Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

STATISTIK KEUANGAN. Sub Direktorat Statistik Keuangan  Seksi Penyiapan  Seksi Pengolahan  Seksi Evaluasi dan Pelaporan  Ruang Lingkup Kegiatan: 1.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "STATISTIK KEUANGAN. Sub Direktorat Statistik Keuangan  Seksi Penyiapan  Seksi Pengolahan  Seksi Evaluasi dan Pelaporan  Ruang Lingkup Kegiatan: 1."— Transcript presentasi:

1 STATISTIK KEUANGAN

2 Sub Direktorat Statistik Keuangan  Seksi Penyiapan  Seksi Pengolahan  Seksi Evaluasi dan Pelaporan  Ruang Lingkup Kegiatan: 1. Statistik Lembaga Keuangan 2.Statistik Badan Usaha & Pasar Modal 3.Statistik Keuangan Pemerintah  Struktur Organisasi :

3 Statistik Lembaga Keuangan

4 1.Bank Konvensional 2.Bank Syariah 3.Lembaga Pembiayaan & Modal Ventura 4.Asuransi 5.Dana Pensiun 6.Pegadaian 7.Koperasi  Meliputi Data Profil dan Laporan Keuangan dari :

5 DEFINISI UU 10 Tahun 1998 Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.  Bank Konvensional

6 Konsep Perbankan

7 Asas & Tujuan Perbankan Indonesia (UU No 7 Th 1992 Ps 2&4) Asas: Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan mengguna kan prinsip kehati-hatian. Tujuan: Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelak sanaan pembangunan nasional dalam rangka me ningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejah teraan rakyat banyak.

8 Fungsi Bank Financial Intermediary Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. (UU No 7 Tahun 1992 Pasal 3) Agent of Trust Kegiatan perbankan berdasarkan kepercayaan. Agent of Development Memperlancar kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi. Agent of Service Bermacam-macam jasa ditawarkan oleh bank.

9 Peranan Bank Pengalihan Aset Mengalihkan aset/dana dari unit surplus ke unit defisit. Transaksi Memberi kemudahan transaksi barang dan jasa. Likuiditas Menawarkan dana dengan berbagai alternatif tingkat likuiditas. Efisiensi Memungkinkan pertemuan unit surplus dengan unit defisit secara tidak langsung.

10 Bank Sentral Bank Umum BPR KEPEMILIKAN Bank Persero BUSN BPD Bank Asing Bank Campuran SISTEM PENGENAAN BUNGA Bank Konvension al Bank Syariah Bank Devisa Bank Non Devisa FUNGSI SISTEM PERBANKAN INDONESIA KEGIATANNYA DI BIDANG DEVISA

11 perbankan syariah merupakan: Amanat Pancasila & UUD 1945 tentang tujuan pembangunan nasional. Salah satu bentuk penggalian potensi dan wujud kontribusi masyarakat dalam perekonomian nasional berdasarkan sistem ekonomi nilai Islam (Syariah) dengan mengangkat prinsip-prinsipnya ke dalam Sistem Hukum Nasional

12 Unsur-unsur yang tidak boleh terkandung dalam prinsip syariah RIBA penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) antara lain dalam ransaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjam-meminjam yang mempersyaratkan Nasabah Penerima Fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi’ah) MAISIR transaksi yang digantungkan kepada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung- untungan; GHARAR transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan kecuali diatur lain dalam syariah; HARAM transaksi yang objeknya setelah diteliti dgn seksama ternyata melanggar aturan secara syariah dan oleh krn nya maka transaksi spt ini akan dibatalkan; ZALIM transaksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lainnya.

13 JENIS BANK SYARIAH

14 KETENTUAN UMUM Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

15 KETENTUAN UMUM Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

16 KETENTUAN UMUM Unit Usaha Syariah(UUS) adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.

17 ASAS, TUJUAN, DAN FUNGSI Bank Syariah dan UUS dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat.

18 ASAS, TUJUAN, DAN FUNGSI Bank Syariah dan UUS dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif). Lembaga Pembiayaan & Modal Ventura

19 DEFINISI Menurut Permenkeu No. 84/PMK. 012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan “ Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha di luar Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang ter-masuk dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan” “ Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.”

