Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif"— Transcript presentasi:

1 PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif
DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TANGGAL NOVEMBER 2014 TANGERANG

2 UU NO. 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
DASAR HUKUM PASAL 129 AYAT (2) UU NO. 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN PASAL 129 Pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan dalam rangka menjamin hak bayi untuk mendapatkan air susu ibu secara eksklusif Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah Note : Pasal 129 (1) Pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan dalam rangka menjamin hak bayi untuk mendapatkan air susu ibu secara eksklusif. Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Sebelum adanya PP ini telah ada beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemberian ASI yaitu : Kepmenkes No. 237 Tahun 1997 tentang Pemasaran Pengganti Air Susu Ibu Kepmenkes No. 450 Tahun 2004 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Secara Ekslusif Pada Bayi di Indonesia Peraturan Bersama Meneg Pemberdasyaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Kesehatan tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Selama Waktu Kerja di Tempat Kerja.

3 SISTEMATIKA Ketentuan Umum Tanggung Jawab Pemerintah
(Pusat, Prov, Kab/kota) III ASI Eksklusif Penggunaan Susu Formula Bayi & Produk Bayi Lainnya Tempat Kerja dan Tempat Sarana Umum VI Dukungan Masyarakat VII Pendanaan VIII Pembinaan dan Pengawasan IX Ketentuan Peralihan X Ketentuan Penutup NOTE : Sistimatika : PP ini terdiri dari : 10 BAB 43 Pasal

4 MATERI POKOK PENGATURAN DALAM
PP NOMOR 33 TAHUN 2012

5 TUJUAN PENGATURAN PEMBERIAN ASI EKSKLUSIF
a. menjamin pemenuhan hak Bayi untuk mendapatkan ASI Eksklusif sejak dilahirkan sampai dengan berusia 6 (enam) bulan dengan memperhatikan pertumbuhan dan perkembangannya; b. memberikan perlindungan kepada ibu dalam memberikan ASI Eksklusif kepada bayinya; dan c. meningkatkan peran dan dukungan Keluarga, masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah terhadap pemberian ASI Eksklusif. (Pasal 2)

6 PENGERTIAN ASI EKSKLUSIF:
ASI eksklusif adalah ASI yang diberikan kepada Bayi sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, tanpa menambahkan dan/atau mengganti dengan makanan atau minuman lain. (Pasal 2) NOTE Didalam PP ini dimuat beberapa Ketentuan Umum/Definisi yang disesuaikan dengan kebutuhan dalam batang tubuh.

7 TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT
Menetapkan kebijakan nasional Melakukan advokasi dan sosialisasi Memberikan pelatihan dan penyediaan tenaga konselor menyusui pada fasyankes dan sarana umum Mengintegrasikan materi ASI Eksklusif pada kurikulum pendidikan formal dan nonformal Pembinaan dan pengawasan Pengembangan IPTEK ASI Eksklusif Pengembangan kerjasama dengan pihak lain Menyediakan ketersediaan akses Informal dan edukasi (Pasal 3) NOTE Sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah Pusat Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dimana urusan Kesehatan sudah diserahkan menjadi urusan Daerah, maka dalam PP Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif juga harus dilaksanakan sesuai dengan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pem. Kabupaten/Kota masing-masing.

8 PEMERINTAH DAERAH PROVINSI
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH PROVINSI melaksanakan kebijakan nasional; advokasi dan sosialisasi skala provinsi; memberikan pelatihan teknis konseling menyusui skala provinsi; menyediakan tenaga konselor menyusui di fasyankes dan tempat sarana umum lainnya skala provinsi; Binwas & evaluasi skala provinsi; menyelenggarakan, memanfaatkan, dan memantau Litbang program pemberian ASI Eksklusif yg mendukung perumusan kebijakan provinsi; mengembangkan kerja sama dg pihak lain sesuai peraturan; menyediakan ketersediaan akses informasi & edukasi skala provinsi. (Pasal 4)

