Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Dr. Anwar Ma’ruf, M.Kes., drh Fakultas Kedokteran Hewan Unair

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Dr. Anwar Ma’ruf, M.Kes., drh Fakultas Kedokteran Hewan Unair"— Transcript presentasi:

1 Dr. Anwar Ma’ruf, M.Kes., drh Fakultas Kedokteran Hewan Unair
HAK ASASI MANUSIA Dr. Anwar Ma’ruf, M.Kes., drh Fakultas Kedokteran Hewan Unair

2 HAM DEFINISI : Hak yg melekat pd diri manusia, dan tanpa hak-hak itu manusia tdk dpt hidup layak sbg manusia Hak yg dimiliki manusia yg telah diperoleh dan dibawa nya bersamaan dg kelahirannya, atau kehadirannya di dlm kehidupan masyarakat (Tilaar, 2001). SIFAT Universal (umum) karena diyakini bahwa beberapa hak dimiliki tanpa perbedaan atas bangsa, ras, agama, jenis kelamin. Dasar : bahwa manusia harus memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dg bakat dan cita citanya (Meriam Budiardjo, 1994)

3 Supralegal : tdk tergantung kepada adanya suatu negara atau undang undang dasar, maupun kekuasaan peme- rintah, bahkan memiliki kewenangan lebih tinggi, karena hak asasi manusia dimiliki manusia, bukan karena kemurahan atau pemberian negara, melainkan karena berasal dari sumber yg lebih tinggi. Disebut HAM karena melekat pd eksistensi manusia, yg bersifat universal, merata dan tidak dapat dialihkan

4 Makna dan Hakekat HAM bagi Bangsa Indonesia :
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia  Deklarasi HAM : kebebasan dan kemerdekaan adl hak segala bangsa Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia  Pancasila : Kemanusiaan yg adil dan beradab 3. Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok Kaidah Fundamental Negara Kesatuan Republik Indonesia  Pemahaman bangsa Indonesia terhadap HAM UUD 1945  Hak individu, sosial, ekonomi dan politik : hak utk memperoleh pengajaran, kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, persamaan warga negara di depan hukum

5 KELAHIRAN HAM HAM  PBB (Eleanor Roosevelt), 10 Des resmi diterima PBB sbg : Universal Declaration of Human Rights memuat 30 pasal  hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan kebudayaan Awalnya deklarasi ini hanya mengikat secara formal dan moral anggota PBB, tetapi sejak 1957 dilengkapi 3 perjanjian : 1. International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights. 2. International Covenant on Civil and Political Righats 3. Optional Protocols to the International Covenant on Civil and Political Rights. Diterima PBB pada 16 Desember 1966 dan anggota PBB dipersilahkan meratifikasinya

6 Secara eksplisit bagian covenant berisi :
10 tahun kemudian perjanjian itu dpt diberlakukan sebab pd 1976 baru 35 negara yg meratifikasinya. Bahkan negara yg merasa dirinya Champion dlm HAM seperti USA dan Inggris hingga awal dekade 1990 belum meratifikasi covenant tersebut Secara eksplisit bagian covenant berisi : Hak Sipil dan Politik Pasal 6 : Right to life Pasal 9 : Right to liberty ans security and person Pasal 14 : Right to equality the court and tribunals Pasal 18 : Right to freedom of thought conscience and relegion Pasal 19 ; Right to hole opinion without interference Pasal 21 : Right to peaceful assembly Pasal 22 : Right to freedom of association Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Pasal 6 : Right to work

7 Pasal 8 : Right to form trade unions
Pasal 9 : Right to social security Pasal 11 : Right to adequate standard of living for himself and his family, including adequate food, clothing and housing Pasal 13 : Right to education Universal Declaration of Human Rights menyatakan setiap orang mempunyai : 1. Hak untuk hidup 2. Kemerdekaan dan keamanan badan 3. Hak utk diakui kepribadiaanya menurut hukum 4. Hak utk memperoleh perlakuan yg sama dg org lain menurut hukum 5. Hak utk mendapat jaminan hukum dlm perkara pidana seperti diperiksa di muka umum, dianggap tdk bersalah kecuali ada bukti yg sah 6. Hak utk masuk dan keluar wilayah suatu negara 7. Hak utk mendapat hak milik atas nama benda

8 8. Hak utk bebes mengutarakan pikiran dan perasaan 9
8. Hak utk bebes mengutarakan pikiran dan perasaan 9. Hak utk bebas memeluk agama serta mempunyai dan mengeluarkan pendapat 10. Hak utk berapat dan berkumpul 11. Hak utk mendapatkan jaminan sosial 12. Hak utk mendapat pekerjaan 13. Hak utk berdagang 14. Hak utk mendapatkan pendidikan 15. Hak utk turut serta dlm gerakan kebudayaan dlm masyarakat 16. Hak utk menikmati kesenian dan turut serta dlm kemajuan keilmuan

