Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kantor Menko POLHUKHAM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kantor Menko POLHUKHAM"— Transcript presentasi:

1 Kantor Menko POLHUKHAM
PERCEPATAN PEMBANGUNAN EKONOMI WILAYAH PERBATASAN DALAM MEMPERKOKOH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA Oleh : DIRJEN PENATAAN RUANG Kantor Menko POLHUKHAM Kamis, 14 Juli 2005 DIREKTORAT JENDERAL PENATAAN RUANG DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM

2 Bahan Pembahasan Pulau Pulau Kecil Terluar Sebagai Kawasan Perbatasan
Kawasan Perbatasan sebagai Kawasan Tertentu Isu Pengembangan Kawasan Perbatasan Jakstra Spasial Pengembangan Kawasan Perbatasan Usulan Substansi Materi Yang Perlu Ada Dalam Pasal-pasal Perpres Pembangunan Infrastruktur Bidang Ke- PU an Kegiatan Non-Spasial Dalam Pembangunan Kawasan Perbatasan

3 Pulau Pulau Kecil Terluar Sebagai Kawasan Perbatasan
Kondisi geografis wilayah NKRI yang berbatasan dengan negara tetangga ada yang berbentuk fisik daratan dan pulau kecil kontinen dan ada dalam bentuk gugusan pulau pulau lautan dalam bentuk pulau-pulau kecil terluar. Pulau-pulau kecil terluar dapat meliputi pulau-pulau kecil terluar yang berhadapan dan berbatasan langsung dengan negara tetangga dan pulau-pulau kecil terluar yang tidak berhadapan dan berbatasan langsung dengan negara tetangga. Pulau-pulau kecil dan terluar yang merupakan titik garis pangkal wilayah teritorial negara adalah KAWASAN TERTENTU PERBATASAN NEGARA, sesuai dengan PP no. 38 tahun 2002 ttg Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia. Pulau-pulau kecil terluar yang berhadapan dan berbatasan langsung dengan negara tetangga (berjarak relatif < 200 – 400 mil, yaitu jarak yang memiliki wilayah potensi ekonomi yang dapat dikelola dimasing-masing negara kepulauan) merupakan kawasan perbatasan antar negara. Pengelolaan pulau-pulau kecil terluar yang bukan sebagai kawasan perbatasan ditangani berdasarkan prinsip penataan ruang bukan Kawasan Tertentu Perbatasan

4 Kawasan Perbatasan sebagai Kawasan Tertentu
UU no. 24 tahun 1992 menyebutkan KAWASAN PERBATASAN NEGARA sebagai KAWASAN TERTENTU dari segi pertahanan, ekonomi dan lingkungan (penjelasan pasal 10:3). KAWASAN TERTENTU, menurut UU 24 tahun 1992, adalah Kawasan yang ditetapkan secara nasional mempunyai nilai strategis yang penataan ruangnya diprioritaskan (Pasal 1 dn pasal 23 :2). Kawasan Tertentu perbatasan ini ditetapkan dalam RTRWN dengan Peraturan Presiden (Pasal 20:2,5). RTR Kawasan Tertentu Perbatasan ditetapkan oleh Presiden (pasal 23:2). RTR Kawasan Perbatasan disusun untuk sinergisitas kepentingan berbagai sektor dan wilayah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas lingkungan, melalui perwujudan Kebijakan dan Strategi Spasial Pemanfaatan Ruang Kawasan Perbatasan. RTR ini sebagai acuan spasial pembangunan antar sektor dan antar wilayah.

5 Dalam rangka pengelolaan Kawasan Perbatasan, Pasal 65 PP 47/1997 tentang RTRWN memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan penataan ruang dengan Keputusan Presiden. RTR Kawasan Tertentu termasuk kawasan perbatasan disusun oleh Menteri yg membidangi Penataan Ruang (UU 24/92 dan Perpres no. 10 tahun 2005) RTR Kawasan pulau-pulau kecil terluar disusun untuk sinergisitas kepentingan berbagai sektor dan wilayah untuk meningkatkan keutuhan NKRI, kesejahteraan masyarakat dan kualitas lingkungan, melalui perwujudan Kebijakan dan Strategi Spasial Pemanfaatan Ruang. RTR ini sebagai acuan spasial pembangunan antar sektor dan antar wilayah.

