Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM KEBENDAAN PERDATA BARAT

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM KEBENDAAN PERDATA BARAT"— Transcript presentasi:

1 HUKUM KEBENDAAN PERDATA BARAT

2 Hukum Kebendaan Perdata Barat (HPE 20103)
Posisi Hukum Kebendaan dlm KUHPerdata Pembidangan hukum perdata: 1. KUHPerdata Buku I : Tentang Orang Buku II : Tentang Benda Buku III : Tentang Perikatan Buku IV : Tentang Pembuktian dan Daluwarsa 2. Ilmu Pengetahuan Hukum Perdata - hukum perorangan - hukum kekeluargaan - hukum kekayaan - absolut → hak kebendaan - relatif → hak perseorangan - hukum waris

3 Perbandingan ke dua sistematika Hukum Perdata
Ilmu Pengetahuan Hukum Hukum Perorangan Hukum Kekeluargaan Hukum Kekayaan Hukum Waris KUHPerdata Buku I Tentang Orang Absolut → Buku II Tentang Benda Relatif → Buku III Tentang Perikatan Buku IV Tentang Pembuktian dan Daluwarsa

4 II. Materi yg diatur dlm Buku II Tentang Benda Hukum Benda dan Hukum Waris
Pasal 528 KUHPerdata → hak waris identik dgn hak kebendaan Pasal 584 KUHPerdata → “waris” → salah satu cara memperoleh hak kebendaan III. Berlakunya UUPA serta akibatnya thd Hukum Pertahanan Nasional dan Buku II KUHPerdata Menurut UUPA → Hukum Agraria adalah keseluruhan ketentuan-ketentuan hukum yg mengatur hubungan hukum dgn bumi, air, dan kekayaan alam yg terkandung didlmnya. dlm Dictum UUPA → mencabut Buku II KUHPerdata Tentang Benda sepanjang yg mengatur mengenai bumi, air serta kekayaan alam yg terkandung didlmnya, kecuali ketentuan-ketentuan mengenai hipotik.

5 IV. Akibat thd Buku II KUHPerdata Tentang Benda Menurut Prof
IV. Akibat thd Buku II KUHPerdata Tentang Benda Menurut Prof. Sri Soedewi Ada pasal-pasal yg masih berlaku penuh → Hukum Waris Ada pasal-pasal yg tdk berlaku → yg mengatur mengenai bumi, air serta kekayaan yg terkandung didlmnya Ada pasal-pasal yg masih berlaku → hipotik → tetapi tdk penuh

6 V. Berlakunya UUHT atas Hukum Pertahanan Nasional dan akibat-akibatnya thd Buku II KUHPerdata
UUHT No.4 Tahun 1996 → merupakan realisasi pasal 51 UUPA; Hak Tanggungan dpt dibebankan pada: - Hak Milik → pasal 25 UUPA - Hak Guna Usaha → pasal 36 UUPA - Hak Guna Bangunan → pasal 39 UUPA Pasal 57 UUPA sebelum berlaku UUHT → tetap berlaku ketentuan Hipotik dan Creditverband Staablad 1908 – 542 diubah Staablad 1937 – 190. dgn berlakunya UUHT → tercipta unifikasi penentuan tentang jaminan: Di bidang perundang-undangan: a. berlakunya UUHT → seperti yg diatur dlm pasal 51 UUPA b. tdk berlakunya ketentuan CV : S – 542 S – 190 c. pasal 25 UUHT

7 VI. Tinjauan Umum Tentang Benda dan Hukum Benda
PENGERTIAN BENDA Prof. Soebekti → dlm arti sempit → dpt dilihat saja → dlm arti luas → segala sesuatu dpt di haki (objek hukum) Prof. Mariam Darus → dlm KUHPerdata ada 2 istilah: ▪ Benda (Zaak) → benda dlm arti luas (ps 499 KUHPerdata) ▪ Goed (barang) “Zaak” → segala sesuatu yg “dpt” dikuasai manusia “dpt” → membuka kemungkinan untuk memasukkan “sesuatu” yg sebelumnya → tdk memenuhi kriteria sebagai objek hukum Misal: aliran listrik, program komputer Arti lain dari “Zaak” dlm KUHPerdata: 1.1). Perbuatan Hukum → pasal 1792 KUHPerdata “Last Geving” (pemberian kuasa) → suatu perjanjian yg memberikan kuasa dari seseorang pada seorang lainnya, dimana si penerima kuasa akan melakukan suatu “zaak” untuk kepentingan pemberi kuasa.

