Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Undang Undang Rumah Sakit

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Undang Undang Rumah Sakit"— Transcript presentasi:

1 Undang Undang Rumah Sakit
Oleh : Suryanto, SKM,MSc.

2 Tujuan Instruksional Mahasiswa diharapkan mampu menjelaskan dengan benar hal-hal sbb: Pengertian RS Azas dan tujuan RS Tugas dan fungsi RS Tanggungjawab pemerintah Persyaratan RS Jenis dan kualifikasi RS

3 A. Pendahuluan Pemb. Bidang kesehatan meliputi bidang pelayanan kesehatan perorangan dan kesehatan masyarakat. Bidang pelayanan kesehatan perorangan bersifat: kuratif dan rehabilitatif tanpa mengabaikan aspek promotif & preventif Bidang pelayanan kesehatan masyarakat bersifat promotif dan preventif tanpa mengabaikan aspek kuratif & rehabilitatif Pemb. Bidang kesehatan harus diiringi dgn pemb. Bidang hukumnya, seperti hukum perumahsakitan dan hukum kesehatan

4 B. Pengertian RS adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jaan dan gawat darurat RS merupakan unit pelayanan yang bersifat: Sosial Nonprofit Pelayanan kesehatan paripurna/komprehensif, promotif,preventif dan rehabilitatif

5 C. Azas dan Tujuan RS Azas RS RS diselenggarakan berdasarkan Pancasila & didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika & profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak & anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan & keselamatan pasien serta mempunyai fungsi sosial

6 Tujuan Penyelenggaraan RS
Penyelenggaraan RS bertujuan: Mempermudah akses masyaraka untuk mendapatkan pelayanan kesehatan Memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan RS & SDM di RS Meningkatkan mutu & mempertahankan standar pelayana RS Memberikan kepastian hukum pada pasien,masyarakat, SDM RS, dan RS

7 D.Tugas dan Fungsi RS Tugas RS:
RS mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna Pelayanan kesehatan paripurna/komprehensif, meliputi: Promotif Preventif Kuratif rehabilitatif

8 Fungsi RS: Untuk menjalankan tugas RS tsb, RS mempunyai fungsi menyelenggarakan:
Pelayanan pengobatan & pemulihan kesehatan sesuai dgn standar pelayanan RS Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua&ketiga sesuai kebutuhan medis Pendidikan dan pelatihan SDM dlm rangka peningkatan kemampuan dlm pemberian pelayanan kesehatan Penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangkaa peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan

9 E. TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk: Menyediakan RS berdsrkn kebutuhan msy Menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan di RS agi fakir miskin/orang tidaak mampu sesuai ketentuan peraturan perundangundangan Membina&mengawasi kpd RS agar dpt memberikan pelayanan kesehatan secara profesional & bertanggung jawab Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa pelayanan RS sesuai dgn ketentuan peraturan perundang undangan

10 Menggerakan PSM dlm pendirian RS sesuai dgn jenis pelayanan yg dibutuhkan masyarakat
Menyediakan informasi kesehatan yg dibutuhkan oleh masyarakat Menjamin pembiayaan pelayanan kegawat daruratan di RS akibat bencana & kejadian luar biasa Menyediakan SDM yang dibutuhkan Mengatur pendistribusian & penyebbaran alat kesehatann berteknologi tinggi& bernilai tinggi

11 F. Persyaratan RS RS harus memenui persyaratan: Lokasi Bangunan
Prasarana SDM Kefarmasian Peralatan RS dpt didirikan oleh pemerintah, pemerintah daerah,/swasta

12 RS yg didirikan oleh pemerintah dan pemerintah daaerah harus berbentuk Unit Peaksanaan Teknis dari Instansi yang bertugas dibidang kesehatan, instansi tertentu, atau Lembaga Teknis Daerah dgn pengelolaan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah sesuai dgn ketentuan peraturan perUU RS yg didirikan oleh swasta hrs berbentuk BH yg kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan

