Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HISTORICAL AND ANTROPOLOGICAL JURISPRUDENCE Ringkasan Umum dan Benang Merah Kelompok VII Kelas A, Semester II, S2 Hukum Ekonomi Sore PPS FH UI 2008 Andri.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HISTORICAL AND ANTROPOLOGICAL JURISPRUDENCE Ringkasan Umum dan Benang Merah Kelompok VII Kelas A, Semester II, S2 Hukum Ekonomi Sore PPS FH UI 2008 Andri."— Transcript presentasi:

1 HISTORICAL AND ANTROPOLOGICAL JURISPRUDENCE Ringkasan Umum dan Benang Merah Kelompok VII Kelas A, Semester II, S2 Hukum Ekonomi Sore PPS FH UI 2008 Andri Budiman Fahmi Richard Tetty Christina

2 Notions of Sir Henry Maine (1822 – 1888) Ancient Law Primary View  Di Inggris pendekatan sejarah (historical approach), yang melepaskan ketaatan mistis kepada volkgeist, mengalami peningkatan penting yang dipelopori oleh Sir Henry Maine.  Menentang teori-teori dari aliran Natural Law didasari atas sifat Natural Law yang tidak historis (unhistorical nature)  Suatu usaha dalam mempelajari sifat dan perkembangan awal hukum (early law) baik dari konteks aktual sejarah, dan sebagaimana dijabarkan dalam studi tentang masyarakat yang belum berkembang pada masa modern.

3 Fokus Early Law (awal hukum) di Yunani, Romawi, dan Old Testament, serta hukum adat (native law) India. Maine menganggap India sebagai “suatu sumber penting pemikiran yuridis masa lalu (ancient juridical thoughts)”, termasuk “seluruh institusi, kebiasaan, hukum, gagasan- gagasan suku bangsa Arya, jauh pada masa awal perkembangannya. Pandangannya mengenai Early Law akan melewati 3 tahapan yaitu: 1. Royal Judgements (Titah Raja) 2. 2. Aristocracies as repositories of customs (Aristokrasi sebagai sumber kebiasaan)  Customary Law 3. 3. Age of Codes (Masa Hukum Tertulis)

4 Themis & Themistes  Pandangan paling awal dihubungkan dengan konsepsi mengenai hukum atau peraturan kehidupan adalah yang tekandung di dalam tulisan Homeric yaitu “Themis” dan “Themistes”. “Themis”, terkenal yang muncul kemudian pada Masa Yunani (Greek Pantheon) sebagai Dewi Keadilan. Customary Law  Hukum, yang dikenal secara khusus kepada suatu golongan minoritas yang diberikan hak istimewa, baik suatu kasta, aristokrasi, golongan religius, atau aliran sakral, adalah benar-benar hukum tidak tertulis.

5 Age of Codes  Case-law tertulis (written case-law) hanya berbeda dari code-law karena ditulis dengan cara yang berbeda.  Ancient codes dimana Twelve Tables of Rome sebagai contoh yang paling terkenal.  Di Yunani, Italia, Asia Barat, codes ini muncul dalam waktu yang sama & di negara-negara tersebut hukum ditulis pada batu-batu (blocks) dan diumumkan kepada masyarakat dan menggantikan adat dan kebiasaan yang disimpan oleh suatu oligarki yang diberikan hak.

6 Law in Progressive Societies  Progressive societies (masyarakat progresif) harus tetap menyesuaikan hukumnya terhadap kondisi sosial dan ekonomi, dan legislation (pembentukan hukum) sebagaimana telah dibuktikan pada masa modern merupakan sarana untuk mencapai tujuan tersebut.  Dengan tujuan ini, para pihak yang menjalankan kewenangan legislatif memberikan suatu arahan dengan berbagai cara ketika masyarakat bingung atau tidak dapat memutuskan suatu masalah.

7 Notions of FK Von Saviqny (1779-1861) ° Perkembangan sistem hukum Romawi modern Kesadaran hukum masyarakat (volksrecht) – Hukum hidup dalam masyarakat melalui pilihan – Hukum positif dilahirkan secara sadar – Sulit menemukan bukti kehidupan sosial, kebebasan berbicara yang spesifik/fisik pd masa lalu tetapi dapat diteliti melalui sejarah – Kesadaran hukum tidak berbentuk abstrak tetapi melembaga dalam hubungan anggota masyarakat – Bentuk asli hukum diasumsikan sebagai bentuk nyata kesadaran masyarakat – Hukum berkembang bertahap dan konstan – Hukum lahir secara bebas berdasarkan keperluan – Keberagaman perkembangan individu membuat kesadaran umum masyarakat sulit dicapai

8  Masyarakat -Hukum dihasilkan dari keberagaman individu – -Tanpa hukum kebebasan individu tidak hidup – -Lahirnya bangsa – -Bangsa sebagai subjek hukum positif ° Hukum kebiasaan -Pengulangan keputusan – -Keputusan seringkali tidak sesuai dengan kesadaran umum masyarakat – -Kebiasaan bukan asal-usul hukum positif ° Legislasi -Pendelegasian kekuasaan membentuk hukum – -Keuasaan pembentukan hukum merupakan representasi masyarakat – -Perubahan sikap, pandangan, keinginan menjadi elemen penting perubahan hukum

9 Ahli hukum -Lahirnya ahli hukum -Penguasa ahli hukum sebagai wakil masyarakat Hubungan diantara sumber hukum -Pembentukan hukum positif bersandar pada kesadaran hukum masyarakat -Perkembangan masyarakat, ilmu hukum dan ilmu tentang hukum -Hukum masyarakat mengalami perubahan bentuk.

10 Red Ribbon -Historical and Antropological Jurisprudence menentang teori-teori dari aliran Natural Law didasari atas sifat Natural Law yang tidak historis (unhistorical nature). -Menurut Von Savigniy pembentukan hukum positif bersandar pada kesadaran hukum masyarakat  Antropological Jurisprudence. -Menurut Sir Henry Maine pembentukan hukum positif bersandar pada suatu usaha dalam mempelajari sifat dan perkembangan awal hukum (early law) baik dari konteks aktual sejarah, dan sebagaimana dijabarkan dalam studi tentang masyarakat yang belum berkembang pada masa modern.  Historical Jurisprudence.

11 SEKIAN


Download ppt "HISTORICAL AND ANTROPOLOGICAL JURISPRUDENCE Ringkasan Umum dan Benang Merah Kelompok VII Kelas A, Semester II, S2 Hukum Ekonomi Sore PPS FH UI 2008 Andri."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google