6 Isu Pengembangan Kawasan Perbatasan
Garis Batas yang Berada di Laut, Ditentukan dengan Keberadaan Pulau-Pulau Terluar yang Terpencil Penyebaran Penduduk di Wilayah Perbatasan umumnya Jarang dan Tidak Merata Bahkan di Pulau-Pulau Terluar Ada yang Tidak Berpenghuni dan letaknya Terpencil Rendahnya Kualitas Sumberdaya Manusia diperlihatkan dari Pendidikan Masyarakat dan Tingkat Kesehatan yang Masih Relatif Rendah Secara Etnis, Penduduk yang Berada di Perbatasan Memiliki Hubungan Keluarga dengan Saudaranya di Negara Tetangga Kesenjangan Wilayah Perbatasan Indonesia dibandingkan Wilayah Lainnya adalah Akibat Perbedaan Harga Jual Produk-Produk yang Dihasilkan Masing-masing.

7 Isu Pengembangan Kawasan Perbatasan
Potensi Sumberdaya Alam di Wilayah Perbatasan meliputi Potensi Pertambangan, Kehutanan, Perkebunan/Pertanian, Perikanan, dan Sumberdaya Air Pengelolaan Sumberdaya Alam Relatif Kurang Terkendali terutama Eksploitasi Hutan dan Kawasan Lindung yang Illegal dan Penangkapan Ikan Illegal, serta perdagangan satwa langka lainnya secara illegal Rawan terhadap Ancaman Langsung dari Luar dan Pengaruhnya Lemahnya Sistem Informasi dan Komunikasi menyebabkan Masyarakat Perbatasan Mudah Terpengaruh oleh Informasi dari Luar Penggunaan Lahan Kawasan Lindung yang Rawan Terhadap Eksploitasi, terutama Illegal Logging/Fishing Kawasan Budaya, umumnya masih bersifat Ekstraktif dengan Pengembangan Perkebunan Besar seperti Kelapa Sawit dan Karet serta di Wilayah Kepulauan dengan Budidaya Perikanan dan Perikanan Tangkap

8 Kebijakan dan Strategi Spasial Pengembangan Kawasan Perbatasan
A. KEBIJAKAN SPASIAL Mendorong pengembangan kawasan perbatasan sebagai beranda depan negara dan pintu gerbang internasional ke negara tetangga; Pengembangan kawasan perbatasan menerapkan keserasian prinsip pertahanan keamanan, pembangunan kesejahteraan dan lingkungan hidup

9 B. STRATEGI SPASIAL Pengembangan kawasan perbatasan sebagai “beranda depan” dengan mendorong kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat setempat yang bermartabat dan tumbuh berkembang serasi, aman, harmonis dengan negara tetangga Menjaga keamanan masyarakat dan kedaulatan NKRI yang serasi dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mencegah ganguan aktivitas illegal seperti illegal logging, tradding, terorisme, dll Peningkatan perlindungan kawasan konservasi nasional dan internasional seperti: hutan tropis dunia, World herritage, taman nasional laut, taman nasional, dan habitat-habitat tertentu yang harus dilindungi.

10 Pengembangan pusat-pusat pertumbuhan secara selektif (contoh : kluster Sangihe, dengan pusat pengembangan Kota Beo) yang terkait pusat pertumbuhan regional Manado, dan mendorong pemanfaatan dan pengembangan pulau-pulau kecil di wilayah perbatasan, seperti P. Marore dan P. Miangas. Peningkatan pelayanan sarana dan prasarana perhubungan darat/udara/laut untuk meningkatkan aksesibilitas di kawasan perbatasan beserta penentuan jalur perhubungan antar pulau-pulau kecil di kawasan perbatasan beserta fungsinya (outlet). Peningkatan kerjasama ekonomi sub regional, terutama dengan negara tetangga (Philipina dan Malaysia).

