Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

RKL (Rencana Kelola Lingkungan)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "RKL (Rencana Kelola Lingkungan)"— Transcript presentasi:

1 RKL (Rencana Kelola Lingkungan)
RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan atau Rencana Kelola Lingkungan) adalah sebuah dokumen yang disusun untuk memuat arahan dan pedoman untuk mencegah, menanggulangi atau mengendalikan dampak negatif dan upaya meningkatkan dampak positif (Sontang Manik, 2003). RKL adalah rencana penanganan dampak yang bertujuan untuk memperbesar dampak positif dan memperkecil dampak negatif karena mencakup pertimbangan lingkungan. Dalam prosesnya RKL juga mencakup pemantauan lingkungan (Otto Soemarwoto, 2003). RKL dalam aspek kesehatan masyarakat adalah suatu susunan pedoman yang mengemukakan arahan-arahan konkrit untuk mencegah, meminimalisasi dampak negatif dan memaksimalisasi manfaat yang diperoleh dari aspek kesehatan meliputi infrastruktur dan pelayanan, penyediaan daerah penyangga dan sarana umum, pengelolaan sampah atau hasil buangan, pengendalian dampak kumulatif akibat dampak perubahan lingkungan, pengelolaan tata ruang kota, penciptaan lingkungan baru yang berkelanjutan, pengendalian kecelakaan dan pemajanan emisi transportasi (Kep-14/MenLH/3/1994).

2 RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan)
RPL adalah sebuah dokumen yang disusun mengacu pada dokumen andal dan RKL untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan pengelolaan lingkungan yang dilakukan pemrakarsa, pemantauan lingkungan yang terkena dampak dan pemantauan terhadap sumber dampak (Sontang Manik, 2003). RPL adalah rencana suatu proses pengukuran, pencatatan, analisis dan pelaporan informasi yang didokumentasikan dan bersifat berkesinambungan. RPL ini disusun didasarkan atas hasil andal dan dokumen RKL (Otto Soemarwoto, 2003). RPL dalam kesehatan masyarakat adalah Sebuah dokumen yang berisikan arahan-arahan konkrit dalam melakukan pemantauan dampak kesehatan masyarakat secara tepat dan efisien. Arahan pemantauan adalah pada kandungan bahan berbahaya dalam emisi pada kegiatan yang direncanakan, memantau bahan-bahan berbahaya pada titik-titik media lingkungan, memantau titik-titik kontak antara media lingkungan dengan manusia, memantau cara kontak antara media lingkungan dengan manusia (Kep-14/MenLH/3/1994).

3 Tujuan RKL dan RPL Rencana Kelola Lingkungan
Rencana Pemantauan Lingkungan Menyusun dan melaksanakan alternatif pengembangan dampak positif dari rencana usaha atau kegiatan Memantau parameter atau komponen lingkungan yang akan terkena dampak penting Menyusun dan melaksanakan alternatif pencegahan dan penanggulangan dampak negatif Menguji kemampuan alternatif penanganan dampak yang dilakukan Menciptakan sistem peringatan dini, jika terjadi perubahan lingkungan yang tidak terduga Menciptakan mekanisme koordinasi antara pihak-pihak yang terkait

4 Kegunaan RKL dan RPL Rencana Kelola Lingkungan
Rencana Pemantauan Lingkungan Bagi pemrakarsa sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan LH Untuk mengetahui efektivitas sistem pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan pemrakarsa Bagi instansi terkait adalah untuk mengetahui tingkat kepedulian pemrakarsa dalam penanganan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan yang ada Untuk mengetahui kondisi lingkungan pada setiap periode tertentu yang dapat dijadikan dasar dalam menentukan tindakan pengelolaan lebih lanjut. Bagi masyarakat adalah untuk mengetahui upaya yang dilakukan pemrakarsa dalam pengelolaan dan penanggulangan dampak yang mungkin timbul Sebagai bahan umpan balik dalam penyempurnaan pengelolaan lingkungan yang telah dilaksanakan

5 Diagram Alir Andal, RKL dan RPL
Rona Lingkungan Skoping TOR Andal Pengumpulan data Analisa Data Laporan andal Evaluasi dampak Estimasi dampak Andal RPL RKL Usulan Proyek Implementasi pemantauan lingkungan Proyek dibangun dan berjalan Implementasi pengelolaan lingkungan Dampak lingkungan Hasil pemantauan kualitas lingkungan Keadaan kualitas lingkungan

6 Proses RKL Evaluasi Dampak Constraint Identifikasi Aktivitas Proyek
Yang menimbulkan dampak Negatif pada komponen LH Akibat dari dampak negatif Tindakan penanggulangan Atau rencana kelola untuk Meminimalisir dampak - Lokasi Waktu Perubahan aktivitas Kuantitas Estimasi hasil Pengelolaan yang diharapkan Strategi manajemen Rekomendasi yang dihasilkan untuk Pemrakarsa atau pengusul proyek

7 Strategi Pengelolaan LH
Eko-efisien Pembuatan IPAL Manajemen Daur Ulang Rekomendasi RKL Kesehatan dan Keselamatan Kerja Reklamasi Tailing Restorasi Ekosistem-Green Belt Green Product Community-Ecology Empowerment

8 Penggunaan Daur Ulang Dalam Pengembangan Aquakultur di Waduk Saguling dan Cirata
Daging Telur Kulit Kotoran Tumbuhan Ternak Ulat hongkong Biogas Larva Kompos Kulit Kelinci dan marmot Kotoran Cacing tanah Kerajinan kulit Ikan ikan Katak Daging Bekicot