13 Jenis dan Klasifikasi RS
RS dpt dibagi berdasarkan jenis pelayanan& pengelolaannya. Berdasarjkan jenis pelayanan: RS Khusus. RS umum yg memberikan pelayanan kesehatan pd semua bidang & jenis penyakit RS khusus memberikan pelayanan utama pd satu bidang/satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, gol.umur, organ, jenis penyakit/kekhususan lainya Berdasarkan pengelolaanya. RS publik & RS privat RS PUBLIK: dikelola oleh pemerirntah, pemerinta daerah & BH yg bersifat nirbala

14 RS publik: dikelola pemerintah& pemerintah daerah berdasaarkan pengelolaan BLU atau BLU daerah sesuai dgn ketentuan peraturan perUU RS publik yg dikelola pemerintah & pemerintah daerah tidak dpt dialihkan menjadi PS privat RS privat: dikelola oleh BH dg tujuan profit yg berbentuk Perseroan Terbatas atau Persero RS dapat ditetapkan menjadi RS pendidikan setelah memenuhi syarat dan standar RS pendidikan RS penddikan ditetapkan oleh menkes stlh berkoordinasi dgn mendiknas

15 RS pendidikan merupakan RS yg menyelenggaraan pendidikan dan penelitian scr terpadu dlm bidang pendidikan profesi kedokteran, pendidikan kedokteran berkelanjutan& pendidikan Nakes lainnya. Dlm penyelenggaraan RS Pendidikan dpt dibentuk jejaring RS pendidikan Ketentuan lebih lajut mengenai RS pendidikan diatur dgn Peraturan Pemerintah

16 RSU dan RS khusus dikalsifikasikan berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan RS.
Klasifikasi RSU terrdiri atas: RSU kelas A RSU kelas B RSU kelas C RSUkelas D

17 Klasifikasi RS khusus terdiri atas:
RS khusus kelas A RS khusus kelas B RS khusus kelas C Ketentuan lebih lanjut mengenai klasfikasi RS diatur dgn Peraturan Menteri

18 H.Penutup RS merupakan organisasi kerja yg menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada pasien & masyarakat bersifat sosial RS harus mementingkan upaya penyembuahan penyakit pasien daripada yg mengutamakan kepentingan yg bermotif materi

19 UNDANG-UNDANG RS Oleh: Suryanto, SKM, MSc.

20 Tujuan instruksional Mahasiswa dihrapkan mamu menjelaskan dengan benar hal-hal sbb: Perizinan RS Kewajiban RS Pengorganisasian RS Akreditasi RS System rujukan

21 A.Pendahuluan Pelayanan kesehatan kepada pasien& masyarakat yg diselengarakan RS hrs memberikan rasa aman, nyaman, & profesional, yaitu: Pelayanan yg aman& nyaman bagi SDM RS, pasien, dan msy Pelayanan kesehatan yg profesional harus sesuai prosedur tetap, standar pelayanan RS, standar praktek profesi dan kode etik Rsharus memperbaharui izin operasional & melakukan akreditasi pelayanan RS

22 B. Perizinan Setiap penyelenggaraan RS wajib memiliki izin :
Izin mendirikan Izin opersional Izin mendirikan diberikan untuk jangka wktu 2 tahun& dpt diperpanjang untuk 1 tahun Izin operasional diberikan unutk jangka wktu 5 tahun& dpt diperpanjang kembai sim memenuhi syarat

23 izin RS kelas A dan RS penamaan modal asing/penamaan modal dlm negeri diberikan oleh Menkes setelah mendapatkan rekomendasi dari pejabat yg berwenang di bidang kesehatan Pemerintahan Daerah Povinsi Izin RS Kelas B diberikan oleh pemerintah Daerah Provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari pejabat yg berwenang di bidang kesehatan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Izin RS Kelas C dan kelas D diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota setelah mendapatkan rekomendasi dari pejabat yg berwenang di bidang kesehatan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota

24 Izin RS dapat dicabut jika: Habis masa berlakunya
Tidak lagi memenuhi persyaratan dan standar Terbukti melakukan pelanggaran thdp peraturan perUU, dan atau Atas perintah pengadilan dlm rangka penegakan hukum Ketentuan lbh lanjut mengenai perizinan diatur dgn Peraturan Menteri

