Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENGANTAR HUKUM INDONESIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENGANTAR HUKUM INDONESIA"— Transcript presentasi:

1 PENGANTAR HUKUM INDONESIA
HUKUM HARTA KEKAYAAN MATERI PENGANTAR HUKUM INDONESIA

2 Pengertian : Hukum harta kekayaan adalah hukum yang mengatur hubungan antaran subjek hukum (manusia dan badan hukum) dengan objek hukum (kepentingan/belang), serta hubungan hukum yang timbul antar subjek hukum. Objek hukum adalah kepentingan (belang) yang bernilai ekonomi

3 KEPENTINGAN (SECARA TEORITIS) Benda yang memiliki nilai ekonomi
Kepentingan tidak berwujud/immateriel, misalnya : Hak octrooi, hak cipta, dan lain-lain Kepentingan Berwujud/ Materiel Benda yang memiliki nilai ekonomi

4 RUANG LINGKUP HUKUM BENDA HUKUM PERIKATAN HUKUM HAK IMMATERIEL

5 HUKUM BENDA Hukum benda merupakan hukum yang mengatur hak subjek hukum terhadap benda/hak kebendan. menurut Asser dan Paul Scholten benda terdiri dari : Benda tetap dan benda bergerak (tidak tetap) Benda yang dapat dikuasai dan tidak dapat dikuasai Benda yang ada dan benda yang akan ada Benda yang berwujud dan benda yang tidak berwujud Benda yang dapat dibagi (misal ; uang) dan tidak dapat dibagi (contoh; benda pusaka) Menurut Hukum Perdata Barat, bahwa yang dimaksud benda tetap adalah tanah, selain itu, benda tetap adalah benda-benda yang oleh hukum digolongkan sebagai benda. Sedangkan menurut hukum adat, benda tetap hanyalah tanah.

6 Penggolongan tanah dalam hukum adat tersebut, sekarang telah diatur dalam undang-undang khusus yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Menurut pasal 16 ayat (1) UUPA hak-hak atas tanah adalah sebagai berikut : Hak milik (Eigendom) = 2,5 Ha untuk kota, 3 Ha untuk daerah) Hak Guna Usaha/HGU (Erpacht) = hak untuk berusaha di atas tanah untuk pertanian dan perkebunan pada tanah yang dikuasai oleh negara. Hak Guna Bangunan/HGB (Opstaal) = hak untuk mendirikan bangunan yang dikuasai negara atau tanah hak milik orang lain, berlaku 30 tahun dan dapat diperpanjang. Hak Pakai = hak untuk menggunakan/memungut hasil Hak Sewa = untuk keperluan bangunan dengan membayar sewa yang telah disepakati Hak Gadai Hal Memungut Hasil Hutan, dan Hak

7 Dalam pasal 16 ayat (2) UUPA, juga diatur hak-hak atas air dan ruang agkasa yang meliputi :
Hak Guna Air Hak Pemeliharaan dan Penangkapan Ikan, dan Hak Guna Ruang Angkasa

8 HUKUM PERIKATAN Pengertian :
Hukum yang mengatur ikatan/hubungan hukum antara subjek hukum. Ikatan / hubungan tersebut dapat terjadi karena : Adanya persetujuan/kehendak bebas dari masing-masng subjek hukum (kedua pihak sama-sama sepakat); Karena adanya perbuatan yang menimbulkan kerugian pada orang lain, sehingga si pembuat terikat untuk mengganti kerugian (kedua belah pihak tidak setuju); dan Adanya kehendak satu atau sepihak dari subjek hukum, sedangkan subjek hukum lainnya tidak mengetahui, sehingga subjek hukum yang pertama terikat atau harus menyelesaikan ikatan itu (hanya satu pihak yang setuju/zaakwarneming)

9 Ruang Lingkup : Dari pengertian di atas tadi, maka ruang lingkup hukum perikatan adalah sebagai berikut : Hukum Perjanjian; Hukum Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatigedaad); dan Hukum Perjanjian yang tidak masuk ke dalam nomor 1 dan 2, yang dalam bahasa hukum disebut sebagai hukum perjanjian lainnya (zaakwarneming).