20 KLASIFIKASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN Sewa Guna Usaha (leasing) Anjak Piutang (factoring) Kartu Kredit (credit card) Pembiayaan Konsumen (consumer finance)

21 LEASING Kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran

22 Ciri-Ciri Leasing Perjanjian antara lessor dan lessee Lessor mengalihkan hak penggunaan barang kepada lessee Lessee membayar kepada lessor uang sewa atas penggunaan aset Lessee mengembalikan barang aset kepada lessor pada akhir periode yang ditetapkan dengan jangka waktu < umur ekonomi aset

23 SKEMA USAHA LEASING PERJANJIAN LESSOR perusahaan leasing LESSEE konsumen leasing Hak penggunaan aset Sewa penggunaan aset

24 MEKANISME LEASING 1.Memilih barang 2.Negosiasi pembiayaan 3.Comitment letter 4.Penandatanganan kontrak 5.Pengiriman order dari suplier 6.Pengecekan barang 7.Penyerahan dokumen/faktur 8.Pembayaran lessor ke suplier 9.Pembayaran sewa (lease payment) Disamping itu, ada hubungan antara lessor dengan bank dan suplier terkait penyediaaan dana.

25 ANJAK PIUTANG Badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri

26 PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM ANJAK PIUTANG FACTOR : pihak yang memberikan jasa anjak piutang KLIEN : pihak yang menerima jasa anjak piutang CUSTOMER : pihak yang membeli barang/jasa dari klien dan mempunyai hutang kepada klien.

27 Kartu Plastik menurut fungsi FUNGSI KARTU PLASTIK CREDIT CARD CHARGE CARD DEBIT CARD CASH CARD

28 Credit Card Alat pembayaran transaksi pembelian barang/jasa yang pembayaran pelunasannya dapat dilakukan pembeli secara sekaligus atau angsuran. Pembayaran atau angsuran pemegang kartu diberikan secara langsung kepada perusahaan kartu kredit atau melalui pihak lain yang ditunjuk. Contoh : Diners Club, Visa card

29 Charge Card Alat pembayaran transaksi pembelian barang/jasa yang pembayaran pelunasannya dapat dilakukan pembeli secara sekaligus pada jangka waktu tertentu setelah kartu digunakan sebagai alat pembayaran. Pembayaran dilakukan pada akhir bulan dengan disertai biaya tambahan Contoh : BCA Card

30 Debit Card Alat pembayaran transaksi pembelian barang/jasa dengan cara mendebet atau mengurangi saldo rekening simpanan pemilik kartu (card holder) serta mengkredit saldo rekening penjual (merchant) senilai transaksi barang/jasa. Jika sistem tidak online, pendebetan dilakukan setelah merchant menyerahkan bukti penggunaan kartu. Akibatnya, kadang saldo tidak mencukupi karena pemilik tidak tahu saldonya. Contoh : Debit BCA

31 Cash Card Alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan sebagai alat penarikan uang tunai secara manual melalui teller maupun melalui ATM. Pihak bank atau pengelola kartu biasanya sudah menetapkan batas jumlah penarikan maksimum per hari atau per minggu yang dapat dilakukan dengan menggunakan cash card. Contoh : Kartu ATM Mandiri

32 Aplikasi kartu plastik Dalam kenyataannya, pengelola atau penerbit biasanya memberikan lebih dari satu fungsi pada sebuah kartu yang diterbitkan. Contoh : Kartu Diners Club ada yang berfungsi sebagai charge card sekaligus cash card; kartu plus BNI dapat digunakan sebagai cash card sekaligus debit card. Pengelola tertentu bahkan menambahkan fungsi transaksi perbankan lainnya misalnya pentransferan dana antar rekening dan info saldo rekening. Contoh : BCA card dapat digunakan sebagai cash card sekaligus dapat digunakan untuk pembayaran tagihan pulsa telepon.

