Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi untuk Konferensi Warisan otoritarianisme-ELSAM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Presentasi untuk Konferensi Warisan otoritarianisme-ELSAM"— Transcript presentasi:

1 TIRANI MODAL: REJIM PERJANJIAN GLOBAL MENJAJAH HUKUM DAN KEBIJAKAN NASIONAL
Presentasi untuk Konferensi Warisan otoritarianisme-ELSAM FISIP-UI, Depok, 5 Agustus 2008 Bonnie Setiawan Institute for Global Justice (IGJ)

2 Bonnie Setiawan, Tirani Modal, 2008
LATAR BELAKANG 5 Agustus 2008 Bonnie Setiawan, Tirani Modal, 2008

3 Bonnie Setiawan, Tirani Modal, 2008
The Silent Take Over Buku Naomi Klein, “The Silent Take Over” menggambarkan terjadinya pengambil-alihan diam-diam segala sumberdaya dan kebijakan ekonomi negara-negara di dunia oleh korporasi dan badan-badan dunia Neo-liberalisme telah mendominasi segala hal dan dianggap sebagai kebenaran mutlak: bahwa pasar adalah penjelas satu-satunya ilmu ekonomi; dan kebijakan ekonomi hanya bisa dijalankan lewat mekanisme pasar (diistilahkan oleh Joseph Stiglitz sebagai fundamentalisme pasar) Pada saat ini agenda free trade (perdagangan bebas) telah mendominasi semua kebijakan ekonomi yang dijalankan di berbagai negara. Bahkan, free trade telah mendefinisikan ulang semua hubungan internasional (bilateral dan regional) di antara berbagai negara menjadi di bawah dominasi kesepakatan perdagangan bebas. 5 Agustus 2008 Bonnie Setiawan, Tirani Modal, 2008

4 AGENDA NEO-LIBERALISME DALAM KESEPAKATAN FREE TRADE
LIBERALISASI: membebaskan perusahaan-perusahaan swasta dari berbagai aturan pemerintah yang mengikat. Perdagangan internasional dan investasi dibuka sebesar-besarnya. DEREGULASI: mengurangi peraturan-peraturan pemerintah yang bisa merugikan kalangan pengusaha PRIVATISASI: menjual BUMN-BUMN di bidang barang dan jasa kepada investor swasta, termasuk bank-bank, industri strategis, jalan raya, jalan tol, listrik, sekolah, rumah sakit, bahkan air minum. MEMOTONG PENGELUARAN PUBLIK dalam hal pelayanan sosial: pengurangan anggaran sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur publik – jalan, jembatan, air bersih – guna mengurangi peran pemerintah; untuk diberikan ke swasta MENGHAPUS KONSEP BARANG PUBLIK: menghapus tanggung jawab pemerintah atas kesehatan, pendidikan, jaminan sosial dan lainnya; menggantinya dengan tanggung jawab individual. FLEKSIBILITAS PASAR TENAGA KERJA: menghapuskan hak-hak pekerja lewat kerja kontrak/out-sourcing, peniadaan tunjangan kerja dan pesangon, pemudahan PHK, pelemahan Serikat Buruh dll. 5 Agustus 2008 Bonnie Setiawan, Tirani Modal, 2008

5 KRISIS GLOBAL 2008: TERJADINYA KOMBINASI 3-F
FINANCE: Krisis pasar keuangan dunia dipicu oleh bangkrutnya pasar sub-prime mortgage AS sebesar $ 400 milyar, memicu kerugian korporasi-korporasi keuangan. Krisis Dollar AS: jatuhnya $ terhadap Euro Akibat dari menggilanya pasar spekulasi keuangan yang tak terkontrol (bubble economy), sementara pasar riil stagnan. FUEL: Krisis energi membuat harga minyak melambung tinggi, dari di bawah $ 25 per- barrel sebelum perang Irak (2001) menjadi $ 127 per-barrel saat ini (dan masih terus naik) FOOD: Krisis pangan karena naiknya harga-harga komoditas pangan: beras naik 217%; gandum 140%; jagung 125%; kedelai 110% Apa yang sebenarnya sedang terjadi ? 5 Agustus 2008 Bonnie Setiawan, Tirani Modal, 2008

6 INSTRUMEN REKOLONISASI – PERJANJIAN INTERNASIONAL
5 Agustus 2008 Bonnie Setiawan, Tirani Modal, 2008

7 Negara tempat korporasi Export Credit Agencies
Pemerintah2 Utara (pemerintah2 dari Negara tempat korporasi global Badan-Badan Keuangan Internasional (IFI) IMF, World Bank, ADB Export Credit Agencies Bank-Bank Komersial & Pasar Keuangan WTO & FTAs -EPAs PEMERINTAH2 NASIONAL dan Pemerintah Daerah/Lokal Korporasi Global dan Firma Konsultan 5 Agustus 2008 Bonnie Setiawan, Tirani Modal, 2008

8 A. REJIM KEUANGAN GLOBAL
Modal swasta mendominasi total arus keuangan ke negara berkembang. Dari $ 285 milyar di tahun 1996, modal swasta merupakan $ 244 milyar (lebih dari 80%) Arus modal swasta 5x lebih besar dari arus modal ofisial. Di tahun 1990 arus swasta baru $ 44,4 milyar, tetapi di tahun 1996 sudah $ 234,8 milyar. Sedangkan arus pembiayaan ofisial di tahun 1990 $ 56,3 milyar, dan tahun 1996 malah turun menjadi $ 40,8 milyar. Dalam hal komposisinya, maka didominasi investasi asing langsung (FDI), investasi portofolio dan pinjaman bank komersial. Muncul instrumen keuangan baru yang dipakai para spekulan (hedge fund), seperti transaksi derivatif, obligasi internasional, Eurobonds, dana pensiun, GDR, dan lain-lain. Investasi portofolio inilah yang bersifat jangka pendek dan mudah menguap (volatile) karena dapat cepat ditarik dan dipindahkan ke tempat lain (karena itu disebut pula “hot money”). 5 Agustus 2008 Bonnie Setiawan, Tirani Modal, 2008