8 1.2). Kepentingan → pasal 1354 KUHPerdata → diatur tentang seseorang yg dgn sukarela akan menyelenggarakan suatu “zaak” untuk kepentingan seseorang lainnya baik “diminta” dan “tdk” 1.3). Kenyataan Hukum → pasal 1263 KUHPerdata → perikatan dgn syarat tangguh/menunda yaitu perikatan yg digantungkan pada “suatu kejadian” yg akan datang dan belum pasti atau dari suatu “zaak” yg sudah terjadi tetapi belum diketahui para pihak. Terjadi kerancuan dlm menggunakan istilah “zaak” dlm KUHPerdata karena “zaak” dpt berarti → Benda berwujud → Bagian dari harta kekayaan Dua arti “zaak” adalah: 1. dilapangan hukum kebendaan (zaken recht) → dpt dilakukan penyerahan, umumnya dpt menjadi objek hak milik. Misalnya kamar yg disewakan, jika dianggap bagian dari rumah berarti → bahwa bagian tersebut tdk dpt dilakukan penyerahan, karena ditinjau dari sudut hukum benda merupakan bagian dari eigendom (hak milik) atas rumah tersebut. 2. ditinjau dari hukum kekayaan relatif → hukum perikatan “kamar” tersebut dijadikan objek sewa-menyewa → dgn demikian kamar dianggap “zaak” dlm pengertian hukum perikatan

9 Contoh lain Kasus yg telah diputus oleh Hoge Raad (HR) 27 Mei 1910. Pagar disewa untuk reklame (iklan) uang sewa dibayar tiap bulan Sengketa dialihkan → perjanjian sewa tersebut tdk sah. Alasannya, untuk sahnya perjanjian sewa → harus ada “zaak” yg dijadikan objek. Sesuai bunyi pasal 1548 KUHPerdata → sewa menyewa adalah suatu perjanjian yg memberikan kenikmatan atas suatu “zaak”pada si penyewa. dlm kasus tersebut → yg disewakan adalah → luasnya, bukan “zaak.” perjanjian sewa menyewa tersebut oleh keputusan Hoge Raad → dianggap tdk sah. Para ahli hukum keberatan thd keputusan tsb dgn berpendapat: luasnya pagar bukan zaak dlm pengertian pasal 1548 KUHPerdata. Perjanjian tsb tetap sah → atas dasar pasal 1338 KUHPerdata → dan termasuk pada perjanjian innominat (tak bernama)

10 2. ASAS – ASAS UMUM HUKUM BENDA
2.1). Merupakan hukum yg memaksa (dwigen recht) → tdk memberi kewenangan lain selain yg ditentukan dlm undang – undang. 2.2). Dapat dipindahkan semua hak kebendaan dpt dipindahtangankan kecuali hak pakai dan hak mendiami. Catatan: setelah berlaku UUHT → hak pakai atas tanah negara harus didaftarkan → dgn demikian menurut sifat dan fakta hak pakai t ersebut dapat dipindahtangankan. 2.3). Individualis → objek hak kebendaan adalah selalu benda yg dapat ditentukan secara individual, artinya: orang hanya dapat sebagai eigenaar dari barang berwujud yg merupakan “kesatuan” 2.4). Asas totalitas → hak kebendaan selalu terdiri atas kesatuan objeknya. 2.5). Asas prioritas → semua hak kebendaan memberi wewenang yg sejenis dgn kewenangan dari eigendom hanya luasnya berbeda.