33 Pihak-pihak yang terkait kartu kredit Issuer/Penerbit Pihak atau lembaga yang menerbitkan dan mengelola kartu kredit yang bisa berupa LKBB, bank, atau non lembaga keuangan. Acquirer/Pengelola Pihak yang mewakili kepentingan penerbit kartu untuk menyalurkan kartu, melakukan penagihan, dan melakukan pembayaran ke pihak merchant. Biasanya penerbit hanya menerbitkan kartu saja, sedangkan penyaluran, penagihan dan pembayaran sepenuhnya kepada acquirer.

34 Pihak-pihak yang terkait kartu kredit Card holder/pemegang kartu Pihak yang menggunakan kartu kredit dalam pembayaran. Biasanya ada persyaratan dasar untuk menjadi pemilik kartu antara lain penghasilan yang cukup, kontinuitas penghasilan dan niat baik/track record calon holder Merchant/penjual Pihak penjual barang/jasa yang dibeli oleh card holder dengan menggunakan kartunya. Sebelum menerima pembayaran, merchant sudah mengadakan kerjasama dengan issuer dan acquirer.

35 Kartu Kredit di Indonesia Usaha kartu kredit (visa, master dll.) baru berkembang di Indonesia mulai tahun 2000 Kegiatan usaha fasilitas transaksi uang dikeluarkan oleh bank sebagai bagian dari usaha bank (produk sampingan) Nilai tambah kegiatan usaha ini berdasarkan atas jasa sistem informasi, misalnya pada ATM bersama. Sedangkan keuntungannya berasal dari biaya charge dari nasabah pemakai

36 Kartu Kredit di Indonesia Usaha kartu kredit yang sudah ada jaringan di Indonesia antar lain : Domestik : Alto, Prima Internasional : visa, master Kegiata usaha kartu kredit terkendala dengan masalah tingginya perizinan usaha dibanding-kan dengan bidang usaha lainnya apalagi PMA.

37 Manfaat kartu kredit Bagi Issuer Penerimaan dari uang pangkal, iuran tahunan, bunga atas sisa tagihan, bunga atas pelanggaran batas maksimum kredit, dan denda keterlambatan pembayaran Bagi AcquirerPenerimaan dari interchange fee, penghasilan dari rekening simpanan card holder, dan penawaran produk lain (kalau acquirer adalah bank) Bagi Card Holder Resiko kehilangan/pencurian rendah, lebih praktis, dana jangka pendek tanpa mekanisme kredit, fasilitas lain (asuransi, info dokter, kemudahan pembelian) Bagi Merchant Resiko kehilangan/pencurian rendah, lebih praktis, dan peningkatan penjualan.

38 MODAL VENTURA Definisi prinsip : Pembiayaan oleh suatu perusahaan kepada suatu perusahaan pasangan usaha yang prinsip pembiayaannya adalah penyertaan modal. Definisi Keppres No.61 Tahun 1988 : Badan usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan penerima bantuan untuk jangka waktu tertentu.

39 Keunggulan modal ventura  Skema pembiayaan yang lebih lunak dibandingkan perbankan Bagi hasil dalam usaha Pembayaran pinjaman hanya jika PPU mampu (mengalami tingkat keuntungan tertentu) Pinjaman dapat dikonversikan menjadi saham/penyertaan  Memiliki dimensi bisnis dan dimensi sosial Dimensi bisnis : memberikan keuntungan finansial Dimensi sosial : bantuan pembiayaan dan manajemen diarahkan untuk membantu usaha kecil yang sedang mengalami kesulitan modal

40 Kendala modal ventura  Belum dikenal  Resiko tidak terbayarnya pembiayaan lebih tinggi  Kesesuaian antara PMV dan PPU sulit ditemukan  Tenaga profesional yang kurang memadai  Divestasi modal ventura melalui pasar modal kurang dapat diandalkan  Dukungan regulasi yang belum lengkap