9 Globalisasi keuangan memicu krisis dunia 1997
Para investor portofolio ini tumbuh pesat di akhir tahun 1980an dan awal tahun 1990an. Di AS, investor ini memiliki lebih dari 49% ekuitas di AS. Di Asia, Tokyo merupakan pusat pengelolaan dana terbesar di dunia, yaitu lebih dari $ 1 trilyun. Dari 10 fund manager terbesar di dunia, 3 dari AS dengan asset $ milyar; 3 dari Swiss ($ milyar); 2 dari Jepang ($ milyar); serta Inggeris dan Perancis ($ 881 milyar). Di 5 pasar yang sedang berkembang (emerging market) yaitu Malaysia, Afrika Selatan, Thailand, Turki dan Venezuela; maka investasi portofolio ini beberapa kali lipat lebih besar dibanding FDI. Perkiraan Bank Dunia, maka investor portofolio ini sekarang mengelola asset dalam jumlah lebih dari $ 20 trilyun. Ketika terjadi krisis, maka 5 negara yang paling menderita krisis, yaitu Indonesia, Korea Selatan, Thailand, Malaysia dan Filipina menerima arus modal netto sebesar $ 93 milyar di tahun 1997; di Amerika Latin sebesar $ 73 milyar tahun 1996; yang keluar dengan cepat begitu saja 5 Agustus 2008 Bonnie Setiawan, Tirani Modal, 2008

10 Agen-agen Keuangan Global
Bank-bank komersial (TNBs – Trans-National Banks) Ekuitas Privat (Private Equity) Venture capitalist: investasi di usaha-usaha awal yang mengembangkan teknologi baru, kewirausahaan, dll. Private equity: membeli sebagian perusahaan-perusahaan dengan pinjaman sangat besar untuk keuntungan jangka pendek, menciptakan kekayaan lewat rekayasa keuangan tapi tanpa nilai ekonomis. Private equity mengelola dana sebesar $ 400 milyar di tahun 2007 Hedge funds: spekulasi atas segala hal yang mungkin, dengan menggunakan instrumen keuangan yang kompleks, seperti derivatif, bonds, dll dengan pinjaman yang sangat besar. Hedge funds di tahun 2007 mempunyai asset lebih dari $ 1,4 trilyun Perusahaan-perusahaan asuransi Dana-dana pensiun 5 Agustus 2008 Bonnie Setiawan, Tirani Modal, 2008

11 Source: Forbes, Special Report - The Global 2000, June 2007
KORPORASI (TNC) TERBESAR SAAT INI (2007), DIANTARANYA ADALAH KORPORASI KEUANGAN Name Country Category Sales ($bil) Profits Assets Market Value 1 Citigroup US Banking 108.28 17.05 1484.1 247.66 2 General Electric Conglomerates 152.36 16.59 750.33 372.14 3 American Intl Group Insurance 95.04 10.91 776.42 173.99 4 Bank of America 65.45 14.14 188.77 5 HSBC Group UK 62.97 9.52 186.74 6 ExxonMobil Oil & gas 263.99 25.33 195.26 405.25 7 Royal Dutch/Shell Group NL/UK 265.19 18.54 193.83 221.49 8 BP 285.06 15.73 191.11 231.88 9 ING Group Diversified financials 92.01 8.1 68.04 10 Toyota Motor JP Consumer durables 165.68 11.13 211.15 140.89 Source: Forbes, Special Report - The Global 2000, June 2007 5 Agustus 2008 Bonnie Setiawan, Tirani Modal, 2008

12 Export Credit and Investment Guarantee Agency (ECA)
Lembaga keuangan milik pemerintah khususnya di negara-negara maju, biasanya di bawah Menteri keuangan atau Perdagangan, yang mengeksport kredit (utang) untuk proyek-proyek skala besar dari TNCs untuk investasi dan perdagangan di negara-negara berkembang dengan garansi dari pemerintah setempat  ini untuk melindungi eksportir dan investor terhadap risiko tinggi di negara-negara berkembang Jasa yang diberikan ECA: Utang untuk eksport dan eksportir Garansi yang ditopang pemerintah negara maju atas pinjaman bank-bank swasta yang diberikan kepada negara-negara berkembang untuk membeli barang dan jasa dari negara-negara maju Asuransi atas risiko politik dari investasi di luar negeri: melindungi bank-bank komersial dan eksportir dari risiko bila mereka tidak dibayar . 5 Agustus 2008 Bonnie Setiawan, Tirani Modal, 2008

13 Bonnie Setiawan, Tirani Modal, 2008
Beberapa ECA di dunia: US Export Import Bank (US-EXIM) Hermes (Germany) ECGD (Britain) COFACE (France) SACE (Italy) ERG (Switzerland) EDC (Canada) Exportkreditnamden (Sweden) FGB (Finland) and others ECA dari Asia diantaranya: JBIC (Japan Bank for International Cooperation) a merge between OECF and JEXIM (Japan Export-Import Bank) KEIC (Korea Export Insurance Cooperation) SINOSURE (China) KEXIM (Export Import Bank of Korea) MECIB (Malaysia Export Credit Insurance Berhad) Thai EXIM Bank (Thailand) 5 Agustus 2008 Bonnie Setiawan, Tirani Modal, 2008

