Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PENGANTAR HUKUM BISNIS
OLeh : Syafrinaldi.
2
Proses Penegakan Hukum
Sistem Sarana Sanksi Aparat Masyarakat
3
Hukum Bisnis Kenapa dipakai Istilah Bussines Law ?.... Mengapa Tidak :
Trade Law Commercial Law Economic Law
4
Ruang Lingkup Hukum Bisnis
Kontrak HaKi Hukum Perburuhan Perlindungan Konsumen Dan lain sebagainya
5
Kontrak Defenisi : (Henry Campbell) Suatu kesepakatan yang diperjanjikan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan,memodifikasi atau menghilangkan hubungan hukum (KUHPdt) Suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih, mengikatkan diri kepada satu orang atau lebih Serangkaian perjanjian dimana hukum memberikan gantu rugi,terhadap wansprestasi dari kontrak tersebut, dan kontrak tsb harus dilaksanakan
6
Sumber Hukum Kontrak Peraturan Perundang-undangan Yurisprudensi
Perjanjian international Kebiasaan-kebiasaan bisnis Doktrin Hukum adat
7
Kontrak Vs Perikatan Kontrak merupakan salah satu sumber dari perikatan Perikatan lahir ada dikarenakan oleh kontrak dan adapula oleh Undanh-undang ex. Pengasuhan seorang anak oleh ibu kandungnya
8
Asas-asas Kontrak Sebagai Hukum yang Mengatur
Asas Kebebasan Berkontrak Asas Facta Sunservanda Asas Konsensual: Mengikat scara penuh Asas Obligatoir :Kontrak yang telah dibuat telah menimbulkan hak dan kewajiban akan tetapi kebendaan belum diberikan…atau bahasa yang kita kenal dengan SERAH TERIMA
9
Syarat Sah Kontrak Syarat Objektif :Pasal 1320 BW
Syarat Subjekti : Pasal 1320 BW Syarat umum diluar pasal 1320 Syarat sah yang khusus
10
Penjelasan Syarat sah Umum diluar pasal 1320 BW :
Harus dilakukan dngan itikad baik Tidak boleh bertebtangan dengan kebiasaan yang berlaku Harus dilakukan berdasarkan azaz kepatutan Tidak boleh melanggar kepentingan umum
11
Penjelasan Syarat sah yang khusus : Tertulis untuk kontrak tertentu
Akta notaris untuk kontrak tertentu Izin pejabat yang berwenang
12
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Intellectual Property Right
Oleh : Syafrinaldi
13
Latar Belakang Menjadi bahan pembicaraan pada WTO
Berdirinya WTO ditandai dengan Perundingan tarif perdagangan Tahun 1994 indonesia ikut konfrensi WTO dan telah meratifikasi UU No Adapun rekomendasi dari konfrensi WTO yang paling penting adalah TRIPs :Trade Related Intellectual property rights
14
Ruang Lingkup HAKI Hak Cipta Hak Paten Merek Desain Produksi industri
Penanggulangan Praktik Pemainan curang Dan lain-lain
15
Defenisi HAKI “ Suatau hak yang diberikan oleh negara untuk memberikan perlindungan hukum kepada seorang penemu atau pencipta, baik dbidang teknologi maupun seni dan sastra untuk menggunakan dan memperbanyak hasil temuannya
16
Tujuan perlindungan HAKI
Memberikan suatu penghargaan atas keberhasilan dalam melakukan penemuan dalm bentuk royalti Mempromosikan dan publikasi Merancang upaya alih informasi Memberikan perlindungan dari pengmbilan tanpa hak Mendorong semangat kompetisi
17
Hak Cipta Dasar Hukum : UU No 6 tahun 1982 UU No 7 tahun 1987
18
Mengapa UUHC mengalami beberapa kali perubahan
Perkembangan ekonomi yang makin pesat Penyesuaian UUHC dengan perjanjian international
19
Pengertian Hak Cipta adalah :Suatu hak yang diberikan oleh negara kepada seorang penemu atau Inventor dalam bidang ilmu pengetahuan,seni atau sastra
20
Istilah-istilah dalam hak cipta
Pencipta :Seseorang aau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan. Ciptaan :Hasil seiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan,seni dan sastra Hak Cipta : hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak cipta untuk memperbanyak dan mengumumkan atau memberi izin
21
Pengumuman : Pembacaan,penyiaran pameran dan lain sebagainya suatu ciptaan dengan alat apapun sehingga sau ciptaan bisa dilihat didengar dan dibaca Perbanyak :Penambahan jumlah suatu ciptaan baik secara keseluruhan ataupun sebahagian
22
Ciptaan yang tidak diberi hak cipta
Hasil rapat lembaga negara Peraturan perundang-undangan Pidato kenegaraan Putusan pengadilan
23
Masa Berlaku 50 tahun sebelum dan sesudah diftarkan untuk :Buku dll
50 tahun sejak diumumkam untuk :Rekaman.program komputer dsb Pada umumnya lama nya seumur hidup pencipta dan ketika meninggal dunia dapat berlangsung selama 50 tahun
24
Ciptaan yang dilindungi
Buku Ceramah Alat peraga Drama Peta Arsitetur Fotografi Terjemahan lagu
25
Hal-hal yang tidak dianggap pelanggaran hak ipta
Karya tulis yang menyebutkan sumbernya Penggunaan untuk kepentingan pendidikan Keperluan untuk pembelaan didalam dan diluar pengadilan Ceramah semata-mata untuk pendidikan Drama atau pementasan yang tidak dipungut biaya Dan lain sebagainya
26
Proses pendaftaran Kanwil kehakiman dan HAM
“ pada dasarnya hak cipta tanpa didaftarkan sudah dilindungi oleh undang-undang, tetapi untuk menjaga agar jangan ada oarang yang mengambil tanpa hak perlu didaftarkan
27
Paten Dasar Hukum : UU No. 6 tahun 1989 UU No 13 tahun 1997