9 PELAKSANAAN HAM Dalam arti :
Pragmatis : banyak dipengaruhi oleh “muatan local” atau kepentingan subyektif bangsa tersebut. Misal “demi keamanan dan ketentraman”, “demi pembangunan” penguasa dg mudahnya mengabaikan prinsip HAM/Demokrasi Ideal : Negara tdk dibenarkan mencampuri hak asasi manusia setiap warga negara, apalagi menindasnya atau menghilangkannya

10 Indonesia  berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus berdasarkan prinsip :
Hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya dan hak pembangunan merupakan satu kesatuan yg tdk dpt dipisahkan, baik dlm penerapan, pemantauan maupun pelaksanaannya (Hassan Wirajuda, 2005) Pasal 1 (3), Pasal 55 dan 56 Piagam PBB : upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui suatu kerjasama internasional yg berdasarkan pd prinsip saling menghormati, kesederajatan dan hubungan antar negara serta hukum internasional yg berlaku Program Penegakan Hukum dan HAM PP No. 7 tahun 2005 Pemberantasan korupsi, anti terorisme, pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya, dan oleh sebab itu, penegakkan hukum dan hak asasi manusia harus dilakukan secara tegas, tdk diskriminatif dan konsisten.

11 Pencapaian Indonesia dalam pemajuan dan Perlindungan HAM, 1991-2004 (Hasan Wirajuda, 2005) :
1. Rekomendasi pembentukan Komisi Nasional (KOMNAS) HAM pd 7 Juni 1993 dg Keppres No. 50/1993 2. UU No. 39 tahun 1999  memperkuat dasar hukum pemebentukan KOMNAS HAM 3. Komisi anti kekerasan terhadap perempuan tahun 1998 dg Keppres No. 181 tahun 1998. Komisi Perlindungan Anak Indonesia tahun 2003 dg Keppres No. 77 tahun 2003 4. RAN HAM (rencana aksi nasional HAM)  tahun 5. RAN HAM resmi dicanangkan Presiden Habibie pd 25 Juni 1998 dg Keppres No. 129 th 1998 dan direvisi dg Keprres No 61/2003

12 Program : 1. Ratifikasi perangkat internasional HAM 2
Program : 1. Ratifikasi perangkat internasional HAM 2. Diseminasi dan pendidikan HAM 3. Pelaksanaan penanganan masalah prioritas dalam bidang HAM 4. Pelaksanaan isi dan ketentuan berbagai perangkat internasional HAM yg telah diratifikasi Indonesia 6. RAN HAM dg Keppres No. 44 tahun 2004 yg memuat Road Map pemajuan dan perlindungan HAM 7. Bidang Legislasi Nasional, Indonesia telah memiliki : UU No. 39/1999  HAM UU No. 26/2000  Pengadilan HAM UU No. 23/2002  Pengesahan RUU Perlindungan anak 8. UU yg melindungi isu tematis HAM : UU No. 26/2002  Perlindungan anak UU No. 20/2003  Sistem pendidikan nasional

13 9. Indonesia telah meratifikasi 4 dari 7 instrumen pokok HAM internasional a. UU No. 7/1984  Konvesi penghapusan diskriminasi terhadap perempuan b. Keppres No. 36/1990  Konvesi hak anak c. UU No. 5/1988  konvesi menentang penyksaan dan perlakuan atau penghukuman yg kejam d. UU No. 29/1999  Konvesi pengahapusan segala bentuk diskriminasi Rasial 10. Pemerintah menyampaikan amanat presiden kpd DPR agar DPR membahas dan mengesahkan RUU Ratifikasi 11. Pemerintah meratifikasi 8 konvesi dasar ILO (International Labor Organization) a. Konvesi No. 29/1930  Kerja paksa  diratifikasi pemerintah Belanda pd tgl 31 Maret 1933 b. Konvesi No. 98/1949  hak berorganisasi dan berunding kolektif  diratifikasi dg UU No. 18/1956 c. Konvesi No. 100/1951  Pengupahan seimbang  diratifikasi dg UU No. 80/1957

14 d. Konvesi no. 87  diratifikasi dg Keppres No. 83 tgl 5 Juni 1998 e
d. Konvesi no. 87  diratifikasi dg Keppres No. 83 tgl 5 Juni 1998 e. Konvesi No. 105  diratifikasi dg UU No. 19/1999 f. Konvesi 138  diratifikasi dg UU No. 20/ 1999 g. Konvesi 111  diratifikasi dg UU No. 21/1999 h. Th Indonesia meratifikasi konvensi No. 128  pelarangan dan tindakan segera penghapusan bentuk terburuk kerja anak 12. Dalam upaya adminitratif  Pemisahan POLRI dari TNI  Reformasi di tubuh TNI-POLRI  Penyatuan sistem dan adminitrasi peradilan dalam satu atap di bawah kewenangan Mahkamah Agung 13. Indonesia telah menandatangani Protokol tambahan Konvesni Hak Anak mengenai perdagangan, prostitusi dan pornografi anak serta keterlibatan anak dlm konflik bersenjata, dan protokol tambahan penghapusan diskriminasi terhadap perempuan

