Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kasus Hak Azasi Manusia Dan Rule Of Law “Human Trafficking”

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kasus Hak Azasi Manusia Dan Rule Of Law “Human Trafficking”"— Transcript presentasi:

1 Kasus Hak Azasi Manusia Dan Rule Of Law “Human Trafficking”
KELOMPOK 2 Kasus Hak Azasi Manusia Dan Rule Of Law “Human Trafficking”

2 Ketua : Mario Chandra Sekretaris : Iis Nurmala Moderator : Dicke Aji Nurahman Notulis : Halidah Ismi

3 PENYAJI Tsaniya Fitriani Yosia Dwi Atmo Welnia Fauziah Rinaldo Yuliser
Rama Aditya Nugraha Arief Hamdallah Tari Mentari PENYAJI

4 Pengertian Human Trafficking
Yaitu perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman, atau penggunaan kekerasan, atau bentuk-bentuk pemaksaan lain seperti penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, memberi atau menerima bayaran atau keuntungan untuk memperoleh ijin dari orang yang mempunyai wewenang atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi.

5 URAIAN KASUS Empat Perempuan Indonesia Terlibat Penjualan Anak
Empat perempuan asal Indonesia menjadi tersangka sindikat perdagangan anak, yang dibongkar polisi Kerajaan Malaysia pada pekan ini. Demikian siara pers yang pihak berwenang pada Minggu (18/7).

6 Kejahatan ini juga terbongkar dari tertangkapnya seorang wanita Indonesia pada Senin (12/7), saat dia hendak menjual seorang bayi berusia 23 hari seharga ringgit Malaysia atau sekitar Rp 29 juta. Dari sana penyelidikan dilakukan secara cepat sehingga para tersangka lainnya tertangkap. Namun polisi belum bisa mengungkap dalang dari sindikat ini. Mereka juga belum bisa mengatakan bahwa sindikat ini terkait dengan sindikat internasional.

7 Pada Desember 2009 Kepolisian Malaysia juga mengungkap sindikat penjualan anak, menangkap 13 tersangka termasuk seorang dokter, dan menyelamatkan 13 balita. Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara jika terbukti bersalah. Sindikat ini biasanya menjual bayi-bayi dari keluarga miskin baik di Malaysia maupun di Indonesia, atau bayi tak diinginkan dari para tenaga kerja Indonesia. Bayi-bayi ini kemudian dijual kepada pasangan yang tak memiliki anak.

8 Analisis Kasus Trafficking tidak hanya merampas hak asasi manusia tapi juga membuat mereka rentan terhadap pemukulan, penyakit, trauma dan bahkan kematian. Pelaku trafficking menipu, mengancam, mengintimidasi dan melakukan tindak kekerasan untuk menjerumuskan korban ke dalam prostitusi.

9 Faktor Penyebab Human trafficking
Kurangnya kesadaran Kemiskinan Keinginan Cepat Kaya Faktor Budaya Kurangnya Pencatatan Kelahiran Korupsi & Lemahnya Penegakan hukum. Kurangnya Pendidikan

10 SOLUSI KELOMPOK pendidikannya harus semakin ditingkatkan merata ke seluruh elemen masyarakat agar tidak mudah dibodohi mempertahankan anak supaya tidak putus sekolah dan melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. tersedia lapangan pekerjaan sehingga bila ada yang tidak mampu tersedianya suatu kegiatan untuk memenuhi kebutuhan, sehingga tidak perlu melakukan penjualan manusia. Merubah sikap dan pola fikir keluarga dan masyarakat terhadap human trafficking .

11 SOLUSI PEMERINTAH Berikut ini beberapa peraturan perundang-undangan :
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 285, ; Pasal 506. UU RI no 7 tahun 1984 (ratifikasi konvensi Penghapusan Segala Bentuk diskriminasi terhadap Perempuan/CEDAW; pasal 2,6,9,11,12,14,15,16). UU RI  no 20/1999 (ratifikasi konvensi  ILO no. 138 tentang Usia minimum yang diperbolehkan bekerja), UU RI no. 1/2000 (ratifikasi  konvensi ILO no 182 tentang Bentuk-bentuk Pekerjaan  Terburuk untuk Anak), UU RI no. 29/1999 (ratifkasi Konvensi untuk Mengeliminasi Diskriminasi Rasial) Keppres No 36/1990 ( ratifikasi Konvensi Hak Anak

12 PENCEGAHAN Mengatasi permasalahan perdagangan anak tidak hanya melibatkan satu lembaga, akan tetapi harus melibatkan semua pemangku kepentingan yang ada di masyarakat, yaitu instansi-instansi pemerintah, LSM, organisasi kemasyarakatan yang tergabung dalam sebuah kemitraan yang diperkuat oleh peraturan pemerintah, paling tidak keputusan menteri untuk bersama-sama menangani masalah perdagangan anak.

13 Hambatan Pemberantasan Human Trafficking
Budaya masyarakat (culture) Kebijakan pemerintah khususnya peraturan perundang-undangan (legal substance) Aparat penegak hukum (legal structure) 

14 TERIMAKASIH Ada Pertanyaan??


Download ppt "Kasus Hak Azasi Manusia Dan Rule Of Law “Human Trafficking”"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google