Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Deputi Bidang Perlindungan Anak

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Deputi Bidang Perlindungan Anak"— Transcript presentasi:

1 Deputi Bidang Perlindungan Anak
TINDAK KEKERASAN TERHADAP ANAK SEBAGAI PELANGGARAN TERHADAP HAK AZASI MANUSIA, DAN KESEHATAN ANAK Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia 1

2 MATERI PAPARAN HAK AZASI MANUSIA
HAK AZASI MANUSIA DALAM BIDANG KESEHATAN PEMENUHAN HAK ANAK TINDAK KEKERASAN TERHADAP ANAK PENCEGAHAN dan PENANGANAN KEKERASAN TERHADAP ANAK

3 HAK AZASI MANUSIA ( HAM)

4 HAK AZASI MANUSIA (Pasal 1 UU No.39/1999 ttg HAM) Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk TuhanYang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintahan, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia

5 Prinsip HAM hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia,
bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun

6 HAK AZASI MANUSIA DALAM BIDANG KESEHATAN

7 bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan
HAK AZASI MANUSIA DALAM BIDANG KESEHATAN (UU No. 36 Tahun 2009 TentangKesehatan) bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

8 PEMENUHAN HAK ANAK

9 (Konvensi PBB dan UU No.23/2002)
DEFINISI ANAK Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan (Konvensi PBB dan UU No.23/2002)

10 KLUSTER DALAM KONVENSI HAK ANAK
Hak & kebebasan sipil Hak atas lingkungan keluarga Hak atas kesehatan dan kesejahteraan dasar Hak atas pendidikan, waktu luang & kegiatan budaya Hak atas perlindungan khusus

11 Posisi Anak Amanah dan Karunia Tuhan Yang Maha Esa
Potensi dan Generasi penerus cita-cita dan eksistensi Bangsa dan Negara Dambaan dan penerus keluarga

12 Hak Anak Hak anak adalah bagian integral dari Hak Asasi Manusia
yang wajib dijamin, dilindungi, dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara

13 PRINSIP DAN HAK DASAR ANAK
PENANGANAN ANAK KORBAN KEKERASAN PRINSIP DAN HAK DASAR ANAK Hak-Hak Dasar Anak, adalah: 1. Hak Hidup, yang meliputi: Hak mendapatkan identitas diri dan status kewarganegaraan Hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan jasmani dan rohani Hak untuk beribadah menurut agama dan keyakinan yang dianut

14 PRINSIP DAN HAK DASAR ANAK
PENGANAN ANAK KORBAN KEKERASAN PRINSIP DAN HAK DASAR ANAK 2. HAK Tumbuh dan Berkembang, yang meliputi: Hak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, berkreasi, dan bergaul; Hak mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi.

15 PRINSIP DAN HAK DASAR ANAK
a n a k j a l a n a n PENANGANAN ANAK KORBAN KEKERASAN PRINSIP DAN HAK DASAR ANAK 3. HAK Mendapatkan Perlindungan, meliputi: Perlindungan dari tindakan Eksploitasi; Penelantaran; Kekerasan dan penganiayaan; Dan perlakuan salah lainnya.

16 PRINSIP DAN HAK DASAR ANAK
PENANGANAN ANAK KORBAN KEKERASAN PRINSIP DAN HAK DASAR ANAK 4. HAK Berpartisipasi, meliputi: Hak untuk menyatakan dan didengar pendapatnya; Hak mendapat, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya;

17 TINDAK KEKERASAN TERHADAP ANAK

18 KONDISI UMUM (1) 34,6 persen penduduk Indonesia adalah anak-anak usia 0-17 tahun (Sensus, Penduduk Tahun 2010) Data Susenas tahun 2009, sekitar 28 persen anak  tinggal di rumah tangga termiskin, 23 persen dalam kelompok termiskin kedua, sedangkan hanya 13 persen berada di kelompok terkaya, artinya ada sekitar 51 persen anak termasuk berada dalam kondisi rentan mengalami kekerasan (Susenas 2009, diolah SMERU) Secara sosial, masalah anak diantaranya adalah diskriminasi, kekerasan, eksploitasi dan penelantaran anak. Adanya keterbukaan informasi yang mendorong anak dan pelaku kekerasan dapat dengan mudah mengakses dan menggunakan internet Masih rendahnya pemahaman keluarga tentang pemenuhan hak anak

