Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENGANTAR HUKUM BISNIS

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENGANTAR HUKUM BISNIS"— Transcript presentasi:

1 PENGANTAR HUKUM BISNIS
OLeh : Syafrinaldi.

2 Proses Penegakan Hukum
Sistem Sarana Sanksi Aparat Masyarakat

3 Hukum Bisnis Kenapa dipakai Istilah Bussines Law ?.... Mengapa Tidak :
Trade Law Commercial Law Economic Law

4 Ruang Lingkup Hukum Bisnis
Kontrak HaKi Hukum Perburuhan Perlindungan Konsumen Dan lain sebagainya

5 Kontrak Defenisi : (Henry Campbell) Suatu kesepakatan yang diperjanjikan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan,memodifikasi atau menghilangkan hubungan hukum (KUHPdt) Suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih, mengikatkan diri kepada satu orang atau lebih Serangkaian perjanjian dimana hukum memberikan gantu rugi,terhadap wansprestasi dari kontrak tersebut, dan kontrak tsb harus dilaksanakan

6 Sumber Hukum Kontrak Peraturan Perundang-undangan Yurisprudensi
Perjanjian international Kebiasaan-kebiasaan bisnis Doktrin Hukum adat

7 Kontrak Vs Perikatan Kontrak merupakan salah satu sumber dari perikatan Perikatan lahir ada dikarenakan oleh kontrak dan adapula oleh Undanh-undang ex. Pengasuhan seorang anak oleh ibu kandungnya

8 Asas-asas Kontrak Sebagai Hukum yang Mengatur
Asas Kebebasan Berkontrak Asas Facta Sunservanda Asas Konsensual: Mengikat scara penuh Asas Obligatoir :Kontrak yang telah dibuat telah menimbulkan hak dan kewajiban akan tetapi kebendaan belum diberikan…atau bahasa yang kita kenal dengan SERAH TERIMA

9 Syarat Sah Kontrak Syarat Objektif :Pasal 1320 BW
Syarat Subjekti : Pasal 1320 BW Syarat umum diluar pasal 1320 Syarat sah yang khusus

10 Penjelasan Syarat sah Umum diluar pasal 1320 BW :
Harus dilakukan dngan itikad baik Tidak boleh bertebtangan dengan kebiasaan yang berlaku Harus dilakukan berdasarkan azaz kepatutan Tidak boleh melanggar kepentingan umum

11 Penjelasan Syarat sah yang khusus : Tertulis untuk kontrak tertentu
Akta notaris untuk kontrak tertentu Izin pejabat yang berwenang

12 Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Intellectual Property Right
Oleh : Syafrinaldi

13 Latar Belakang Menjadi bahan pembicaraan pada WTO
Berdirinya WTO ditandai dengan Perundingan tarif perdagangan Tahun 1994 indonesia ikut konfrensi WTO dan telah meratifikasi UU No Adapun rekomendasi dari konfrensi WTO yang paling penting adalah TRIPs :Trade Related Intellectual property rights

14 Ruang Lingkup HAKI Hak Cipta Hak Paten Merek Desain Produksi industri
Penanggulangan Praktik Pemainan curang Dan lain-lain

15 Defenisi HAKI “ Suatau hak yang diberikan oleh negara untuk memberikan perlindungan hukum kepada seorang penemu atau pencipta, baik dbidang teknologi maupun seni dan sastra untuk menggunakan dan memperbanyak hasil temuannya

16 Tujuan perlindungan HAKI
Memberikan suatu penghargaan atas keberhasilan dalam melakukan penemuan dalm bentuk royalti Mempromosikan dan publikasi Merancang upaya alih informasi Memberikan perlindungan dari pengmbilan tanpa hak Mendorong semangat kompetisi

17 Hak Cipta Dasar Hukum : UU No 6 tahun 1982 UU No 7 tahun 1987

18 Mengapa UUHC mengalami beberapa kali perubahan
Perkembangan ekonomi yang makin pesat Penyesuaian UUHC dengan perjanjian international

