU-warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 0rang asing: mereka yang hanya mempunyai hubungan hukum dengan Negara selama yang bersangkutan tinggal di dalam wilayah suatu Negara.

7 Perbedaan kedudukan Warga Negara dengan Orang Asing:
Warga Negara memiliki kedudukan istimewa dibandingkan orang asing dalam hal hak dan kewajibannya, misalnya hak dalam pemilu dan kewajiban bela Negara (dalam Ps UUD 1945).

8 Asas-asas kewarganegaraan
Asas ius sanguinis: berdasarkan keturunan Asas ius soli: berdasarkan tempat kelahiran.

9 Asas-asas kewarganegaraan Menurut UU No. 12 Tahun 2006:
Asas ius sanguinis: berdasarkan keturunan Asas ius soli: tempat kelahiran-terbatas bagi anak-anak sesuai UU Asas tunggal: satu kewarganegaraan bagi setiap orang Asas kewarganegaraan ganda-terbatas bagi anak-anak sesuai UU

10 Globalisasi? Kata "globalisasi" diambil dari kata global, yang maknanya ialah universal. Globalisasi belum memiliki definisi yang mapan, kecuali sekadar definisi kerja (working definition), sehingga tergantung dari sisi mana orang melihatnya. PENGERTIAN...

11 TEORI HUBUNGAN ANTARA WARGA NEGARA DENGAN NEGARA
KARENA PARADIGMANYA SEKARANG WARGA NEGARA GLOBAL, MAKA PERLU MEMAHAMI TEORI DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL: POKOK MATERI...

12 TEORI-TEORI YANG DIMAKSUD:
TEORI DUALISME TEORI MONISME TEORI KOORDINASI

13 TEORI I teori dualisme. Teori tentang dualisme menegaskan bahwa hukum internasional adalah hukum antar negara, sedangkan hukum nasional berlaku dalam satu negara dan mengatur hubungan antar warga negara dan warga negara dengan pemerintah.

14 TEORI II teori monisme. Teori ini berasal dari pemikiran Hans Kelsen yang menegaskan supremasi hukum internasional atas hukum nasional. Hukum internasional itu dilihat sebagai the best of available moderator of human affairs dan juga sebagai kondisi yang logis dari eksistensi hukum negara-negara, dan karenanya, dia menjadi lebih utama dari hukum nasional.

15 TEORI III teori koordinasi, yang menyatakan bahwa dua sistem hukum, yaitu sistem hukum internasional dan sistem hukum nasional itu tidak berada dalam situasi konflik, karena dua sistem itu bekerja dalam lingkungan yang berbeda. Masing-masing mempunyai supremasi di lapangannya sendiri, tetapi memang dapat terjadi conflict of obligation (konflik kewajiban).

16 TEORI HUB. WARGA NEGARA vs NEGARA :klasik 1) TEORI PLURALIS
Dalam teori Negara Pluralis terdapat dua postulat penting. Pertama, negara merupakan institusi yang tidak mandiri dan  keberadaan negara hanya merupakan alat yang netral dari kekuatan-kekuatan sosial yang ada di masyarakat untuk menduduki kekuasaan. Kedua, setiap kekuatan di masyarakat saling berlomba untuk memegang kekuasaan lembaga negara, karenanya negara adalah salah satu sumber konflik.

17 2) TEORI ORGANIS Teori negara yang memusatkan perhatian pada pertanyaan mengapa di antara manusia yang hidup dalam kelompok-kelompok, dalam paguyuban-paguyuban, dan ada seseorang atau sekelompok orang yang dapat memerintah orang lain.

18 Teori modern: Governability, terdiri dua hal: State center-regulasi
Intermediacy center-civil society, public spare, NGO

19 ...YANG TAK TERLEPAS DARI HUB WARGA NEGARA vs NEGARA ADALAH TINDAKAN PEMERINTAH:
Dalam melakukan aktifitasnya, pemerintah melakukan dua macam tindakan, tindakan biasa (feitelijkehandelingen) dan tindakan hukum (rechtshandeli-ngen). Dalam kajian hukum, yang terpenting untuk dikemukakan adalah tindakan dalam katagori kedua, rechtshandelingen. Tindakan hukum pemerintahan adalah tindakan yang dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan. Tindakan pemerintahan memiliki beberapa unsur yaitu sebagai berikut :

20 Perbuatan itu dilakukan oleh aparat Pemerintah dalam kedudukannya sebagai Penguasa maupun sebagai alat perlengkapan pemerintahan (bestuurs-organen) dengan prakarsa dan tanggung jawab sendiri; Perbuatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan; Perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum di bidang hukum administrasi; Perbuatan yang bersangkutan dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat.


Download ppt "Kuliah Ilmu Kewaragnegaraan Ke-4"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google