25 D. Kewajiban & Hak RS Kewajiban Setiap RS mempunyai:
Memberikan informasi yg benar ttg pelayanan RS kpd masyarakat, Memberikan pelayanan kesehatan yg aman, bermutu, antidiskriminasi,& efektif dgn mengutamakan kepentingan pas sesuai standar pelayanan RS Memberikan palayanan gawat darurat kpd pasien sesuai dgn kemmpuan pelayanannya Berperan aktif dlm memberikan pelayanan kesehatan pd bencana, sesuai dgn kemampuan pelayanannya

26 Menyediakan sarana & pelayanan bagi masyarakat tdk mampu atau miskin
Melaksanakan fungsi sosial antara lain dgn memberikan fasilitas pelayanan pasien tdk mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka,ambulans gratis, palayanan korban bencana &KLB/bhakti sosial bagi misi kemanusiaan Membuat, melaksanakan & menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di RS sbg acuan dlm melayani pasien Menyelenggarakan rekam medis Menyediakan sarana & prasarana umum yg layak antara lain: sarana ibaadah, parkir, ruang tunggu, sarana untuk orang cacat, wanita menyusui, anak-anak, lansia

27 Melaksanakan sistem rujukan
Menolak keinginan pas yang bertentangan dgn standar profesi & etika serta peraturan per UU Memberikan informas yg benar, jelas & jujur mengenai hak dankewajiban pasien Menghormati & melindungi hak-hak pasien Melaksanakan etika RS Memiliki sistem pencegahan kecelakaan & penanggulangan bencana Melaksanakan program pemerintah dibidang kesehatan baik scr regional/nasional

28 Membuat daftar tenaga medis yg melakukan praktik kedokteran/ kedokteran gigi dan Nakes, lainnya
Menyusun dan melaksanakan peraturan internal RS (hospital by laws) Melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas RS dlm melaksanakan tugas Memberlakukan seluruh lingkungan RS sbg kawasan tanpa rokok

29 Pelanggaran atas kewajiban RS dikenakan sanks administratif berupa:
Teguran Teguran tertulis, atau Denda dan pencabutan izin RS Ketentuan lebuh lanjut mengenai kewajiban RS diatur Peraturan Menteri

30 Hak RS: Setiap RS mempunyai hak: Menetukan jumlah, jenis, dan kualifikasi SDM sesuai dgn klasifikasi RS Menerima imbalan jasa pelayanan serta menentukan remunerasi, insensif, danpenghargaan sesuai dgn ketentuan peraturan perUU Melakukan kerjasama dgn pihak lain dalam rangka mengembangkan peayanan Menerima bantuan dari pihak lain sesuai dgn ketentuan peraturan perUU

31 Menggugat pihak mengakibatkan kerugian
Mendapatkan prlindungan hukum dlm melaksanakan pelayanan kesehatan Mempromosikan layanan kesehatan yg ada di RS sesuai dgn ketentuan peraturan perUU Mendapatkan insntif pajak bagi RS yg ditetapkan sgb RS pendidikan Ketentuan ttg promosi ;ayanan kesehatan di RS diatur dgn Peraturan Menteri Ketentuan ttg insentif pajak dgn peraturan pemerintah

32 F. Keorganisasian RS Setiap RS hrs memiliki organisasi yg efektif, efisien, & akuntabel. Organisasi RS paling sedikit terdiri atas Kepala RS/Direktur RS, unsur pelayanan medis, keperawatan, penunjang medis, komite medis, satuan pemeriksaan internal, serta administrasi umum dankeuangan Kepala RS hrs seorang tenaga medis yg mempunyai kemampuan & keahlian di bidang perumahsakitan Tenaga strukturl yg menduduki jabatan sbg pimpinan hrs berkewarganegaraan Indonesia.

