Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

"SOSIALISASI" UU NO. 23 TAHUN 2004: PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN REPUBLIK INDONESIA DISAMPAIKAN PADA :

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: ""SOSIALISASI" UU NO. 23 TAHUN 2004: PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN REPUBLIK INDONESIA DISAMPAIKAN PADA :"— Transcript presentasi:

1 "SOSIALISASI" UU NO. 23 TAHUN 2004: PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN REPUBLIK INDONESIA DISAMPAIKAN PADA : SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH YANG REPONSIF GENDER BAGI LSM, ORG.SWASTA DAN ORG.PROFESI UNTUK PROVINSI BALI Denpasar, 27 September 2005 Es/10/04

2 LATAR BELAKANG Hak Rasa Aman dan Perlindungan dalam Rumah Tangga
Kebutuhan adanya Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga Harapan Dalam Penegakkan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga

3 HAK ATAS RASA AMAN Keutuhan dan kerukunan rumah tangga yang aman, tentram dan damai adalah impian dambaan setiap orang. Hak bagi setiap Warga Negara Indonesia untuk mendapatkan perlindungan dari setiap perbuatan yang akan menimbulkan ancaman kekerasan bagi setiap anggota rumah tangga yang bersangkutan. Kekerasan dalam rumah tangga adalah pelanggaran terhadap hak azasi manusia dan martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi. Negara berkewajiban melakukan pencegahan, perlindungan korban, dan penindakan terhadap pelaku yang melakukan tindak kekerasan dalam rumahtangga

4 KEBUTUHAN UU PKDRT Perkembangan dewasa ini telah menunjukkan bahwa tindak kekerasan dalam rumah tangga pada kenyatannya sering terjadi dalam kehidupan masyarakat, baik dalam bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual maupun penelantaran rumah tangga. Perangkat hukum yang ada belum memadai. Adanya solusi bagi upaya pencegahan dan penanganan tindak kekerasan dalam rumah tangga.

5 ISI UU No. 23/2004 : 10 Bab 56 Pasal BAB I KETENTUAN UMUM ( Ps ) BAB II AZAS DAN TUJUAN ( Ps ) BAB III LARANGAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA ( Ps. 5 – 9 ) BAB IV HAK-HAK KORBAN ( Ps. 10 ) BAB V KEWAJIBAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT ( Ps. 11 – 15 ) BAB VI PERLINDUNGAN ( Ps. 16 – 38 ) BAB VII PEMULIHAN KORBAN( Ps. 39 – 43 ) BAB VIII KETENTUAN PIDANA ( Ps. 44 – 53 ) BAB IX KETENTUAN LAIN BAB X KETENTUAN PENUTUP

6 Prevention, Protection, Prosecution
MENGAPA ADA UU NO 23/2004? Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk: mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga dan menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga ( Ps. 4 ) Korban adalah: orang yang mengalami kekerasan dan / atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga. ( Ps. 1 butir 3 ) 3 P: Prevention, Protection, Prosecution

7 DEFINISI Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atas penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan seseorang secara melawan hukum dalam lingkungan rumah tangga. (Ps 1 butir 1 UU NO.23/2004 )

8 Ruang Lingkup Rumah Tangga
Suami, isteri, dan anak B. Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga baik karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga dan / atau C. Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut selalu berada dalam rumah tangga yang bersangkutan. ( Ps. 2 )

9 A Z A S: A. Penghormatan hak asasi manusia;
B. Keadilan dan kesetaraan gender; C. Non diskriminasi, dan D. Perlindungan korban;

10 T U J U A N : A. Mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga;
B. Melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga; C. Menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga; D. Memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan adil sejahtera.

11 Bentuk-bentuk Kekerasan Dl Rumah Tangga
1. Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat. ( Ps. 6 ) 2. Kekerasan Psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan / atau penderitaan psikis berat pada seseorang. ( Ps. 7 ) 3.Kekerasan Seksual ( Ps. 8 ) meliputi : pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang yang menetap dalam rumah tangga; pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/ atau tujuan tertentu; 4. Penelantaran Rumah Tangga adalah perbuatan setiap orang yang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pendidikan kepada orang tersebut. ( Ps. 9 ayat (1) ) Termasuk perbuatan penelantaran rumah tangga adalah perbuatan setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/ atau melarang bekerja yang layak didalam atau diluar rumah sehingga korban berada dibawah kendali orang tersebut. ( Ps. 9 ayat (2) )