19 KONDISI UMUM (2) Pola pengasuhan keluarga dan masyarakat belum memenuhi kebutuhan anak pada setiap periode pertumbuhan anak Jumlah lembaga layanan untuk anak korban kekerasan : Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) ada di 17 Provinsi dan 192 Kabupaten /Kota, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak POLRI, (UPPA) sebanyak unit, Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) berbasis Rumah Sakit Bhayangkara sebanyak 42 unit, Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) sebanyak 27 unit, Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) sebanyak 11 unit, Lembaga Perlindungan Anak (LPA ) sebanyak 10 unit

20 PERMASALAHAN (1) Masih banyak aparat penegak hukum yang belum mengerti tentang peraturan perundangan terkait anak sehingga penanganan anak sebagai korban maupun sebagai pelaku seringkali melanggar/ tidak memenuhi hak anak Belum optimalnya koordinasi antar sektor baik di pusat maupun di daerah untuk pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak Lembaga layanan untuk anak korban kekerasan masih banyak yang belum mengerti/menerapkan Peraturan Menteri PP dan PA Nomor 01 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

21 PERMASALAHAN (2) Pencegahan dan penanganan anak korban kekerasan seringkali belum menjadi program prioritas kebijakan daerah Lembaga layanan anak masih bersifat sektoral, belum secara terpadu memenuhi hak tumbuh kembang dan perlindungan anak dari tindak kekerasan

22 ( Pasal 3 UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak)
Adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera ( Pasal 3 UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak)

23 Kekerasan Terhadap Anak
Segala bentuk perbuatan atau tindakan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual, psikologis, termasuk penelantaran dan perlakuan buruk yang mengancam integritas tubuh dan merendahkan martabat

24 Kekerasan Fisik RAGAM KEKERASAN TERHADAP ANAK Bentuk Akibat Menendang
Memukul Mendorong Mencekik Menjambak rambut Meracuni Membenturkan ke tembok Menggoncang Menyiram dengan air panas Menenggelamkan Melempar dengan barang Menyerang dengan merusak barang Mengancam dengan senjata Mengancam membunuh Akibat Rasa sakit Cidera/ luka Cacat pada tubuh Gugurnya kandungan Pingsan Kematian Gangguan emosional

25 KEKERASAN PSIKIS Bentuk Akibat:
Intimidasi (menggertak, mengancam, dan menakuti) Menggunakan kata-kata kasar Menghardik Mengcemooh yang menghancurkan harga diri Memfitnah Mengontrol aktivitas sosial secara tidak wajar Menyekap Memutuskan hubungan sosial secara paksa Mengontrol pembicaraan Membatasi kegiatan keagamaan dll Akibat: Rasa terhina Hilangnya percaya diri Rasa tidak berdaya Ketakutan Gangguan emosional Terisolasi dari lingkungan sosial

26 Kekerasan Seksual Bentuk Akibat
Hubungan seksual secara paksa/ tidak wajar (Pemerkosaan/ percobaan pemerkosaan, incest, sodomi) Penjualan anak untuk pelacuran/ pornografi Pemaksaan untuk menjadi pelacur Pencabulan/ pelecehan seksual Akibat Rusaknya kesucian diri (keperawanan/ keperjakaan) Ketakutan/ trauma/ kecemasan Hilangnya percaya diri Hilangnya motivasi untuk masa depan Penolakan keluarga Gangguan emosional lainnya

