Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM PERSAINGAN USAHA (H P U)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM PERSAINGAN USAHA (H P U)"— Transcript presentasi:

1 HUKUM PERSAINGAN USAHA (H P U) -------------------------------------------------
P E N G A N T A R

2 NAMA HUKUM PERSAINGAN USAHA -------------------------------------------------------------
Antitrust Law (USA) Antimonopoly Law (Japan) Restrictive Trade Practice Law (Australia) Competition Law (Europe) Undang-Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Indonesia)

3 PENTINGKAH PERSAINGAN
Persaingan memaksa perusahaan untuk menekan biaya menjadi lebih rendah. Persaingan memaksa perusahaan untuk selalu menciptakan produk baru dan berinovasi. Pesaingan memaksa terciptanya pelayanan yang lebih baik. Menguntungkan konsumen.

4 MENGAPA HPU PENTING? -------------------------------------------------------------
Persaingan perlu aturan main, karena terkadang tidak selamanya mekanisme pasar dapat berkerja dengan baik (adanya informasi yang asimetris dan monopoli); Dalam pasar, biasanya ada usaha-usaha dari pelaku usaha untuk menghindari atau menghilangkan terjadinya persaingan di antara mereka; Berkurangnya atau hilangnya persaingan memungkinkan pelaku usaha memperoleh laba yang jauh lebih besar;

5 TUJUAN UMUM HPU -------------------------------------------------------------
Agar persaingan yang dilakukan antar pelaku usaha dilakukan secara sehat; Mencegah penyalahgunaan kekuatan ekonomi; Melindungi kebebasan konsumen dalam memilih dan produsen dalam berusaha; Efesiensi ekonomi; Meningkatkan kesejahteraan konsumen; Melindungi kebebasan konsumen dan produsen dalam berusaha.

6 TUJUAN TAMBAHAN HPU -------------------------------------------------------------
Melindungi usaha kecil; Menciptakan keadilan dan kejujuran dalam berusaha; Mengendalikan inflasi.

7 HUKUM PERSAINGAN USAHA di INDONESIA -------------------------------------------------------------
Sebelum terbitnya UU No. 5/1999, Indonesia tidak memiliki hukum persaingan yang komprehensif; Pengaturan tentang persaingan terdapat diberbagai peraturan perundang-undangan, seperti: Pasal 382bis KUHP Pasal 1365 KUHPerdata Pasal 7 UU No.5/1984 tentang Perindustrian d.l.l.

8 Mengapa Indonesia baru tahun 1999 memiliki UU Persaingan Usaha
Ide pembentukan sudah lama dilakukan, misalnya yang dilakukan oleh PDI, kerjasama antara FHUI dgn Departemen Perdagangan; Tetapi ide tersebut kandas karena tidak ada political will dan kondisi tidak terlalu kondusif; Ide pembentukan mendapat momentum dengan adanya LoI dengan IMF pada tanggal 29 Juli 1998 dan keinginan dari masyarakat untuk melakukan reformasi; 5 Maret 1999 Pemerintah resmi mengundangkan UU No.5 Tahun 1999 & berlaku secara nasional setahun sejak diundangkan.

9 Tujuan Tambahan dari Hukum Persaingan Usaha
Melindungi Usaha Kecil Menciptakan keadilan dan kejujuran dalam berusaha Mengendalikan inflasi Bagaimana seandainya dalam suatu kasus terkadang antara tujuan yang satu dengan tujuan yang lain bisa saling berbenturan apa yang perlu dilakukan? (Misalkan tujuan untuk meningkatkan efesiensi mungkin berbenturan dengan tujuan melindungi usaha kecil)

10 Latar Belakang Philosophis Yuridis UU No.
5/1999 Pasal 33 ayat (1) UUD RI: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan

11 CIRI DEMOKRASI EKONOMI (Pasal 33 Undang-Undang Dasar) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan; Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat; Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara diperkembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.

12 Hal-hal yang dihindari
Sistem Free Fight Liberalism yang menimbulkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain yang dalam sejarah Indonesia telah menimbulkan dan mempertahankan kelemahan struktural ekonomi nasional dan posisi Indonesia dalam perekonomian dunia

13 Dominasi negara dan aparatur negara yang mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara Persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam berbagai bentuk monopoli dan monopsoni yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial

14 KENAPA NEGARA HARUS TERLIBAT
Untuk menciptakan level of playing field yang adil bagi para pelaku usaha; Melindungi pihak yang lemah dari eksploitasi pihak yang kuat; Negara sebagai pihak yang menerbitkan Peraturan Perundang-undangan; Negara memiliki “wewenang” menjatuhkan sanksi pidana & administratif bagi pelanggar UU Persaingan Usaha; dan Negara bertindak sebagai “wasit” bagi dunia usaha

15 ASAS HUKUM PERSAINGAN USAHA ------------------------------------------------------
“Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum” (Pasal 2 UU No.5/1999).

16 TUJUAN UNDANG-UNDANG PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA - (Psl 3 UU No
menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat; mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil; mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

17 Struktur UU No. 5 Tahun 1999 -------------------------------------------------------------
Ketentuan Umum Asas & Tujuan Perjanjian yang dilarang Kegiatan yang dilarang Posisi dominan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Penegakan Hukum Tata Cara Penanganan Perkara Sanksi Ketentuan lain Ketentuan Peralihan Ketentuan Penutup aspek materiil aspek formil

18 MANFAAT HUKUM PERSAINGAN (Setelah efektifnya UU 5/1999) Kalah menang dalam persaingan ditentukan dengan mempertahankan efisiensi dan peningkatan kualitas produk; Kompetisi akan melemahkan mereka yg dimanjakan oleh proteksi; Pengusaha kecil dapat masuk ke market dengan leluasa (no entry barrier); Pemerintah akan merubah kebijakan dalam menyikapi pasar yang lebih pro persaingan dan kompetitif.

19 UKURAN KEBERHASILAN UNDANG-UNDANG -------------------------------------------------------------
Secara filosofis dapat menciptakan keadilan Secara sosiologis memberi manfaat bagi yg menundukkan diri padanya Secara Yuridis menciptakan kepastian hukum UU sbg alat kontrol sosial UU No 5/1999 berfungsi menjaga kepentingan umum dan mencegah praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat

20 UNDANG-UNDANG SEBAGAI ALAT REKAYASA SOSIAL UU no. 5/1999 berusaha untuk: Meningkatkan efisiensi nasional; Menumbuhkan iklim usaha yg kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yg sehat; Menumbuhkan budaya bersaing secara sehat; Menciptakan keadilan atas semua pelaku usaha.


Download ppt "HUKUM PERSAINGAN USAHA (H P U)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google