Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kementerian Lingkungan Hidup

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kementerian Lingkungan Hidup"— Transcript presentasi:

1 Kementerian Lingkungan Hidup
VERIFIKASI TEKNOLOGI RAMAH LINGKUNGAN Asisten Deputi Standardisasi dan Teknologi Deputi Pembinaan Sarana Teknis Lingkungan dan Peningkatan Kapasitas

2 DAFTAR ISI Click to add Title 1 Click to add Title 2
Program Teknologi Ramah Lingkungan Click to add Title 2 Verifikasi Teknologi Ramah Lingkungan Click to add Title 1 Bedah Teknologi Ramah Lingkungan 3 Click to add Title 2 Contoh Hasil Verifikasi Teknologi Ramah Lingkungan 4 Click to add Title 1 Direktori Teknologi Ramah LIngkungan 5

3 PROGRAM TEKNOLOGI RAMAH LINGKUNGAN Latar Belakang
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada pasal 63 ayat 1 dinyatakan bahwa pemerintah bertugas dan berwewenang: menetapkan kebijakan nasional; menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria; dan mengoordinasikan, mengembangkan dan menyosialisasikan pemanfataan teknologi ramah lingkungan. Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan akibat kegiatan manusia terus berlangsung yang menyebabkan penurunan kualitas air baik itu air permukaan maupun air tanah, kualitas udara yang semakin memprihatinkan dan juga kondisi lahan yang semakin rusak.

4 PROGRAM TEKNOLOGI RAMAH LINGKUNGAN
Untuk meminimisasi dampak negatif terhadap lingkungan namun pertumbuhan eknomi terus meningkat maka sudah saatnya untuk menerapkan prinsip Resource Efficiency and Cleaner Production (RECP) khususnya pada setiap kegiatan industri melalui Teknologi Ramah Lingkungan. Teknologi Ramah Lingkungan didefinisikan sebagai teknologi yang outputnya mampu memenuhi peraturan dan ketentuan pengelolaan lingkungan yang berlaku seperti baku mutu emisi dan baku mutu air limbah (effluent) dan teknologi yang efisien dalam pemanfaatan energi dan/atau air dan/atau bahan kimia, dan lain-lain. KLH menyusun Direktori Teknologi Ramah Lingkungan untuk teknologi pengelolaan lingkungan yang meliputi teknologi pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara dan pengelolaan limbah B3.

5 VERIFIKASI TEKNOLOGI RAMAH LINGKUNGAN
Mekanisme atau proses dalam menetapkan atau mengkonfirmasi kinerja suatu teknologi ramah lingkungan, terkait produk atau proses sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan. Verifikasi teknologi dilakukan oleh lembaga verifikasi teknologi atau panel ahli yang terdiri dari pakar di bidangnya.

6 Tujuan Sasaran TUJUAN DAN SASARAN
VERIFIKASI TEKNOLOGI RAMAH LINGKUNGAN Tujuan Meningkatkan penerapan resource efficiency and cleaner production Untuk memberikan kepercayaan bagi dunia usaha/industri/pemanfaat teknologi bahwa teknologi yang digunakan dan/atau dibeli adalah ramah bagi lingkungan (taat terhadap peraturan dan efisien). Memberikan akreditasi/tag/label kepada vendor terhadap teknologi yang dihasilkan untuk meningkatkan kepercayaan pembeli/pemanfaat teknologi. Sasaran Teknologi tradisional Inovasi teknologi lokal Teknologi yang berasal dari luar

7 Lingkup Teknologi yang diverifikasi
Teknologi yang siap untuk dipasarkan dan atau teknologi yang sudah ada di pasar serta teknologi hasil penelitan. Inovasi teknologi dari sisi desain, penggunaan bahan baku, proses produksi, penerapannya, potensi daur ulang atau penimbunan jika dibandingkan dengan teknologi yang ada. Teknologi tersebut dibutuhkan oleh masyarakat dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

8 Area Teknologi Verifikasi teknologi yang akan dilakukan adalah teknologi pengelolaan lingkungan Teknologi Pengendalian Pencemaran Air Teknologi Pengendalian Pencemaran Udara Teknologi Pengelolaan Limbah B3

9 BEDAH TEKNOLOGI RAMAH LINGKUNGAN
Bedah teknologi merupakan salah satu cara melakukan verifikasi secara umum terhadap satu jenis teknologi tertentu TUJUAN : Melakukan bedah secara teknis ilmiah mengenai suatu teknologi dalam rangka mengklarifikasi klaim kinerja teknologi yang telah disampaikan oleh penyedia jasa. Memberikan apresiasi bagi produsen untuk dapat mempertanggungjawabkan klaim teknologi ramah lingkungan, mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan PermenLH no.2 tahun 2014 Tentang Pencantuman Logo Ekolabel.