27 Penelantaran dan Kekerasan Ekonomi
Akibat Fatalistik Ketergantungan ekonomi Hilangnya percaya diri Tidak berdaya Kerugian ekonomi Gangguan emosional Bentuk Menggunakan anak untuk memperoleh belas kasihan (alat mengemis) Memaksa anak untuk bekerja Membatasi atau melarang untuk bekerja (usia anak yang diperbolehkan bekerja) Tidak mencukupi kebutuhan dasar Meniadakan akses pada sumber ekonomi Memaksa untuk memberikan kontribusi penghasilan di luar kemampuan Memaksa untuk mengambil tanggung jawab keuangan Merampas hak milik Diperdagangkan (seksual, organ tubuh, barter)

28 Tempat Kejadian Dalam Rumah Tangga Luar Rumah Tangga
Antar pasangan/ mantan pasangan di dalam / di luar perkawinan Antar orang-orang yang memiliki hubungan sedarah, perkawinan, adopsi, hubungan adat dan atau agama Orang yang bekerja membantu kehidupan rumah tangga Orang yang masih tinggal/ pernah tinggal bersama dalam suatu rumah tangga Luar Rumah Tangga Orang lain yang tidak dalam lingkup hubungan rumah tangga (sendiri/ bersama-sama) di tempat-tempat umum, di sekolah. Malpraktek (kedokteran, kepolisian, kemanusiaan, dll) Antar geng/ kelompok Kerusuhan sosial Kekerasan Fisik, Psikis, Penalantaran, dan Seksual

29 Kekerasan Fisik Segala bentuk perbuatan atau tindakan meliputi pemukulan dengan benda keras, penyiksaan, penganiayaan, menjewer, menendang,menyundut dengan api rokok, menyiramkan air panas dan segala perbuatan yang mengakibatkan memar, lecet, luka, luka bakar, cacat fisik bahkan meninggal dunia

30 Penelantaran atau Perlakuan Buruk
Adalah segala sikap dan perlakuan yang menghambat proses tumbuh kembang anak serta membiarkan anak dalam situasi kurang gizi, tidak mendapat perawatan kesehatan, memaksa anak melakukan pekerjaan diluar kemampuan dan pelerjaan yang dapat membahayakan tumbuh kembang anak

31 Kekerasan Psikis/mental/emosi
Biasa disebut juga kekerasan verbal, dan dilakukan dalam bentuk menghardik, membentak, memaki, memarahi dengan cara berlebihan dan merendahkan martabat anak, termasuk mengeluarkan kata-kata kotor yang tidak patut didengar anak,mengancam, memaksa, juga memperlihatkan gambar/film porno.

32 Dampak Kekerasan Jangka Panjang
Jenis kekerasan Dampak Fisik Dampak Non Fisik Tampak Tak tampak Fisik Pemukulan , jewer telinga Luka, cacat Tuli, luka dalam, patah tulang Minder, Menyendiri Dendam Psikologis Dihina, diperlakukan di depan umum, dibentak2 - Rendah diri Trauma Seksual Pemerkosaan Sodomi, pelecehan dll Hamil, Pelebaran Anus Selaput dara robek, Sakit berkepanjangan Pendiam, Rendah diri Pemalu Stess, Trauma, Ketagihan Penelantaran Kesehatan Badan kurus Ketahanan menurun Tidak bergairah Putus asa

33 Dampak Kekerasan Jangka Pendek
Jenis kekerasan Dampak Fisik Dampak Non Fisik Tampak Tak tampak Fisik Lari,dijewer,berdiri Keringat, dtk jantung, gemetar Capek,lelah Murung, cemberut, Kecewa,malu, minder, sakit hati Psikologis Kata kasar,dimaki, Mengancam Pucat, keringat Takut,malu Stres,murung Seksual Mencolek,mengelus, meraba, memperkosa, dll Malu, mengumpat,senyum, sakit, IMS, bunuh diri Jengkel, kecewa Marah, cemberut,sakit Kecewa,malu, minder, sakit hati Penelantaran Diskriminasi Dipindah kelas Malu, murung, Berontak, jengkel Rendah diri

34 PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK KEKERASAN TERHADAP ANAK (Peraturan Menteri PP dan PA Nomor 02 tahun 2010 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Anak)