28
Perlunya UU Paten Mendoron inventor berkreatifitas
Memberi keleluasaan kepada usahawan dalam memilih teknologi baru Memacu sektor industri untuk invesyasi Sarana alih teknologi Instrumen sebagai penentu kebijakan pembangunan
29
Defenisi Suatu hak yang diberikan oleh negara kepada seorang penemu dalam bidang teknologi dan industri Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil temuannya dibidang teknologi, untuk selama waktu tertentu, melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakan
30
Dengan syarat Novelti : Kebaruan Inventif : tidak diduga-duga
Dapat diterpkan dalam bidang industri
31
Yang dapat di Patenkan Proses Hasil Produksi
Penyempurnaan dan pengembangan proses Penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi
32
Yang tidak dapat di petenkan
Bertentangan dengan UU
33
Proses Pendaftaran 1. Tahap Administratif :mengisi permohonan, setelah itu dikeluarkan pengumuman pertama atas permintaan paten, untuk memberikan kesempatan pada masyarakat yang berkepentingan untuk dapat mengajukan keberatan 2. Tahap Substantif : kalau seandainya tidak ada masyarakat yang keberatan maka dilakukan pengumuman tahap dua dan dicatat dalam daftar paten kemudian baru menerima sertifikat paten
34
Lama Masa Berlakunya 20 tahun setelah itu paten akan menjadi milik umum 20 tahun untuk paten biasa dan 10 tahun untuk paten sederhana dan paten sederhana tidak bisa diperpanjang Dikenai biaya pemeliharaan paten setiap tahun Paten tidak seperti hak cipta yang tanpa didaftarkan sudah dilindungi,paten harus didaftarkan.
35
Peralihan Paten Hibah Pewarisan Wasiat Perjanjian
36
Kendala-kendala Kesulitan masyarakat dalam hal melakukan pendaftaran
Tingginya biaya yang dikeluarkan dan besarnya biaya pemeliharaan tahunan Kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk melakukan penemuan dan penelitian Rendahnya tingkat kesejateraan Inventor Dan lain sebagainya.
37
Lisensi Izin yang diberikan oleh si pencipta kepada pihak lain untuk menggunakan dan memperbanyak hasil ciptaan dengan tujuan komersial dengan catatan harus memberikan kepada si pencipta sebuah konpensasi dalan bentu Royalti
38
Jenis-jenis lisensi Lisensi Eksklusif :penerima lisensi memiliki hak tunggal membuat,mempergunakan atau menjual produk paten Lisensi Non ekslusif :Penerima lisensi membuat,memakai dan menjual, tetapi pemegang paten tetap berhak mempergunakan temuannya dan memberikan lisensi pada pihak lain
39
Lisensi Silang :Pemegang paten memberikan lisensi pada pihak lain, sebaliknya pihak lain juga memberi lisensi Paket lisensi :Para pemegang paten membuat lisensi dalam satu paket
40
Merek Syafrinaldi
41
Dasar Hukum UU.No. 19 tahun 1992 UU.No.13 tahun 1997
42
Pengertian Tanda yang berupa gambar,nama,kata huruf,angka-angka,susunan warna dan kombinasi dari unsur 2 tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
43
Jenis merek Merek Dagang Merek Jasa Merek Kolektif
44
Tanda merek yang tidak bisa didaftarkan
Bertentangan dengan kesusilaan Yang tidak memiliki daya pembeda Tanda yang telah jadi milik umum Tanda yang digunakan untuk keterangan barang dan jasa
45
Jangka waktu perlindungan
Proses pendaftaran sama dengan paten 10 tahun bisa diperpanjang dengan angka yang sama
46
HUKUM PERBURUHAN Syafrinaldi
47
Dasar Hukum UU No 14 tahun 1969 UU No 25 tahun 1997
48
Defenisi Hukum Perburuhan
Suatu aturan yang mengatur hubungan kerja antar majkan selaku pelaku usaha dengan pekerja selaku bawahan
49
Istilah-istilah Tenaga kerja :setiap oarang baik laki-laki atau perempuan yang sedang,dalam adan akan melakukan pekerjaan gun untuk menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan manusia Pekerja :tenaga kerja yang bekerja dalam hubungan kerja pada perusahaan atau seseorang dengan menerima upah Ketenagakerjaan :segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan baik sebelum,selama an sesudah masa kerja
50
UPAH Hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentu uang sebagai imbalan dari pengusaha atas suatu pekerjaan ,dan dibayar menurut perjanjian kerja
51
Perjanjian Kerja Adanya kesepakatan antara pekerja dan pengusaha baik tertulis maupun lisan antara kedua belah pihak
52
Perjanjian Kerja Berakhir
Mati Berakhirnya perjanjian kerja Adanya putusan pengadilan yang bersifat tetap Keadaan tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian Overmach
53
PHK Pesangon 1 th – 2th =1 bln upah Rehabilitasi
1. 3th – 6th =2 bln uph
54
HIP Dasar Hukum UU No. 2 tahu 2004 Sarana : Adanya serikat pekerja
Organisasi pengusaha Lembaga bipartit (Min . 50 orang) Tripartid Peraturan perusahaan (Min.10 orang)
55
Keselamatan perlindungan kerja
Dilarang mempekerjakan anak Kalau terpaksa berikan perlindungan khusus Dilarang mempekerjakan perempuan pada waktu tertentu Kalau ia harus ada transportasi dan izin khusus Pekerja berhak memdapat istirahat,cuti Dan lain lain
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.