11 3. PERBEDAAN MACAM – MACAM BENDA
Secara klasik lihat → pokok-pokok hukum perdata halaman 61, hukum benda (Soedewi) halaman 17 dlm RUU Benda Nasional - tanah dan bukan tanah - berwujud atau tak berwujud - terdaftar atau tak terdaftar - bergerak atau tak bergerak catatan: 1. pembedaan tanah/bukan tanah sesuai dgn UUPA landasannya hukum ada pada pasal 5 UUPA 2. berwujud/tak berwujud → semakin penting → dgn kemajuan teknologi kini dan masa datang pelbagai penemuan baru 3. terdaftar/tak terdaftar → memberi kepastian dan kedudukan yg kuat bagi pemegang hak 4. bergerak/tak bergerak → merupakan pembedaan yg terpenting; a. kriteria pembedaan: bergerak → sifat → ditentukan UU tak bergerak → sifat → tujuan pemakaiannya b. arti penting pembedaan benda bergerak/tak bergerak - Bezit - Levering (penyerahan) → bergerak (ps. 612 kuhperdata) → Tak bergerak (pp 10/1961 pp 24/97) - Bezwarring (pembebanan) - Verjaring (daluwarsa)

12 Ciri – ciri/sifat Hak Kebendaan
Pengertian → hak yg memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan thd setiap orang Ciri – ciri/sifat Hak Kebendaan Bersifat “mutlak” → dapat dipertahankan thd siapapun “Zaak gevolg” (droit de suite) mengikuti benda dimanapun berada Droit de preference hak untuk didahulukan Diberi hak untuk gugat hak kebendaan pada setiap gangguan thd hak kebendaan → dapat dilakukan penuntutan kembali Kewenangan untuk melakukan pemindahan hak, dapat dilakukan oleh pemegang hak kebendaan Hak kebendaan berbeda dgn hak perorangan

13 a b c d e f Hak Kebendaan → absolut Hak Perorangan → relatif
Hak Kebendaan → terdapat hubungan langsung antara subjek hukum (orang) dgn objek hukum (benda) Hak Perorangan → menimbulkan hubungan hukum antara 2 pihak atau lebih, yg berkaitan dgn benda atau hal tertentu b c Hak Kebendaan → preferent Hak Perorangan → keseimbangan antara 2 pihak Perbedaan Hak Kebendaan dan Hak Perorangan d Hak Kebendaan → terdapat hak → gugat kebendaan thd siapa saja Hak Perorangan → gugat perorangan antara para pihak dlm perjanjian e Hak Kebendaan → pemindahan hak sepenuhnya Hak Perorangan → pemindahan hak terbatas f Hak Kebendaan → berlaku asas perlindungan thd “bezitter” Hak Perorangan tdk berlaku asas dlm pasal 1977 KUHPerdata

14 Perbedaan lain dlm hal kepailitan
Ditinjau dari sudut hak kebendaan misal → A mempunyai hak memungut hasil dari tanah milik B, ternyata B pailit, walaupun B pailit sebagai akibat dari sifat hak kebendaan mutlak, maka A tdk kehilangan hak untuk menungut hasil, walaupun tanah itu dijual oleh kurator. Perbedaan lain dlm hal kepailitan Ditinjau dari hak perorangan X mempunyai piutang 1juta pada Y; Y sudah pailit Menurut aturan kepailitan harta Y harus dijual lelang hasilnya digunakan untuk menutupi utang – utangnya (Y) X dapat mengajukan tuntutan untuk pembayaran tagihannya. Tetapi belum tentu akan terpenuhi jika ternyata harta Y tdk cukup untuk membayar hutang – hutangnya, jika ternyata terdapat banyak kreditur Y