11 Usulan Substansi Materi Yang Perlu Ada Dalam Pasal-Pasal PerPres
1. Pasal 3 dirubah menjadi: Pulau-pulau kecil terluar meliputi pulau-pulau kecil terluar yang berhadapan dan berbatasan langsung dengan negara tetangga dan pulau-pulau kecil terluar yang tidak berhadapan dan berbatasan langsung dengan negara tetangga. Pengelolaan pulau-pulau kecil terluar dilakukan secara terkoordinasi antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Pengelolaan pulau-pulau kecil terluar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada rencana tata ruang pulau-pulau kecil terluar yang penyusunannya dikoordinasikan oleh Menteri yang membidangi penataan ruang. Ayat (2) lama. Ayat (3) lama.

12 2. Substansi Pasal 4 diganti dengan rumusan berikut:
Rencana Tata Ruang Pulau-pulau Kecil Terluar seagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (3) merupakan acuan bagi kegiatan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Rencana Tata Ruang Pulau-pulau Kecil Terluar sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (3) berisi: a. kebijakan dan strategi pengembangan pulau-pulau kecil terluar; b. arahan struktur ruang dan pola pemanfaatan ruang pulau- pulau kecil terluar; c. indikasi program pengembangan pulau-pulau kecil terluar; d. Rencana pengendalian pemanfaatan ruang

13 3. Substansi Pasal 5 diganti dengan rumusan berikut:
Dalam rangka pengelolaan pulau-pulau kecil terluar sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (2) dilakukan penyusunan rencana tindak oleh instansi sektoral, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang mengacu pada rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2). Pelaksanaan rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai kewenangan sektoral dan daerah masing-masing. Koordinasi penyusunan rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri Kelauatan dan Perikanan

14 4. Pasal 6 diusulkan berubah menjadi:
…………………, dilakukan pengendalian terhadap pengelolaan pulau-pulau kecil terluar oleh instansi sektoral sesuai dengan kewenangannya. ……… ayat (1) melalui pengawasan dan penertiban. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup kegiatan pemantauan, pelaporan, dan evaluasi pengelolaan pulau-pulau kecil terluar. -- Ayat (3) lama -- Penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui kegiatan perijinan, penerapan mekanisme insentif dan disinsentif, serta pemberian sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

15 5. Pasal 7 diganti dengan rumusan berikut :
Pengelolaan pulau-pulau kecil terluar yang berhadapan dan berbatasan langsung dengan negara tetangga sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan menurut ketentuan pengelolaan kawasan tertentu perbatasan negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan pengelolaan pulau-pulau kecil dan terluar dilakukan secara koordinatif oleh Menteri Koordinator sesuai bidangnya.

16 Kawasan Perbatasan Negara
Kawasan Perbatasan Darat (Malaysia – Timor Leste – Papua New Guinea) Kawasan Perbatasan Kalimantan – Sarawak/Sabah Malaysia Kawasan Perbatasan Nusa Tenggara Timur – Timor Leste Kawasan Perbatasan Papua – Papua New Guinea Kawasan Perbatasan Laut ( Pulau-pulau Kecil Terluar ) (Malaysia – Timor Leste – Papua New Guinea – Philipina – Singapura – Australia– Thailand - Vietnam – India – Palau) Kawasan Perbatasan Sangihe Talaud - Philipina Kawasan Perbatasan Maluku – Timor Leste Kawasan Perbatasan Maluku Utara/Papua – Palau/Australia Kawasan Perbatasan Riau (Kep. Natuna) – Malaysia/Brunei Darusalam/Vietnam/Singapura Kawasan Perbatasan NTT (Kep. Alor) – Timor Leste/Australia Kawasan Perbatasan NAD – India/Thailand

17 Batas Wilayah Darat RI - Timor Leste di NTT
+ 119,7 Km Batas Negara Dilumil Motaain Manusasi Noel Besi INDONESIA TIMOR LESTE + 149,1 Km