35 PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KTA
KEBIJAKAN PENANGANAN: REHABILITASI KESEHATAN REHABILITASI SOSIAL, PEMULANGAN & REINTEGRASI SOSIAL PENEGAKAN HUKUM PENCEGAHAN KOORDINASI DAN KERJASAMA DATA

36 PENCEGAHAN TUJUAN Mewujudkan jaringan kerja dan kelompok yang terintegrasi dan terkoordinasi di antara instansi pemerintah, organisasi profesi dan organisasi sosial kemasyarakatan dalam upaya pencegahan dan penanganan anak dari tindak kekerasan dengan melibatkan partisipasi anak. Menyelenggarakan sistem dukungan yang berbasis peran serta masyarakat sipil dalam upaya mencegah kekerasan terhadap anak dengan melibatkan partisipasi anak. Menyusun satuan acuan pembelajaran dengan melibatkan partisipasi anak yang mendasari muatan perlindungan anak dalam mata pelajaran/mata kuliah pada semua tingkat pendidikan dan kode etik pengajaran bagi pendidik/guru, petugas lapas dan panti, dll. Membangun dan memberdayakan wadah atau organisasi anak untuk memastikan partisipasi anak dalam pemantauan pelaporan dan fasilitasi dalam rangka upaya pencegahan kekerasan terhadap anak. Menumbuhkan kesadaran baik di kalangan dewasa dan anak untuk menghindari perilaku kekerasan (termasuk diskriminasi) terhadap

37 PENCEGAHAN STRATEGI Penggalangan peran serta media dalam
penyebarluasan bahan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE). Penguatan potensi seluruh elemen masyarakat dalam pencegahan tindak kekerasan terhadap anak dengan berbasis budaya dan agama. Penyediaan akses dan kesempatan bagi partisipasi seluas-luasnya kepada semua anak dalam sistem dan mekanisme pembuatan kebijakan publik. Penguatan jaringan organisasi yang berbasis keanggotaan anak di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota agar mereka bisa berpartisipasi secara maksimal dalam perencanaan, implementasi pemantauan dan evaluasi program pkta Pembentukan Kaukus di Parlemen

38 PENCEGAHAN STRATEGI Lanjutan………
Penyusunan modul pengorganisasi anak, sosialisasi dan pembentukan kelompok anak pemantau, bagi anak-anak sekolah dan anak-anak di masyarakat. Penyusunan pedoman pemantauan dan pembentukan kelompok pemantau tindak kekerasan anak di tempat-tempat khusus. Penyusunan data base, pelatihan pengoperasian data base, dan pemberdayaan anak dalam pembuatan media ramah anak. Penyusunan kode etik bagi pendidik/guru, petugas Lapas dan panti, dll serta pedoman proses konsultasi dengan anak dan pelatihan fasilitator konsultasi anak.

39 PENCEGAHAN PROGRAM Kampanye anti kekerasan anak melalui kegiatan berbasis masyarakat dan program pendidikan secara formal ( dimasukan dalam kurikulum) dan informal (pelatihan, semiloka, talk show, ceramah, dll). Fasilitasi, pelatihan-pelatihan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak bagi aparat pemerintah, penegak hukum, tenaga medis, tokoh agama, tokoh masyarakat, pendidik, wartawan, orang tua/keluarga dan pelatihan tentang pengasuhan dan perawatan anak serta hak anak. Penyusunan model pencegahan kekerasn terhadap anak berbasis masyarakat dan kebudayaan; model deteksi dini pencegahan anak dari kekerasan, pembentukan kelompok pemantau. Penyusunan model mekanisme pencegahan tindak kekerasan terhadap anak

40 REHABILITASI KESEHATAN
PENANGANAN ANAK KORBAN KEKERASAN REHABILITASI KESEHATAN REHABILITASI SOSIAL, PEMULANGAN DAN REINTERASI SOSIAL PENGEMBANGAN NORMA DAN PENEGAKAN HUKUM

