Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BENTUK FORMAL PERBUATAN HUKUM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BENTUK FORMAL PERBUATAN HUKUM"— Transcript presentasi:

1 BENTUK FORMAL PERBUATAN HUKUM
VORM DER RECHTSHANDELING (VORM)

2 LOCUS REGIT ACTUM SEMUA SYARAT FORMAL DITENTUKAN OLEH HUKUM NASIONAL DIMANA PERBUATAN HUKUM ITU DILAKUKAN

3 DASAR HUKUM PASAL 18 AB Prinsip Locus Regit Actum telah diterima dan berlaku di banyak negara (hal HPI Indonesia jilid III bag 1

4 PASAL 18 AB (HAL. 290) BERLAKU BAGI :
Tiap perbuatan hukum yg dilakukan di Indonesia Tiap perbuatan hukum yg dilakukan di luar negeri Tiap perbuatan hukum yg dilakukan oleh WNI Tiap perbuatan hukum yg dilakukan oleh WNA

5 SEHINGGA SETIAP PERBUATAN HUKUM YANG DILAKUKAN WNI ATAU WNA, ADALAH SAH, BILA DILAKUKAN DENGAN MEMENUHI SEMUA SYARAT FORMAL DARI HUKUM NEGARA TEMPAT PERBUATAN HUKUM ITU DILAKUKAN. TETAPI INGAT : UNTUK SYARAT SUBSTANTIF/MATERIAL DARI PERBUATAN HUKUM, WNI TUNDUK PADA HUKUM NASIONAL INDONESIA, DIMANAPUN PERBUATAN HUKUM ITU DILAKUKAN

6 APA SAJA YANG TERMASUK VORM ?
HAL SAKSI UPACARA PROSEDUR CARA, DLL

7 TUJUAN VORM ? HAL. 293-294 SEGI KEUPACARAAN MELINDUNGI PARA PIHAK
AGAR TIDAK TERGESA-GESA PENGUMUMAN PEMBUKTIAN


Download ppt "BENTUK FORMAL PERBUATAN HUKUM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google