41 Manfaat Modal Ventura Bagi Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) - Terpenuhinya dana modal usaha - Peningkatan peluang berhasilnya usaha - Peningkatan efisiensi kegiatan usaha - Peningkatan bank ability - Peningkatan kemampuan pengembangan usaha  likuiditas perusahaan Bagi Perusahaan Modal Ventura - Memperoleh balas jasa pembiayaan - Peningkatan kesejahteraan rakyat - Peningkatan kemampuan teknis karyawan dan staf MV - Peningkatan informasi dan penyebarluasan tentang MV

42 Statistik Badan Usaha & Pasar Modal

43 1.Profil dan Statistik Pasar Modal 2.Profil dan Statistik BUMN/BUMD 3.Perkembangan Harga Mingguan Valuta Asing di 33 provinsi  Meliputi pengumpulan data :

44 PENGERTIAN PASAR MODAL Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang dapat diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi.

45 DASAR-DASAR HUKUM PASAR MODAL UU RI no.8/1995 tentang Pasar Modal UU RI no. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) UU RI no. 24/2002 tentang Surat Utang Negara Peraturan Pemerintah RI no. 12 tahun 2004 (Perubahan PP no. 45 tahun 1995) Peraturan BAPEPAM dan LK Peraturan Bursa Efek Indonesia Peraturan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Peraturan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)

46 PELAKU PASAR MODAL Emiten dan Perusahaan Publik Emiten adalah pihak atau perusahaan yang menawarkan efeknya kepada masyarakat investor/pemodal melalui penawaran umum. Perusahaan publik adalah emiten atau perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pemodal di Pasar Modal : Perorangan, Institusi, Domestik dan Asing Perusahaan Efek : Perantara Pedagang Efek (Broker- Dealer), Penjamin Emisi Efek (Underwriter) dan Manajer Investasi (Investment Manager), Penasehat Investasi

47 Pengertian BUMN : badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara BUMD : badan usaha milik pemerintah daerah dengan modal seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan

48 Dasar Hukum BUMN Undang-Undang No 19 Tahun 2003 BUMD Undang-Undang No 5 Tahun 1962

49 Fungsi dan Peranan BUMN memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya; mengejar keuntungan menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi; turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat

50 Fungsi dan Peranan BUMD Melaksanakan kebijakan pemerintah daerah di bidang ekonomi dan pembangunan Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha Memenuhi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat Menjadi perintis kegiatan yang tidak diminati masyarakat

51 Survei BUMN-BUMD Cakupan : seluruh perusahaan milik Negara dan milik daerah yang tersebar di seluruh Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota di Indonesia Data yang dikumpulkan : laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan. Laporan keuangan terdiri dari neraca akhir tahun dan laporan laba/rugi perusahaan selama satu tahun. Responden : perusahaan dan lembaga pemerintah yang berada di pusat

52 Perkembangan BUMN Uraian200220032004200520062007 Jumlah BUMN158157158139 Perjan1514 000 Perum1113 Persero124119 114 Persero Tbk81112

53 Perkembangan BUMN (2) No Lapangan Usaha T A H U N 200520062007 (1)(2)(4)(5)(6) 1.Pertanian25 2.Pertambangan dan Penggalian444 3.Industri31 4.Air Minum222 5.Bangunan dan Konstruksi11 6.Perdagangan, Hotel dan Restoran666 7.Pengangkutan dan Komunikasi26 8.Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya20 9.Jasa - jasa14 J U M L A H 139

54 Perkembangan BUMD NoLapangan Usaha T A H U N 2004200520062007 (1)(2)(3)(4)(5)(6) 1.Pertanian1314 2.Pertambangan dan Penggalian8810 3.Industri58 56 4.Air Minum296300314 5.Bangunan dan Konstruksi24 23 6.Perdagangan, Hotel dan Restoran73 74 7.Pengangkutan dan Komunikasi91011 8.Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya101110119 9.Jasa - jasa24 31 J U M L A H 606621652

55 PEDAGANG VALAS Pedagang Valuta Asing (money changer), yang selanjutnya disebut PVA, adalah perusahaan yang melakukan jual beli UKA dan pembelian TC. PVA Bukan Bank adalah perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas bukan bank yang maksud dan tujuan perseroan adalah melakukan kegiatan usaha jual beli UKA dan pembelian TC yang telah memenuhi ketentuan dan persyaratan dalam Peraturan Bank Indonesia ini. Traveller’s Cheque, yang selanjutnya disebut TC, adalah cek perjalanan dalam valuta asing yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran.