18 Batas Wilayah Laut RI - Philipina di Sulawesi Utara

19 Batas Wilayah Darat RI - Malaysia di Kalimantan
PROPINSI KALIMANTAN TIMUR F. Kab. Kutai Barat 16. Kec. Long Apari 17. Kec. Long Pahangai G. Kab. Malinau 18. Kec. Kayan Hulu 19. Kec. Kayan Hilir 20. Kec. Pujungan H. Kab. Nunukan 21. Kec. Krayan 22. Kec. Krayan Selatan 23. Kec. Lumbis 24. Kec. Nunukan 25. Kec. Sebatik 26. Kec. Sungai Krayan Batas Wilayah Darat RI - Malaysia di Kalimantan PETA CAKUPAN WILAYAH KAWASAN PERBATASAN KASABA

20 Struktur Ruang Kawasan Perbatasan Kasaba

21 Pembangunan Infrastruktur Bidang Ke-PUan
Bidang Penataan Ruang Penyusunan 9 RTR Kawasan Perbatasan Penyusunan RDTR/RTR pada Kawasan Pusat Pengembangan Penyusunan mekanisme pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang Bantuan dan Pembinaan teknis penatan ruang Sosialisasi rencana pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang Bidang Cipta Karya Pembangunan dan Pengelolaan sanitasi Pembangunan dan Pengelolaan sistem drainase dan persampahan Pengembangan sistem penyediaan air minum Pembangunan jalan desa Perbaikan lingkungan, Pembangunan perumahan dan permukiman desa dan kampung nelayan

22 Pembangunan Infrastruktur Bidang Ke-PUan
(Lanjutan) Bidang Jalan dan Jembatan (Bina Marga) Pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan di kawasan perbatasan Pembangunan dan pemeliharaan sarana prasarana transportasi lainnya Sumberdaya Air Pengelolaan sumber air baku Pembinaan dan Perencanaan pembangunan irigasi Pembangunan Irigasi Pembangunan pembangkit listrik tenaga air

23 Kegiatan Non Spasial dalam Pembangunan Kawasan Perbatasan
Penetapan dan Pengesahan Garis Batas Internasional antara Indonesia dengan negara tetangga yang berbatasan Pengamanan Wilayah Perbatasan dengan peningkatan pelayanan imigrasi, bea cukai, dan karantina di pos pemeriksaan lintas batas, dan peningkatan patroli darat, laut dan udara.

24 Kegiatan Non Spasial dalam Pembangunan Kawasan Perbatasan
Pengembangan Wilayah Perbatasan melalui peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat, peningkatan kapasitas dan kualitas SDM dengan peningkatan mutu pendidikan dan kesehatan, pemberdayaan komunitas adat terpencil untuk meningkatkan kesejahteraan, pemberdayaan kapasitas aparatur pemerintah daerah/kawasan perbatasan dan kelembagaan, peningkatan mobilisasi pendanaan pembangunan

25 Strategic Development Framework
Sistem Perencanaan Tata Ruang Strategic Development Framework Hirarki Sistem Perencanaan Tata Ruang Nasional Sistem Perencanaan Tata Ruang Provinsi Sistem Perencanaan Tata Ruang Kab/Kota Rencana Umum TR RTRWN RTRWP RTRWK RTR Pulau, Kawasan Tertentu, Kawasan Perbatasan, Kawasan Terpencil Operasionalisasi/tingkat kedalaman Rencana Detail TR Renc. “Detail” TRWP RDTR Kab/Kota Rencana Teknik Ruang Renc. “Teknik” RWP RTR RTR Kawasan

26 Sistem Penataan Ruang Nasional
RTRW Nasional RTR – Pulau SISTEM NASIONAL Pengemb. Kaw. Prioritas (Kaw. Tertentu, Perbatasan, Terpencil, dll) Pengemb. Sistem Perkotaan Pengemb. Sistem Prasarana Strategis Pengembangan Sistem Perlindungan thd. Bencana Alam Ditjen Penataan Ruang Pereencanaan Peninjauan RTR Pengendalian I P Strategis (5 Tahun) Rencana Induk Jalan Rencana Induk SDA Rencana Induk Air Bersih Pembangunan Perkotaan Pembangunan Perkotaan Rencana Induk Sektor Lain Pemanfaatan Sektor P e r w u j u d a n Pemantauan