9 IPAL

10 IPAL

11 Clean Product Atau Produk Bersih:
Produk bersih ini mencakup kriteria penerapan teknologi ekoefisien dan penggunaan atau pemanfaatan tehnik daur ulang, tetapi clean product penerapannya lebih jauh lagi terutama kriterianya dalam bersihnya produk yang dihasilkan tersebut terhadap dampak kerusakan lingkungan. Banyak produk-produk yang dihasilkan berasal dari eksploitasi SDA yang melanggar aspek perlindungan alam, menghasilkan limbah buangan yang mencemari lingkungan dan tercemar oleh limbah atau produk buangan yang berbahaya seperti pestisida dan zat hormon tumbuh. Produk-produk tersebut bukan sebagai produk bersih. Produk bersih disebut pula sebagai ‘green product’ atau produk ramah lingkungan. Penerapan Ekolabeling dalam produk atau menyertakan ISO 9001 atau saat ini ISO 14000, merupakan tolok ukur dan lisensi bahwa usaha yang dilakukan sudah menghasilkan produk bersih.

12 Proses RPL RKL Penentuan Parameter yang dipantau Rekomendasi Untuk RPL
Manajemen pemantauan Rencana pemantauan aktivitas proyek Terutama yang menimbulkan dampak Negatif proyek dan aktivitas – aktivitas Dalam RKL terhadap lingkungan Pengumpulan data Penilaian terhadap RKL Analisa data Rekomendasi yang diharapkan Hasil analisa data Dan dokumen RPL Pemrakarsa Masyarakat Pemerintah dalam hal ini Bapedal

13 TIPE Pemantauan Inspeksi Pemantauan Perijinan
Pemantauan kualitas ambien lingkungan Pemantauan percobaan lingkungan Tipe Pemantauan Pemantauan evaluasi program Pemantauan evaluasi proyek Pemantauan perjanjian atau kontak dalam Bidang sosial ekonomi Pemantauan pengelolaan dampak dari proyek Pemantauan dampak kumulatif

14 Bagan Alir Amdal UKL dan UPL RKL dan RPL Usulan Proyek Pembangunan PIL
Rencana proyek ditolak Usulan Proyek Pembangunan Diterima tanpa perlu ANDAL PIL Diterima dan perlu ANDAL UKL dan UPL TOR ANDAL Estimasi Dampak Evaluasi Dampak Laporan Amdal Proyek dilaksanakan tanpa atau dengan modifikasi Hasil Evaluasi Proyek berjalan dengan perubahan Proyek tidak dapat dibangun Proyek boleh berjalan tanpa perubahan RKL dan RPL Proyek dapat dibangun

15 Law Enforcement Mechanism
Implementation of RKL, UKL, ISO, etc. Law Enforcement ‘Carrot’ mechanism ‘Stick’ Mechanism Command & Control Economic Instrument Public pressures Market creation Enforcement incentives Sangsi Pidana Non compliance fee Performance bond/refund Sangsi Perdata Licenses Standards Guidelines Zoning (Moratorium) Monitoring Inspection Prosecution Adm. sanction Effluent charge User charge Product charge Additive charge Tax differentiation Boycotts Campaign Emission trading Market intervention Liability insurance Putusan Pengadilan Rehabilitation project

16 Penyimpangan yang dilakukan oleh pemilik proyek atau pemrakarsa dalam pelaksanaan RKL atau UKL (hasil evaluasi dari RPL atau UPL), dapat mengakibatkan pemilik proyek tersebut dapat dikenai sangsi. Sangsi tersebut dapat berupa Putusan Pengadilan dari suatu tuntutan pidana atau perdata yang dilayangkan kepada publik termasuk Tim Amdal ataupun Auditor atau Sangsi dari Publik melalui Ketetapan Pemerintah ataupun Badan yang dilegitimasi oleh pemerintah atau badan yang dilegitimasi dunia, pendekatan ekonomi (melalui (implementasi charge system), intervensi pasar dan insentif lingkungan) dan tekanan publik melalui boikot produk dan kampanye. Pendekatan ekonomi merupakan upaya sangsi ringan kepada pemrakarsa dengan maksud bahwa pemrakarsa memiliki tanggung jawab kepada masyarakat (Public Responsibility) dan kepada lingkungan. Mekanisme yang dijalankan adalah berupa denda, ganti rugi kepada publik, pajak tinggi terhadap lingkungan, pemrakarsa dalam menyediakan asuransi untuk publik yang dikenai dampak dan dukungan finansial atau dana lingkungan untuk organisasi lingkungan yang digunakan untuk pemulihan lingkungan (environmental restoration) bisa dalam bentuk program rehabilitasi. Sangsi berat terhadap pemrakarsa apabila penyimpangan terhadap RKL atau UPL ataupun terjadi kasus berat terhadap lingkungan yang tidak direspon oleh pemrakarsa, maka dapat diupayakan penggunaan lisensi produk atau standar produk atau penghentian penggunaan bahan baku produk contohnya penerapan moratorium sampai pada sangsi administasi proyek. Upaya lainnya adalah boikot produk secara global dan kampanye negatif (Negative Campaign) kepada produk-produk yang dikeluarkan oleh pemrakarsa.

17 Proses Sanksi Hukuman dan Pemantauan Publik
UU/Kepres/perpu/perda Konsultan Pemerintah Sanksi Tim Amdal/Auditor Bapedal/BPLHD Class action NGO Masyarakat Lokakarya Pertemuan informal Online media Diseminasi dokumen Universitas Independen commision Pemrakarsa Akuntan publik Proses peradilan DPR/DPRD


Download ppt "RKL (Rencana Kelola Lingkungan)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google