Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERIHAL ORANG DALAM HUKUM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERIHAL ORANG DALAM HUKUM"— Transcript presentasi:

1 PERIHAL ORANG DALAM HUKUM
Oleh: Nur Hudda Elhasani, SH,MM

2 Pokok Bahasan : II (kedua)
Sub Pokok Bahasan : Orang dalam hukum Naturlijkpersoon dan Rechtspersoon Dewasa Domisili Tujuan : Setelah mempelajari materi pokok ini, diharapkan saudara dapat menjelaskan : Berlakunya seorang sebagai pembawa hak Orang-orang yang dianggap cakap hukum Badan Hukum sebagai subyek hukum Pentingnya domisili

3 Orang (persoon) Orang (persoon) berarti pembawa hak atau subyek di dalam hukum, yang artinya bahwa menurut hukum pada dasarnya setiap orang punya kewenangan dalam berhak atau mempunyai hak dan pada dasarnya setiap orang dapat/diperbolehkan melakukan perbuatan hukum untuk melaksanakan hak- haknya tersebut.

4 ORANG PRIBADI (NATURLIJKPERSOON)
Berlakunya seorang (Naturlijkpersoon) sebagai pembawa hak mulai dari saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal. Bahkan untuk kepentingan yang bersangkutan berlakunya hak dapat dihitung surut sejak mulai orang itu berada dalam kandungan, asal yang bersangkutan dilahirkan hidup.

5 Batasan atas kedudukan seorang sebagai pembawa hak:
Dewasa: menurut KUHPerd. setelah mencapai umur 21 tahun atau sudah kawin menurut UU no.1 tahun 1974 usia kedewasaan adalah 18 th atau sudah kawin Tidak dibawah pengampuan (Curatele) sakit ingatan pemboros berat satu-satunya perbuatan perdata yang diperbolehkan adalah membuat surat wasiat (pasal 446 bagian 3 KUHPerd.) Pengampuan ini sah apabila telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri dan keputusan itu dimuat dalam Berita Negara.

6 CAKAP HUKUM (PS 1330 KUHPDT)
Untuk dapat melakukan suatu perbuatan hukum seseorang harus cakap hukum (pasal KUHPerd). Yang termasuk tidak cakap hukum adalah: orang yang belum dewasa mereka yang ditaruh di bawah pengampuan perempuan (telah dicabut berdasarkan SEMA No.3/1963 yang sesuai dengan pasal 31 ayat 2 UU No.1/1974)

7 Rechtspersoon (Legal Entity)
Badan hukum adalah salah satu subyek hukum selain dari orang dewasa. Subyek hukum adalah sesuatu yang dapat atau cakap melakukan perbuatan hukum atau melakukan tindakan perdata atau membuat perikatan. Badan hukum tersebut dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan- perbuatan hukum seperti manusia.

8 BADAN HUKUM (uu NO.3 TAHUN 1982)
Perusahaan Perorangan Adalah perusahaan yang didirikan oleh satu orang pemodal atau dapat didirikan oleh dua orang atau lebih pemodal. Berbeda dengan Perusahaan Perseorangan adalah perusahaan yang didirikan oleh satu orang (seorang) pemodal.

9 Perseroan Terbatas Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU No.1/1995 Adalah perusahaan negara dalam bentuk Perseroan Terbatas. Penatausahaan dari persero didesentralisasi pada Menkeu.

10 Perusahaan Firma Adalah perusahaan yang didirikan oleh beberapa pemodal sekaligus bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk keseluruhan (pasal 16 s/d pasal 35 KUHD). Perusahaan Komanditer Adalah sama dengan perusahaan firma hanya berbeda dalam ada atau tidak adanya pemodal komanditer. Pemodal komanditer adalah pemodal yang hanya memasukkan modalnya saja tanpa ikut bekerja atau mengurus perusahaan.

11 Koperasi Adalah usaha yang kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan (UU No.25/1992). BUMN PERJAN Adalah perusahaan negara yang merupakan bagian dari Departemen/Direktorat Jenderal/Direktorat atau Pemerintah Daerah. PERUM Adalah suatu badan hukum tersendiri dan berusaha di bidang penyediaan pelayanan bagi kemanfaatan umum di samping mendapatkan keuntungan. PERSERO Adalah perusahaan negara dalam bentuk Perseroan Terbatas. Penatausahaan dari persero didesentralisasi pada Menkeu.