56 Tujuan Pedagang valuta asing sebagai lembaga penunjang sektor keuangan memiliki peranan yang cukup strategis, khususnya dalam perkembangan pasar valuta asing domestik, turut memelihara dan mendukung pencapaian stabilisasi nilai rupiah

57 UNDANG – UNDANG PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR: 9/11/PBI/2007 TENTANG PEDAGANG VALUTA ASING

58 Monitoring Valuta Asing  Data per provinsi dengan lag terpendek (data terbaru), untuk provinsi tertentu seperti DKI, Sulsel, Sultra, Sulteng, Sumut dan lainnya.  Lag terpendek yang dimaksud adalah data Januari 2010 sudah bisa didapat pada awal Februari 2010, Cepet kan….

59 4/2/2015Valas59 Metode Penyajian Data Kurs Tengah adalah Kurs Jual ditambah Kurs Beli dibagi 2 (dua) : (beli + Jual)/2. Kurs dihitung selalu diakhir periode penghitungan misal: kurs bulan Januari adalah nilai kurs pada akhir Januari (31Januari) kurs minggu pertama Januari adalah nilai kurs akhir minggu pertama Januari

60 KURS TENGAH RATA-RATA MATA UANG ASING Kurs tengah rata-rata pada publikasi valas adalah kurs tengah seluruh provinsi yang masuk dibagi dengan jumlah provinsi yang masuk. Kurs tengah provinsi adalah rata-rata kurs tengah diprovinsi. Diperoleh dengan cara jumlah seluruh kurs dari beberapa responden dibagi jumlah responden.

61 PENDAPATAN Margin perdagangan valas didapat dari : - Penjualan valuta asing dikurang Harga pokok penjualan - Harga Pokok Penjualan adalah nilai valas yang dibeli dalam periode tertentu.

62 Statistik Keuangan Daerah

63 1.Statistik Pemerintah Daerah Provinsi 2.Statistik Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota 3.Statistik Pemerintah Daerah Desa/Kelurahan  Meliputi pengumpulan data :

64 Desentralisasi adalah pelimpahan wewenang dan tanggung jawab pelayanan publik dari pemerintah pusat kepada pemerintah di bawahnya Menurut UU No.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, desen- tralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Salah satu dampak pelaksanaan desentralisasi adalah terjadi ketimpangan antar daerah  Lebih Khusus Pada Statistik Keuangan Pemerintah

65 1.Rasio Penerimaan Asli Daerah 2.Rasio Dana Perimbangan 3.Rasio Bagi Hasil 4.Rasio Desentralisasi 5.Government Size  Profil Keuangan Pemerintah Daerah dpt diketahui melalui beberapa rasio berikut ini :

66 KONSEP dan DEFINISI Rasio Penerimaan Asli Daerah (Rasio PAD) Rasio PAD merupakan indikator yang menunjukkan tingkat kemandirian daerah. Rasio PAD adalah perbandingan antara besarnya PAD suatu daerah dibandingkan dengan jumlah seluruh penerimaan daerah tersebut. Rasio Dana Perimbangan (Rasio Transfer) Rasio transfer merupakan indikator yang menunjukkan tingkat ketergantungan keuangan daerah terhadap transfer pemerintah pusat. Rasio transfer adalah perbandingan antara besarnya dana perimbangan yang diterima suatu daerah dibandingkan dengan jumlah seluruh penerimaan daerah tersebut.