10 Hukum Perjanjian Dalam hukum perdata, setiap subjek hukum dinggap orang yang mandiri, oleh karena itulah dia diberikan hak dan kewajiban untuk membuat penjanjian dengan subjek hukum lainnya. Isi perjanjian adalah /objek hukum (kepentingan) yang berupa kepentingan atau belang. Di dalam hukum perdata belang/kepentingan itu disebut sebagai “prestatie” yang artinya : Berbuat sesuatu/melakukan suatu perbutan; Tidak berbuat sesuatu/tidak melakukan suatu perbuatan; dan Memberikan sesuatu/menyerahkan benda. Yang diatur dalam pasal 1234 KUHPerdata

11 Hukum perjanjian adalah mengatur ikatan /hubungan di lapangan harta kekayaan, dimana suatu subjek hukum berhak atas prestatie (creditor/kreditur) dengan subjek hukum lainnya yang wajib melaksanakan prestatie (debitur). Antara kreditur dan debitur diberikan kebebasan untuk membuat perjanjian. Oleh sebab itulah salah satu asas dalam hukum perjanjian dinamakan asas Kebebasab Berjanji/Berkontrak yang diatur dalam pasal 1338 KUHPerdata ayat (1), yang berbunyi “Perjanjian yang dibuat oleh subjek hukum tersebut, merupakan undang-undang bagi pihak yang membuatnya”. Perjanjian yang dibuat oleh masing-masing subjek hukum (antara debitur dan kreditur) dapat mencakup dalam segala bidang. Oleh karena itulah maka perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak itu sangat bervariasi dan setiap saat bisa berkembang dan bertambah. Oleh karena itulah maka pasal 1338 ini sering dinamkan hukum yang bersifat menambah (anvullenrecht).

12 Syarat Perjanjian Di dalam hukum, walaupun subjek hukum diberikan kebebasan untuk membuat perjanjian, tetapi kebebasan itu tetap dibatasi yaitu jangan sampai mengganggu ketertiban. Kebebasan dalam membuat perjanjian dibatasi oleh ketertiban. Ketertiban itu diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata. Secara substansi, isi dari pasal 1320 adalah : Adanya kata sepakat diantara subjek hukum yang membuat perjanjian itu. Kata sepakat tu dianggap ada apabila tidak ada : (1) paksaan/dwang, (2) kekeliruan /dwaling, dan (3) penipuan /bedrog. Jika terdapat salah satu dari ketiga hal di atas, maka perjanjian itu dinamakan perjanjian yang tidak sempurna (cacat yuridis/cacat hukum); Setiap subjek yang membuat perjanjian haruslah orang yang cakap, yaitu oang yang dianggap dewasa. Dalam hukum perdata barat , subjek hukum yang dianggap dewasa apabila dia telah berumur 21 tahun, sebagaiman diatur dalam pasal 330 KUHPerdata. Subjek hukum yang telah dewasa/cakap memiliki kewenangan untuk melakukan sikap tindak hukum (handelings bekwaam)

13 Lanj… Isi perjanjian itu tidak boleh bertentangan dengan hukum. Dalam istilah lain disebut causanya harus halal. Yang dimaksud undang-undang di sini mencakup bukan saja peraturan tertulis, tetapi juga meliputi peraturan yang tidak tertulis seperti kebiasaan, kelayakan, dan kepatutan; dan Objek perjanjian (kepentingan/belang/prestatie) haruslah terukur. Dengan kata lain, kepentingan/prestatie itu haruslah tertentu atau terukur melauli kriteria yang umum. Jika syarat nomor 3 dan 4 dilanggar, maka perjanjian itu disebut batal demi hukum (nite), jika syarat nomor 1 dan 2 dilanggar, maka dinamakan perjanjian dapat dibatalkan atas kesepakatan kedua belah pihak atau oleh hakim (vernitebaar).

14 Bentuk Perjanjian : Cidera Janji
Perjanjian timpang (satu subjek hukum hanya memiliki hak/kreditur, dan subjek hukum lainnya hanya memiliki kewajiban (debitur). Contoh : perjanjian pinjam-meminjam; Perjanjian timbal balik ( masing-masing subjek hukum memiliki hak dan kewajiban. Contoh : perjanjian jual –beli. Cidera Janji Apabila pihak-pihak ada yang tidak melaksanakan kewajibannya, maka yang bersangkutan disebut cidera janji/ ingkar janji. Dalam bahasa Belanda disebut wanprestatie. Pada umumnya, perkara yang ditangani oleh pengadilan di Indonesai sebagian besar berasal dari wanprestatie dan onrechtmatigedaad.

