Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

1 Rangkuman Hasil Pokja FRI 2006/2007 Tekad Memperbaiki Nasib Bangsa Pascaamandemen UUD: Optimisme Baru dalam Merealisasikan Visi Bangsa Konvensi Kampus.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "1 Rangkuman Hasil Pokja FRI 2006/2007 Tekad Memperbaiki Nasib Bangsa Pascaamandemen UUD: Optimisme Baru dalam Merealisasikan Visi Bangsa Konvensi Kampus."— Transcript presentasi:

1 1 Rangkuman Hasil Pokja FRI 2006/2007 Tekad Memperbaiki Nasib Bangsa Pascaamandemen UUD: Optimisme Baru dalam Merealisasikan Visi Bangsa Konvensi Kampus ke-4 dan Temu Tahunan FRI ke-10 Bandung, 16-17 Juli 2007

2 2 Pengantar Konvensi Kampus Pertama 20-22 Mei 2004 di Universitas Gadjah Mada: Konvensi Kampus untuk Masa Depan Indonesia. Konvensi Kampus Kedua 17-19 Mei 2005 di Universitas Surabaya: Peran Perguruan Tinggi dalam Menggugah Kembali Semangat Keadaban Publik. Konvensi Kampus Ketiga 11-12 Juli 2006 di Universitas Gadjah Mada: Refleksi Kritis Atas Nasib Bangsa Pascaamandemen UUD. Konvensi Kampus Keempat 16-17 Juli 2007 di Institut Teknologi Bandung: Dengan Optimisme Baru Merealisasikan Visi Bangsa.

3 3 Bahan Pertimbangan Perumusan Pertemuan FRI di Unhas 7-8 Juni 2007 Hasil Kelompok-kelompok Kerja FRI 2006/2007. Pertemuan Dewan Pertimbangan FRI tanggal 15 Juli 2007. Pidato, presentasi dan diskusi pada Konvensi Kampus ke-4 hari pertama Sesi 1 dan 2.

4 4 Sistematika Pemikiran Tujuan Berbangsa Bernegara dan Filosofi Dasar (Pembukaan UUD 1945) (1) Pembangunan Berkelanjutan (POKJA B1) (2) Ekonomi yang Berkeadilan Sosial (POKJA C) (3) Pendidikan untuk Mencerdaskan Bangsa (POKJA D, E) (4) Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (POKJA B2) (5) Konstitusi untuk Mencapai Tujuan Berbangsa dan Bernegara (POKJA A, F)

5 5 1. Pembangunan yang Berkelanjutan Pembangunan berkelanjutan merupakan keharusan yang penerapannya menuntut pengelolaan sumber daya alam secara lintas sektor dan lintas level. Pembangunan berkelanjutan mengandung banyak paradoks yang pelaksanaannya perlu didukung dengan peraturan perundangan. Pembangunan berkelanjutan memerlukan paradigma berpikir pengelolaan lingkungan hidup yang terintegrasi yang mempertimbangkan wilayah Indonesia yang terdiri dari wilayah darat, pesisir, dan laut.

6 6 (lanjutan pembangunan) Perguruan tinggi melakukan kegiatan secara kongkrit dalam konteks pembangunan daerah yaitu memberikan contoh nyata untuk mengelola sumberdaya dan lingkungan hidup secara baik dan benar dengan membangun desa binaan. Pengembangan industri dan teknologi harus memperhatikan dengan serius dampaknya terhadap aspek sosial masyarakat dan tidak merusak lingkungan hidup atau dengan kata lain pembuatan kebijakan industri dan teknologi ditempatkan dalam perspektif pembangunan berkelanjutan.

7 7 (lanjutan pembangunan) Paradigma eksploitatif yang merusak lingkungan harus dihentikan. Pemerintah baik pada level nasional atau daerah harus melakukan pemantauan terhadap kerusakan lingkungan hidup secara serius dan diperhatikan sungguh-sungguh untuk tidak melakukan rangkap jabatan sebagai regulator dan operator dalam pengelolaan sumberdaya dan lingkungan hidup.

8 8 2. Ekonomi yang Berkeadilan Sosial Lingkungan berusaha yang kondusif perlu diciptakan terutama untuk menjamin terselenggaranya mekanisme alokasi secara berkepastian dan berkeadilan. Kedisiplinan dalam pengelolaan keuangan negara perlu ditegakkan untuk memerangi KKN dalam segala dimensi dan bentuknya.