33 Pemilik RS tidak boleh merangkap mnjd kepala RS Pedoman organisasi RS ditetapkan DGN Peraturan Presiden Setiap RS hrs menyelenggarakan tata kelola RS & tata kelola kinis yg baik Setiap tindakan kedokteran yg dilakukan di RS hrs mendapat persetujuan pasien/ keluarganya

34 Setiap RS menyimpan rahasia kedokteran.
Rahasia kedokteran hanya dpt dibuka untuk: Kepentingan kesehatan pasien Pemenuhan permintaan aparat penegak hukum dlm rangka penegak hukum Tas persettujuan pasien sendiri Berdasarkan ketentuan peraturan perUU Ketentuan ttg rahasia kedokteran diatur dgn Peraturan Menteri

35 Audit kinerja dapat dilakukan oleh tenaga pengawas
Penyelenggaraan RS hrs dilakukan audit: Audit kinerja dan audit medis Audit kinerja dan audit medis dapat dilakukan scr internal dan eksternal Audit kinerja dapat dilakukan oleh tenaga pengawas Pelaksanaan audit medis berpedoman pd ketentuan yg ditetapkan oleh Menteri Kesehatan

36 G. Akreditasi RS Dlm upaya peningkatan mutu pelayanan RS wajib dilakukan akreditasi scr berkala minimal 3 tahun sekali Akreditasi RS dilakukan oleh suatu lembga independen baik dari dlm maupun dari luar negeri berdasarkan standar kareditasi yg berlaku Lembaga independen di tetapkan oleh menkes ketentuan ttg akreditasi RS diatur dgn peraturan Menkes

37 H. Sistem Rujukan di RS Pemerinath dan asosiasi RS membentuk jejaring dlm rangka peningkatan pelayanan kesehatan. Jejaring meliputi informasi, mempunyai kewajiban merujuk pasien yang memerlukan sarana prasarana, pelayanan, rujukan, penyediaan alat & pendidikan tenaga. Sistem rujukan merupakan kesehatan yg mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab secara timbal balik bik secara vertikal maupun horizontal, struktural & fungsional terhadap kasus penyakit/masalah penyakit/permasalahan kesehatan Setipa RS mempunayi kewajiban merujuk pasien yg memerkukan peayanan diluar kemampuan pelayanan RS Ketentuan ttg sisi rujukan diatur dgn Peraturan Menkes

38 H.Penutup Pelayanan kesehatan rumah sakit yang berkualitas dapat meingkatkan derajat kesehatan pasien dan masyarakat RS harus senantiasa menjaga mutu pelayanan selalu baik pelayanan administrasi umum maupun pelayanan kesehatan kepada pasien dan masyarakat

39 EVALUASI TOPIK 1 DAN 2 Sebutkan pengertian RS?
Apa azasdan tujuan penyelenggaraan RS? Apa tugas dan fungsi rumah sakit? Bagaimana tanggung jawab pemerintah terhadap penyelenggaraan RS? Sebutkan persyaratan pendirian sebuah RS? Sebutkna jenis klasifikasi RS di indonesi?a Ada berapa jenis perijinan RS?Jelaskan? Sebutkan 5 kewajiban dan hak RS? Berapa tahun sebuh RS minimal harus diakreditasi? Ada berapa macam sistem rujukan?jelaskan?

40 UNDANG-UNDANG RUMAH SAKIT
Oleh: Suryanto, SKM, MSc.

41 TUJUAN INSTRUKSIONAL Mahasiswa diharapkan mampu menjelakan hal-hal:
Kewajiban &hak pas Keselamatan pasien Perlindungan hukum RS Pembiayaan RS Pencatatan-pelaporan Pembinaan dan pengawasan RS Dewan & badan pengawasan RS indonesia Ketentuan pidana RS

42 A.PENDAHULUAN RS menyelenggarakan peayanan kesehatan kepada pasien& masyarakat scr berkualitas dgn mengutamakan kepentingn pasien RS dlm penyelenggaraan pelayanan kesehatan hrs sesuai dgn standar pelayanan RS dan peraturan perUU yg berlaku Pelayanan kesehatan oleh RS yg profesional hrs dijaga agar tdk melanggar dan bertentangan dgn hukum OKI RS prlu upaya pengawasan dan pembinaan yg kontinu & berkesinambungan

43 B. KEWAJIBAN & HAK PASIEN
Kewajiban pasien: Mematuhi ketentuan yg berlaku di RS Memberikan imbalan jasa yang berlaku di RS Meberikan imbalan jasa atas pelayanan RS Memberikan informasi yg lengkap & jujur ttg masalah kesehatanya pada Nakes di RS Mematuhi kesepakatan dgn RS Ketentuan ttg kewajibn pasien diatur dgn peraturan menteri

