Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ISU-ISU HUKUM DALAM E-COMMERCE & E-CONTRACT

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ISU-ISU HUKUM DALAM E-COMMERCE & E-CONTRACT"— Transcript presentasi:

1 ISU-ISU HUKUM DALAM E-COMMERCE & E-CONTRACT

2 Isu-Isu Hukum Dalam E-Commerce dan E-Contract
Adanya permasalahan-permasalahan baik yang bersifat teknis maupun yuridis. Permasalahan teknis adalah permasalahan reliabilitas teknologi elektronik itu sendiri sebagai core technology beserta piranti-piranti pendukungnya dalam hubungannya dengan penggunaannya sebagai media niaga. Permasalahan non teknis adalah masalah-masalah yang berkaitan dengan implikasi-implikasi yang terlahir dari pengaplikasian teknologi elektronik dalam dunia perdagangan (M. Arsyad Sanusi, E-Commerce : Hukum dan Solusinya) Karakter internet atau cyber space yang bersifat global atau universal, maka permasalahan-permasalahan yang timbul pun memiliki kecenderungan untuk juga berkarakter global dan universal. Contoh: permasalahan Hukum Perdata Internasional. Permasalahan dalam e-commerce dikategorikan ke dalam dua kelompok, yaitu permasalahan yang bersifat substantif dan permasalahan yang bersifat prosedural.

3 Permasalahan Substantif
Masalah Keaslian, Keotentikan dan Integritas Data Data message merupakan landasan utama terbentuknya suatu kontrak elektronik, baik kesepakatan mengenai persyaratan-persyaratan dan ketentuan-ketentuan kontrak (terms and condition) atau substansinya. Beberapa teknik untuk menjamin keotentikan data dan integritas data message, yaitu teknik kriptografi (cryptography) dan tanda tangan elektronik (electronic signature).

4 KRIPTOGRAFI Suatu teknik pengamanan serta penjaminan keotentikan data yang terdiri dari dua proses, yaitu eknripsi (encryption) dan deskripsi (descryption)

5 ENKRIPSI Suatu proses yang dilakukan untuk membuat suatu data menjadi tidak dapat terbaca oleh pihak yang tidak berhak karena data-data tersebut telah dikonversikan ke dalam bahasa sandi atau kode-kode tertentu.

6 DESKRIPSI Merupakan kebalikan dari Enkripsi, yaitu merupakan proses menjadikan suatu data atau informasi yang telah di-enkripsi menjadi bisa terbaca oleh pihak yang berhak.

7 Suatu tanda tangan secara umum harus dapat menjalankan sejumlah fungsi sebagai berikut:
Mengidentifikasi penandatangan; Memberikan kepastian tentang keterlibatan seseorang dalam penandatanganan tersebut; Mengasosiasikan orang tertentu dengan isi dokumen; Menyatakan kepemilikan dokumen pada si penandatangan. (Adrian Mc Cullaghi, Peter Little, William Cacli)

8 7 Karakteristik yang dimiliki tanda tangan tradisional:
Dapat dibuat dengan mudah oleh orang yang sama; Dapat dikenali dengan mudah oleh pihak ketiga; Relatif sulit dipalsukan oleh pihak ketiga; Dibubuhkan dan disertakan dalam dokumen sehingga keduanya menjadi satu kesatuan; Melibatkan proses fisik (penulisan tinta ke atas kertas); Sama untuk semua dokumen yang ditandatangani oleh orang yang sama; Relatif sulit untuk dihapus tanpa adanya bekas.

9 Dari perbandingan karakteristik antara tanda tangan secara umum dan tanda tangan secara tradisional, maka tanda tangan elektronik dapat ditolak keabsahannya, karena tidak memenuhi butir 5 dan 7 (melibatkan proses fisik dan kemudahan untuk dihapus)

10 Namun, menurut para pakar tanda tangan elektronik harus diterima keabsahannya sebagai tanda tangan dengan alasn sebagai berikut: Tanda tangan elektronik dibubuhkan oleh seseorang/beberapa orang yang berkehendak dan diikat secara hukum. Tanda tangan elektronik dapat dibuat atau dibubuhkan dengan menggunakan peralatan mekanik seperti halnya tanda tangan tradisional. Sifat keamanan yang sama seperti tanda tangan tradisional. Unsur niat dapat dipenuhi oleh tanda tangan elektronik. Tanda tangan elektronik dapat diletakkan di bagian mana saja dari suatu dokumen seperti tanda tangan tradisional.

11 B. Permasalahan Validitas
Permasalahan substansial lainnya dalam e-commerce adalah masalah yang berkaitan dengan keabsahan dokumen elektronik yang digunakan dalam pembentukan kontrak elektronik serta permasalahan kontrak elektronik itu sendiri. Permasalahan tersebut erat kaitannya dengan wujud dokumen dan tanda tangan elektronik yang cenderung untuk tidak tertulis langsung diatas kertas, melainkan lebih bersifat abstrak (intangible)

12 C. Permasalahan yang Bersifat Prosedural-Aplikatif
Masalah Yurisdiksi atau Forum Yang dimaksud adalah judicial jurisdiction, yang merujuk pada kekuasaan pengadilan untuk mengadili kasus-kasus tertentu, dalam hal ini kasus- kasus yang berkaitan dengan transaksi-transaksi dalam e-commerce maupun e-contract. Masalah yurisdiksi merupakan masalah krusial dan kompleks dalam konteks e-commerce.