14 ECA menopang proyek-proyek berikut ini:
(yang berdampak serius bagi kerusakan ekonomi dan kerusakan lingkungan ) Dam/bendungan besar Pembangkit listrik (nuklir, batu bara) Pertambangan (emas, batu bara, nikel dll) Jalan raya / tol Saluran pipa minyak Fasilitas industri dan kimiawi Pengusahaan hutan dan pembalakan kayu Industri kertas dan pulp (bubur kertas) 5 Agustus 2008 Bonnie Setiawan, Tirani Modal, 2008

15 Peran ECA dalam pembiayaan internasional
ECA saat ini adalah lembaga keuangan publik terbesar di dunia, yang secara keseluruhan ukurannya melebihi kelompok Bank Dunia, dan mendanai lebih banyak proyek-proyek sektor swasta di negara-negara berkembang ketimbang lembaga-lembaga keuangan lainnya. ECA kira-kira mencakup ekspor sebesar $800 milyar setiap tahunnya. “1 dari setiap 8 dollar perdagangan dunia dibiayai oleh ECA. Kebanyakan dari 7 dollar itu dipengaruhi oleh apa yang dilakukan oleh ECA”. ECA adalah sumber utama pembiayaan publik di negara-negara miskin. Di tahun-tahun belakangan ini, diperkirakan telah memberikan kredit untuk jangka menengah dan panjang sebesar kira-kira USD milyar per-tahun. ECA mewakili bagian terbesar dari arus keuangan publik yang mengalir dari Utara ke Selatan 5 Agustus 2008 Bonnie Setiawan, Tirani Modal, 2008

16 Bonnie Setiawan, Tirani Modal, 2008
5 Agustus 2008 Bonnie Setiawan, Tirani Modal, 2008

17 Contoh: ECA di sektor energi dan air di Indonesia
Memasukkan IPP (Independent Power Producers) di Indonesia sebagai hasil dari privatisasi perusahaan listrik negara (PLN), untuk dimasuki oleh TNCs (dan TNBs) yang ditopang oleh lembaga ECA negara-negara maju, diantaranya : JBIC mendanai white paper MDBs sebesar USD 400 juta. OPIC, JBIC, MITI, US-Exim mendanai Paiton I, IPP pertama di Indonesia US-EXIM, ECGD, KfW, Hermes mendanai Paiton II 15 proyek-proyek energididanai oleh 8 ECA (JEXIM, EDC, EKN, FGB, KfW, US-EXIM, NCM, ERG sebesar USD 3.7 milyar dari nilai proyek USD 4.5 milyar) MIGA, ECA dari Bank Dunia di tahun 2005 telah menggaransi 6 proyek dengan total biaya USD juta untuk sektor air. 5 Agustus 2008 Bonnie Setiawan, Tirani Modal, 2008

18 Bonnie Setiawan, Tirani Modal, 2008
IMF IMF menjalankan kebijakan yang sesuai dengan kepentingan rejim keuangan internasional, berdasarkan ‘Konsensus Washington’ yang berisikan liberalisasi, privatisasi dan pengetatan anggaran. IMF berkuasa mengontrol perekonomian negara-negara yang dilanda krisis lewat Program Penyesuaian Struktural (SAP-Structural Adjustment Program) dengan kontrak LOI (letter of intent) yang komprehensif. Indonesia menjadi pasien IMF Sejak krisis 1997, dengan paket bantuan yang diorganisir IMF sebesar $ 43 milyar, sementara berhutang ke IMF sebesar $ 5 milyar. Sejak itu Indonesia harus menjalankan program kebijakan ekonomi sesuai dengan LOI dalam berbagai bidang. IMF juga merekomendasikan program bail-out utang swasta (obligasi) BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang sekarang berjumlah Rp 600 trilyun. Hutang kepada IMF dikembalikan Indonesia tahun 2006. Akibat intervensi IMF ke Indonesia sangat merusak. Sudah banyak kritik keras dilayangkan ke IMF, yang membuat ekonomi Indonesia stagnan dan kehilangan kedaulatannya. 5 Agustus 2008 Bonnie Setiawan, Tirani Modal, 2008

19 Bonnie Setiawan, Tirani Modal, 2008
BANK DUNIA Mendikte strategi dan program pembangunan di negara-negara berkembang lewat pinjaman proyek dan pinjaman program berdasarkan SAP. Bank Dunia berkepentingan dalam merombak hukum, perundang-undangan dan kebijakan agar ramah pasar (liberal). Di Indonesia, Bank Dunia kembali ke Indonesia sejak 1966 dalam kerangka IGGI. Kemudian sebagai ketua CGI (Consultative Group on Indonesia) sejak dibubarkannya IGGI tahun Setiap tahun Bank Dunia memberikan utang yang sekarang berjumlah sekitar $ 143 milyar. CGI dibubarkan tahun 2007, tetapi pemerintah tetap meminta utang kepada Bank Dunia. Bank Dunia terakhir mendanai dan menyusun konsep Undang-Undang Penanaman Modal no. 25 tahun 2007 bersama-sama dengan Departemen Perdagangan, yang merupakan pintu masuk penjajahan baru. 5 Agustus 2008 Bonnie Setiawan, Tirani Modal, 2008