15 14. Pemerintah telah menandatangani Konvesi Internasional tentang perlindungan hak semua pekerja migran beserta anggota keluarga

16 KERJASAMA INTERNASIONAL DALAM PEMAJUAN DAN PERLINDUNGAN HAM
1. Bilateral  Indonesia VS Norwegia  mengenai HAM 2004  Indonesia VS Kanada  mengenai HAM  2004 2. Regional  Lokakarya mekanisme HAM ASEAN  2004  Menyiapkan Piagam ASEAN 3. Peningkatan kerjasama Komnas HAM Indonesia, Malaysia, Thailand dan Filipina  Mewujudkan ASEAN Security Community dan mekanisme HAM ASEAN 4. Internasional  Indonesia ketua KHAM 5. Sidang PBB mengenai HAM  Indonesia menolak segala bentuk resolusi yg ditujukan pd negara tertentu

17 PROGRAM PEMAJUAN DAN PERLINDUNGAN HAM
Perlindungan Perempuan : Keadilan dan Kesetaraan Gender * UUD 1945 pasal 27  persamaan hak antara laki dg perempuan * UU No. 7/1984  Antidiskriminasi  hak perempuan bagian dari HAM * UU No 39/1999  Hak asasi manusia * UU No. 68/1958  Hak politik perempuan * UU tentang Pemilu, Parpol, Susunan Kedudukan MPR, DPR, DPRD  memungkinkan wanita mempengaruhi kebijakan pemerintah * TAP MPR 1999  Keadilan dan kesetaraan gender dlm kaitanya dg pemberdayaan perempuan telah menjadi kebijakan nasional * dsb

18 Rencana Aksi Nasional (RAN) Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak
* RAN Penghapusan trafficking perempuan dan anak  implementasi Konvensi PBB tentang Kejahatan Terorganisir antar Negara Faktor terjadinya trafficking ; 1. Kemiskinan 2. Rendahnya kesadaran akan persoalan trafficking 3. Lemahnya penegakkan hukum bagi trafficker 4. Lemahnya pemahaman kelurga dan masyarakat tentang tanggung jawab dalam pemenuhan hak asasi perempuan 5. Sistem informasi yg lemah 3. Perlindungan Hak Anak Legislatif : UU No. 32/2002  perlindungan anak UU No. 20/2003  Sistem pendidikan nasional

19 Administratif : Keppres No. 59/2002  Rencana aksi nasional
penghapusan bentuk pekerjaan terburuk anak Keppres N0. 87/2002  RAN Penghapusan eksploitasi seksual komersial anak (PESKA) Keppres No. 88/2002  RAN Penghapusan perdagangan perempuan dan anak (P3A) Keppres No. 77/2003  Komisi Perlindungan Anak Indo. UU No. 32/2002  Perlindungan anak (PA) UU No. 1/2000  Ratifikasi ILO tentang pekerja anak 4. Perlindungan Pekerja Konvesi ILO No. 29/1930 Kerja Paksa  Diratifikasi Pemerintah Hindia Belanda pada 31 Maret 1933 dg Ned. Stbl No. 26 Jo Ned Stbl No. 261,1933 Konvesi ILO No. 98/1949  Hak berorganisasi dan berunding kolektif  diratifikasi UU No. 18/1956

20 Konvesi ILO No. 100/1951  Pengupahan seimbang  Diratifikasi UU No
Konvesi ILO No. 100/1951  Pengupahan seimbang  Diratifikasi UU No.80/1957 dsb

21 PERMASALAHAN INDONESIA DALAM PENGHORMATAN, PENGAKUAN, PENEGAKKAN HUKUM DAN HAM
Penegakkan hukum di Indonesia masih belum dirasakan optimal oleh masyarakat  sampai 2004 baru 3 dari 9 kasus pelanggaran HAM berat yg sudah mencapai proses pemeriksaan di pengadilan Masih ada peraturan perundang-undangan yg belum berwawasan gender dan belum memberikan perlindungan HAM Belum membaiknya kondisi kehidupan ekonomi bangsa sebagai dampak krisis ekonomi.

22 4. Terjadinya konflik dalam masyarakat seperti Aceh, Ambon, Papua dan Poso  pemenuhan hak sipil dan politik terganggu Adanya Terorisme  rasa tdk aman di masyarakat Adanya Globalisasi  muncul kejahatan transnasional

23 Hasan Wirayuda (2005) Permasalahan HAM yg menjadi sorotan dunia :
Situasi HAM di Papua  di Kab. Puncak Jaya, Pembunuhan di Wamena, Waisor dan Abepura  Implementasi UU OtonomI Khusus Papua Situasi di Aceh, Papua dan Peradilan ad-hoc TIM TIM Kebebasan Pers


Download ppt "Dr. Anwar Ma’ruf, M.Kes., drh Fakultas Kedokteran Hewan Unair"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google