13 Pergeseran Paradigma Yurisdiksional Akibat Lahirnya Internet dan Cyber Space
“Man should not draw. Lines on the land. The winds will dim them, the snows will cover them, and the train will wash them away” Intinya, suatu sistem hukum selalu terkait sangat erat dengan “wilayah” khusus mereka yang sepenuhnya ditentukan oleh garis-garis batas. Namun, kehadiran internet dan e-commerce telah membuat batas-batas fisik ruang dan waktu menjadi tak lagi memiliki arti (borderless) karena kehadirannya memang dirancang untuk itu.

14 Subject Matter Jurisdiction (Kompetensi Absolut) Kompetensi Relatif
Sehubungan dengan permasalahan-permasalahan tersebut, Amerika Serikat mengenal adanya dua tipe yurisdiksi Subject Matter Jurisdiction (Kompetensi Absolut) Kompetensi Relatif

15 Keberadaan yurisdiksi yang didasarkan atas keberadaan lokasi server dan/atau sifat dari website adalah tidak tepat.

16 Amerika Serikat telah memiliki The Long Arm Statute yang memungkinkan negara ini untuk memberikan penekanan pada keberlakuan sistem hukum nasional negaranya untuk dapat berlaku secara extra territorial ke bangsa-bangsa atau negara-negara lain.

17 Applicable Law/Choice of Law
Dalam hal tidak adanya pilihan hukum dalam suatu perjanjian atau kontrak, maka hal yang terpenting adalah menemukan hukum yang berlaku bagi kontrak tersebut. Untuk itu dapat dipergunakan beberapa teori sebagai berikut: Lex loci contractus Lex loci solutionis The proper law of the contract The most characteristic connection

18 Masalah Pembuktian Dalam praktek pengadilan di Indonesia, penggunaan data elektronik sebagai alat bukti yang sah masih belum biasa digunakan. Padahal di beberapa negara seperti Australia, Chili, Jepang, China, dan Singapura telah memiliki peraturan hukum yang memberikan pengakuan data elektronik sebagai alat bukti yang sah. Contoh: Contract Law of The People’s Republic of China 1999.

19 Aspek Pembuktian Perdata
Secara perdata, di Indonesia suatu perselisihan akan diselesaikan di badan peradilan Indonesia (choice of forum) dan dengan hukum Indonesia. Hukum Pembuktian Indonesia tercantum di dalam Buku IV dari Burgerlijk Wetboek (BW) Dalam acar perdata pembuktian lebih bersifat formil. Jadi sekiranya ada alat bukti yang dipalsukan maka persidangan acara perdata akan menunggu diputuskannya kasus pidana tersebut.

20 Aspek Pembuktian Pidana
Adanya 4 (empat) sistem pembuktian: Pembuktian berdasarkan keyakinan hukum (conviction in time) Pembuktian berdasarkan undang-undang secara positif (positief wettelijke bewijstheorie) Sistem pembuktian berdasarkan keyakinan hakim atas alasan yang logis (la conviction raisonnee) Sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif (negatief wettelijke bewijstheorie)

21 Masalah Etika dan Kebijakan Publik
Isu-isu hukum dalam e-commerce mencakup: Masalah privasi Kekayaan intelektual Masalah kebebasan berbicara Masalah pajak Perlindungan konsumen

22 Severine Dusolier menyebutkan beberapa permasalahan dalam perdagangan secara elektronik anatara lain: Masalah Hukum Perpajakan Masalah Pembayaran Elektronik Masalah Hukum Kontrak dan Pembuktian Liabilitas/Tanggung Jawab Hak Atas Kekayaan Intelektual Perlindungan Konsumen Permasalahan Privasi Hukum Perdata Internasional

23 Isu Hukum e-Commerce dan e-Contract di Indonesia
Indonesia saat ini sangat membutuhkan suatu undang-undang yang akan mengatur tentang legalitas kontrak-kontrak bisnis elektronik (business e-contract), verifikasi tanda tangan elektronik, pengaturan tindak kejahatan cyber (cyber crime), dan sebagainya. Para pelaku tindak kejahatan tersebut dapat dengan mudah lolos dari jerat hukum karena tidak adanya aturan hukum dan peraturan perundang-undangan yang mengatur permasalahan tersebut di Indonesia.

24 Tidak adanya ketentuan hukum dan perundang-undangan
Seringkali pengadilan di Indonesia berpandangan bahwa karena Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang melarang tindakan cybersquating sebagai tindakan yang melawan hukum, maka terdakwa harus dibebaskan. Legalitas Kontrak Elektronik Keyakinan/Kepercayaan Konsumen Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti Meningkatnya Angka Kejadian Cybercrime

25 TERIMA KASIH


Download ppt "ISU-ISU HUKUM DALAM E-COMMERCE & E-CONTRACT"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google