20 Paket Penyesuaian Struktural (SAP) dari Bank Dunia–IMF untuk Indonesia
Mengembalikan mekanisme pasar bebas sebagai penentu pembentukan harga barang dan jasa dan proses pengalokasian sumber-sumber ekonomi secara optimal (allocative efficiency) Privatisasi seluas-luasnya. Berarti meminimalkan penguasaan pemerintah dalam asset ekonomi dan meminimalkan keterlibatan pemerintah dalam kegiatan ekonomi, termasuk dalam pembangunan prasarana publik Kebijakan moneter (pengetatan kredit dan pengenaan tingkat suku bunga yang relatif tinggi) dan fiskal (pengurangan atau penghapusan subsidi) yang kontraktif dengan tujuan mencegah inflasi Penghapusan segala bentuk proteksi dan liberalisasi impor untuk menimbulkan daya saing dan efisiensi unit-unit ekonomi domestik, sesuai dengan ketentuan WTO Memperbesar dan memperlancar arus masuk investasi asing lewat fasilitas yang lebih luas dan liberal. Ketentuan yang membatasi pemilikan asing dihapuskan 5 Agustus 2008 Bonnie Setiawan, Tirani Modal, 2008

21 Ranking 10 Negara Penghutang Eksternal terbesar (US$ Juta) 2005
Country Name  Amount     1 China $281,612.0 2 Russian Federation $229,042.0 3 Brazil $187,994.0 4 Turkey $171,059.0 5 Mexico $167,228.0 6 Indonesia $138,300.0 7 India $123,123.0 8 Argentina $114,335.0 9 Poland $98,821.0 10 Hungary $66,119.0 5 Agustus 2008 Bonnie Setiawan, Tirani Modal, 2008

22 B. REJIM PERDAGANGAN GLOBAL
WTO adalah Organisasi Perdagangan Dunia, berdiri 1994, yang mengikat secara hukum (legal binding) anggota-anggotanya untuk menjalankan liberalisasi perdagangan dan ekonomi sebesar-besarnya untuk kepentingan ekspansi ekonomi negara maju dan TNC. WTO menjadi super-kuat, karena perjanjian-perjanjiannya (agreements) punya kekuatan hukum yang kuat untuk memaksa negara berkembang membuka pasar mereka seluas-luasnya, memaksa Investasi asing 100%, menghapus subsidi, menswastakan pelayanan publik, memonopoli pengetahuan; intinya menempatkan TNC sebagai “Raja” dan negara sebagai “pelayan”… 5 Agustus 2008 Bonnie Setiawan, Tirani Modal, 2008

23 PRINSIP-PRINSIP DASAR ATURAN WTO: NEO LIBERALISME
1. Perluasan akses pasar dan mekanisme pasar: pembukaan akses pasar untuk semakin terbuka seluas-luasnya di suatu negara adalah dasar utama dari perdagangan bebas. Untuk itu dijalankan melalui penghapusan atau penurunan tarif atas suatu produk hingga 0%. Demikian pula dijalankan penghapusan atas subsidi dan dukungan negara yang menghambat bekerjanya mekanisme pasar 2. Harmonisasi Tarif: Seluruh hambatan di perbatasan harus dirubah hanya menjadi tarif. Karenanya secara terjadual akan dihapuskan seluruh hambatan-hambatan non-tarif yang ada 3. Most Favoured Nation (MFN). Mengharuskan pemerintah memperlakukan semua negara, investasi dan perusahaan asing secara sama dari segi hukum atau non diskriminasi. Misalnya, Negara tidak dapat menghentikan impor daging sapi dari Eropa bila ia tetap mengimpor daging sapi dari negara lain National Treatment (NT). Mengharuskan semua negara untuk memperlakukan sama antara investor asing dengan perusahaan domestik. Jadi pemerintah tidak boleh memberikan perlakuan beda yang lebih menguntungkan perusahaan lokal, misalnya Penghapusan restriksi kuantitatif. Melarang penggunaan restriksi selain tarif dan bea. Negara tidak boleh membatasi ekspor atau impor dengan menetapkan kuota untuk membatasi arus barang. 5. Liberalisasi progresif: seluruh sektor ekonomi didorong untuk melakukan liberalisasi, termasuk autonomous liberalization (liberalisasi yang dilakukan secara sukarela). 5 Agustus 2008 Bonnie Setiawan, Tirani Modal, 2008

24 Bonnie Setiawan, Tirani Modal, 2008
5 Agustus 2008 Bonnie Setiawan, Tirani Modal, 2008

25 Bidang-bidang utama yang diatur WTO
Business Communication Construction Distribution Education Environment Financial Health/Social Tourism Recreational, cultural, sport Transport Other services All agricultural Commodities and Food (exclude Fisheries) -Copyrights -Trademarks -Geographical indications -Industrial designs -Patents -Layout-design of integrated circuits -Trade secrets -Contractual licenses -Protection of Plants Varieties -Textile & Clothing -Electronics -Fisheries& fishery products -Footwear -Leather& leather products -Parts & components of vehicles -Gems stone & pearls -Others 5 Agustus 2008 Bonnie Setiawan, Tirani Modal, 2008

26 Multilateral Agreement on Trade in Goods
GATT 1994 GATT 1947 Semua rektifikasi, amandemen dan modifikasi yang berlaku sebelum 1 Januari 1995 (protokol, keputusan-keputusan dari CONTRACTING PARTIES) Protokol-protokol aksesi (ke GATT) Kesepahaman (Pasal I:1b, XVII, XXIV, XXVIII, provisi BOP, waiver) Protokol Marrakesh → Jadual konsesi tarif Perjanjian atas: Pertanian (Agreement on Agriculture – AOA) Tekstil dan Pakaian Jadi TRIMS (Trade Related Investment Measures – Investasi terkait perdagangan) Antidumping (pelaksanaan pasal VI GATT 1994) Subsidi and Countervailing Measures (Subsidi dan Tindakan-tindakan imbalan) PSI (Pre-Shipment Inspection – Pemeriksaan Pra-Pengapalan) Rules of Origin (Ketentuan Asal Barang) Safeguards (Tindakan pengamanan) Import Licensing (Prosedur Perijinan Import) Customs Valuation (Nilai Pabean) (pelaksanaan pasal VII GATT 1994) TBT (Technical Barriers to Trade – Hambatan Teknis dalam Perdagangan) SPS (Sanitary and Phytosanitary – Perlindungan kesehatan manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan) 5 Agustus 2008 Bonnie Setiawan, Tirani Modal, 2008