19 Pengertian Hak Cipta adalah :Suatu hak yang diberikan oleh negara kepada seorang penemu atau Inventor dalam bidang ilmu pengetahuan,seni atau sastra

20 Istilah-istilah dalam hak cipta
Pencipta :Seseorang aau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan. Ciptaan :Hasil seiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan,seni dan sastra Hak Cipta : hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak cipta untuk memperbanyak dan mengumumkan atau memberi izin

21 Pengumuman : Pembacaan,penyiaran pameran dan lain sebagainya suatu ciptaan dengan alat apapun sehingga sau ciptaan bisa dilihat didengar dan dibaca Perbanyak :Penambahan jumlah suatu ciptaan baik secara keseluruhan ataupun sebahagian

22 Ciptaan yang tidak diberi hak cipta
Hasil rapat lembaga negara Peraturan perundang-undangan Pidato kenegaraan Putusan pengadilan

23 Masa Berlaku 50 tahun sebelum dan sesudah diftarkan untuk :Buku dll
50 tahun sejak diumumkam untuk :Rekaman.program komputer dsb Pada umumnya lama nya seumur hidup pencipta dan ketika meninggal dunia dapat berlangsung selama 50 tahun

24 Ciptaan yang dilindungi
Buku Ceramah Alat peraga Drama Peta Arsitetur Fotografi Terjemahan lagu

25 Hal-hal yang tidak dianggap pelanggaran hak ipta
Karya tulis yang menyebutkan sumbernya Penggunaan untuk kepentingan pendidikan Keperluan untuk pembelaan didalam dan diluar pengadilan Ceramah semata-mata untuk pendidikan Drama atau pementasan yang tidak dipungut biaya Dan lain sebagainya

26 Proses pendaftaran Kanwil kehakiman dan HAM
“ pada dasarnya hak cipta tanpa didaftarkan sudah dilindungi oleh undang-undang, tetapi untuk menjaga agar jangan ada oarang yang mengambil tanpa hak perlu didaftarkan

27 Paten Dasar Hukum : UU No. 6 tahun 1989 UU No 13 tahun 1997

28 Perlunya UU Paten Mendoron inventor berkreatifitas
Memberi keleluasaan kepada usahawan dalam memilih teknologi baru Memacu sektor industri untuk invesyasi Sarana alih teknologi Instrumen sebagai penentu kebijakan pembangunan

29 Defenisi Suatu hak yang diberikan oleh negara kepada seorang penemu dalam bidang teknologi dan industri Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil temuannya dibidang teknologi, untuk selama waktu tertentu, melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakan

30 Dengan syarat Novelti : Kebaruan Inventif : tidak diduga-duga
Dapat diterpkan dalam bidang industri

31 Yang dapat di Patenkan Proses Hasil Produksi
Penyempurnaan dan pengembangan proses Penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi

32 Yang tidak dapat di petenkan
Bertentangan dengan UU

33 Proses Pendaftaran 1. Tahap Administratif :mengisi permohonan, setelah itu dikeluarkan pengumuman pertama atas permintaan paten, untuk memberikan kesempatan pada masyarakat yang berkepentingan untuk dapat mengajukan keberatan 2. Tahap Substantif : kalau seandainya tidak ada masyarakat yang keberatan maka dilakukan pengumuman tahap dua dan dicatat dalam daftar paten kemudian baru menerima sertifikat paten

34 Lama Masa Berlakunya 20 tahun setelah itu paten akan menjadi milik umum 20 tahun untuk paten biasa dan 10 tahun untuk paten sederhana dan paten sederhana tidak bisa diperpanjang Dikenai biaya pemeliharaan paten setiap tahun Paten tidak seperti hak cipta yang tanpa didaftarkan sudah dilindungi,paten harus didaftarkan.