12 HAK-HAK KORBAN Perlindungan dari keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lain baik sementara atau berdasar perintah perlindungan dari pengadilan; Pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis; Pelayanan khusus terkait kerahasiaan korban; Pendampingan atau pekerja sosial dan bantuan hukum; dan Pelayanan bimbingan rohani;

13 Kewajiban Pemerintah Upaya pencegahan KDRT. ( Ps. 11 + Ps. 12 )
a.merumuskan kebijakan penghapusan KDRT; b. menyelenggarakan KIE; c. menyelenggarakan advokasi & sosialisasi; d. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sensitif gender serta, menetapkan standar akreditasi pelayanan yang sensitif gender; Upaya penyelenggaraan layanan ( Ps. 13 ) a. penyediaan ruang pelayanan khsus di kantor kepolisian; b. penyediaan aparat, tenaga kesehatan, pekerja sosial, dan pembimbing rohani; c. pembuatan dan pengembangan sistem mekanisme program pelayanan kerjasama d. memberikan perlindungan bagi pendamping , saksi, keluarga, dan teman korban.

14 KEWAJIBAN MASYARAKAT Untuk penyelenggara upaya-upaya pemerintah dan pemerintah daerah masing-masing dapat bekerjasama dengan masyarakat atau lembaga sosial lainnya. (Ps. 14) Setiap orang yang mendengar, melihat atau mengetahui terjadi kekerasan dalam rumah tangga wajib (Ps 15): a. mencegah berlangsungnya tindak pidana b. memberikan perlindungan kepada korban c. memberikan pertolongan darurat d. membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.

15 PERAN KEPOLISIAN: Perlindungan (Ps 16): Kerjasama (Ps. 17) :
Sejak diketahui atau diterimanya laporan KDRT dalam waktu 1x 24 jam kepolisian wajib segera memberikan perlindungan sementara pada korban. Perlindungan sementara di berikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterima atau ditangani. Dalam waktu 1x24 jam sejak pemberian perlindungan sementara kepolisian wajib meminta surat penetapan perintah perlindungan dari pengadilan Kerjasama (Ps. 17) : Kepolisian dapat bekerjasama dengan tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan / atau pembimbing rohani Informasi (Ps20): Kepolisian segera menyampaikan kepada korban a.identitas petugas b.KDRT adalah kejahatan terhadap martabat kemanusiaan c. Kewajiban kepolisian untuk melindungi korban

16 PERAN Tenaga Kesehatan:
( Ps. 21 ) Dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada korban, tenaga kesehatan harus : a.memeriksa kesehatan korban sesuai standar profesinya; b.membuat laporan tertulis hasil / pemeriksaan korban dan visum et repertum; Pelayanan kesehatan dilakukan di sarana kesehatan milik pemerintah, pemda, atau masyarakat. Tenaga Kesehatan memulihkan dan merehabilitasi kesehatan korban (Ps 40)

17 PERAN PEKERJA SOSIAL: Dalam memberikan pelayanan, pekerja sosial harus : a. Melakukan konseling; b. Memberikan informasi tentang hak-hak korban; c. Mengantar korban ke rumah aman atau tempat tinggal alternatif; Melakukan koordinasi terpadu dengan kepolisian, dinas sosial, lembaga sosial yang dibutuhkan korban. Pelayanan pekerja sosial dilakukan di rumah aman milik pemerintah, pemda, atau masyarakat. ( Ps. 22 )

18 PERAN RELAWAN PENDAMPING:
Dalam memberikan pelayanan, relawan pendamping dapat : a. menginformasikan hak korban untuk mendapatkan pendamping; b. mendampingi dengan membimbing korban; c. mendengarkan keluhan korban secara empati; d. memberikan pengarahan secara psikologis dan fisik kepada korban. ( Ps. 23 )

19 PERAN PEMBIMBING ROHANI
Dalam memberikan pelayanan, pembimbing rohani harus menjelaskan mengenai hak dan kewajiban dan memberikan penguatan iman dan taqwa kepada korban. ( Ps. 24 )

20 PERAN ADVOKAT Dalam memberikan pelayanan, advokat wajib :
a. memberikan konsultasi hukum b. mendampingi korban dalam proses hukum c. melakukan koordinasi dengan sesama penegak hukum, relawan pendamping dan pekerja sosial. ( Ps. 25 )

21 Bagaimana melaporkan KDRT?
Korban berhak lapor secara langsung KDRT kepada kepolisian di tempat korban atau di tempat kejadian Korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk lapor KDRT. ( Ps. 26 ) Dalam hal korban adalah seorang anak, laporan dapat dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh, untuk anak yang bersangkutan. ( Ps. 27 )