9 9 (lanjutan ekonomi) Hak-hak dasar para pekerja harus dijamin dan partisipasi dalam penyelenggaraan perusahaan perlu ditingkatkan dengan kepemilikan saham oleh pekerja. Penguasaan lahan perlu dibatasi, redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada para petani penggarap perlu dilakukan, HPH untuk rakyat perlu dialokasikan. UU koperasi perlu diperbarui dan koperasi- koperasi sejati dalam berbagai bidang usaha dan kegiatan perlu dibentuk.

10 10 (lanjutan ekonomi) Peranan negara dalam pengelolaan aset strategis dan cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak harus ditingkatkan. Dalam kaitan itu pemerintah perlu untuk: (a) mengkaji kembali UU Penanaman Modal; (b) mengkaji kembali kontrak-kontrak karya pertambangan, (c) menghentikan privatisasi air yang merugikan masyarakat, (d) melibatkan masyarakat domestik (koperasi rakyat) dalam sistem produksi dan distribusi listrik dengan berbagai sumber energi.

11 11 (lanjutan ekonomi) (e) mengambilalih kendali secara bertahap terhadap bisnis telekomunikasi yang dikuasai asing dan mengarahkan penguasaan bisnis telekomunikasi agar dimiliki oleh publik domestik, (g) memberdayakan media-media lokal untuk mengurangi sentralisasi informasi di Jakarta.

12 12 (lanjutan ekonomi) Pengelolaan faktor-faktor produksi dalam pengembangan ekonomi kerakyatan harus mampu membangun sektor riil melalui pengembangan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah). Fungsi intermediasi dan redistribusi perbankan nasional perlu dioptimalkan dan lembaga- lembaga pembiayaan alternatif (keuangan mikro) harus diberdayakan.

13 13 (lanjutan ekonomi) Dalam pembangunan ekonomi kerakayatan harus memperhatikan status NKRI yaitu yang perekonomiannya digerakkan oleh pertanian. Oleh karena itu penting diimplementasikan hal-hal yang berkaitan dengan revitalisasi pertanian dan ketahanan pangan.

14 14 3 Pendidikan yang Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Kedudukan Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara RI harus diperkokoh. Kajian ilmiah mengenai filosofi bangsa diintensifkan untuk memberi pegangan dan arah pengembangan dalam hal demokrasi, HAM, penegakan hukum, dan penyelesaian masalah lingkungan hidup. Konsep pendidikan diorientasikan untuk membangun wawasan kebangsaan yang berfalsafah keindonesiaan.

15 15 (lanjutan pendidikan) NKRI dicirikan oleh keanekaragaman yang tinggi yang berhubungan dengan sosiokultural atau multikultural. Oleh karena itu sangat penting dikembangkan pendidikan berbasis multikultural. Pendidikan Pancasila perlu diapresiasikan sebagai mata kuliah tersendiri dalam kurikulum pendidikan tinggi.

16 16 (lanjutan pendidikan) Perguruan tinggi negeri dan swasta seyogyanya dapat menunjukkan kepeloporan dan keteladanan dalam mewujudkan penyelenggaraan pendidikan berdasar prinsip demokratis, berkeadilan, dan non-diskriminatif. Kualitas pendidikan senantiasa dijaga dan ditingkatkan dengan didukung oleh sistem penjaminan mutu dan akreditasi. Perubahan struktur dan kultur tata pamong kependidikan perlu didorong disertai “capacity building” aparaturnya secara sistematis dan pragmatis.

17 17 (lanjutan pendidikan) Pendidikan kesetaraan dikembangkan agar menjangkau daerah terpencil dan masyarakat termarjinalkan untuk mewujudkan prinsip pendidikan sistem terbuka, multi makna dan pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat dalam membangun social capital dan intelectual capital bagi kemajuan bangsa.

18 18 (lanjutan pendidikan) Pengelolaan pendidikan secara otonom tidak berarti mengurangi tanggung jawab pemerintah, bahkan pemerintah perlu meningkatkan alokasi APBN untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan. Insentif perpajakan perlu diberikan kepada perusahaan atau perorangan yang membantu pendanaan pendidikan. Corporate social responsibility seyogyanya mencakup pemberian beasiswa sebagai salah satu programnya. Perlu dikembangkan insentif bagi desa, kecamatan, dan kabupaten/kota yang berprestasi dalam memajukan pendidikan warganya.