27 Kerangka Pengembangan Strategis
KUALA LUMPUR BANDAR SRI BEGAWAN SINGAPORE DILLI Banda Aceh Medan Pekanbaru Padang Jambi Bengkulu Palembang Lampung JAKARTA Bandung Semarang Yogyakarta Surabaya Denpasar Mataram Kupang Pontianak Palangkaraya Banjarmasin Samarinda Manado Palu Makasar Kendari Ambon Jayapura Batam Pangkal Pinang Serang Mamuju Gorontalo Ternate Sorong Entikong Malang Pangkalan Bun Balikpapan Biak Merauke Bontang Legenda : Pulau Besar Gugus Pulau Samudra Pola Sebaran Permukiman Gugus Pulau Pantai Poros Pengembangan Startegis Global/Nasional Jalur Patahan dan Sesar Alur Pelayaran Internasional Pegunungan Tinggi Poros Pengembangan Strategis Sub Regional Batas Teritorial Kota PKN Kawasan Andalan Poros Pengembangan Strategis Nasional Batas ZEE

28 Terima Kasih

29 LAMPIRAN : PP NO. 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia

30 DAFTAR PULAU-PULAU KECIL TERLUAR
N0. NAMA PULAU PERAIRAN, KOORDINAT TITIK TERLUAR (LINTANG, BUJUR) PROPINSI 1. P. SENTUT SELAT SINGAPURA 01002’52” U ’50” T KEPULAUAN RIAU 2. P. TOKONG MALANG BIRU LAUT NATUNA 02018’00” U ’47” T 3. P. DAMAR 02044’29” U ’46” T 4. P. MANGKAI 03005’32” U ’00” T 5. P. TOKONG NANAS 03019’52” U ’04” T 6. P. TOKONG BELAYAR 03027’04” U ’08” T 7. P. TOKONGBORO 04004’01” U ’09” T

31 8. P. SEMIUN LAUT NATUNA 04031’09” U ’17” T KEPULAUAN RIAU 9. P. SEBETUL LAUT CINA SELATAN 04042’25” U ’20” T 10. P. SEKATUNG 04047’45” U ’19” T RIAU 11. P. SENUA 04000’48” U ’04” T 12. P. SUBI KECIL 03001’51” U ’52” T 13. P. KEPALA 02038’43” U ’04” T 14. P. SEBATIK SELAT MAKASAR 04010’00” U ’00” T KALIMANTAN TIMUR 15. GOSONG MAKASAR LAUT SULAWESI 03059’25” U ’42” T

32 16. P. MARATUA LAUT SULAWESI 02015’12” U ’41” T KALIMANTAN TIMUR 17. P. SAMBIT 01046’53” U ’26” T 18. P. LINGIAN SELAT MAKASAR 00059’55” U ’50” T SULAWESI TENGAH 19. P. SALANDO 01020’16” U ’31” T 20. P. DOLANGAN 01022’40” U ’04” T 21. P. BANGKIT 01002’52” U ’45” T SULAWESI UTARA 22. P. MANTERAWU 01045’47” U ’51” T 23. P. MAKALEHI 02044’15” U ’28” T

33 24. P. KAWALUSU LAUT SULAWESI 04014’06” U ’59” T SULAWESI UTARA 25. P. KAWIO LAUT MINDANAU 04040’16” U ’41” T 26. P. MARORE 04044’14” U ’42” T 27. P. BATU BAWAIKANG 04044’46” U ’24” T 28. P. MIANGAS 05034’02” U ’54” T 29. P. MARAMPIT 04046’18” U ’32” T 30. P. INTATA 04038’38” U ’49” T 31. P. KAKARUTAN SAMUDRA PASIFIK 04037’36” U ’53” T

34 32. P. JIEW LAUT HALMAHERA 00043’39” U ’30” T MALUKU UTARA 33. P. BUDD SAMUDRA PASIFIK 00032’08” U ’52” T PAPUA 34. P. FANI 01004’28” U ’49” T 35. P. MIOSSU 00020’16” S ’34” T 36. P. FANILDO 00056’22” U ’44” T 37. P. BRASS 00055’57” U ’30” T 38. P. BEPONDI 00023’38” S ’27” T 39. P. LIKI 01034’26” S ’57” T