9 PEMERINTAH DAERAH KAB/KOTA
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH KAB/KOTA melaksanakan kebijakan nasional; advokasi dan sosialisasi skala kab/kota; memberikan pelatihan teknis konseling menyusui skala kab/kota; menyediakan tenaga konselor menyusui di fasyankes dan tempat sarana umum lainnya skala kab/kota; Binwas & evaluasi skala kab/kota; menyelenggarakan Litbang program pemberian ASI Eksklusif yg mendukung perumusan kebijakan kab/kota; mengembangkan kerja sama dg pihak lain sesuai peraturan; menyediakan ketersediaan akses informasi & edukasi skala kab/kota. (Pasal 5) Note: Tercantum dalam Pasal 5 PP Nomor 33 Tahun 2012

10 KEHARUSAN IBU MEMBERIKAN ASI EKSKLUSIF
Materi Muatan (1) KEHARUSAN IBU MEMBERIKAN ASI EKSKLUSIF KEHARUSAN BAGI SETIAP IBU YANG MELAHIRKAN UNTUK MEMBERIKAN ASI EKSKLUSIF KEPADA BAYI YANG DILAHIRKANNYA KECUALI DALAM HAL TERDAPAT : (i) indikasi medis; (ii) ibu tidak ada; (iii) ibu terpisah dari bayi. PENENTUAN INDIKASI MEDIS OLEH DOKTER ATAU DALAM HAL DI DAERAH TERTENTU YG TIDAK ADA DOKTER MAKA OLEH BIDAN / PERAWAT SESUAI KETENTUAN PERATURAN. (Pasal 6, 7, dan 8) Note: Penjelasan ‘pengecualian’: - Yang dimaksud dengan “indikasi medis” adalah kondisi medis Bayi dan/atau kondisi medis ibu yang tidak memungkinkan dilakukannya pemberian ASI Eksklusif. Indikasi medis ditentukan oleh tenaga medis. - Kondisi yang tidak memungkinkan Bayi mendapatkan ASI Eksklusif karena ibunya tidak ada (meninggal) atau terpisah dari Bayi dapat dikarenakan ibu meninggal dunia, ibu tidak diketahui keberadaaanya, ibu terpisah dari Bayi karena adanya bencana.

11 KEWAJIBAN INISIASI MENYUSU DINI
Materi Muatan (2) KEWAJIBAN INISIASI MENYUSU DINI KEWAJIBAN BAGI NAKES DAN PENYELENGGARA FASYANKES UNTUK MELAKUKAN INISIASI MENYUSU DINI (IMD) TERHADAP BAYI BARU LAHIR KEPADA IBUNYA PALING SINGKAT SELAMA 1 (SATU) JAM. (Pasal 9) NOTE Inisiasi menyusu dini dilakukan dalam keadaan ibu dan bayi stabil dan tidak membutuhkan tindakan medis selama paling singkat 1 (satu) jam Dalam hal selama paling singkat 1 (satu) jam setelah melahirkan, bayi masih belum mau menyusu maka kegiatan inisiasi menyuusu dini harus tetap diupayakan oleh ibu, tenaga kesehatan, dan penyelenggara fasyankkes.

12 KEWAJIBAN RAWAT GABUNG
Materi Muatan (3) KEWAJIBAN RAWAT GABUNG KEWAJIBAN BAGI NAKES DAN PENYELENG GARA FASYANKES UNTUK MENEMPATKAN IBU DAN BAYI DALAM SATU RUANGAN ATAU RAWAT GABUNG. (Pasal 10) Note : Ketentuan ini dimaksudkan untuk memudahkan ibu setiap saat memberikan ASI Eksklusif kepada bayinya

