Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kajian Tentang Konsep Hukum

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kajian Tentang Konsep Hukum"— Transcript presentasi:

1 Kajian Tentang Konsep Hukum
الحكم Kajian Tentang Konsep Hukum

2 Pengertian Hukum الحكم لغة المنع و القضاء (Mencegah dan memutuskan )
اصطلاحا : خطاب الله المتعلق بأفعال المكلفين وضعا أو تخييرا أووضعا Ketentuan Allah yang berhubungan dengan perbuatan orang mukallaf, baik dalam bentuk tuntutan, pemberian pilihan atau penetapan

3 Contoh hukum Ayat (أوفوا بالعقود ) merupakan ketentuan Allah yang menuntut orang mukallaf untuk memenuhi janji. Ayat (لا يسخر قوم من قوم ) merupakan ketentuan Allah yang menuntut orang mukallaf untuk tidak mencaci orang lain. Ayat (وإذا حللتم فا صطادوا ) memberikan pilihan kepada orang mukallaf antara berburu dan tidak berburu. Hadis (لايرث القاتل ) menetapkan pembunuhan sebagai penghalang bagi penerimaan warisan.

4 PEMBAGIAN HUKUM Hukum taklifi yaitu hukum yang menuntut orang mukallaf untuk melakukan sesuatu, meninggalkan sesuatu atau memberikan pilihan antara mengerjakan dan meninggalkan. Hukum wadh’I, yaitu hukum yang menetapkan sesuatu sebagai sebab, syarat, atau penghalang bagi sesuatu yang lain.

5 Hukum Taklifi Ijab: Hukum yang menuntut dengan paksa/mengikat dikerjakannya suatu perbuatan oleh orang mukallaf. Efek dari hukum tersebut adalah wajibnya suatu perbuatan. Misalnya (أوفوا بالعقود ) mengandung hukum ijab, yang efeknya adalah wajibnya memenuhi janji. Nadb adalah hukum yang menuntut tidak dengan paksa/mengikat dikerjakannya suatu perbuatan oleh orang mukallaf. Efeknya adalah sunnah/mandubnya suatu perbuatan. Misalnya (ومن الليل فتهجد به نافلة لك ) berisi hukum nadb, efeknya sunahnya salat tahajjud.

6 Hukum Taklifi Tahrim : hukum yang menuntut dengan paksa ditinggalkannya suatu perbuatan oleh orang mukallaf. Efeknya haramnya perbuatan tersebut. Misalnya: (لا يسخر قوم من قوم ) berisi tahrim, efeknya adalah haramnya menghina orang lain. Karahah: hukum yang menuntut tidak dengan paksa ditinggalkannya suatu perbuatan oleh orang mukallaf. Efeknya adalah makruhnya perbuatan tersebut: Misalnya: (لا تسألوا عن أشياء إن تبد لكم تسؤكم ) berisi karahah, efeknya adalah makruh bertanya sesuatu yang kalau dijawab justru menyulitkan.

7 Hukum Taklifi Ibahah adalah hukum yang memberikan pilihan kepada orang mukallaf antara mengerjakan dan meninggalkan suatu perbuatan. Efeknya mubahnya perbuatan tersebut. Misalnya (وإذا حللتم فا صطادوا ) berisi ibahah, efeknya seorang yang sudah tahallul boleh berburu boleh tidak.

8 WAJIB Perbuatan yang dituntut dengan paksa untuk dikerjakan oleh mukallaf. Wajib dibagi menjadi: Dari segi waktu pelaksanaannya. Dari segi subyek yang dituntut melaksanakannya. Dari segi perbuatan yang dituntut dilaksanakan Dari segi penentuan kadar/jumlahnya.

9 Wajib dari segi waktu pelaksanaannya
Al-wajib al-muwaqqat : yaitu perbuatan yang diwajibkan pada waktu terntentu, seperti salat, zakat fitrah, dan haji. Al-Wajib al-muthlaq ‘an at-tauqit: yaitu kewajiban yang tidak ditentukan waktu pelaksanaannya. Misalnya kaffarat sumpah.

10 Al-wajib al-muwaqqat Al-wajib al-muwaqqat jika dilaksanakan dengan sempurna memenuhi rukun dan syaratnya pada waktunya, maka pelaksanaannya disebut ada’ Al-wajib al-muwaqqat jika dilaksanakan tidak secara sempurna pada waktunya, kemudian diulang dengan sempurna pada waktunya, pengulangan itu disebut I’adah. Al-wajib al-muwaqqat jika dilaksanakan setelah waktunya terlewati, disebut qadha’ .