15 2. Hak piutang – piutang yg diistimewakan → materi Buku II
d. Batas – batas pengaturan Hak Kebendaan (1) KUHPerdata → droit de suite menjadi tdk mutlak Contoh kasus = A meminjam buku dari B kemudian menjual pada C = perlindungan dibebankan pada C 2. Hak piutang – piutang yg diistimewakan → materi Buku II Pengaturan Hak Kebendaan Buku II Dan Hak Perorangan Buku III terdapat kerancuan 3. Hak Perorangan mempunyai ciri Hak Kebendaan → 1365 KUHPerdata 4. Pasal 1576 (1) KUHPerdata → sewa menyewa tdk 5. Droit de Preference

16 KUHPerdata Erfpacht Opstal Servituut Vruchtgebruik Hak Kebendaan yg memberikan kenikmatan Atas milik sendiri Atas milik orang lain b. UUPA pasal 16 UUPA Hak milik Hak guna usaha Hak guna bangunan Hak pakai Hak sewa Perbedaan Hak Kebendaan Dan fungsinya Diatur dlm KUHPerdata Pandrecht hipotek Hak Kebendaan yg memberi jaminan Diatur diluar KUHPerdata -UUHT 4/1996 -UUJF 42/1999

17 Hak Menguasai (Bezit) Makna Bezit dan syarat – syaratnya
529 KUHPerdata → suatu keadaan menguasai suatu benda, baik untuk diri sendiri, maupun dengan perantara orang lain → mempertahankan atau menikmati selaku orang yg memiliki benda tersebut Prof. Soebekti → Bezit → suatu keadaan lahir dimana seseorang menguasai suatu benda seolah – olah kepunyaannya sendiri, keadaan mana oleh hukum dilindungi, dengan tdk mempersoalkan hak atas benda tersebut sebenarnya ada pada siapa. 1. Pengertian Bezit Prof. Soedewi → Bezit → keadaan memegang atau menikmati benda dimana seorang menguasai baik sendiri atau perantara orang lain seolah – olah kepunyaan sendiri

18 eigendom → menunjukkan hubungan hukum antara Beda benda dan pemiliknya
bezit → menunjukkan hubungan nyata 2. Bezetter → a. Te Goender Trouw = 531 KUHPerdata b. Te Kwader Trouw = 532 KUHPerdata lebih lanjut lagi → lihat = pasal 533 KUHPerdata → yunule pasal 1965 KUHPerdata 3. Syarat Bezit corpus → ada hubungan dlm bentuk kekuasaan nyata animus → ada unsur kemauan untuk memiliki 4. Macam – macam Bezit → Burgelik Bezit → mempunyai kehendak sendiri atau memiliki, misal → dari perjanjian jual beli Natuurlijk Bezit → defenitie → tdk punya keinginan memiliki → hub. hukum sewa

19 550 KUHPerdata → Gugat Bezit
Occupatio → Resnullius → Originair → Benda bergerak dari laut dan hutan → Benda tetap 545 KUHPerdata b. traditio → penyerahan 5. Cara memperoleh Bezit Fungsi Polisionil → Bezit = menjadi perlindungan hukum = bahwa beziter memang mendudukinya tanpa mempersoalkan hak milik ada pada siapa Fungsi Zakenrecht →walaupun pencuri dilindungi sampai terbukti dinyatakan bersalah 6. Fungsi Bezit Beziter jujur = 548 KUHPerdata (te goeder trouw) Beziter tak jujur = 549 KUHPerdata (te kwarde trouw) 7. Hak – hak atas 550 KUHPerdata → Gugat Bezit

20 Syarat penyerahan atas benda bergerak
1977 (1) KUHPerdata Penafsiran 8. Bezit atas benda bergerak Eigendom theorie Menafikan 2 syarat penyerahan Legitimatie theorie Harus dgn hak yg sah Tdk perlu oleh orang yg berwenang Orang berwenang Atas hak yang sah Kewenangan Syarat penyerahan atas benda bergerak Atas hak yg sah


Download ppt "HUKUM KEBENDAAN PERDATA BARAT"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google