22 PERLINDUNGAN KORBAN: Ketua Pengadilan dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak di terimanya permohonan surat penetapan berisi perintah perlindungan wajib dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan. ( Ps. 28 ) Permohonan surat perintah perlindungan dapat diajukan oleh : korban atau keluarga korban, teman korban, kepolisian, relawan pendamping, atau pembimbing rohani ( Ps. 29 ) disampaikan dalam bentuk lisan atau tertulis Panitra Pengadilan wajib mencatatnya Dalam permohonan diajukan oleh keluarga, kepolisian, relawan pendamping, pembimbing rohani harus sepertujuan korban. Dalam hal keadaan tertentu, permohonan dapat diajukan tanpa persetujuan korban. ( Ps. 30 )

23 PEMULIHAN KORBAN: Untuk kepentingan pemulihan, korban dapat memperoleh pelayanan dari tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan / atau pembimbing rohani. ( Ps. 39 ) Pekerja sosial, relawan pendamping, dan / atau pembimbing rohani wajib memberikan pelayanan kepada korban dalam bentuk pemberian konseling untuk menguatkan dan / atau memberikan rasa aman bagi korban ( Ps. 41 ) Dalam rangka pemulihan terhadap korban, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping dan / atau pembimbing rohani dapat melakukan kerjasama. ( Ps. 42 ) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pemulihan dan kerjasama diatur dengan Peraturan Pemerintah. ( Ps. 43 )

24 Pidana atas Kekerasan Fisik & Psikis
Perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga di pidana tahun atau denda Rp juta Dalam hal perbuatan kekerasan fisik dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya, yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, di pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp. 5 juta. ( Ini merupakan delik aduan ) ( Ps. 44 jo Ps. 51 ) Kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga di pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp. 9 juta. Dalam hal perbuatan dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang telah menimbulkan atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, di pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp. 3 juta. ( Ps. 45 jo Ps. 52 )

25 Pidana atas Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual thd orang yang menetap dalam lingkup rumah tangganya, dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp. 36 juta ( Ps. 46 ) Memaksa orang yang menetap dalam rumah tangganya utk melakukan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan / atau tujuan tertentu, di pidana penjara paling singkat 4 tahun dan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp. 12 juta dan denda paling banyak Rp. 300 juta.(Ps. 47 ) Pemaksaan hubungan seksual sebagaimana dimaksud Ps. 46 dan Ps. 47 mengakibatkan korban : mendapat luka berat yg tidak memberi harapan atau sembuh sama sekali, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan atau sekurang-kurangnya selama 4 (empat) minggu terus menerus atau 1 (satu) th tdk berturut-turut, mengalami gugur kandungan atau matinya janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi, di pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp. 25 juta dan denda paling banyak Rp. 500 juta.( Ps.48 )

26 Pidana atas Penelantaran Rumahtangga
Di pidana maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp 15 juta , setiap orang yang : a. menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga, padahal menurut hukum yang berlaku baginya wajib memberi kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. ( Ps. 50 jo Ps. 59 ) b. menelantarkan orang lain yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan / atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam dan di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendalinya. ( Ps. 49 )

27 KETENTUAN LAIN LAIN Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dilaksanakan menurut ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini (ps 54) Sebagai alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya (ps 55)

28 HARAPAN UU NO.23/2004: Masyarakat luas lebih bisa :
memahami atas prilaku penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM). Toleransi yang didasarkan atas perilaku kesetaraan dan keadilan gender dalam setiap rumah tangga sehingga terhindar dari kekerasan dalam rumah tangga. Penegak hukum dan aparat terkait dalam penanganan korban kekerasan dalam rumah tangga akan lebih sensitif dan responsif terhadap penanganan kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga untuk pencegahan, perlindungan dan penegakan keadilan.

29 menggapai kehidupan harmonis berazaskan
women's rights menggapai kehidupan harmonis berazaskan hak azasi manusia

30 Terimakasih untuk dukungan & partisipasi mensosialisasikan UU ini
P E N U T U P Terimakasih untuk dukungan & partisipasi mensosialisasikan UU ini Setiap orang memiliki hak azasi untuk rasa aman dan perlindungan dalam keluarga CEDAW UU No.7/1984 Boys wil be boys, but I’ll never hit women unifem UU No.23/2004 Es/10/04


Download ppt ""SOSIALISASI" UU NO. 23 TAHUN 2004: PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN REPUBLIK INDONESIA DISAMPAIKAN PADA :"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google