27 Bonnie Setiawan, Tirani Modal, 2008
AOA di Indonesia AOA berlaku sejak diratifikasinya WTO oleh Indonesia lewat UU no. 7 tahun Sejak itu liberalisasi pertanian di Indonesia semakin kencang, terutama karena IMF dan WTO, yaitu: Subsidi pupuk dicabut tanggal 2 Desember 1998, diikuti dengan liberalisasi ekonomi pupuk yang sebelumnya dimonopoli PUSRI. Akibatnya biaya produksi melonjak Monopoli impor beras oleh BULOG dicabut pada akhir tahun 1999; sehingga kini siapa saja bisa mengimpor. Akibatnya impor tidak terkontrol; Pada masa krisis 1998, bea masuk komoditas pangan dipatok maksimum 5%. Bahkan saat itu komoditas pangan strategis dipatok 0%, seperti beras, gula, kedele, jagung, telur dll. Di tahun 1998, Indonesia menjadi negara pengimpor beras terbesar di dunia, yaitu 4,8 juta ton beras. Di tahun 2001, total impor komoditas pangan utama Indonesia (yaitu beras, jagung, bungkil kedele, kacang tanah, gandum) nilainya telah mencapai Rp 11,8 trilyun. Pangan kini jadi ajang spekulasi. Salah satu bentuk mekanisme pasarnya adalah lewat pasar bursa berjangka internasional. 5 Agustus 2008 Bonnie Setiawan, Tirani Modal, 2008

28 General Agreement on Trade in Services (GATS)
Bagian I (Ruang Lingkup dan Batasan) Bagian II (Kewajiban Umum dan Disiplin) Bagian III (Komitmen Spesifik) → Jadual komitmen spesifik Bagian IV (Liberalisasi progresif) Bagian V (Ketentuan mengenai kelembagaan) Bagian VI (Ketentuan Penutup) LAMPIRAN Lampiran tentang Pasal II (MFN) Exemptions → Daftar dari pasal II Lampiran tentang Movement of Natural Persons → protokol ke-3 (1995) Lampiran tentang Jasa Angkutan Udara Lampiran tentang Jasa Keuangan → yang kedua, protokol ke-5 (1995, 1997) Lampiran Kedua tentang Jasa Keuangan Lampiran tentang Negosiasi Jasa Angkutan Laut Lampiran tentang Telekomunikasi Lampiran tentang Negosiasi Telekomunikasi Dasar 5 Agustus 2008 Bonnie Setiawan, Tirani Modal, 2008

29 Bonnie Setiawan, Tirani Modal, 2008
GATS di Indonesia GATS berlaku sejak diratifikasinya WTO oleh Indonesia lewat UU no. 7 tahun Sejak itu banyak dibuat peraturan yang meliberalisasikan sektor jasa-jasa publik yaitu: UU No. 15 tahun 1985 tentang ketenagalistrikan; Keppres No. 15 tahun 1987 tentang Jalan Tol; UU No. 3 tahun 1989 tentang Telekomunikasi; UU No. 13 tahun 1992 tentang Perkeretaapian; UU No. 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; UU No. 15 tahun 1992 tentang Penerbangan UU No. 21 tahun 1992 tentang Pelayaran. PP No. 20 tahun 1994 tentang Pemilikan Saham asing (PMA) hingga 100%. UU no. 22 tahun 2001 tentang Migas UU no. 20 tahun 2002 tentang ketenagalistrikan UU no. 7 tahun 2004 tentang sumber daya air UU no. 18 tahun 2004 tentang Perkebunan Intinya peraturan-peraturan tersebut meliberalisasikan sektor-sektor yang bersifat publik menjadi penguasaan swasta (privatisasi). 5 Agustus 2008 Bonnie Setiawan, Tirani Modal, 2008

30 Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS)
Bagian I (Ketentuan Umum dan Prinsip-prinsip Dasar) Bagian II (Standar mengenai Keberadaan, Lingkup dan Penggunaan HAKI) Seksi 1: Hak Cipta dan hak-hak lain yang terkait (Copyright and related rights) Seksi 2: Merek (Trademarks) Seksi 3: Indikasi Geografis (geographical indication) Seksi 4: Desain produk industri (industrial designs) Seksi 5: Paten (patents) Seksi 6: Layout-design (topografi) rangkaian elektronik terpadu (integrated circuits) Seksi 7: Pelindungan terhadap informasi yang dirahasiakan (trade secrets) Seksi 8: Pengendalian praktek-praktek persaingan curang dalam perjanjian lisensi Bagian III (Penegakan hukum di bidang HAKI) Bagian IV (Tata cara memperoleh dan mempertahankan HAKI berikut prosedur inter-partes yang terkait) Bagian V (Pencegahan dan penyelesaian sengketa) Bagian VI (Ketentuan peralihan) Bagian VII (Ketentuan kelembagaan; ketentuan penutup) 5 Agustus 2008 Bonnie Setiawan, Tirani Modal, 2008

