Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA"— Transcript presentasi:

1 KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA
PROGRAM APBN-P 2010 ASISTEN DEPUTI OLAHRAGA PENDIDIKAN OPEN TURNAMEN 20—26 SEPTEMBER 2010 DI SELURUH INDONESIA

2 Tugas dan Fungsi Asdep Olahraga Pendidikan (Asdep Ordik)
Asdep Ordik mempunyai tugas: melaksanakan penyiapan dan penyusunan kebijakan, pemantauan, analisis, hubungan kerja, evaluasi, dan penyusunan pelaporan dibidang olahraga pendidikan, yang ditetapkan oleh Menteri Negara Pemuda dan Olahraga. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Asdep Ordik mempunyai fungsi: Penyiapan & penyusunan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, hubungan kerja, evaluasi, & penyusunan laporan kebijakan dibidang olahraga kesiswaan, olahraga kemahasiswaan, dan olahraga luar sekolah/pendidikan nonformal.

3 KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA
INTI PEDOMAN UMUM & PETUNJUK TEKNIS OPEN TURNAMEN

4 Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional
Latar Belakang Melaksanakan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun Tentang Sistem Keolahragaan Nasional bahwa olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial. Salah satu pilarnya olahraga pendidikan merupakan fondasi olahraga prestasi, belum menjamin kontribusi terciptanya bibit olahragawan. Kompetisi adalah “soko guru” pembinaan. Jika persoalan olahraga yang komplek ini ditangani secara cermat dan sungguh-sungguh, pembangunan olahraga akan bergerak ke arah yang prima.

5 Tantangan pembangunan olahraga Indonesia: (1) tingginya
Lanjutan ………. Tantangan pembangunan olahraga Indonesia: (1) tingginya tuntutan publik terhadap prestasi olahraga Indonesia, (2) menjadikan olahraga sebagai instrument pembangunan bangsa, dan (3) desentralisasi pembangunan olahraga. Tantangan ini perlu kerja keras, komitmen tinggi, dan terealisasinya sinergi antar instansi yang tidak dapat ditunda- tunda lagi. Moment PEKAN HAORNAS, 20—26 September 2010 tepat untuk menggelar “Open Turnamen, mengimplementasikan peraturan perundang-undangan khususnya mengenai Pembagian Urusan Pemerintahan antara: Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi & Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, salah satu amanatnya menyatakan bahwa olahraga menjadi urusan wajib daerah.

6 Ruang Lingkup Sistem Pendidikan Nasional mewajibkan pendidikan jasmani dan olahraga sejak SD untuk membentuk karakter peserta didik agar sehat jasmani dan rohani dan menumbuhkan rasa sportifitas. Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan merupakan upaya melakukan langkah-langkah menuju perbaikan untuk mencapai suatu tujuan dan mencapai hasil yang maksimal. 3. Kejuaraan/kompetisi merupakan serangkaian pertandingan/perlombaan yang diselenggarakan secara teratur, terukur dengan system, diikuti oleh peserta didik menurut jenjang dan jenisnya, untuk menghasilkan bibit-bibit olahragawan yang berkualitas. Penyelenggaraan open turnamen adalah upaya mengoptimalkan pembinaan dan pengembangan olahraga dilingkungan satuan pendidikan, sekaligus pembudayaan olahraga sesuai permainan atau kecabangan olahraga yang menjadi unggulan daerah, agar menghasilkan bibit-bibit olahragawan muda yang berkualitas khususnya untuk daerah dan nasional, dilaksanakan secara terpadu melalui koordinasi, integrasi, sinergi, kerjasama antara lembaga pemerintah dan nonpemerintah baik di daerah provinsi maupun di pusat. Peningkatan mutu sumberdaya manusia khususnya olahragawan, pelatih, wasit dilingkungan satuan pendidikan dan motivasi melalui fasilitasi sarana olahraga pendidikan.

7 Dasar Hukum 1. Undang-Undang RI Nomor: 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azazi
Manusia. 2. Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. 3. Undang-Undang RI Nomor: 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan 4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. 5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pekan Dan Kejuaraan Olahraga. 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Pendanaan Olahraga. 7. Nomor: KEP.13/MENPORA /II/2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga. 8. Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.   Surat Edaran Sesmenpora Nomor 2540/SESKEMENPORA/8/2010 perihal Peringatan Hari Olahraga Nasional XXVII Tahun 2010. Program Kerja Asisten Deputi Olahraga Pendidikan, Deputi Bidang Pemberdayaan Olahraga, Kemenpora.