11 Al-wajib al-muwaqqat dari segi waktu yang tersedia
Al-wajib al-muwassa’, yaitu kewajiban di mana waktu yang tersedia cukup untuk melaksanakan kewajiban tsb dan perbuatan lain yang sejenis, seperti salat lima waktu. Al-Wajib al-mudhayyaq, yaitu kewajiban di mana waktu yang tersedia hanya cukup untuk melaksanakan kewajiban tsb. Seperti puasa ramadhan. Al-Wajib dzu asy-syibhaini, yaitu kewajiban yang menyerupai wajib muwassa’ dan wajib mudhayyaq. Seperti haji. D satu sisi, waktu haji tiga bulan melebihi waktu yang dibutuhkan untuk haji. Di sisi lain, dalam setahun hanya bisa melaksanakan 1kali haji

12

13 Wajib dari segi subyek yang dituntut
Wajib ‘aini: yaitu kewajiban yang dibebankan kepada setiap individu, seperti salat, puasa, dan haji. Wajib kifa’i, yaitu kewajiban kepada sekelompok orang, jika ada yang melakukan gugurlah kewajiban itu dari yang lain, jika tidak ada yang mengerjakannya, maka berdosalah semuanya, spt perawatan jenazah. Wajib kifa’i menjadi wajib ‘aini pada seseorang jika tidak ada orang lain yang dapat melaksanakannya.

14 Wajib dari segi perbuatan yang dituntut
Wajib mu’ayyan: yaitu kewajiban melakukan satu jenis perbuatan tertentu, spt salat dan puasa ramadhan. Wajib mukhayyar: yaitu kewajiban untuk melakukan salah satu dari beberapa alternatif perbuatan, spt kaffarat sumpah

15 Wajib dari segi penentuan kadarnya
Wajib muhaddad: yaitu kewajiban yang ditentukan kadarnya, spt salat dan zakat. Wajib gairu muhaddad, yaitu kewajiban yang tidak ditentukan kadarnya, spt infaq fi sabilillah

16 Haram Haram adalah perbuatan yang dilarang untuk dikerjakan, spt mendekati zina. Haram ada dua macam, yaitu: Haram lidzatihi, yaitu perbuatan yang dilarang karena esensinya merusak, spt mencuri. Haram ligairihi, yaitu perbuatan yang esensinya tidak merusak, tapi dalam situasi tertentu dapat membawa pada kerusakan, spt menyewakan rumah pada germo.

17 Sunnah/mandub Sunnah adalah perbuatan yang dianjurkan untuk dikerjakan. Sunnah itu ada tiga macam: Sunnah muakkadah: sunnah yang ditekankan, yang kalau ditinggalkan tidak berdosa, tapi tercela pelakunya. Sunnah ini selalu dikerjakan nabi, hanya sesekali ditinggalkan, spt salat jamaah. Sunnah gairu muakkadah, yaitu sunnah yang dianjurkankan untuk dikerjakan, yang kalau ditinggal tidak berdosa dan tidak tercela. Nabi terkadang mengerjakan, terkadang tidak. Spt. 2 rakaat sbl magrib. Sunnah zaidah, yaitu mencontoh nabi dalam kapasitasnya sbg manusia sbg bukti cintanya pada nabi. Misalnya sopan santun dalam makan, tidur, dll.

18 Makruh Makruh adalah perbuatan yang dianjurkan untuk ditinggalkan, sehingga kalau ditinggalkan mendapatkan pahala, kalau ditinggalkan tidak berdosa. Seperti talak : perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah.

19 Mubah Mubah adalah perbuatan yang diberikan pilihan oleh Allah untuk dikerjakan atau ditinggalkan, misalnya melamar perempuan yang hendak dinikahinya dg sindirian (Q.S.2:235). Mubah menikmati kehidupan duniawi yang halal. Mubah memilih makanan yang dihalalakan, bukan memilih makan dan tidak makan.

20 Hukum Wadh’i Sabab ( (سبب
Sabab (sebab): sesuatu yang mengikat ada dan tiadanya hukum syar’i. Adanya mengakibatkan adanya hukum syar’i, tiadanya mengakibatkan tiadanya hukum syar’i. Sebab bagi hukum taklifi, misalnya tergelincirnya matahari menjadi sebab wajibnya shalat dhuhur. Sebab yang menetapkan kepemilikan, kehalalan atau hilangnya keduanya. Jual beli sebab kepemilikan dan hilangnya kepemilikan. Nikah sebab kehalalan jimak, talak sebab hilangnya kehalalan jimak.

21 Syarat Syarat ( شرط ) sesuatu yang diperlukan untuk adanya hukum syar'i, tiadanya mengakibatkan tiadanya hukum syar'i, adanya belum tentu mengakibatkan adanya hukum syar'i. Misanya wudhu adalah salah satu syarat sahnya salat. Tanpa wudhu salat tidak sah. Dengan wudhu salat belum tentu sah. Syarat itu berada di luar perbuatan yang memerlukan persyaratan. Lain halnya dengan rukun yang merupakan bagian dari perbuatan yang memerlukan rukun. Wudhu dan fatihah sama-sama harus ada untuk sahnya salat. Bedanya wudhu di luar salat, sedangkan fatihah di dalam shalat

22 Penghalang (مانع) Penghalang (مانع) yaitu sesuatu yang adanya mengakibatkan tiadanya hukum syar'i atau batalnya sebab. Misalnya keadaan haid mengakibatkan tiadanya kewajiban (justru mengharamkan) shalat bagi perempuan. Artinya hukum wajibnya salat fardhu tidak berlaku bagi yang sedang haid. Perbedaan agama mengakibatkan batalnya sebab waris-mewarisi antara pihak-pihak yang terdapat sebab-sebab pewarisan (hubungan nasab dan hubungan suami-isteri)..


Download ppt "Kajian Tentang Konsep Hukum"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google