10 STATEMENT DAN REGISTRASI
MEKANISME VERIFIKASI TEKNOLOGI RAMAH LINGKUNGAN PEMOHON KLH PANEL AHLI PUBLIKASI STATEMENT DAN REGISTRASI Pemohon mengajukan permohonan teknologi yang akan diverifikasi kepada KLH dengan mengisi form permohonan dan kelengkapan data. Apabila data lengkap, KLH menyampaikan kepada panel ahli untuk dilakukan verifikasi. Panel ahli melakukan verifikasi dengan cara bedah teknis ataupun verifikasi detail. Panel ahli menyampaikan hasil verifikasi kepada KLH KLH membuat statement dan registrasi teknologi yang telah diverifikasi. Teknologi di publish dalam direktori TRL

11 Hasil Verifikasi Membrane Bioreactor
Rangkuman Bedah Teknologi MBR merupakan aplikasi teknologi membran dalam pengolahan air limbah dan lebih tepat digunakan pada salah satu tahapan proses pengolahan air limbah (proses tersier). Teknologi MBR tidak dapat berdiri sendiri, tetapi air limbah yang diolah harus melewati beberapa tahapan proses untuk memenuhi standar karakteristik air limbah yang diijinkan masuk MBR. Untuk pengoperasian MBR diperlukan tenaga operator yang terlatih.

12 Hasil Verifikasi Secara Umum
Efisiensi Produk air olahan Teknologi MBR berpotensi untuk di daur ulang sebagai air proses di Industri. Luas area yang diperlukan untuk bangunan MBR relatif kecil. Teknologi MBR dapat memangkas beberapa tahapan IPAL konvensional seperti bak pengendapan akhir dan filter pasir. Pemenuhan Baku Mutu : MBR merupakan teknologi membran yang mampu menguraikan polutan organik dan menyaring partikel dengan ukuran 0,01 μm – 0,4 μm. Dalam pemenuhan terhadap baku mutu air limbah, diperlukan perencanaan teknis sesuai dengan beban polutan air limbah dan juga diperlukan pengkondisian air sebelum masuk MBR seperti penghilangan logam berat, minyak, dll pengoperasian MBR dan juga maintenance MBR secara rutin oleh operator yang terlatih.

13 CONTOH DIREKTORI TEKNOLOGI RAMAH LINGKUNGAN
NAMA TEKNOLOGI PENYEDIA TEKNOLOGI KATEGORI TEKNOLOGI STATUS VERIFIKASI KETERANGAN TERVERIFIKASI BELUM 1 Kubota Membrane Bio Reactor PT. Kubota Kasui Indonesia IPAL Ö Pemenuhan Baku Mutu Lingkungan: Penyaringan partikel organik dengan ukuran 0,01 µm - 0,4 µm Karakteristik air sebelum masuk MBR tidak boleh ada logam berat dan minyak Efisiensi; Air olahan MBR berpotensi untuk didaur ulang sebagai air proses Luas area yang dibutuhkan relatif lebih kecil Teknologi MBR memangkas beberapa tahapan IPAL konvensional Detail Informasi 2 Membrane Bio Reactor (MBR) PT AOZORA AGUNG PERKASA 3 Plasma Waste Water Treatment PT. Plasma Centre Indonesia 4 Pyromat Incinerator Gasifikasi PT. Arianto Darmawan Insenerator

14

15 Form Pengajuan Verifikasi
A. Identitas Perusahaan 1 Nama Perusahaan 2 Nama Penanggung jawab 3 Jabatan 4 Alamat Perusahaan 5 Telepon 6 Fax 7 8 Website B. Identitas Teknologi Nama Alat / Teknologi Fungsi Alat Klaim Kinerja Teknologi Ramah Lingkungan No. Hak Paten (jika ada) Kinerja Teknologi, yang meliputi: a. Pemenuhan Baku Mutu Lingkungan b. Efisiensi Diagram Alir Proses Spesifikasi Alat/Sistem Sistem Operasional (konsumsi energi, air, bahan kimia, dll) 9 Operasional dan Perawatan (SOP, Kompetensi operator) 10 Informasi Tambahan

16 Informasi lanjut Asisten Deputi Standarisasi dan Teknologi Kementerian Lingkungan Hidup Gedung A Lantai 6 Jl. D.I. Panjaitan Kav. 24 Jakarta Timur Telp/Fax : 021 – ,


Download ppt "Kementerian Lingkungan Hidup"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google