44 Hak pasien sbb: Setiap pasien memiliki hak: Memperolh informasi mengenai tata tertib & peraturan yg berlaku di RS Memperoleh informasi ttg hak & kewajiban pasien Memproleh layanan yg manusiawi, adil, jujur & tanpa diskriminasi Memperoleh layanan kesehatan yg bermutu sesuai dgn standar profesi & standar prosedur operasional

45 Memperoleh layanan yg efektif & efisien shg pasien trhindar dari kerugian fisik & materi
Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yg didapatkan Memilih dokter & kelas prawatan sesuai dgn kinginannya & peraturan yg berlaku di RS Meminta konsultasi ttg penyakit yg dideritanya kpada yg lain yg mempunyai SIP baik di dlm maupun di luar RS Mendapatkan privasi & kerahasiaan penyakit yg diderita termasuk data data medisnya Medapatkan informasi yg meliputi diagnosis & tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko, & komplikasi yang mungkin terjadi, & prognosis thdp tindakan yg dilkukan serta perkiraan biaya pengobatan

46 Memberikan persetujuan/ menolak atas tindakan yg akann dilakukan oleh Nakes thdp penyakit yg dideritanya Didampingi kkeluarganya dalam keadaan kritis Menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yg dianutnya selama hal itu tdk mengganggu pasien lainnya Memperoleh kemanan & keselamatan sirinya selama dlm perawatan di RS Engajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan RS thdp dirinya Menolak peayanan bimbingan rohani yg tidak sesuai dgn agama& kepercayaan yg dianut

47 Menggugat dan/ menuntut RS apabila RS diduga memberikan pelayanan yg tidak sesuai dgn standar baik secara perdata ataupun pidana,dan Mengeluhkan pelayanan RS yg tidak sesuai dgn standar pelayanan melalui media cetak & elektronik sesuai dgn ketentuan peraturan per UU Contoh : Kasus RS OMNI Internasional vs Prita Kasus malpraktek Kasus bayi hilang, dll

48 C.KESELAMATAN PASIEN RS wajib menerapkan standar keselamatan pasien.
Standar keselamatan pasien dilaksanakan melalui pelaporan insiden, menganalisa, & menetapkan pemecahan masalah dlm rangka menurunkan angka kejadian yg tdk diharapkan RS melaporkan kepada komite yg membidangi keselamatan paasien yg ditetapkan oleh menteri Pelaporan insiden keselamatan pasien dibuat scr anonim & ditunjukan untk mengkoreksi sistem dlm rangka meningkatkan keselamatan pasien Standar keselamatan pasien diatur dg peraturan Menkes

49 D. PERLINDUNGA HUKUM RS RS dapat menolak mengungkapkan segala informasi kepada publik yg berkaitan dgn rahasia kedokteran Pasien dan/atau keluarga yang menurut RS & menginformasikan melalui media massa, dianggap telah melepaskan hak rahasiia kedokteran nya kepada umum Pnginformasian kepada media masa memberi kewenangan kepada RS untk mengungkapkan rahasia kedok pasien sebagai hak jawab RS

50 RS tdk bertanggung jawab apabila pasien dan/atau keluarganya mnolak/ menghentikan pengobatan yg dpt berakibat kematian pasien setelah adanya penjelasan medis yg komprehensif RS tdk dpt dituntut dlm melaksanakan tugas dlm rangka menyelamatkan nyawa manusia RS bertanggung jawab scr hukum terhadap semua kerugian yg di timbulkan atas kelalaian yg dilakukan oleh Nakes di RS Bentuk RS ada 3 yaitu: RS statistik, 2.RS bergerak, 3.RS lapangan Syarat dan tata cara penyelenggaraan RS bergerak & RS lapangan diatur dgn Peraturan Menkes

51 E. PEMBIAYAAN RS Pembiayaan RS dapat bersumber dari penerimaan RS anggaran Pemerintah, subsidi Pemerintah Daerah, anggaran Pemerintah Daerah, subsidi Pemerintah Daerah/ sumbeer lain yg tdk mengikat dan Pemerintah suai dgn ketentuan peraturan perUU Ketentuan ttg subsidi/bantuan Pemerintah Daerah diatur dgn Peraturan Pemerintah

