Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENGERTIAN Hak : kekuasaan/kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu Kewajiban.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENGERTIAN Hak : kekuasaan/kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu Kewajiban."— Transcript presentasi:

1 PENGERTIAN Hak : kekuasaan/kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu Kewajiban : sesuatu yang harus diperbuat atau yang harus dilakukan oleh seseorang atau suatu badan hukum Pasien : penerima jasa pelayanan kesehatan di rumah sakit baik dalam keadaan sehat maupun sakit Dokter : tenaga medis yang memberikan pelayanan kesehatan di rumah sakit, mencakup dokter dan dokter gigi Rumah sakit : sarana upaya kesehatan yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan serta dapat dimanfaatkan untuk pendidikan tenaga kesehatan dan penelitian

2 HAK ASASI (dalam Kitan Al-qur’an)
persamaan derajat manusia jaminan atas hak milik jaminan atas hak hidup jaminan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat

3 PIAGAM MAGNA CHARTA (+/- 1215 M)
 didahului oleh pemaksaan kepada raja Jhon Lockland kemerdekaan seseorang tidak bebas disandera atau dirampas selain selain berdasarkan Undang Undang atau keputusan Hakim pemungutan pajak tidak boleh dilakukan kalau hanya berdasarkan atas perintah raja

4 Tahun 1689  terjadi “GLRORIUS REVOLUTION”  melahirkan “BILL OF RIGHT”  sebagai tonggak awal kebebasan mengeluarkan pendapat di Barat.

5 Hak asasi manusia dibedakan dalam beberapa jenis
personal right  hak asasi pribadi property right  hak memiliki sesuatu right of legal equality  hak mendapat perlakuan yang sama & sederajad dalam hukum & pemerintahan political right  hak asasi politik social and culturalo right  hak asasi social & budaya procedural right  hak untuk memperoleh tata cara peradilan dan jaminan perlindungan

6 PERATURAN YANG MENGATUR HAK & KEWAJIBAN
KUHAP psl. 170 tentang Wajib simpan Rahasia Jabatan UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan UU. No. 29 tahun tentang Praktik Kedokteran PP. No. 10 tahun 1966 tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran PP. No. 23 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan Permenkes No. … tahun tentang Persetujuan Tindakan Medik Permenkes No. .. a tahun 2008 tentang Rekam Medik Permenkes No tahun 2000 tentang Registrasi Praktik Keperawatan Permenkes No tahun tentang Registrasi Praktik Kedokteran SE. Dirjen Yanmed No. YM tentang Pedoman Hak dan Kewajiban Pasien, Dokter dan Rumah Sakit SE. Dirjen Yanmed No. YM tentang Hak dan Kewajiban Perawat dan Bidan di Rumah Sakit

7 HAK PASIEN hak untuk hidup hak untuk mati secara wajar
hak atas penghormatan terhadap integritas badaniah dan rohani hak atas tubuh sendiri (operasi, transplantasi, eksperimentasi)  merupakan dasar hak pribadi sebagai subyek hukum  dapat dibatasi/dilanggar

8 Yang dimaksud dengan HAK PASIEN , antar lain - hak informasi, - hak untuk memberikan persetujuan, - hak atas rahasia kedokteran dan - hak atas pendapat kedua (second opinion)

9 HAK PASIEN Hak pasien adalah hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien memperoleh informasi mengenani tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur memperoleh pelayanan medis yang bermutu sesuai standar profesi kedokteran/kedokteran gigi, tanpa diskriminasi memperoleh asuhan keperawatan sesuai standar profesi keperawatan memilih dokter dan kelas perawatan sesuai keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit Dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinis dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar Meminta konsultasi kepada dokter lainm yang terdaftar di rumah sakit tersebut (second opinion) terhadap penyakit yang dideritanya, sepengetahuan dokter yang merawat Atas “privacy” dan kerahasiaan penyakit yang dideritanya termasuk data-data medisnya

10 Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi :
HAK PASIEN Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi : penyakit yang dideritanya tindakan medik apa yang hendak dilakukan kemungkinan penyulit sebagai akibat tindakan tersebut dan tindakan untuk mengatasinya alternative terapi lainnya prognosanya perkiraan biaya pengobatan Menyetujui/memberikan izin atas tindakan yang dilakukan oleh dokter sehubngan dengan penyakit yang dideritanya Menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis Menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya Atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan rumah sakit terhadap dirinya Menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual

11 KEWAJIBAN PASIEN Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib rumah sakit Pasien berkewajiban mematuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam pengobatannya memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang dideritanya kepada pasien yang merawat Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit / dokter pasien dan atau penanggungnya berkewajiban mematuhi hal-hal yang telah disepakati/perjanjian yang dibuatnya

12 HAK DOKTER Mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya sesuai profesinya bekerja menurut standar profesi serta berdasarkan hak otonomi menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan profesi dan etika menghentikan jasa profesionalnya kepada pasien apabila hubungan dengan pasiennya sudah berkembang begitu buruk sehingga kerjasama yang baik tidak mungkin diteruskan lagi, kecuali untuk pasien gawat darurat dan wajib menyerahkan pasiennya kepada dokter lain Dokter berhak atas privacy (berhak menuntut apabila nama baiknya dicemarkan oleh pasien dengan ucapan atau tindakan yang melecehkan atau memalukan) Mendapat informasi lengkap dari pasien yang dirawatnya atau keluarganya Dokter berhak atas informasi atau pemberitahuan pertama dalam menghadapi pasien yang tidak puas terhadap pelayanannya Diperlakukan adil dan jujur, baik oleh rumah sakit maupun oleh pasien mendapat imbalan atas jasa profesi yang diberikannya berdasarkan perjanjian dan atau ketentuan/peraturan yang berlaku di rumah sakit tersebut

13 KEWAJIBAN DOKTER Mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum antara dokter-RS Memberikan pelayanan medis seuai standar profesi dan menghormati hak2 pasien Merujuk pasien ke dokter lain/rumah sakit lain yang mempunyai keahlian/kemampuan lebih baik Memberikan kesempatan kepada pasien agar dapat menjalankan ibadah sesuai keyakinannya Merahasiakan segala sesuatu yang diketahui ttg seorang pasien Memberikan pertolongan darudart sebagai tugas perikemanusiaan kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia & mampu Memberikan informasi yang adekwat Membuatrekam medis yang baik Tewrus menerus menambah ilmu pengetahuan fdan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran/kedokteran gigi Memenuhi hal-hal yang telah disepakati/perjanjian yang telah dibuat Bekerja sama dengan profesi terkait secara timbal balik

14 HAK RUMAH SAKIT Membuat peraturan yang berlaku di rumah sakit sesuai kondisi/keadaan yang ada di rumah sakit (hospital by laws) Memilih tenaga dokter yang akan bekerja di rumah sakit melalui panitia kredensial Mensyaratkan bahwa pasien harus mentaati segalam instruksi yang diberikan dokter kepadanya Mensyaratkan bahwa pasien harus mentaati segala peraturan rumah sakit Menuntut pihak-pihak yang melakukan wanprestasi Mendapat perlindungan hukum

15 TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT
PERSONIL DUTY OF CARE EQUIPMENT


Download ppt "PENGERTIAN Hak : kekuasaan/kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu Kewajiban."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google