31 Bonnie Setiawan, Tirani Modal, 2008
TRIPs di Indonesia TRIPs berlaku sejak diratifikasinya WTO oleh Indonesia lewat UU no. 7 tahun Setelah itu Indonesia mulai merubah UU HAKI agar sesuai dengan aturan TRIPs. Lengkapnya ada 7 UU HAKI yang bersesuaian dengan TRIPs, yaitu: UU No. 14/2000 tentang Paten, UU No. 15/2000 tentang Merk, UU No. 29/2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (PVT), UU No. 30/2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31/2000 tentang Desain Industri, UU No. 32/2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu; dan UU No. 19/2002 tentang Hak Cipta UU HAKI ini melindungi lebih dari 90% HAKI yang didaftarkan di Indonesia yang dimiliki oleh korporasi multinasional. UU HAKI mengancam dan menghukum produk-produk UMKM yang seringkali meniru produk luar. 5 Agustus 2008 Bonnie Setiawan, Tirani Modal, 2008

32 REJIM PERDAGANGAN BARU: FTA (FREE TRADE AGREEMENT)
Perjanjian perdagangan (trade agreement) sebenarnya mengenai 3 hal: Multilateral Trade Agreements (MTAs) : WTO Regional Trade Agreements (RTAs) : NAFTA, AFTA Bilateral Trade Agreements (BTAs) : Antara 2 negara (Indonesia-Japan EPA); Antara sebuah blok/kawasan dengan sebuah negara (mis. ASEAN-China FTA); Antara 2 blok/kawasan (mis. ASEAN - EU FTA - potensial). Istilah FTA biasanya mengacu pada 2 dan 3 saja (RTA dan BTA) 5 Agustus 2008 Bonnie Setiawan, Tirani Modal, 2008

33 F T A adalah WTO Plus, yaitu :
AOA Plus GATS Plus TRIPs Plus NAMA Plus Investment Government Procurement Competition Policy Trade Facilitation Security and militarism Etc, etc … Dan WTO Minus … Minus S&D Minus Less than full reciprocity Minus Fleksibilitas Minus kategori LDCs, dll 5 Agustus 2008 Bonnie Setiawan, Tirani Modal, 2008

34 Bonnie Setiawan, Tirani Modal, 2008
FTA: The Noodle Bowl 5 Agustus 2008 Bonnie Setiawan, Tirani Modal, 2008

35 Bonnie Setiawan, Tirani Modal, 2008
Regionalisme Baru* Sekarang berkembang yang namanya “New Regionalism” atau new FTA yang isinya melebihi komitmen di WTO (WTO-plus). Dua ciri penting regionalisme baru ini: (1) Jauh lebih mendalam dalam hal cakupannya, baik dalam hal isu-isu yang dinaunginya maupun derajad integrasi keterlibatan anggotanya yang disebut sebagai “behind the border issues” dan bukan sekedar menjalankan pemotongan tarif; (2) Juga bisa tidak dibatasi dalam kawasan terdekat saja. Di dalamnya termasuk: dilindunginya investasi dan liberalisasi, harmonisasi dan penerapan timbal balik atas standard dan sertifikasi, perlindungan rejim HAKI, dibukanya pasar belanja pemerintah, penyelarasan dan harmonisasi prosedur kepabeanan, dan pengembangan prosedur sengketa (dispute settlement procedures). Bahkan untuk kasus US-Singapore FTA dimasukkan juga isu non-perdagangan semacam liberalisasi neraca berjalan (capital account) * This explanation refer to paper by Ramkishen S. Rajan, “Trade Liberalization and The New Regionalism in The Asia Pacific: Taking Stock of Recent Ongoings, paper February 2003, School of Economics, University of Adelaide, Australia 5 Agustus 2008 Bonnie Setiawan, Tirani Modal, 2008

36 Bonnie Setiawan, Tirani Modal, 2008
Dampak Liberalisasi Perdagangan untuk negara-negara Asia Timur/Tenggara Hilangnya ruang pengambilan kebijakan (The loss of policy space) – pemerintah lama kelamaan tidak lagi dapat menentukan kebijakan yang tepat sesuai kebutuhan masyarakatnya; Negara-negara tersebut tidak lagi dapat menikmati pendapatan dari pemberlakuan tarif; Banyak negara ini mengalami proses de-industrialisasi – dimana banyak sektor industri yang mati atau gulung tikar (mis. tekstil, alas kaki, elektronik, dll.); Semakin meluasnya kemiskinan, kelaparan dan pengangguran; Kerusakan lingkungan meluas. 5 Agustus 2008 Bonnie Setiawan, Tirani Modal, 2008

37 C. Rejim Investasi Global
Investasi asal mulanya adalah kegiatan yang terkait dengan perdagangan dalam rejim kolonial. Dimulai dengan ‘investasi kolonial’, yaitu (1) investasi lama untuk eksploitasi sumberdaya alam dan pertanian; (2) investasi baru untuk menguasai pasar lokal serta penguasaan bahan baku dan buruh murah agar kompetitif di pasar internasional Aturan-aturan investasi dengan begitu lebih mengenai rejim perdagangan, bukan mengenai hubungan yang kompleks antara investor dengan negara penerima investasi. Ini adalah konsep yang sempit tentang investasi 5 Agustus 2008 Bonnie Setiawan, Tirani Modal, 2008

38 INVESTASI DAN PERDAGANGAN
Aturan investasi internasional selalu terkait dengan isu non-diskriminasi di dalam perdagangan; sebagaimana yang ada dalam prinsip GATT/WTO (General Agreement on Tariff and Trade/ World Trade Organisation), yaitu national treatment, most favoured nation, market access, transparancy dll. Rejim investasi hingga kini diatur atau merupakan bagian dari perjanjian-perjanjian perdagangan: Bilateral (BITs, TIFA, EPA, BFTA), Regional (NAFTA, Uni-Eropa, Mercosur, ASEAN, Energy Charter Treaty-OECD); Multilateral (MAI yang gagal, GATS dan TRIMS dalam sistem WTO). Penanganannya banyak dilakukan oleh UNCTAD, OECD dan kelompok Bank Dunia. 5 Agustus 2008 Bonnie Setiawan, Tirani Modal, 2008