8 Tujuan Tujuan Open Turnamen adalah:
Meningkatkan peran olahraga pendidikan (wadah pemassalan) sebagai sub system keolahragaan nasional, dalam menciptakan bibit olahragawan peserta didik sebagai bentuk kontribusi terhadap olahraga prestasi. Meningkatkan kesadaran dan komitmen berbagai pihak akan pentingnya penyelenggaraan olahraga pendidikan, yang salah satunya adalah mengoptimalkan kompetisi olahraga antar peserta didik untuk meningkatkan ketrampilan serta melatih mental agar selalu belajar sportif dan fair play. Memberikan pelayanan holistik integratif kepada semua peserta didik yang memiliki talenta, potensi dan prestasi olahraga tanpa diskriminasi. Membantu daerah dalam meningkatkan frekuensi kompetisi untuk menciptakan bibit-bibit muda olahragawan peserta didik.

9 Tema Open Turnamen Tema yang dipilih untuk penyelenggaraan open turnamen dalam PEKAN HAORNAS adalah: “Melalui PEKAN HAORNAS, Budayakan Olahraga pada Satuan Pendidikan dan Lingkungan Masyarakat Untuk Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional”

10 Sasaran dan Spesifikasi Open Turnamen
Peserta Yang dimaksud peserta SLTA adalah pelajar tingkat SMA/SMK/MA dan sejenisnya baik negeri dan swasta, yang memiliki talenta, potensi dan prestasi di bidang olahraga untuk mewakili satuan pendidikan dari SLTA. Yang dimaksud peserta Pendidikan Tinggi adalah mahasiswa baik negeri dan swasta yang memiliki talenta, potensi dan prestasi di bidang olahraga untuk mewakili satuan pendidikan dari Pendidikan Tinggi. Yang dimaksud peserta Warga Belajar adalah peserta didik pendidikan paket kesetaraan A, B, maupun C baik negeri dan swasta yang memiliki talenta, potensi dan prestasi di bidang olahraga untuk mewakili satuan pendidikan nonformal. Cabang Olahraga Cabang Olahraga yang dipertandingkan atau dilombakan cabang olahraga unggulan daerah sesuai hasil kajian Asisten Deputi Iptek Olahraga tahun atau cabang unggulan daerah sesuai perkembangan saat ini di provinsi masing-masing. Minimal satu cabang olahraga yang dikompetisikan.

11 Pemeriksaan Kebugaran Jasmani
Lanjutan …….. Pemeriksaan Kebugaran Jasmani Seluruh peserta open turnamen diwajibkan mengikuti pemeriksaan kebugaran jasmani VO2Max dengan bentuk test (Bleep Test/Multitahap). Tempat Penyelenggaraan Diselenggarakan di Ibu Kota Provinsi. Fasilitas (Sarana dan Prasarana) Cabang olahraga yang dipilih dan digelar pada open turnamen didukung fasilitas (sarana dan prasarana) yang memadai. Piala Open turnamen memperebutkan Piala Kementerian Pemuda dan Olahraga, melalui masing-masing cabang olahraga, untuk setiap kelompok: pelajar, mahasiswa, dan warga belajar. Publikasi Penyelenggaraan open turnamen terpublikasisan di media cetak maupun elektronik yang dikenal secara umum masyarakat di daerah provinsi.

12 Panitia Penyelenggara
Lanjutan ………….. Panitia Penyelenggara Penyelenggara open turnamen adalah Dinas Pemuda dan Olahraga sebagai leading sector bekerja sama dengan mitra terkait seperti: Koniprov, Pengprov cabang olahraga yang dikompetisikan, Bapopsi, Bapomi, ISORI dan lembaga Masyarakat yang mengampu peduli dan terhadap bidang olahraga termasuk media patner daerah provinsi masing-masing. Penyelenggaraan open turnamen dapat dijamin sukses penyelenggaraan, sukses prestasi olahragawan peserta didik, dan sukses pembudayaan dan pemberdayaan potensi daerah provinsi se Indonesia. Melibatkan pelajar, Mahasiswa, Warga Belajar sebagai wasit, juri, (hakim garis) atau tugas lainnya pada penyelenggaraan open turnamen. Jumlah Paket Terdapat 99 (sembilan puluh sembilan) paket untuk 33 (tiga puluh tiga) provinsi se Indonesia. Jumlah peserta open turnamen memenuhi kriteria keramaian suatu turnamen. Pembukaan dan Penutupan Pembukaan dan Penutupan oleh Pimpinan Daerah, didukung dengan atraksi seni dan olahraga potensi peserta didik yang tidak ikut bertanding atau berlombauna meningkatkan Usaha Kecil Menengah selama berlangsungnya open turnamen.