13 KEBOLEHAN PENDONOR ASI
Materi Muatan (4) KEBOLEHAN PENDONOR ASI KEBOLEHAN BAGI PENDONOR ASI BILA IBU KANDUNG TIDAK DAPAT MEMBERIKAN ASI EKSKLUSIF, dengan persyaratan: - DIMINTA IBU KANDUNG ATAU KELUARGA BAYI YANG BERSANGKUTAN; - JELAS IDENTITAS, AGAMA, DAN ALAMAT PENDONOR; - PERSETUJUAN PENDONOR SETELAH MENGETAHUI IDENTITAS BAYI; - PENDONOR SEHAT DAN TIDAK MEMPUNYAI INDIKASI MEDIS; - ASI TIDAK DIPERJUALBELIKAN; - BERDASARKAN NORMA AGAMA; - MEMPERTIMBANGKAN ASPEK SOSIAL BUDAYA, MUTU, DAN KEAMANAN ASI Ketentuan lebih lanjut diatur dengan Permenkes (Pasal 11) Note :

14 KEHARUSAN MENOLAK PEMBERIAN SUSU FORMULA BAYI & PRODUK BAYI LAINNYA
Materi Muatan (5) KEHARUSAN MENOLAK PEMBERIAN SUSU FORMULA BAYI & PRODUK BAYI LAINNYA KEHARUSAN BAGI IBU YANG MELAHIRKAN UNTUK MENOLAK PEMBERIAN SUSU FORMULA BAYI DAN PRODUK BAYI LAINNYA. DALAM HAL IBU YANG MELAHIRKAN MENINGGAL KELUARGA BAYI YANG DILAHIRKAN DAPAT MELAKUKAN PENOLAKAN PEMBERIAN SUSU FORMULA BAYI . (Pasal 12)

15 KEWAJIBAN MEMBERIKAN INFORMASI & EDUKASI ASI EKSKLUSIF
Materi Muatan (6) KEWAJIBAN MEMBERIKAN INFORMASI & EDUKASI ASI EKSKLUSIF KEWAJIBAN BAGI NAKES DAN PENYELENGGARA FASYANKES UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI DAN EDUKASI ASI EKSKLUSIF KEPADA IBU DAN/ATAU ANGGOTA KELUARGA BAYI YANG BERSANGKUTAN SEJAK PEMERIKSAAN KEHAMILAN S/D PERIODE PEMBERIAN ASI EKSKLUSIF SELESAI. KEBOLEHAN BAGI TENAGA TERLATIH (a.l. KONSELOR MENYUSUI) UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI DAN EDUKASI ASI EKSKLUSIF. (Pasal 13)

16 KEBOLEHAN MEMBERIKAN SUSU FORMULA BAYI
Materi Muatan (7) KEBOLEHAN MEMBERIKAN SUSU FORMULA BAYI KEBOLEHAN MEMBERIKAN SUSU FORMULA BAYI JIKA PEMBERIAN ASI EKSKLUSIF TIDAK DIMUNGKINKAN ATAS DASAR : (i) indikasi medis; (ii) ibu tidak ada; (iii) ibu terpisah dari bayi. BILA KETENTUAN DIATAS TERPENUHI MAKA NAKES HARUS MEMBERIKAN PERAGAAN DAN PENJELASAN KEPADA IBU & KELUARGA YANG MEMERLUKAN TERHADAP PENGGUNAAN DAN PENYAJIAN SUSU FORMULA BAYI Ketentuan lebih lanjut diatur dg Permenkes (Pasal 15 & 16)

17 LARANGAN MEMBERIKAN SUSU FORMULA BAYI
Materi Muatan (8) LARANGAN MEMBERIKAN SUSU FORMULA BAYI LARANGAN BAGI SETIAP NAKES & PENYELENGGARA FASYANKES MEMBERIKAN SUSU FORMULA BAYI DAN/ATAU PRODUK BAYI LAINNYA YANG DAPAT MENGHAMBAT PROGRAM PEMBERIAN ASI EKSKLUSIF KECUALI JIKA PEMBERIAN ASI EKSKLUSIF TIDAK DIMUNGKINKAN ATAS DASAR : (i) indikasi medis; (ii) ibu tidak ada; (iii) ibu terpisah dari bayi. (Pasal 17 & 18)

