Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MATA KULIAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MATA KULIAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM"— Transcript presentasi:

1 MATA KULIAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Presented by : Akbar Gani Ardhi Bakhtiar Amaludin Sumber Ajaran Islam MATA KULIAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

2 SAKSIKAN VIDEO BERIKUT . SIMAK BAIK-BAIK ….

3 Artinya : Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu.(Muhammad:33)

4 SAKSIKAN VIDEO BERIKUT . SIMAK BAIK-BAIK ….
Sholat dengan tata cara yang tak lazim Bertentangan dengan Ajaran Islam SAKSIKAN VIDEO BERIKUT . SIMAK BAIK-BAIK ….

5 Pendahuluan Sumber Ajaran Islam
Adalah sebuah kewajiban bagi setiap muslim untuk senantiasa mempertimbangkan kesesuaian setiap perilaku dan perbuatannya dengan aturan hukum Islam. Allah telah menetapkan sumber ajaran Islam yang wajib diikuti oleh setiap muslim. Ketetapan Allah itu terdapat dalam Surat An-Nisa (4) ayat 59 yaitu : Artinya :” Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

6 definisi Sumber jaran Islam Sumber Asal
sesuatu yang dijadikan dalil (petunjuk/pedoman) menurut perundangan yang benar atas hukum syara'mengenai perbuatan manusia secara pasti Ajaran Islam

7 Al Quran Sunnah Ijtihad
Sistematika Sumber Ajaran Islam Al Quran Sunnah Ijtihad

8 Al Quran definisi Bahasa Bacaan
Kalāmullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, yang membacanya dinilai sebagai ibadah, yang disampaikan kepada kita dengan jalan mutawatir Istilah

9 Al Quran isi dan sistematika Diturunkan 22 Tahun 2 Bulan 22 hari
Juz, Surah , Ayat 30 Juz , 114 Ayat , 6236 ayat Pembagian Makiyah Madaniyah 19/30 11/30

10 Isi Al Quran / Pokok – pokok Ajaran Islam
isi dan sistematika Isi Al Quran / Pokok – pokok Ajaran Islam Aqidah Syariah Akhlak Sejarah Berita masa depan Hukum Allah

11 Al Quran sejarah hingga berbentuk mushaf
Zaid bin Tsabit, Ali bin Abi Talib, Muawiyah bin Abu Sufyan dan Ubay bin Kaab Masa Rasulullah Banyak penghapal Al Quran Wafat Pengumpulan menjadi 1 Mushaf Masa Abu Bakar Banyak cara pembacaan Al Quran Standarisasi Al Quran Masa Umar

12 Al Quran keududukan sebagai sumber ajaran islam Kedudukan Al Quran
Sumber Ajaran Pertama dan Utama Pedoman dan Petunjuk Umat Islam Terhadap kitabullah terdahulu Mengakui eksistensi kitab-kitab tersebut. QS(2:4) Verifikator. QS(5:48) Referensi atas perselisihan pendapat. QS(16:63-64) Meluruskan sejarah

13 Perkataan nabi Muhammad SAW.
hadist definisi Harfiah Perkataan Terminologis Perkataan nabi Muhammad SAW. Etimologis Baru , Dekat , Khabar Hadist = Sunnah segala perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan maupun persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum dalam agama.

14 hadist sejarah Para ulama membagi perkembangan hadits kepada 7 periode yaitu : Masa wahyu dan pembentukan hukum ( pada Zaman Rasul : 13 SH – 11 SH ). Masa pembatasan riwayat ( masa khulafaur-rasyidin : H ). Masa pencarian hadits ( pada masa generasi tabi’in dan sahabat-sahabat muda : 41 H– akhir abad 1 H ). Masa pembukuan hadits ( permulaan abad II H ). Masa penyaringan dan seleksi ketat ( awal abad III H ) sampai selesai. Masa penyusunan kitab-kitab koleksi ( awal abad IV H sampai jatuhnya Baghdad pada tahun 656 H ). Masa pembuatan kitab syarah hadits, kitab-kitab tahrij dan penyusunan kitab-kitab koleksi yang lebih umum ( 656 H dan seterusnya ).