52 Menkes RI menetapkan pola tarif nasional.
Pola tarif nasional ditetapkan berdasarkan komponen biaya satuan pembiayaaan & memperhatikan kondisi regional. Gubernur menetapkann pagu tsrif maksimal berdasarka pola tarif nasional yg berlaku untuk RS di Provinsi ybs. Penetapan besaran tarif RS hrs brdasarkan pola tarif nasional dan pagu tarif maksimal Berdasarkan tarif kelas 3 RS yg dikelola Pemerintah ditetapkan oleh Menkes RI

53 Besaran tarif kelas 3 RS yg dikelola Pemerintah Daerah di tetapkan dgn Peraturan Daerah
Besaran tarif kelas 3 RS selain RS milik Peerintah dan Pemerintah Daerah ditetapkan oleh Pimpinan RS dgn memperhatikan besaran tarif yg ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Pendapatan RS publik yang dikelola Pemerintah & Pemerintah diggunakan sebelum seluruhnya scr langsung untuk biaya operasional RS & tdk dpt dijadikan pendapatan negara/Pemerintah daerah

54 F.PENCATATAN & PELAPORAN RS
Setiap RS wajib melakukan pencatatan dan pelaporan semua kegiatan penyelenggaraan RS dlm bentik istem informasi manajemen RS Pencatatan & pelaoran thdp penyakit wabah, dan pasien penderita ketergantungan narkotika dan/atau psikotropika dilaksnakan sesuai peraturan per UU

55 RS wajib menyelenggarakan penyimpanan pencatatan & pelaporan yg dilakukan untuk jangka wktu tertentu sesuai peraturan perUU yg berlaku Perumusan/penghapusan thdp berkas pencatatan &pelaporan dilaksanakan sesuai pelaporan perUU

56 G.PEMBINAAN & PENGAWASAN RS
Pemerintah & Pemerintah Daerah melakukan pembinaan & pengawaasan terhadap RS dgn melibatkan organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, & organisasi kemasyarakatan lainnya sesuai dgn tgs & fungsinya masing-masing Pembinaan dan pengawasan diarahkan untuk : Pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan yg terjangkau oleh masyarakat Peningkatan mutu pelayanan kesehatan Keselamatan pasien Pengembangan jangkauan pelayanan Peningkatan kemampuan kemandirian RS

57 Ketentuan ttg pembianan & pengawasan diatur dgn Peraturan Menkes
Dlm melaksanakan tugas pengawasan, Pemerintah & Pemerintah Daerah mengangkat tenaga pengawas sesuai kompetensi & keahliannya Tenaga pengawasan melaksanakan pengawasan yg bersifat teknis medis dan teknis perumahsakitan Dlm rangka pembinaan & pengawasan, Pemerintah & Pemerinta Daerah dpt mengambil tindakan administrasi berupa: Teguran Teguran tertulis dan/atau Denda dan pencabutan izin Ketentuan ttg pembianan & pengawasan diatur dgn Peraturan Menkes

58 Pembinaan dan pengawasan non teknis perumahsakitan yg melibatkan unsur masyarakat dapat dilakukan secara internal & eksernal Pembinaan dan pengawasan secara internal dilakukan oleh Dewan Pengawasan RS (DPRS) Pembinaan dan pengawasan secara eksternal dilakukan oleh Badan Pengawasan Rumah Sakit Indonesia (BPRSI)

59 Pemilik RS dapat membentuk Dewan Pengawas RS.
Dewan Pengawas RS adalah suatu unit nonstruktural yg bersifat independen & bertanggung jawab kepada pemilik RS. Keanggotaan DPRS terdiri dari unsur pemilik RS, organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, & tokoh masyarakat Keanggotaan DPRS berjumlah maksimal % orang yaitu: 1Orang ketua meranngkap anggota 4Orang anggota Apa ugas dari DPRS?