19 19 4. Tata Kelola Pemerintahan yang Baik Penguatan sistem pemerintahan presidensial. Penyederhanaan partai politik perlu didorong. Sistem rekrutmen yang memisah tegas antara jalur karir profesional dan jalur politik. Di lingkungan pemerintah daerah harus dipertimbangkan untuk membangun keseimbangan kompetensi aparatur pemerintah antara bidang keahlian sosial-humaniora dan bidang yang berkaitan dengan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup, industri, dan teknologi.

20 20 (lanjutan pemerintahan) Desentralisasi perlu didukung oleh peraturan operasional yang cukup (kewenangan pusat daerah, alokasi keuangan, pengelolaan aparatur negara). Pemekaran daerah otonom perlu diperketat kriterianya. Akses yg lebih luas bagi partisipasi dan kontrol masyarakat.

21 21 5. Konstitusi untuk mencapai Tujuan Berbangsa dan Bernegara Penyempurnaan UUD yang kelima merupakan suatu keniscayaan. Pasal-pasal dalam UUD harus secara konsisten diturunkan dari semangat Pembukaan UUD 1945. Pasal-pasal yang disusun harus mampu memberikan landasan dalam jangka waktu yang panjang. Penyempurnaan harus dilakukan secara komprehensif dengan pendekatan yang holistik, mencakup: (1) pemisahan kekuasaan, (2) sistem pemerintahan, (3) sistem parlemen, (4) kelembagaan peradilan, (5) hubungan pemerintah pusat dan daerah, (6) sistem ekonomi kerakyatan.

22 22 (lanjutan konstitusi) Penyempurnaan harus mendasarkan pada penghayatan terhadap makna kedaulatan rakyat. Penyempurnaan menyangkut substansi, redaksional, dan sistematika antar Bab, antar pasal, dan antar ayat untuk menghasilkan konstitusi yang dapat menjamin terwujudnya prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan sosial.

23 23 (lanjutan konstitusi) Enam butir usulan substansi UUD: (1) UUD perlu memberi wewenang yang sama antara DPR dan DPD di bidang legislasi, menciptakan mekanisme checks and balances antara legislatif dan eksekutif, memberi hak Presiden untuk menolak RUU; (2) UUD perlu mengatur mekanisme impeachment secara jelas dengan memberikan proses penyelesaian pada lembaga politik. Untuk menghasilkan pemerintahan yang stabil dan efektif Presiden dan Wakil Presiden sebagai pasangan perlu diusulkan oleh partai yang sama;

24 24 (lanjutan konstitusi) (3) Parlemen berupa sistem MPR dengan pilar utama DPR dan DPD (forum joint session); (4) Kelembagaan peradilan dengan dua puncak lembaga peradilan, yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, yang para hakimnya diawasi oleh Komisi Yudisial; (5) Pasal 18 perlu diperjelas rumusan pasalnya agar tidak menimbulkan kerancuan pembagian kewenangan antara pemerintah Pusat dan Daerah, dan memperjelas pemilihan kepala daerah; (6) UUD perlu mengadopsi penjelasan Pasal 33 UUD 1945 dalam muatan pasal perubahan secara jelas dan benar.

25 25 (lanjutan konstitusi) Proses perubahan UUD yang komprehensif dan menjunjung tinggi asas kerakyatan: (1) MPR membentuk Komisi Konstitusi Negara dengan tugas khusus menyerap aspirasi rakyat dan pandangan para ahli untuk menghasilkan konstitusi baru yang lebih sempurna, (2) Hasil kerja Komisi Konstitusi Negara selanjutnya diserahkan kepada MPR untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.

26 26 (lanjutan konstitusi) Memberdayakan pusat-pusat kajian tentang pelaksasanaan konstitusi dan praktik politik ketatanegaraan untuk mengawal penyempurnaan UUD dan mendorong terwujudnya living constitution. FRI dengan dukungan pusat-pusat kajian menelaah perkembangan masalah kebangsaan kontemporer terutama perkembangan yang berimplikasi pada NKRI dan mendukung pusat-pusat kajian tersebut untuk bersama FRI menjadi mitra strategis lembaga-lembaga negara seperti DPR, DPD, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial dll. - TERIMAKASIH -


Download ppt "1 Rangkuman Hasil Pokja FRI 2006/2007 Tekad Memperbaiki Nasib Bangsa Pascaamandemen UUD: Optimisme Baru dalam Merealisasikan Visi Bangsa Konvensi Kampus."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google