35 40. P. KOLEPON LAUT ARU 08012’49” S ’24” T PAPUA 41. P. LAAG 05023’14” S ’07” T 42. P. ARARKULA 05035’42” S ’05” T MALUKU 43. P. KARAWEIRA 06000’09” S ’26” T 44. P. PANAMBULAI 06019’26” S ’53” T 45. P. KULTUBAI UTARA 06038’50” S ’12” T 46. P. KULTUBAI SELATAN 06049’54” S ’14” T 47. P. KARANG 07001’08” S ’26” T

36 48. P. ENU LAUT ARAFURU 07006’14” S ’19” T MALUKU 49. P. BATUGOYANG LAUT ARU 07057’01” S ’38” T NUSA TENGGARA TIMUR 50. P. LARAT 07014’26” S ’49” T 51. P. ASUTUBUN LAUT TIMOR 08003’07” S ’02” T 52. P. SELARU 08010’17” S ’31” T 53. P. BATARKUSU 08020’30” S ’16”T 54. P. MASELA 08013’29” S ’32” T 55. P. MEATIMIRANG 08021’09” S ’52” T

37 56. P. LETI Laut TIMOR 08014’20” S ’50” T MALUKU 57. P. KISAR SELAT WETAR 08006’10” S ’36” T 58. P. WETAR LAUT BANDA 07056’50” S ’10” T 59. P. LIRAN 08003’50” S ’00” T 60. P. ALOR SELAT OMBAI 08013’50” S ’55” T NUSA TENGGARA TIMUR 61. P. BATEK LAUT SAWU 09015’30” S ’30” T 62. P. DANA SAMUDERA HINDIA 11000’36” S ’37” T 63. 10050’00” S ’57” T

38 64. P. MANGUDU SAMUDERA HINDIA 10020’08” S ’56” T NUSA TENGGARA TIMUR 65. P. SOPHIALOUISA 08055’20” S ’08” T NUSA TENGGARA BARAT 66. P. BARUNG 08030’30” S ’37” T JAWA TIMUR 67. P. SEKEL 08024’24” S ’31” T 68. P. PANEHAN 08022’17” S ’41” T 69. P. NUSAKAMBANGAN 07047’05” S ’34” T JAWA TENGAH 70. P. MANUK 07049’11” S ’18” T JAWA BARAT 71. P. DELI 07001’00” S ’25” T BANTEN

39 NANGROE ACEH DARUSALAM
72. P. BATU KECIL SAMUDERA HINDIA 05053’45” S ’26” T LAMPUNG 73. P. ENGGANO 05031’13” S ’00” T BENGKULU 74. P. MEGA 04001’12” S ’49” T 75. P. SIBARUBARU 03017’48” S ’47” T SUMATRA BARAT 76. P. SINYAUNYAU 01051’58” S ’34” T 77. P. SIMUK 00005’33” S ’14” T SUMATRA UTARA 78. P. WUNGA 01012’47” U ’48” T 79. P. SIMEULUCUT 02031’47” U ’05” T NANGROE ACEH DARUSALAM

40 NANGROE ACEH DARUSALAM
80. P. SALAUT BESAR SAMUDERA HINDIA 02057’51” U ’34” T NANGROE ACEH DARUSALAM 81. P. RAYA 04052’33” U ’46” T 82. P. RUSA 05016’34” U ’07” T 83. P. BENGGALA 05047’34” U ’21” T 84. P. RONDO 06004’30” U ’45” T 85. P. BERHALA SELAT MALAKA 03046’38” U ’03” T SUMATRA UTARA 86. P. BATU MANDI 02052’10” U ’05” T RIAU 87. P. IYU KECIL 01011’30” U ’08” T KEPULAUAN RIAU

41 88. P. KARIMUN KECIL SELAT MALAKA 01009’59” U ’20” T RIAU 89. P. NIPA SELAT SINGAPURA 01009’13” U ’11” T 90. P. PELAMPONG 01007’44” U ’58” T 91. P. BATU BERHANTI 01011’06” U ’57” T 92. P. NONGSA 01012’29” U ’47” T


Download ppt "Kantor Menko POLHUKHAM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google