60 DPRS bertugas: Menentuan arah kebijakan RS Menyetujui dan mengawasi pelaksanaan rencana strategi Menilai dan menyetujui pelaksanaan rencana straegi Menilai dan menyetujui pelaksanaan rencana anggaran mengawasi pelaksanaan kendali mutu dan kendali biaya. Mengawasi dan menjag hak & kewajiban RS Mengawasi kepatuhan penerapan etika RS, etika profesi, & peraturan perundang undangan Ketentuan lebih lanjut mengenai DPRS diatur dgn Peraturan Menkes

61 BPRSI bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan RI
Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Badan Pengawasan RS Indonesia yg ditetapkan oleh Menkes RI BPRSI bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan RI BPRSI adalah unit nonstruktural di Kementrian yg bertanggung jawab dibidang kesehatan & dlmmenjalanan tugasnya bersifat independen. Keanggotaan BPRSI berjmlh maksimal 5 orang yaitu: 1 orang ketua merangkap anggota 4 orang anggota

62 Membuat pedoman ttg pengawasan RS untuk digunakan oleeh BPRS Provinsi
BPRSI bertugas: Membuat pedoman ttg pengawasan RS untuk digunakan oleeh BPRS Provinsi Membentuk sistem pelaporan & sistem informasi yg merupakan jejaring dari BPRSI & BPRS Provinsi Melakukan analisishasil pengawasan & memberikan rekomendasi kepadaPemerintah & Pemerintah Daerah untuk digunakan sbg bahan pembinaan BPRS dpt dibentuk di tingkat provinsi oleh Gubernur & bertanggung jawab kepada Gubernur.

63 1 orang ketua merangkap anggota 4 orang anggota
BPRS Provinsi adalah unit non strukural pada Dinkes Provinsi & dlm mnjalankan tugasnya bersifat independen Keanggotaan BPRS Provinsi terdiri dari unsur Pemerintah organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan & tokoh masyarakat Keanggotaan BPRS Provinsi berjumlah maksiml 5 orang yaitu: 1 orang ketua merangkap anggota 4 orang anggota Keanggotaan BPRS Provinsi dibabankan kpd anggaran pendapatan dan belanja daerah. Ketentuan ttg BPRS & BPRS Provinsi diatur dgn peraturan pemerintah

64 BPRS Provinsi bertugas:
Mengawasi & menjaga hak-kewaiban pasien di wilayahnya Mengawasi & menjaga hak-kewajiban RS di wilayahnya Mengawsi penerapan etika RS, etika profesi & peraturan perUU Melakukan pelaporan hasil pengawasan kepadaBPRSI Melakukan analisis pengawasan & memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah untuk digunakan sbg bahan pembinaan Menerima pengaduan & melakukan upaya penyelesaian sengketa dgn cara mediasi

65 H.KETENTUAN PIDANA Setiap orang yg dengan sengaja menyelenggarakan RS tidak memiliki izin dari Pemerintah dapat dipidana dgn pidana penjara paling lama 2 tahun & denda paling banyak 5 (lima)milyar rupiah Dalam hal pidana dilakukanoleh korporasi, selain pidana penjara & denda thdp pengurunya, pidana yg dapat dijatuhkan thdp korporasi berupa pidana denda dgn pemberatan 3 (tiga) kalidari pidana dendanya

66 Selain pidana denda, korporasi dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
Pencabutan izin usaha, dan/atau Pencabutan status badan hukum RS Pemerintah & Swasta mempunyi waktu 2 tahun untuk menyesuaikan diri dgn UU no. 44/2009 ttg RS terhitung sejak tgl 28 Oktober 2009

67 H.PENUTUP Keberadaan dan penyelenggaraan pelayanan sebuah RS harus sesuai dgn peraturan perUU yg berlaku. Hal ini untk menjamin dan melindungi SDM di RS, pasien dan masyarakat dibidang hukum

68 EVALUASI TOPIK Sebutkan 3 kewaiban & hak pasien yang anda ketahui?
Beri contoh perlindungan terhadap keselamatan pasien di RS! Siapa yg menetapkan tarif RS Pemerintah kelas A,B,C,D? Dalam bentuk apa pelaporan-pencatatan di RS? Siapa yg melakukan pembinaan & pengawasan RS di Indonesia? Berapa dan sebutkan jumlah pengurus Dewan & badan pengaws RS? Bagaimana hukuman pidana pada pengeolaan RS yg tdk sesuai peraturan perUU yg berlaku?


Download ppt "Undang Undang Rumah Sakit"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google