18 LARANGAN MENERIMA DAN/ATAU MEMPROMOSIKAN SUSU FORMULA BAYI
Materi Muatan (9) LARANGAN MENERIMA DAN/ATAU MEMPROMOSIKAN SUSU FORMULA BAYI LARANGAN BAGI SETIAP NAKES & PENYELENGGARA FASYANKES MENERIMA DAN/ATAU MEMPROMOSIKAN SUSU FORMULA BAYI DAN/ATAU PRODUK BAYI LAINNYA YANG DAPAT MENGHAMBAT PROGRAM PEMBERIAN ASI EKSKLUSIF. (Pasal 17 & 18)

19 KEBOLEHAN MENERIMA BANTUAN SUSU FORMULA BAYI
Materi Muatan (10) KEBOLEHAN MENERIMA BANTUAN SUSU FORMULA BAYI KEBOLEHAN BAGI FASYANKES MENERIMA BANTUAN SUSU FORMULA BAYI DAN/ATAU PRODUK BAYI LAINNYA UNTUK TUJUAN KEMANUSIAAN SEPANJANG TELAH MENDAPATKAN PERSETUJUAN DARI KEPALA DINAS KESEHATAN KAB/KOTA SETEMPAT. (Pasal 18)

20 Materi Muatan (11) LARANGAN MENYEDIAKAN PELAYANAN KESEHATAN YANG DIBIAYAI OLEH PRODUSEN/DISTRIBUTOR SUSU FORMULA BAYI LARANGAN BAGI FASYANKES MENYEDIAKAN PELAYANAN KESEHATAN YANG DIBIAYAI OLEH PRODUSEN/DISTRIBUTOR SUSU FORMULA BAYI DAN/ATAU PRODUK BAYI LAINNYA. (Pasal 18)

21 Materi Muatan (12) LARANGAN BAGI PRODUSEN/DISTRIBUTOR SUSU FORMULA BAYI DAN/ATAU PRODUK BAYI LAINNYA PEMBERIAN CONTOH PRODUK SECARA CUMA-CUMA; PENAWARAN / PENJUALAN LANGSUNG KE RUMAH-RUMAH; PEMBERIAN DISKON ATAU BONUS ATAS PEMBELIAN; PENGGUNAAN NAKES UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI TENTANG SUSU FORMULA BAYI; PENGIKLANAN SUSU FORMULA BAYI KECUALI PADA MEDIA CETAK KHUSUS TTG KESEHATAN DENGAN IZIN MENTERI SERTA MEMUAT KETERANGAN BAHWA SUSU FORMULA BAYI BUKAN PENGGANTI ASI; PEMBERIAN HADIAH DAN/ATAU BANTUAN SELAIN untuk tujuan membiayai kegiatan pelatihan, litbang, pertemuan ilmiah, dan/atau kegiatan lain yg sejenis. (Pasal 19, 20, & 25)

22 Materi Muatan (13) LARANGAN MENERIMA HADIAH DAN/ATAU BANTUAN DARI PRODUSEN/DISTRIBUTOR SUSU FORMULA BAYI DAN/ATAU PRODUK BAYI LAINNYA LARANGAN BAGI SETIAP NAKES, PENYELENGGARA FASYANKES, PENYELENGGARA SATUAN PENDIDIKAN KESEHATAN, OP KESEHATAN & TERMASUK KELUARGANYA MENERIMA HADIAH DAN/ATAU BANTUAN DARI PRODUSEN/DISTRIBUTOR SUSU FORMULA BAYI DAN/ATAU PRODUK BAYI LAINNYA YANG DAPAT MENGHAMBAT KEBERHASILAN PROGRAM PEMBERIAN ASI EKSKLUSIF KECUALI HANYA UNTUK TUJUAN MEMBIAYAI KEGIATAN PELATIHAN, LITBANG, PERTEMUAN ILMIAH, DAN/ATAU KEGIATAN LAIN YG SEJENIS SERTA HARUS MEMENUHI PERSYARATAN. (Pasal 21)