41 REHABILITASI KESEHATAN
TUJUAN Tersedianya pelayanan kesehatan bagi anak korban kekerasan di Puskesmas dan Rumah Sakit yang mudah diakses. Terlaksananya rujukan medis, medikolegal dan psikososial bagi anak korban kekerasan di Kabupaten /Kota dan Provinsi Tersedianya data terpilah kasus anak korban kekerasan di Puskesmas dan Rumah Sakit

42 REHABILITASI KESEHATAN
STRATEGI Mengembangkan pedoman manajemen dan standar pelayanan kasus KTA Memperkuat manajemen program pelayanan rehabilitasi kesehatan bagi KTA Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam pelayanan rehabilitasi kesehatan. Menyediakan sarana pelayanan rehabilitasi kesehatan terhadap anak korban kekerasan Memperbaiki sistem pencatatan dan pelaporan pada KTA Mendukung ketersediaan dana bagi pelayanan rehabilitasi kesehatan pada kasus KTA melalui Jamkesmas, APBD atau sumber dana lainnya.

43 REHABILITASI KESEHATAN
PROGRAM Penyediaan Puskesmas mampu Tatalaksana kasus KTP/KTA Penyediaan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) /Pusat Krisis Terpadu (PKT) di RSU. Penyediaan data kasus KTA di Puskesmas dan Rumah Sakit

44 REHABILITASI SOSIAL, PEMULANGAN DAN REINTEGRASI SOSIAL
TUJUAN Tersedianya layanan untuk rehabilitasi sosial, pemulangan dan reintegrasi sosial bagi anak korban kekerasan Tersedianya mekanisme pemenuhan hak atas pemulangan bagi anak korban kekerasan; Tersusunnya model-model reintegrasi bagi korban tindak kekerasan berbasis komunitas berdasar kepentingan terbaik untuk anak; Tersedianya sistem jaringan dan mekanisme rujukan untuk menangani anak korban tindak kekerasan

45 REHABILITASI SOSIAL, PEMULANGAN DAN REINTEGRASI SOSIAL
STRATEGI Menyediakan layanan rehabilitasi sosial, pemulangan dan reintegrasi sosial secara luas bagi korban kekerasan terhadap anak. Mengembangkan mekanisme dan pedoman manajemen kasus dan penguatan kapasitas sumber daya dalam pelayanan rehabilitasi sosial, pemulangan dan reintegrasi Menggalang partisipasi aktif elemen masyarakat sipil dalam memberikan dukungan bagi reintegrasi sosial anak korban kekerasan. Mengembangkan pola-pola alternative rehabilitasi sosial, pemulangan dan reintegrasi social berbasis nilai-nilai budaya, kebiasaan dan praktek-praktek tradisional dalam masyarakat yang berkesesuaian dengan perlindungan anak berbasis hak anak Mengalokasikan anggaran secara khusus untuk mengembangkan layanan rehabilitasi, pemulangan dan reintegrasi sosial bagi korban kekerasan terhadap anak

46 REHABILITASI SOSIAL, PEMULANGAN DAN REINTEGRASI SOSIAL
PROGRAM Pelaksanaan rehabilitasi sosial, pemulihan dan reintegrasi sosial bagi anak korban kekerasan. Mendorong peran serta masyarakat dan penerapan nilai-nilai kearifan lokal dalam proses pemulangan dan reintegrasi sosial bagi anak korban kekerasan Pengembangan lembaga rujukan dan pusat pelayanan terpadu untuk menangani anak korban kekerasan Penyediaan SDM dalam proses rehabilitasi sosial, pemulangan dan reintegrasi sosial Mengembangkan pola-pola alternative rehabilitasi sosial, pemulangan dan reintegrasi social berbasis nilai-nilai budaya, kebiasaan dan praktek-praktek tradisional dalam masyarakat yang berkesesuaian dengan perlindungan anak berbasis hak anak Mengalokasikan anggaran secara khusus untuk mengembangkan layanan rehabilitasi, pemulangan dan reintegrasi sosial bagi korban kekerasan terhadap anak

