Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kelompok 2 Elvrado Wega S Rini Agustin

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kelompok 2 Elvrado Wega S Rini Agustin"— Transcript presentasi:

1 Kelompok 2 Elvrado Wega S 125040201111016 Rini Agustin 125040201111045
Rahma Novianita

2 Hukum Islam beberapa istilah penting yang bisa digunakan untuk memahami pengertian hukum Islam. Istilah-istilah tersebut adalah syariah, fikih, dan hukum Islam sendiri. Syariah berasal dari kata al-syari’ah yang berarti “jalan ke sumber air” atau jalan yang harus diikuti, yakni jalan ke arah sumber pokok bagi kehidupan Adapun kata “fikih” berasal dari kata al-fiqh yang berarti pemahaman atau pengetahuan tentang sesuatu Dengan kalimat yang lebih singkat, hukum Islam dapat diartikan sebagai hukum yang bersumber dari ajaran Islam.

3 Sumber Hukum Islam Al-Qur’an Al-Hadist Ijtihad

4 Prinsip Hukum Islam PRINSIP Prinsip Tauhid
Prinsip Amar Ma’ruf Nahi Munkar Prinsip Keadilan (Al-'adalah) Prinsip Kebebasan (Al-Hurriyah) Prinsip Persamaan atau Egaliter Prinsip Ta’awun Prinsip Toleransi

5 Memilihara Harta Benda dan Kehormatan
Fungsi Hukum Islam FUNGSI Memelihara Agama Memelihara Jiwa Memelihara akal Memelihara Keturunan Memilihara Harta Benda dan Kehormatan

6 Demokrasi Dalam Islam Secara etimologi (lughawi), kata Demokrasi yaitu Democratie berasal dari bahasa Yunani, yang terdiri dari kata: demos yang berarti rakyat dan cratos yang berarti kekuasaan. Secara terminologi (ishtilaahi), Demokrasi secara lugas ialah Sistem Pemerintahan yang secara konseptual memiliki prinsip dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dikenal istilah vox populi vox dei (suara rakyat suara Tuhan).

7 DEMOKRASI YANG SEJALAN DENGAN ISLAM
Di dalam Islam bermusyawarah untuk mencapai mufakat adalah hal yang disyariatkan. (QS. Asy-syura: 36) Dengan ayat itu, kita memahami bahwa Islam telah memposisikan musyawarah pada tempat yang agung. Secara umum demokrasi itu kompatibel dengan nilai-nilai universal Islam seperti persamaan, kebebasan, permusyawaratan dan keadilan. Akan tetapi dalam dataran implementatif hal ini tidak terlepas dari problematika. Sebagai contoh adalah ketika nilai-nilai demokrasi berseberangan dengan hasil ijtihad para ulama. Contoh kecil adalah kasus tentang orang yang pindah agama dari Islam

8 DEMOKRASI YANG SEJALAN DENGAN ISLAM
Dalam demokrasi ada prinsip kesamaan antara warga Negara. Namun dalam Islam ada beberapa hal yang sangat tegas disebut dalam Al-Qur'an bahwa ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan, misalnya tentang poligame. (QS. An-Nisa' 33) tentang hukum waris (QS. An-nisa' 11) tentang kesaksian (QS. Al-Baqarah 282). Demikian juga dalamIslam dibedakan antara hak dan kewajiban kafir dzimmi dengan yang muslim. Hal ini dalam demokrasi tidak boleh terjadi, sebab tidak lagi menjunjung nilai persamaan.

9 Hak dan Kewajiban Asasi dalam Islam
Hak asasi manusia dalam Islam tertuang secara jelas untuk kepentingan manusia, lewat syari’ah Islam yang diturunkan melalui wahyu. Menurut syari’ah, manusia adalah makhluk bebas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab, dan karenanya ia juga mempunyai hak dan kebebasan. Sistem HAM Islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap sesama manusia. HAM dalam Islam terpusat pada lima hal pokok, yaitu hifdzu al-din (penghormatan atas kebebasan beragama), hifdzu al-mal (penghormatan atas harta benda), hifdzu al-nafs wa al-‘ird (penghormatan atas jiwa, hak hidup dan kehormatan individu) hifdzu al-‘aql (penghormatan atas kebebasan berpikir) dan hifdzu al-nasl (keharusan untuk menjaga keturunan).

10 Kontribusi Umat Islam dalam Perundang-undangan di Indonesia
UUD 1945 Dilihat dari sketsa historis, hukumislam masuk ke indonesia bersama masuknya islam ke Indonesia pada abad ke 1 hijriyah atau 7/8 masehi. Dalam pembentukan hukum islam di indonesia, kesadarn berhukum islam untuk pertama kali pada zaman kemeerdekaan adalah di dalam Piagam Jakarta 22 juni 1945 , yang di dalam dasar ketuhanan diikuti dengan pernyataan “dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya”.

11 Perundangan Lainnya Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1977 tentang perwakafan dan tanah milik. Undang-undang No 7 tahun 1992 dan peraturan pemerintah No 70 dan 72 tentang Bag bagi hasil. Undang-undang No 38 tahun 1999 tentang penyelenggaran ibadah haji.

12 TERIMA KASIH


Download ppt "Kelompok 2 Elvrado Wega S Rini Agustin"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google