67 KONSEP dan DEFINISI Rasio Bagi Hasil Rasio bagi hasil merupakan indikator yang menunjukkan potensi pendapatan keuangan daerah dari bagi hasil pajak dan sumber daya alam yang dimiliki. Rasio bagi hasil adalah perbandingan antara besarnya dana bagi hasil yang diterima suatu daerah dibandingkan dengan jumlah seluruh penerimaan daerah tersebut. Rasio DAU dan DAK Rasio DAU dan DAK merupakan indikator yang menunjukkan besarnya tingkat partisipasi pemerintah pusat dalam menutup kesenjangan fiskal pemerintah. Rasio DAU dan DAK adalah perbandingan antara besarnya DAU dan DAK yang diterima suatu daerah dibandingkan dengan jumlah seluruh penerimaan daerah tersebut.

68 KONSEP dan DEFINISI Rasio Desentralisasi Rasio desentralisasi pengeluaran merupakan rasio antara pengeluaran pemerintah daerah dibagi dengan total pengeluaran semua daerah dan pengeluaran pemerintah pusat. Government Size Government size atau ukuran pemerintah secara terminologi merupakan ukuran belanja pemerintah atau bisa juga merupakan ukuran pajak yang merupakan sumber pendapatan pemerintah. Secara matematis, government size merupakan rasio antara total belanja pemerintah dalam hal ini pemerintah daerah terhadap Produk Domestik Regional bruto (PDRB).

69 KONSEP dan DEFINISI Rasio Pendapatan Asli Daerah (Rasioi PAD) Rasio Dana Perimbangan (Rasio Transfer) Rasio Bagi Hasil

70 KONSEP dan DEFINISI Rasio DAU dan DAK Rasio Desentralisasi dimana : Gdi = pengeluaran pemerintah daerah ke-i Gp = pengeluaran pemerintah pusat Government Size

71 Rasio PAD Pada periode 2006-2007, rasio PAD terhadap APBD secara umum mengalami penurunan. Hal ini menunjukkan bahwa provinsi yang belum mampu menggali sumber pendapatan asli daerah relatif banyak sehingga peranan total PAD terhadap APBD secara keseluruhan mengalami penurunan.

72 Rasio Transfer Rasio dana perimbangan dari pusat terhadap APBD (rasio transfer) relatif banyak mengalami kenaikan. Artinya, ketergantungan provinsi terhadap transfer keuangan dari pemerintah pusat semakin tinggi. Data empiris menunjukkan lebih banyak provinsi yang mengalami penurunan rasio PAD daripada yang mengalami kenaikan.

73 Rasio Dana Bagi Hasil Rasio dana bagi hasil mayoritas provinsi mengalami penurunan. Artinya, semakin banyak provinsi yang tidak tergantung dengan transfer dana bagi hasil dari pemerintah pusat. Peningkatan ketergantungan daerah terhadap transfer lebih banyak disebabkan oleh faktor lain di luar dana bagi hasil yaitu DAU dan DAK.

74 Rasio DAU dan DAK Rasio DAU dan DAK terhadap total penerimaan daerah di tingkat provinsi pada umumnya mengalami peningkatan. Hal ini menunjukkan bahwa semakin banyak provinsi yang tergantung pada transfer DAU maupun DAK. Dengan demikian, peningkatan ketergantungan transfer dari dana perimbangan sebagian besar daerah bersumber dari DAU dan DAK

75 Rasio Desentralisasi Semua provinsi mengalami kenaikan rasio desentralisasi. Artinya, semua provinsi mengalami kenaikan rasio belanja terhadap total belanja nasional secara agregat. Kenaikan rasio desentralisasi disebabkan oleh turunnya total belanja secara agregat.

76 Government Size Mayoritas provinsi mengalami kenaikan rasio belanja terhadap PDRB. Fakta empiris ini mendukung teori Oates-Wallis yang menyatakan bahwa desentralisasi fiskal akan mendorong kenaikan belanja pemerintah daerah sehingga akan menaikkan pula ukuran pemerintah (government size).

77 Arigatou gozaimasu


Download ppt "STATISTIK KEUANGAN. Sub Direktorat Statistik Keuangan  Seksi Penyiapan  Seksi Pengolahan  Seksi Evaluasi dan Pelaporan  Ruang Lingkup Kegiatan: 1."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google