47 PENGEMBANGAN NORMA DAN
PENEGAKAN HUKUM TUJUAN Menyusun kompilasi, kodifikasi aturan-aturan hukum dan yurisprudensi yang berkaitan dengan anak. Menyusun pedoman system dan prosedur penanganan anak yang sensitif gender. Melakukan pengkajian, harmonisasi, revisi, dan advokasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan anak. Melakukan pelatihan bagi aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan anak. Menurunkan angka tindak kekerasan terhadap anak. Mengembangkan nilai-nilai kearifan lokal, penataan lembaga lokal, dan pengembangan alternatif di daerah khusus dan rawan konflik. Meningkatkan koordinasi dan kerjasama antar instansi antar Negara yang terkait penanganan anak di dalam maupun luar negeri. Melakukan monitoring dan evaluasi proses penegakan hukum dalam PKTA.

48 PENGEMBANGAN NORMA DAN
PENEGAKAN HUKUM STRATEGI Membangun kerjasama dengan instansi terkait dalam penyusunan kompilasi, kodifikasi aturan-aturan hukum dan yurisprudensi yang berkaitan dengan anak. Penyamaan persepsi aparat penegak hukum, aparatur pemerintah dan masyarakat dalam penyusunan pedoman system dan prosedur penanganan anak yang sensitif gender. Melakukan penguatan kapasitas aparat dalam pelaksanaan kegiatan pengkajian, harmonisasi, revisi, dan advokasi peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan anak di tingkat pusat, provinsi, kab/kota. Menyusun modul pelatihan bagi aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan anak. Meningkatkan peran media massa dan lembaga swadaya masyarakat dalam melakukan monitoring dan evaluasi proses penegakan hukum dalam PKTA.

49 PENGEMBANGAN NORMA DAN
PENEGAKAN HUKUM STRATEGI Lanjutan…… Melakukan operasi penindakan, koordinasi dan kerjasama dalam penanganan korban tindak kekerasan terhadap anak dan meningkatkan jumlah unit pelayanan perempuan dan anak. Meningkatkan jejaring dalam pengembangan kapasitas untuk mengakomodasikan nilai-nilai kearifan lokal tanpa mengabaikan ketentuan peraturan yang berlaku, dan melakukan penataan lembaga lokal termasuk di daerah khusus dan rawan konflik. Membanguan jejarning koordinasi dan kerjasama antar instansi antar Negara yang terkait penanganan anak di dalam maupun luar negeri.

50 PENGEMBANGAN NORMA DAN
PENEGAKAN HUKUM PROGRAM Kompilasi, kodifikasi aturan-aturan hukum dan yurisprudensi yang berkaitan dengan anak. Penyempurnaan peraturan perundangan yang terkait dengan anak Kualitas SDM penegak hukum dalam penanganan kekerasan terhadap anak Penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap anak

51 KOORDINASI DAN KERJASAMA
TUJUAN : membangun komitmen lintas sektor dan pembagian peran fungsional semua elemen dalam penghapusan kekerasan terhadap anak. mengembangkan kebijakan, program dan penganggaran pada setiap sektor/lembaga terhadap penghapusan kekerasan mendorong keterpaduan komunikasi data perencanaan, implementasi, dan monitoring-evaluasi terhadap penghapusan kekerasan terhadap anak pada sektor-sektor yang terkait. mengembangkan mekanisme pemantauan penerapan kebijakan perlindungan anak terhadap tindak kekerasan oleh masing-masing Penanggung Jawab Program

52 KOORDINASI DAN KERJASAMA
STRATEGI x Mengembangkan koordinasi dan kerjasama antar departemen dan antar sektoral di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten / kota. x Mengembangkan koordinasi dan kerjasama internasional

53 KOORDINASI DAN KERJASAMA
PROGRAM x Prosedur dan mekanisme koordinasi pencegahan dan penanganan anak korban kekerasan x Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama

54 TERIMAKASIH telah berpartisipasi dalam melindungi Anak-anak bangsa


Download ppt "Deputi Bidang Perlindungan Anak"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google