15 Macam-Macam Perjanjian :
Menurut Hukum Perdata Barat : Jual beli; Sewa menyewa; Pemberian/hibah (schenking); Persekutuan (maatschaft); Penyuruhan; Pinjam; Penanggunagan hutang; Perdamaian (dading); dan Kerja.

16 Menurut Hukum Perdata Adat :
Kredit (meminjamkan barang tanpa bunga); Kempitan (menitipkan barang); Tebasan (membeli hasil hutan); Perburuhan (kerja dengan upah/tanpa upah); Panjer (melakukan tindakan hukum di masa yang akan datang); Pemegangan (jaminan dengan barang tertentu); Pertanggungan kerabat; Tolong menolong; Serikat; Transaksi tanah; dan Pemeliharaan ternak.

17 Hukum Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatigedaad)
Pengertian : Setiap subjek hukum yang melakukan perbuatan melanggar hukum harus bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh perbutannya itu. Dengan perkataan lain, subjek hukum yang melanggar harus mengganti kerugian . Dalam istilah Belanda, Perbuatan Melanggar Hukum disebut onrechtmatigedaad (khusus melanggar hukum di bidang perdata). Dalam istilah Perancis ada istilah yang mirip yaitu abus de droit (penyalahugunaan hak) dan dalam istilah Belanda yang lain ada istilah misbruik van recht (penyalahgunaan hak).

18 Makna Perbuatan Melanggar Hukum :
Dalam pasal 1365 KUHPerdata ditentukan bahwa “setiap orang (manusia dan badan hukum) yang melakukan perbuatan menimbulkan kerugian pada subjek hukum lain wajib atau terikat untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan itu”. Unsur-Unsur Perbuatan Melanggar Hukum : Untuk dikatakan melakukan PMH , haruslah dipenuhi atau harus terdapat unsur-unsur sebagai berikut : Adanya sikap tindak; mencakup baik perbuatan pasif (sikap) maupun perbuatan aktif (tindak); Sikap itu melanggar hukum; hukum yang dilanggar itu mencakup baik Undang-undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, maupun doktrin.

19 Lanjt.. Berbeda dengan konsep/beberapa konsep dalam hukum pidana, bahwa yang melanggar hukum hanya melanggar undang-undang. Dalam beberapa teori dikatakan jika subjek hukum hanya melanggar undang-undang, maka itu disebut sebagai perbutan melanggar hukum formil, sedangkan kalau perbuatan itu disamping melanggar undang-undang juga melanggar kebiasaan, traktat, yurisprudensi, dan doktrin, maka pebuatan itu dinamakan perbuatan melanggar hukum materiel. Perbuatan itu didasarkan pada kesalahan; dengan perkataan lain orang yang melanggar hukum itu karena ia bersalah. Untuk mengetahui subjek hukum itu salah, maka harus diketahui apakah ia memiliki kesengajaan (opzet) atau kelalaian (culpa);

20 Kerugian yang ditimbulkan haruslah nyata uang mencakup kerugian yang bersifat materiel maupun yang besifat immateriel. Yang bersifat materiel seperti adanya barang yang rusak, sedangkan yang bersiat immateriel misalnya adanya kekahwatiran/ketakutan, maupun kehilangan kenikmatan; Harus ada hubungan sebab akibat (kausalitas) antara peruatan melanggar hukum dengan kerugian yang timbul.

21 Perbuatan Melanggar Hukum
Menurut Hukum Adat Dalam pandangan filsafat hukum adat, bahwa alam semesta (cosmos) memiliki keteraturan , artinya semua yang ada di alam semesta keberadaanya memiliki aturan yang tercipta menurut mekanisme alam semesta itu sendiri. Keteraturan alam semesta dinamakan garis ketertiban kosmis. Manusia adalah bagian dari alam semesta, oleh karena itu dia harus hidup, bersikap tidak sesuai dengan garis ketertiban kosmis tadi. Manusia yang hidup berlainan /bertentangan dengan garis ketertiban kosmis tadi, dipandang/dimaknai sebagai hidup yang tidak sesuai engan alam (tidak sesuai dengan garis ketertiban kosmis).