15 hadist kedudukan Hadist adalah sumber Hukum Islam ( Pedoman Hidup Kaum Muslimin ) yang kedua setelah Al-Qur’an. Artinya : Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya, dan janganlah kamu berpaling dari pada-Nya, sedang kamu mendengar(perintah-perintah-Nya),( al-Anfal :20)

16 hadist kedudukan Hadist adalah sumber Hukum Islam ( Pedoman Hidup Kaum Muslimin ) yang kedua setelah Al-Qur’an. Artinya : (Ketentuan) yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka menentang Allah dan Rasul-Nya; dan barangsiapa menentang Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya Allah amat keras siksaan-Nya. (Al Anfal :13)

17 hadist kedudukan Hadist adalah sumber Hukum Islam ( Pedoman Hidup Kaum Muslimin ) yang kedua setelah Al-Qur’an. Artinya : Dan barang siapa yang taat kepada Allah dan rasul-Nya dan takut kepada Allah dan bertakwa kepada-Nya, maka mereka adalah orang- orang yang mendapat kemenangan

18 hadist peranan PERANAN HADIST
Menegaskan lebih lanjut ketentuan yang terdapat dalam al-Quran. Sebagai penjelasan isi Al-Quran. Menambahkan atau mengembangkan sesuatu yang tidak ada atau samar-samar ketentuannya di dalam Al-Quran.

19 hadist Perbedaan dengan Quran PERANAN HADIST
Al-Qur’an nilai kebenarannya adalah qath’I ( absolut ), sedangkan al-Hadits adalah zhanni ( kecuali hadits mutawatir ). Seluruh ayat al-Qur’an mesti dijadikan sebagai pedoman hidup. Tetapi tidak semua hadits mesti kita jadikan sebagai pedoman hidup. Sebab disamping ada sunnah yang tasyri’ ada juga sunnah yang ghairu tasyri ‘. Disamping ada hadits yang shahih adapula hadits yang dha,if dan seterusnya. Al-Qur’an sudah pasti otentik lafazh dan maknanya sedangkan hadits tidak. Apabila Al-Qur’an berbicara tentang masalah-masalah aqidah atau hal-hal yang ghaib, maka setiap muslim wajib mengimaninya. Tetapi tidak harus demikian apabila masalah-masalah tersebut diungkapkan oleh hadits.

20 Ijtihad definisi Bahasa Bersungguh-sungguh Istilah
bersungguh-sungguh menggunakan akal pikiran untuk merumuskan dan menetapkan (penilaian) hukum atas suatu perkara yang tidak ditemukan kepastian hukumnya dalam Al-Qur`ān maupun hadistt.

21 ijtihad Sejarah singkat
Dialog antara Nabi Muhammad SAW dengan sahabat Mu’az bin Jabal , ketika dia diutus ke negeri Yaman. Waktu itu nabi bertanya kepada sahabatnya tersebut tentang bagaimana sahabat akan mengambil keputusan yang berkekuatan hokum apabila tidak ditemukan ketetapanya pada Al-Qur`ān dan hadist. Lalu Mu’az bin Jabal berkata “Saya akan berijtihad dengan pendapat saya sendiri.” Lalu Rasullullah menepuk-nepuk pundak sahabat tersebut tanda setuju.

22 ijtihad Bentuk-bentuk Ijma Qiyas Istislah Istishab Istidlal
Maslahah Mursalah Al-Urf Zarai

23 ijtihad Bentuk-bentuk Ijma
Kesepakatan para ulama tentang hukum suatu masalah yang belum disebutkan secara konkret dalam Al-Qur`ān dan hadistt.

24 ijtihad Bentuk-bentuk Qiyas
Menetapkan hukum suatu perbuatan masalah yang belum disebutkan secara konkret dalam Al-Qur`ān dan hadistt. Caranya menyamakan hukum dengan perbuatan atau masalah lain yang sudah disebutkan dalam Al-Qur`ān atau hadistt. Karena keduanya memiliki kesamaan sifat.

25 ijtihad Bentuk-bentuk Istislah
Menetapkan hukum suatu perbuatan yang tidak dijelaskan secara konkret dalam Al-Qur`ān dan hadistt yang didasarkan atas kepentingan umum dan kemaslahatan umum atau kepentingan keadilan.

26 ijtihad Bentuk-bentuk Istishab
Meneruskan berlakunya suatu hukum yang telah ada dan telah ditetapkan karena suatu dalil, sampai ada dalil lain yang mengubah kedudukan dari hukum tersebut.

27 ijtihad Bentuk-bentuk Istidlal
Menetapkan hukum suatu perbuatan yang tidak disebutkan secara konkret dalam Al-Qur`ān dan hadistt dengan didasarkan karena telah menjadi adat istiadat setempat. Termasuk dalam hal itu ialah hukum-hukum agama yang diwahyukan sebelum Islam.