13 Rincian besarnya dana block grant sebagai berikut.
Lanjutan ………….. Sumber dana block grant penyelenggaraan open turnamen berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Kementerian Pemuda dan Olahraga tahun 2010, diberikan kepada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi atau Dinas Pengampu Olahraga di Tingkat Provinsi, melalui Organisasi atau Lembaga Masyarakat yang bergerak di bidang olahraga seperti: Bapopsi/Bapomi/ISORI/ Pendidikan Tinggi Swasta dst. yang memiliki persyaratan administrasi seperti: Akta pendirian termasuk pengurus yang disahkan oleh lembaga yang berwenang; Buku Tabungan a.n. Organisasi; dan NPWP. Rincian besarnya dana block grant sebagai berikut. - SLTA sebesar Rp ,00 (seratus lima puluh juta rupiah). - Pendidikan Tinggi sebesar Rp ,00 (seratus empat puluh juta rupiah). - Pendidikan Nonformal sebesar Rp ,00 (seratus tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah). Semua pembiayaan dimanfaatkan untuk penyelenggaraan termasuk diupayakan hadiah berupa sarana (alat) olahraga sesuai kemampuan daerah masing-masing.

14 Prinsip Pemberian Block Grant (BG)
Prinsip Transparansi Melibatkan berbagai unsur dalam memantau dan mengawasi penyaluran BG serta menciptakan kepercayaan timbal-balik antara pemerintah dengan masyarakat. 2. Prinsip Akuntabilitas Mengharuskan pengelolaan dana BG secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. 3. Prinsip Efisiensi dan Efektivitas Menjamin terselenggaranya pelayanan kepada peserta didik khususnya untuk pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan yang bermuara pada olahraga prestasi, dengan menggunakan sumber daya secara optimal & bertanggungjawab. 4. Prinsip Desentralisasi Pelaksanaan OT bukan dilakukan secara tersentralisasi dengan petunjuk dan aturan yang ketat, tetapi pelaksanaannya dapat dilakukan dan diatur oleh masing-masing daerah melalui Dinas Pemuda dan Olahraga tingkat Provinsi atau Dinas yang mengampu bidang olahraga.

15 Persyaratan Penerima Bantuan Block Grant
BG penyelenggaraan OT dari Kemenpora diberikan kepada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi atau Dinas terkait, melalui Organisasi / Lembaga Masyarakat di bidang olahraga seperti: Bapopsi/Bapomi/Isori Pendidikan Tinggi Swasta dst.memiliki: Akta pendirian dan pengurus yang disahkan oleh lembaga yang berwenang; Buku Tabungan a.n. Organisasi; dan NPWP. 2. Lembaga penerima BG mengelola dana sesuai perencanaan Dinas pengampu olahraga Provinsi untuk: tahap persiapan, tahap pelaporan. Menerima Tim Monev Pusat. Menjaga keberlangsungan program di tahun selanjutnya, apabila tidak mendapatkan dana bantuan dari Kemenpora. OT diperuntukan bagi peserta didik (pelajar, mahasiswa, dan warga belajar) yang berprestasi di cabang olahraga yang di pertandingkan di PEKAN HAORNAS masing-masing Provinsi, dalam rangka memperingati Hari Olahraga Nasional XXVII Tahun 2010.

16 Sistem Pertandingan Berdasarkan alokasi waktu jika pertandingan/perlombaan yang telah disiapkan, ternyata animo peserta menunjukkan jumlah yang sangat besar, maka pertandingan untuk babak penyisihan dapat menggunakan system gugur. Pada prinsipnya penyelenggaraan diserahkan kepada tim penyelenggara di daerah provinsi masing-masing. Berikutnya pertandingan/perlombaan dapat dilanjutkan dengan system setengah kompetisi. Selanjutnya urutan satu dan dua dari masing-masing group dipertandingkan untuk menentukan juara I, II, dan III (system yang digunakan bersifat fleksible sesuai kondisi daerah masing-masing).

17 Dirgahayu HAORNAS XXVII Tahun 2010 JAYALAH OLAHRAGA INDONESIA
Harapan Mari bekerja lebih keras lagi, dengan ikhlas, amanah, & penuh semangat. Taati perundang-undangan yang berlaku, yang mengikat kita semua untuk mencapai cita-cita pembangunan bangsa & negara dibidang olahraga. Kukuhkan satu nusa dan satu bangsa dengan persaudaraan dan persahabatan apapun instansinya & siapapun aktornya dengan landasan: Asih, asah, asuh, bersatu, kita bisa! Dirgahayu HAORNAS XXVII Tahun 2010 JAYALAH OLAHRAGA INDONESIA Bugar pangkal sukses.

18 Wassalamualaikum wr.wb
Terimakasih Wassalamualaikum wr.wb


Download ppt "KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google