23 (Pasal 22) Materi Muatan (14)
PERSYARATAN PEMBERIAN BANTUAN DARI PRODUSER/DISTRIBUTOR SUSU FORMULA BAYI UNTUK BIAYA PELATIHAN, LITBANG, PERTEMUAN ILMIAH, DAN/ATAU KEGIATAN LAIN YANG SEJENIS: DILAKUKAN SECARA TERBUKA; TIDAK MENGIKAT; HANYA MELALUI FASYANKES, SATUAN PENDIDIKAN KESEHATAN, ORGANISASI PROFESI (OP) KESEHATAN; TIDAK MENAMPILKAN LOGO DAN NAMA PRODUK SUSU FORMULA BAYI DAN/ATAU PRODUK BAYI LAINNYA PADA SAAT DAN SELAMA KEGIATAN BERLANGSUNG (Pasal 22)

24 KEWAJIBAN PENERIMA BANTUAN
Materi Muatan (15) KEWAJIBAN PENERIMA BANTUAN NAKES, PENYELENGGARA FASYANKES, PENYELENGGARA SATUAN PENDIDIKAN KESEHATAN, PENGURUS OP KESEHATAN YANG MENERIMA BANTUAN DARI PRODUSEN/DISTRIBUTOR SUSU FORMULA BAYI DAN/ATAU PRODUK BAYI LAINNYA WAJIB MEMBERIKAN PERNYATAAN TERTULIS KEPADA MENTERI TERKAIT BAHWA BANTUAN TERSEBUT TIDAK MENGIKAT DAN TIDAK MENGHAMBAT KEBERHASILAN PROGRAM PEMBERIAN ASI EKSKLUSIF. Selain Nakes, penerima bantuan wajib memberikan laporan penerimaan bantuan paling lambat 3 bulan sejak bantuan diterima. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang menerima bantuan untuk biaya pelatihan, litbang, pertemuan ilmiah, dan/atau kegiatan lainnya yang sejenis maka penggunaannya harus sesuai peraturan. (Pasal 23, 24, 26, & 27)

25 Ketentuan lebih lanjut diatur dg Permenkes.
Materi Muatan (16) KEHARUSAN MENYEDIAKAN FASILITAS KHUSUS MENYUSUI ATAU MEMERAH ASI DI TEMPAT KERJA ATAU SARANA UMUM Pengurus Tempat Kerja dan penyelenggara tempat sarana umum harus menyediakan fasilitas khusus untuk menyusui dan/atau memerah ASI sesuai dengan kondisi kemampuan perusahaan. Ketentuan lebih lanjut diatur dg Permenkes. (Pasal 30) NOTE Yang dimaksudkan dengan Fasilitas khusus adalah ruang menyusui atau memerah ASI (Ruang ASI) Hal-hal yang perlu diatur lebih lanjut adalah menyangkut persyaratan tempat dan kelengkapan yang perlu tersedia untuk mendukung terlaksananya Pemberian ASI secara baik dengan berpedoman pada 10 langkah menuju keberhasilan menyusui.

26 Materi Muatan (17) KEWAJIBAN MEMBUAT PERATURAN INTERNAL DAN KEHARUSAN MENDUKUNG KEBERHASILAN PROGRAM PEMBERIAN ASI EKSKLUSIF Pengurus Tempat Kerja dan penyelenggara sarana umum wajib membuat peraturan yang mendukung keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif (Pasal 35 ) Note: 10 Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui: 1. membuat kebijakan tertulis tentang menyusui dan dikomunikasikan kepada semua staf pelayanan kesehatan; 2. melatih semua staf pelayanan dalam keterampilan menerapkan kebijakan menyusui tersebut; 3. menginformasikan kepada semua ibu hamil tentang manfaat dan manajemen menyusui; 4. membantu ibu menyusui dini dalam waktu 60 (enam puluh) menit pertama persalinan; 5. membantu ibu cara menyusui dan mempertahankan menyusui meskipun ibu dipisah dari bayinya; 6. memberikan ASI saja kepada Bayi baru lahir kecuali ada indikasi medis; 7. menerapkan rawat gabung ibu dengan bayinya sepanjang waktu 24 (dua puluh empat) jam; 8. menganjurkan menyusui sesuai permintaan Bayi; 9. tidak memberi dot kepada Bayi; dan 10. mendorong pembentukan kelompok pendukung menyusui dan merujuk ibu kepada kelompok tersebut setelah keluar dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