28 ijtihad Bentuk-bentuk Maslahah Mursalah
Maslahah yang sesuai dengan maksud syarak yang tidak diperoleh dari pengajaran dalil secara langsung dan jelas dari masalah itu.

29 ijtihad Bentuk-bentuk Al-Urf
ialah urusan yang disepakati oleh segolongan manusia dalam perkembangan hidupnya.

30 ijtihad Bentuk-bentuk Zarai
Pekerjaan-pekerjaan yang menjadi jalan untuk mencapai maslahah atau menghilangkan mudarat.

31 ijtihad Perbedaan pendapat Disepakati Ijma & Qiyas Tidak disepakati
6 Lainya…

32 ijtihad Perbedaan pendapat
عَنْ مُعَاذِ بن جَبَلٍ، أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا بَعَثَهُ إِلَى الْيَمَنِ، قَالَ لَهُ:”كَيْفَ تَقْضِي إِنْ عَرَضَ لَكَ قَضَاءٌ؟”، قَالَ: أَقْضِي بِكِتَابِ اللَّهِ، قَالَ:”فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي كِتَابِ اللَّهِ؟”قَالَ: فَبِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ:”فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟”قَالَ: أَجْتَهِدُ رَأْيِي وَلا آلُو، قَالَ: فَضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدْرَهُ، وَقَالَ:”الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَفَّقَ رَسُولَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَا يُرْضِي رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ” “Dari Muadz ibn Jabal ra bahwa Nabi Saw ketika mengutusnya ke Yaman, Nabi bertanya: “Bagaimana kamu jika dihadapkan permasalahan hukum? Ia berkata: “Saya berhukum dengan kitab Allah”. Nabi berkata: “Jika tidak terdapat dalam kitab Allah” ?, ia berkata: “Saya berhukum dengan sunnah Rasulullah Saw”. Nabi berkata: “Jika tidak terdapat dalam sunnah Rasul Saw” ? ia berkata: “Saya akan berijtihad dan tidak berlebih (dalam ijtihad)”. Maka Rasul Saw memukul ke dada Muadz dan berkata: “Segala puji bagi Allah yang telah sepakat dengan utusannya (Muadz) dengan apa yang diridhai Rasulullah Saw”.

33 Syart-syarat mujtahid
ijtihad Mujtahid Syart-syarat mujtahid Menguasai Bahasa Arab untuk dapat memahami Al Qur’an dan kitab-kitab hadits yang tertulis dalam Bahasa Arab; Mengetahui isi dan sistem hukum Al-Qur’an serta Ilmu-ilmu untuk memahami Al-Qur’an; Mengetahui hadits-hadits hukum dan ilmu-ilmu hadis yang berkenaan dengan pembentukan hukum Menguasai sumber-sumber Hukum Islam dan cara-cara (metode) menarik garis-garis hukum dari sumber-sumber Hukum Islam; Mengetahui dan menguasai kaidah-kaidah fikih (qawa’id al-fiqhiyyah); Mengetahui rahasia dan tujuan-tujuan Hukum Islam; Jujur dan ikhlas.

34 ijtihad Kedudukan Peranan Ijtihad
”Perbedaan pendapat di antara umatku akan membawa rahmat.” (HR. Nashar Al-Muqaddas). ”Apabila seorang hakim memutuskan perkara. Kemudian ia melakukan ijtihad dan ternyata hasil ijtihadnya benar, maka ia memperoleh dua pahala. Dan apabila seorang hakim memutuskan perkara, lalu melakukan ijtihad dan ternyata hasil ijtihadnya salah, maka ia memperoleh satu paha;a. (HR. Muttafaq Alaih) Dengan ijtihad, ummat Islam diharapkan mampu menerapkan hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Qur’ an dan sunnah, mengembangkan asas-asas dasar, dan juga menetapkan hukum-hukum yang tak secara khusus dipaparkan didalam Al-Qur’ an dan sunnah dalam penerapan kehidupan sehari-hari

35 Kembali pada ajaran Al Quran Terapkan Sunnah Jauhi Bid’ah

36 Tanya Jawab

37 Tugas Buatlah kertas segi empat menjadi sebuah bintang dengan lima langkah Lipatlah segi empat menjadi 2 bagian sama besar Letakan bagian yang ada lipatanya dibawah kemudian lipatlah kertas yang ada di ujung kiri bawah ke arah 1/3 bagian atas di sebelah kanan Lipatlah pada garis yang merupakan garis pada langkah sebelumnya Sobek kertas dari sisi kiri ke sebelah kanan ???


Download ppt "MATA KULIAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google