35 Peralihan Paten Hibah Pewarisan Wasiat Perjanjian

36 Kendala-kendala Kesulitan masyarakat dalam hal melakukan pendaftaran
Tingginya biaya yang dikeluarkan dan besarnya biaya pemeliharaan tahunan Kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk melakukan penemuan dan penelitian Rendahnya tingkat kesejateraan Inventor Dan lain sebagainya.

37 Lisensi Izin yang diberikan oleh si pencipta kepada pihak lain untuk menggunakan dan memperbanyak hasil ciptaan dengan tujuan komersial dengan catatan harus memberikan kepada si pencipta sebuah konpensasi dalan bentu Royalti

38 Jenis-jenis lisensi Lisensi Eksklusif :penerima lisensi memiliki hak tunggal membuat,mempergunakan atau menjual produk paten Lisensi Non ekslusif :Penerima lisensi membuat,memakai dan menjual, tetapi pemegang paten tetap berhak mempergunakan temuannya dan memberikan lisensi pada pihak lain

39 Lisensi Silang :Pemegang paten memberikan lisensi pada pihak lain, sebaliknya pihak lain juga memberi lisensi Paket lisensi :Para pemegang paten membuat lisensi dalam satu paket

40 Merek Syafrinaldi

41 Dasar Hukum UU.No. 19 tahun 1992 UU.No.13 tahun 1997

42 Pengertian Tanda yang berupa gambar,nama,kata huruf,angka-angka,susunan warna dan kombinasi dari unsur 2 tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

43 Jenis merek Merek Dagang Merek Jasa Merek Kolektif

44 Tanda merek yang tidak bisa didaftarkan
Bertentangan dengan kesusilaan Yang tidak memiliki daya pembeda Tanda yang telah jadi milik umum Tanda yang digunakan untuk keterangan barang dan jasa

45 Jangka waktu perlindungan
Proses pendaftaran sama dengan paten 10 tahun bisa diperpanjang dengan angka yang sama

46 HUKUM PERBURUHAN Syafrinaldi

47 Dasar Hukum UU No 14 tahun 1969 UU No 25 tahun 1997

48 Defenisi Hukum Perburuhan
Suatu aturan yang mengatur hubungan kerja antar majkan selaku pelaku usaha dengan pekerja selaku bawahan

49 Istilah-istilah Tenaga kerja :setiap oarang baik laki-laki atau perempuan yang sedang,dalam adan akan melakukan pekerjaan gun untuk menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan manusia Pekerja :tenaga kerja yang bekerja dalam hubungan kerja pada perusahaan atau seseorang dengan menerima upah Ketenagakerjaan :segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan baik sebelum,selama an sesudah masa kerja

50 UPAH Hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentu uang sebagai imbalan dari pengusaha atas suatu pekerjaan ,dan dibayar menurut perjanjian kerja

51 Perjanjian Kerja Adanya kesepakatan antara pekerja dan pengusaha baik tertulis maupun lisan antara kedua belah pihak

52 Perjanjian Kerja Berakhir
Mati Berakhirnya perjanjian kerja Adanya putusan pengadilan yang bersifat tetap Keadaan tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian Overmach

53 PHK Pesangon 1 th – 2th =1 bln upah Rehabilitasi
1. 3th – 6th =2 bln uph

54 HIP Dasar Hukum UU No. 2 tahu 2004 Sarana : Adanya serikat pekerja
Organisasi pengusaha Lembaga bipartit (Min . 50 orang) Tripartid Peraturan perusahaan (Min.10 orang)

55 Keselamatan perlindungan kerja
Dilarang mempekerjakan anak Kalau terpaksa berikan perlindungan khusus Dilarang mempekerjakan perempuan pada waktu tertentu Kalau ia harus ada transportasi dan izin khusus Pekerja berhak memdapat istirahat,cuti Dan lain lain


Download ppt "PENGANTAR HUKUM BISNIS"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google