22 Lanjt.. Garis ketertiban kosmis itulah yang merupakan garis adat (hukum adat). Dengan demikian, orang yang bersikap tindak bertentangan dengan garis ketertiban kosmis sama artinya dengan bersikap tindak yang bertentangan dengan hukum adat. Garis ketertiban kosmis itu diwujudkan dalam hukum adat. Hukum adat di Indonesia sangat beraneka ragam (pluralisme). Sebagai salah satu patokan yang pernah dikemukakan oleh Corneis van Vollenhoven, bahwa di Indonesia terdapat 19 lingkungan hukum adat. Salah satu contoh perwujudan garis ketertiban kosmis itu terdapat dalam hukum adat daerah Tapanuli. Garis ketertiban kosmis dalam hukum adat Tapanili diwujudkan dalam konsep “daliha natolu” atau “tungku bertiang tiga”.

23 Lanjt… Tungku adalah tempat memasak/landasan untuk memasak yang memiliki3 kaki. Makna tiga kaki adalah bahwa tungku itu harus ditopang oleh tiga pilar, dan jika salah satu pilar rusak/tidak berfungsi maka tungku akan roboh. Karena itu, ketiga pilar/kakinya itu harus terus menerus dipelihara agar tungku tu dapat berguna. Perwujudan daliha natolu itu terlihat jelas dalam aturan perkawinan orang batak. Untuk terjadinya perkawinan, minimal harus ada tiga marga. Misalnya marga Sihombing, Sibutar-butar, dan Sitorus. Laki-laki Sihombing tidak boleh menikah dengan perempuan Sitorus, dia harus kain keluar (exogam) maka dia harus mengambil wanita Sibutar-butar. Laki-laki Sibutar-butar tidak boleh mengambil perempuan Sihombing, maka dia harus mengambil perempuan Sitorus, tidak boleh bertimbal balik (asymetri conobium)

24 Pelanggaran Garis Ketertiban Adat /Kosmis :
Orang yang melanggar adat (garis ketertiban kosmis) dihukum untuk mengembalikan garis ketertiban kosmis yang terganggu tadi dengan cara : Permintaan maaf; Pembayaran uang adat; Menyelenggarakan selamatan (nepung dusun/upacara adat); dan Mengganti kerugian immateriel

25 Hukum Perikatan Lainnya
Istilah hukum perikatan lainnya digunakan karena perikatan ini tidak dapat dimasukan dalam hukum perjanjian maupun dalam hukum pebuatan melanggar hukum (hukum penyelewengan perdata) Zaakwarneming (1354) diartikan sebagai sikap tindak /tindakan hukum yang dilakukan mengurus kepentingan subjek hukum lain (manusia dan badan hukum), tanpa diminta atau tanpa persetujuan pihak yang diurus kepentingannya tersebut.

26 Unsur-Unsur Zaakwarneming :
Adanya tindakan hukum yang sempurna; Tindakan itu dilakukan secara sukarela, artinya tindakan tersebut tidak didasarkan pada paksaan atau perintah; dan Sebagai akibat dari tindakan itu, maka harus ada ganti kerugian. Pihak yang melakukan pengurusan, berhak menuntut ganti rugi atas biaya-biaya yang dikeluarkan dalam melakukakn pengurusan itu (diatur dalam pasal 1357 KUHPerdata). Akan tetapi pihak yang mengurus tidak berrhak menuntut upah dari pengurusan tadi (diatur dalam pasal 1358)

27 HUKUM HAK IMMATERIEL Hukum hak immateriel adalah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum (manusia dan badan hukum) dengan hak-hak yang dihasilkan dari kekuatan pikiran manusia, seperti ilmu pengetahuan, teknologi, seni, gubahan lagu, karya tulis, sastra, karikatur, dan lain-lain. Hak yang dihasilkan dari kekuatan pikiran itu memiliki nilai ekonomi, sehingga ia dapat dialihkan, seperti dijual, dibeli, serta dihibahkan kepada pihak lain.

28 Lanjt… Diaturnya hak-hak immateriel tersebut disamping memberikan perlindungan kepada yang menciptakannya, juga meransang orang lain untuk berkarya. Hukum hak immateriel disebut juga hukum hak kekayaan intelektual (HKI) Ruang Lingkup HKI : Hak Cipta (copy right) Hak Kekayaan Industri (industrial Property Right), yang mencakup : Paten Desain industri Merk (trade mark) Penangguangan praktek persaingan curang Desain tata letak sirkuit terpadu Rahasia dagang; dan Perlindungan varietas tanaman.

29 Beberapa Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia yang Mengatur Hak Kekayaan Intelektual :
UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merk UU Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman .

30 SEKIAN


Download ppt "PENGANTAR HUKUM INDONESIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google