39 Bilateral Investment Treaties (BIT)
Sejak 1950an hingga kini, telah ada sekitar BITs di dunia (data dari UNCTAD, World Investment Report 2003) Ciri-ciri utama BIT: Jaminan akan hak-hak investor asing akan repatriasi keuntungan dan dana-dana terkait investasi lainnya; Hak atas perlakuan ‘most-favoured nation’ (MFN) – perlakuan yang sama antara satu negara dengan negara lainnya; Hak atas perlakuan ‘national treatment’ (NT) – perlakuan yang sama dengan pelaku usaha dalam negeri; Hak atas kompensasi bila terjadi nasionalisasi, penyitaan atau bentuk-bentuk pengambil-alihan lainnya; Jaminan atas perlakuan standard minimum internasional; Adanya sistem penyelesaian sengketa berdasar negara-ke-negara atau investor-ke-negara 5 Agustus 2008 Bonnie Setiawan, Tirani Modal, 2008

40 Bonnie Setiawan, Tirani Modal, 2008
Summary of U.S. Bilateral Investment Treaty (BIT) dari website The U.S. bilateral investment treaty (BIT) program helps protect private investment, develop market-oriented policies in partner countries, and promote U.S. exports. The BIT program's basic aims are to: Protect investment abroad in countries where investor rights are not already protected through existing agreements (such as modern treaties of friendship, commerce, and navigation, or free trade agreements); Encourage the adoption of market-oriented domestic policies that treat private investment in an open, transparent, and non-discriminatory way; and Support the development of international law standards consistent with these objectives. U.S. BITs provide investments with six core benefits: First, U.S. BITs require that investors and their “covered investments” (that is, investments of a national or company of one BIT party in the territory of the other party) be treated as favorably as the host party treats its own investors and their investments or investors and investments from any third country. The BIT generally affords the better of national treatment or most-favored-nation treatment for the full life-cycle of investment – from establishment or acquisition, through management, operation, and expansion, to disposition. Second, BITs establish clear limits on the expropriation of investments and provide for payment of prompt, adequate, and effective compensation when expropriation takes place. Third, BITs provide for the transferability of investment-related funds into and out of a host country without delay and using a market rate of exchange. Fourth, BITs restrict the imposition of performance requirements, such as local content targets or export quotas, as a condition for the establishment, acquisition, expansion, management, conduct, or operation of an investment. Fifth, BITs give covered investments the right to engage the top managerial personnel of their choice, regardless of nationality. Sixth, BITs give investors from each party the right to submit an investment dispute with the government of the other party to international arbitration. There is no requirement to use that country's domestic courts. The United States negotiates BITs on the basis of a model text.  For further information on the BIT program, contact the bilateral investment treaty coordinators at (Department of State) or (Office of the U.S. Trade Representative). 5 Agustus 2008 Bonnie Setiawan, Tirani Modal, 2008

41 Bonnie Setiawan, Tirani Modal, 2008
Multilateral Agreement on Investment Draft, Distributed January 13, 1997 (Beberapa pasal utama) NATIONAL TREATMENT AND MOST FAVOURED NATION TREATMENT 1.1. Each Contracting Party shall accord to investors of another Contracting Party and to their investments, treatment no less favourable than the treatment it accords [in like circumstances] to its own investors and their investments with respect to the establishment, acquisition, expansion, operation, management, maintenance; use, enjoyment and sale or other disposition of investments. 1.2. Each Contracting Party shall accord to investors of another Contracting Party and to their investments, treatment no less favourable than the treatment it accords [in like circumstances] to investors of any other Contracting Party or of a non-Contracting Party, and to the investments of investors of any other Contracting Party or of a non-Contracting Party, with respect to the establishment, acquisition, expansion, operation, management, maintenance, use, enjoyment, and sale or other disposition of investments. EXPROPRIATION AND COMPENSATION 2.1. A Contracting Party shall not expropriate or nationalise directly or indirectly an investment in its territory of an investor of another Contracting Party or take any measure or measures having equivalent effect (hereinafter referred to as "expropriation") except: a) for a purpose which is in the public interest, b) on a non-discriminatory basis, c) in accordance with due process of law, and d) accompanied by payment of prompt, adequate and effective compensation in accordance with Articles 2.2 to 2.5 below. 2.2. Compensation shall be paid without delay. 2.3. Compensation shall be equivalent to the fair market value of the expropriated investment immediately before the expropriation occurred. The fair market value shall not reflect any change in value occurring because the expropriation had become publicly known earlier. 2.4. Compensation shall be fully realisable and freely transferable. 2.5. [Compensation shall include interest at a commercial rate established on a market basis for the currency of payment from the date of expropriation until the date of actual payment.]2 TRANSFERS 4.1. Each Contracting Party shall ensure that all payments relating to an investment in its territory of an investor of another Contracting Party may be freely transferred into and out of its territory without delay. Such transfers shall include, in particular, though not exclusively: a) the initial capital and additional amounts to maintain or increase an investment; b) returns3; c) payments made under a contract including a loan agreement; d) proceeds from the sale or liquidation of all or any part of an investment; e) payments of compensation under Articles 2 and 3; f) payments arising out of the settlement of a dispute; g) earnings and other remuneration of personnel engaged from abroad in connection with an investment. 5 Agustus 2008 Bonnie Setiawan, Tirani Modal, 2008