27 Materi Muatan (18) KEWAJIBAN MEMBERIKAN KESEMPATAN BAGI IBU YG BEKERJA UNTUK MENYUSUI ASI EKSKLUSIF ATAU MEMERAH ASI SELAMA WAKTU KERJA “PENGURUS TEMPAT KERJA WAJIB MEMBERIKAN KESEMPATAN KEPADA IBU YANG BEKERJA UNTUK MEMBERIKAN ASI EKSKLUSIF KEPADA BAYI ATAU MEMERAH ASI SELAMA WAKTU KERJA DI TEMPAT KERJA.” (Pasal 34)

28 Materi Muatan (19) SANKSI ADMINISTRATIF Tenaga Kesehatan, penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan, pengurus tempat kerja dan pengurus tempat sarana umum yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dapat dikenakan Sanksi Administratif sesuai ketentuan yang berlaku. (Pasal 14, 29, & 36)

29 Materi Muatan (20) DUKUNGAN MASYARAKAT Masyarakat harus mendukung keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif baik secara perorangan, kelompok, maupun organisasi Dukungan masyarakat dapat diberikan melalui : - Pemberian sumabangan pemikiran - Penyebarluasan informasi - Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemberian ASI Eksklusif (Pasal 37)

30 Materi Muatan (21) PENDANAAN Pendanaan program pemberian ASI Eksklusif dapat bersumber dari : - APBN; - APBD; - SUMBER LAIN YG SAH SESUAI PERATURAN (Pasal 38) NOTE Untuk mendukung penyelenggaraan program pemberian ASI Eksklusif diperlukan pendanaan. Pendanaan tersebut dapat bersumber dari APBN, APBD dan sumber lain yang sah sesuai peraturan

31 PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Materi Muatan (22) PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Menteri, menteri terkait, kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, dan bupati/walikota, melakukan pengawasan pelaksanaan program pemberian ASI Ekslklusif sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dengan mengikutsertakan masyarakat. Pemb inaan ditujukan untuk : - meningkatkan peran SDMK, Fasyankes, satuan pendidikan; - meningkatkan peran & dukungan keluarga dan masyarakat; - meningkatkan peran & dukungan pengurus tempat kerja dan penyelenggara sarana umum; untuk keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif (Pasal 39 & 40) Notes: SFB = Susu Formula Bayi PBL = Produk Bayi Lainnya

32 PEMBINAAN DAN PENGAWASAN OLEH BADAN POM
Materi Muatan (23) PEMBINAAN DAN PENGAWASAN OLEH BADAN POM Pengawasan terhadap produsen atau distributor Susu Formula Bayi yang melakukan kegiatan pengiklanan yang dimuat dalam media masa cetak atau elektronik, media luar ruang dilaksanakan oleh Kepala Badan POM Ketentuan pengawasan lebih lanjut diatur oleh Kepala Badan POM (Pasal 40)

33 Materi Muatan (24) KETENTUAN PERALIHAN “Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pengurus Tempat Kerja dan/atau penyelenggara tempat sarana umum, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lama 1 (satu) tahun.” (Pasal 41)

34 Ketentuan Yang Akan Diatur
KETENTUAN YANG PERLU DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN No Pasal Ketentuan Yang Akan Diatur 1 Pasal 11 Ketentuan Mengenai Pemberian ASI Ekslusif dari Pendonor ASI. 2 Pasal 14 Ketentuan Mengenai Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Tenaga Kesehatan. 3 Pasal 29 Ketentuan Mengenai Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Fasyankes, Distributor dan lain sebagainya. 4 Pasal 28 Ketentuan Mengenai Tata Cara Penggunaan Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya. 5 Pasal 30 Ketentuan Mengenai Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui/Memerah ASI. 6 Pasal 40 Ketentuan tentang Pengawasan diatur dengan Peraturan Kepala Badan POM.

35 Thank You Ditjen Bina GIKIA 2014


Download ppt "PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google