Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Komputer & Kriminalitas

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Komputer & Kriminalitas"— Transcript presentasi:

1 Komputer & Kriminalitas

2 Pengertian Kriminalitas
mereka yang melakukan tindakan yang merugikan pihak lain Tindakan yang dimaksud seperti : penipuan penggelapan persekongkolan pengancaman perusakan penyerangan, dsbnya

3 CRACKING + Penyebabnya
3M + M2 Motivasi Mekanisme Momen Miskonsepsi - Masyarakat dan - Media Massa

4 Motivasi Adanya rangsangan berupa faktor Pengaruh baik internel maupun eksternal. Internal : adanya motivasi dr dlm komunitas atau kelompok seperti ajakan, hasutan, atau pujian antar sesama rekan. Eksternal : Motivasi semangat bersaing antar kelompok, keinginan untuk menjadi terkenal, & motivasi hacktivisme. Adanya tantangan dari pihak tertentu atas jaminan keamanan terhadap sistem komputer

5 Mekanisme Adanya server atau bug pada aplikasi
yang mekanisme pertahananya (security) masih lemah. Tersedianya mekanisme sekunder yang berfungsi untuk mendeteksi kelemahan suatu sistem di Internet, yaitu berupa berbagai exploit software

6 Momen adanya suatu isu yang tengah menjadi
sorotan masyarakat luas, sehingga cracker ketika menjalankan aksinya akan menumpang pada isu tersebut dengan tujuan agar aktifitas deface dapat turut terekspos dengan luas.

7 Miskonsepsi keberadaan cracker dan akfititasnya di
tengah masyarakat dan acapkali dipertegas oleh media massa, kerap dimanfaatkan oleh para cracker untuk menjadi terkenal atau memperkenalkan kelompoknya

8 Sebab Akibat Momen Pemilihan Umum (Pemilu) 2004 memang merupakan sebuah perhelatan bangsa yang Menyedot perhatian dari seluruh masyarakat Indonesia, sehingga memang pantaslah jika menjadi "tumpangan" para cracker ketika melakukan aksinya. Miskonsepsi, yang merupakan faktor dengan kondisi "salah kaprah" di Indonesia. Tidak terlalu banyak yang Bisa kita perbuat untuk meminimalisir terjadinya aksi deface dengan mengutak-atik kedua faktor di atas. Untuk faktor Motivasi dan Mekanisme,tampaknya "andil" KPU turut Memiliki faktor yang kuat untuk memancing terjadinya aksi deface tersebut.

9 Kepastian Hukum UU no. 36 / 1999 tentang Telekomunikasi.
UU no. 19 / 2002 tentang Hak Cipta. Dalam berbagai kasus pelanggaran ataupun kejahatan yang berbasis TI, barang bukti yang kerap diajukan adalah berbentuk data atau informasi elektronik, semisal log server, log percakapan di chatroom, tampilan situs yang terkena deface, , dan sebagainya. Faktanya, hukum di Indonesia belum mengakui bukti elektronik sebagai sebuah alat bukti pelanggaran atau kejahatan di hadapan pengadilan "sejauh mana hukum dan aparat penegak hukum kita dapat mengatasi kejahatan berbasis TI".

10 HACKING (Cyberfraud / Carding)
Pertengahan th e-sekuriti ClearCommerce Texas Citra Indonesia dlm komunitas e-commerce global terkucil Sehingga Indonesia kehilangan kesempatan merebut e-commerce global. e-Asean Task Force th dr lembaga riset IDC diperkirakan spjang th 2004. transaksi e-commerce global akan mencapai US$ 3,14 triliun, melesat jauh ketimbang dari tahun 2000 yang hanya berada pada posisi US$ 350,38 miliar.

11 Internet Indonesia Maraknya aktifitas cyberfraud, karena longgarnya peraturan penggunaan fasilitas warnet. Sehingga indikasi bahwa warnet menjadi tempat favorit cyberfraud melakukan aksinya. Hampir tdk pernah warnet melakukan peraturan yg tegas bg pengunjung. (ex. Menitipkan KTP, menyimpan data or log aktivitas pelanggan).

12 Pemerintah dan Hukum Peran hukum di Indonesia untuk mengatasi cyberfraud? Th kerap diberitakan adanya penangkapan dan pemrosesan secara hukum terhadap carder yang tertangkap, tetap saja jumlahnya sedikit. (RUU) Informasi dan Transaksi Elektronik yang secara spesifik dapat menjadi landasan bagi aparat penegak hukum untuk mengatasi cybercrime.

13 Saatnya Bertindak ! Ini bagaikan tak ada ujung-pangkalnya.
Bahkan banyak pendapat dari komunitas Internet Indonesia yang sudah pasrah dan menerima kondisi Internet Indonesia sebagai sesuatu yang memang apa adanya dan tak perlu diperdebatkan. Apakah ada jalan keluarnya? Ada beberapa hal yang patut untuk dicoba, setidaknya untuk menunjukkan kepada dunia bahwa kita sudah berupaya. Salah satunya adalah bersama dengan pemerintah, swasta, asosiasi terkait dan civil society, melakukan kampanye anti cyberfraud di warnet-warnet serta enyosialisasikan aspek etika dan hukum dalam pengelolaan bisnis warnet.

14 Dimensi Tindak Kriminal:

15 Penyebab Perbuatan:

16 Sistem Pengamanan Berlapis:

17 Bentuk Hukuman: Peringatan Kurungan / Penjara Mati
lisan (umumnya tertutup, Ex: militer) tertulis (ada arsip) Kurungan / Penjara dengan masa percobaan kurungan Mati

18 Penyebab Ketidakmunculan di Permukaan:
tidak ketahuan kerugian relatif kecil biaya penyelesaian lebih besar daripada kerugian yang diderita menurunkan citra menunjukkan adanya kelemahan pengamanan / proteksi


Download ppt "Komputer & Kriminalitas"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google