42 Bonnie Setiawan, Tirani Modal, 2008
Substansi UU PM (1) Pasal 1 (8) Modal asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing. Pasal 2 Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku bagi penanaman modal di semua sektor di wilayah negara Republik Indonesia. Pasal 12 (1) Semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan. Pasal 3 (1) Penanaman modal diselenggarakan berdasarkan asas: … (d) perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara; Pasal 4 (2) Dalam menetapkan kebijakan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah: memberi perlakuan yang sama bagi penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional; Pasal 6 (1) Pemerintah memberikan perlakuan yang sama kepada semua penanam modal yang berasal dari negara mana pun yang melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5 Agustus 2008 Bonnie Setiawan, Tirani Modal, 2008

43 Bonnie Setiawan, Tirani Modal, 2008
Substansi UU PM (2) Pasal 7 (1) Pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan penanam modal, kecuali dengan undang-undang. (2) Dalam hal Pemerintah melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah akan memberikan kompensasi yang jumlahnya ditetapkan berdasarkan harga pasar. (3) Jika di antara kedua belah pihak tidak tercapai kesepakatan tentang kompensasi atau ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelesaiannya dilakukan melalui jalur arbitrase. Pasal 8 (1) Penanam modal dapat mengalihkan aset yang dimilikinya kepada pihak yang diinginkan oleh penanam modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Aset yang tidak termasuk aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aset yang ditetapkan oleh undang-undang sebagai aset yang dikuasai oleh negara. (3) Penanam modal diberikan hak untuk melakukan transfer dan repatriasi dalam Valuta asing, antara lain terhadap: ..... Pasal 22 (1) Kemudahan pelayanan dan/atau perizinan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus dan dapat diperbarui kembali atas permohonan penanam modal, berupa: a. Hak Guna Usaha dapat diberikan dengan jumlah 95 (sembilan puluh lima) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 35 (tiga puluh lima) tahun; b. Hak Guna Bangunan dapat diberikan dengan jumlah 80 (delapan puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 30 (tiga puluh) tahun; dan c. Hak Pakai dapat diberikan dengan jumlah 70 (tujuh puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 45 (empat puluh lima) tahun dan dapat diperbarui selama 25 (dua puluh lima) tahun. 5 Agustus 2008 Bonnie Setiawan, Tirani Modal, 2008

44 Bonnie Setiawan, Tirani Modal, 2008
Substansi UU PM (3) Pasal 32 (4) Dalam hal terjadi sengketa di bidang penanaman modal antara Pemerintah dengan penanam modal asing, para pihak akan menyelesaikan sengketa tersebut melalui arbitrase internasional yang harus disepakati oleh para pihak. Pasal 33 (3) Dalam hal penanam modal yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan perjanjian atau kontrak kerja sama dengan Pemerintah melakukan kejahatan korporasi berupa tindak pidana perpajakan, penggelembungan biaya pemulihan, dan bentuk penggelembungan biaya lainnya untuk memperkecil keuntungan yang mengakibatkan kerugian negara berdasarkan temuan atau pemeriksaan oleh pihak pejabat yang berwenang dan telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Pemerintah mengakhiri perjanjian atau kontrak kerja sama dengan penanam modal yang bersangkutan. Dengan UU PM yang baru ini, maka Indonesia secara unilateral, sukarela dan tanpa diminta atau dipaksa, telah menyerahkan kedaulatannya dalam hal pengaturan investasi kepada rejim investasi global yang pendekatannya adalah pada HAK-HAK INVESTOR ASING, bukan pada HAK-HAK NEGARA. UU PM telah melanggar amanat dasar konstitusi dan menjual negara pada kepentingan asing/korporasi transnasional 5 Agustus 2008 Bonnie Setiawan, Tirani Modal, 2008

45 ANALISIS DAN KESIMPULAN
5 Agustus 2008 Bonnie Setiawan, Tirani Modal, 2008

46 Analisis dan Kesimpulan
Perjanjian-perjanjian internasional merupakan alat utama bagi kembalinya dominasi negara-negara maju, yang sudah dimulai semenjak dimulainya kemerdekaan politik (dekolonisasi) negeri-negeri bekas jajahan. Proses ini dapat dinamakan sebagai re-kolonisasi atas ekonomi negara-negara miskin dan berkembang. Globalisasi modal mengambil bentuk dalam tiga rejim utama: (1) rejim keuangan global; (2) rejim perdagangan global; dan (3) rejim investasi global. Krisis global saat ini adalah bagian dari dinamika rejim-rejim global tersebut, yang inheren dalam sistem kapitalisme global. Over-produksi, over-konsumsi dan distribusi yang semakin tidak adil, akan terus melahirkan krisis demi krisis. Sampai kini krisis selalu dianggap lumrah dalam kapitalisme, meskipun memakan banyak korban Bentuk akhir pengorganisasian kapitalisme global saat ini adalah Free Trade Agreement, baik lewat mekanisme multilateral, bilateral dan regional. Karenanya semua hubungan internasional sekarang dikaitkan dengan pembangunan rejim FTA. Tujuannya adalah diubahnya rejim nasional (kebijakan, hukum dan perundang-undangan) agar menjadi subordinasi saja dari pusat-pusat modal dari pemerintah negara-negara maju dan korporasi multi-nasional. Dengan diubahnya aturan dan kebijakan secara permanen, maka “re-kolonialisme” akan terjamin tanpa adanya perlawanan berarti. Rekolonialisme sudah masuk ke dalam sistem hukum, peraturan dan kebijakan negara-negara tersebut. Cepat atau lambat, tapi pasti. *** 5 Agustus 2008 Bonnie Setiawan, Tirani Modal, 2008


Download ppt "Presentasi untuk Konferensi Warisan otoritarianisme-ELSAM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google