Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehRaihan Ardian Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
SEBAB-SEBAB MENERIMA WARISAN (أسباب الميراث)
Sebab-sebab menerima warisan yang disepakati ulama ada empat, yaitu: Hubungan Pernikahan Hubungan nasab Hubungan wala’ (wala’ al-attaqah)
2
1. Hubungan Pernikahan Hubungan pernikahan yang dilakukan melalui akad nikah yang benar. Suami mewarisi harta isterinya apabila isterinya meninggal dunia dan isteri mewarisi harta suaminya apabila suaminya meninggal dunia. Hubungan suami-isteri yang tidak dibenarkan oleh syara’, maka keduanya tidak bisa saling mewarisi.
3
2. Hubungan Nasab Para ulama sepakat bahwa dalam hubungan nasab ini ada empat golongan yang dapat menerima warisan: Anak keturunan Orang tua dan seterusnya Saudara dan keturunannya Paman dan keturunannya
4
Lanjutan… Dari hubungan nasab ini laki-laki yang menjadi ahli waris ada 8 orang, yaitu: anak laki-laki cucu laki-laki dari anak laki-laki dst. Ayah Kakek dari ayah Saudara (Sekandung, seayah dan seibu) Anak laki-laki dari saudara sekandung dan seayah Paman (saudara sekandung atau seayah dari ayah) Anak laki-laki dari paman sekandung atau seayah dengan ayah
5
Lanjutan… Dari hubungan nasab, ada 5 orang, yaitu: Anak perempuan
Cucu perempuan dari anak laki-laki dst. Ibu Nenek dari ayah dan dari ibu Saudara perempuan (sekandung, seayah dan seibu)
6
Lanjutan… Bagaimana dengan Dzawil Arham? Yaitu kerabat yang dihubungkan dengan kerabat atau ahli waris perempuan.
7
3. Hubungan Wala’ (ولاء العتاقة)
Hubungan wala’ adalah Tuan yang memerdekakan budak, ketika budak yang telah dimerdekakan itu meninggal dunia, maka apabila mantan budak tersebut meningggal dunia dan memiliki harta, dan ketika budak tersebut tidak memiliki ahli waris, maka tuan yang pernah memerdekakan budak tersebut menjadi ahli warisnya.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.