12 Domisili Domisili berarti tempat tinggal seseorang yang dapat dicari. Setiap orang/badan hukum harus mempunyai domisili yang biasanya dinyatakan dengan KTP/Kartu Pengenal. Bagi orang yang tidak mempunyai tempat tinggal tertentu, domisili dianggap berada di tempat ia berada. Domisili bisa juga dipilih atas kesepakatan dua pihak yang mengadakan perikatan, guna memudahkan pihak penggugat bila sampai terjadi perkara di muka hakim. Kegunaan domisili adalah untuk menetapkan beberapa hal misalnya: dimana seseorang harus kawin dimana seseorang harus dipanggil/dihadapkan di muka hakim pengadilan negeri mana yang berkuasa terhadap seseorang, dsb.

13 PERSEROAN TERBATAS Perseroan terbatas menjadi badan hukum setelah akta pendiriannya mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman. Sebelum pengesahan maka suatu perseroan terbatas bukanlah subyek hukum, karena itu PT tidak dapat melakukan perbuatan hukum atau tidak dapat mengikatkan dirinya sebagai suatu pihak dalam perjanjian.

14 Tata cara pendirian PT Membuat akta pendirian dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia Akta pendirian harus disahkan oleh menteri kehakiman Akta pendirian beserta surat pengesahan harus didaftarkan dalam daftar perusahaan Akat pendirian beserta surat pengesahan harus diumumkan dalam tambahan berita negara RI

15 Hapusnya Status Badan Hukum PT
Status Badan Hukum PT menjadi hapus apabila suatu PT tersebut bubar oleh karena: keputusan RUPS jangka waktu berdirinya berakhir penetapan pengadilan

16 jiKA PT MERUGI PT yang mengalami kerugian sebesar 50% maka kerugiannya ini harus didaftarkan di panitera PN dan diumumkan dalam Berita Negara, sedangkan bila kerugiannya itu mencapai 75% maka demi hukum PT tersebut bubar dan sejak itu maka Direksi bertanggung jawab secara pribadi dengan tanggung renteng atas segala perikatan yang masih dilakukannya.

17 Tanggung Jawab Secara Tanggung Renteng
Perikatan tanggung renteng antar kreditur adalah perikatan yang krediturnya terdiri dari beberapa orang dan masing-masing krediturnya berhak menuntut seluruh hutang meskipun perikatan itu dapat dibagi dan pembayaran kepada salah satu kreditur membebaskan debitur dari tanggung jawabnya kepada semua kreditur. Perikatan tanggung renteng antar debitur adalah perikatan yang debiturnya terdiri dari beberapa orang dan masing-masing debitur itu dapat dituntut untuk keseluruhan utang dan debitur tersebut tidak dapat minta utangnya dipecah atau tidak dapat membayar hanya bagiannya saja.

18 Perbuatan Hukum Sebelum Sahnya PT
Bahwa perbuatan hukum yang dilakukan oleh para pendiri untuk kepentingan PT, sebelum PT tersebut disahkan atau sebelum menjadi badan hukum, mengikat Perseroan Terbatas setelah PT tersebut menjadi badan hukum, bila: PT secara tegas menyatakan menerima semua perjanjian yang dibuat oleh pendiri atau orang lain yang ditugaskan pendiri dengan pihak ketiga. PT secara tegas menyatakan mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian yang dibuat pendiri atau orang lain yang ditugaskan pendiri, walaupun perjanjian tidak dilakukan atas nama PT itu. PT mengukuhkan secara tertulis semua perbuatan hukum yang dilakukan atas nama PT itu.

19 Penggabungan (Merger)
Adalah penggabungan dari dua badan usaha atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu badan usaha dan melikuidasi badan usaha lainnya yang menggabung.

20 penggabungan (Merger):
Horizontal Merger Penggabungan antara perusahaan-perusahaan yang sejenis produknya Vertical Merger Penggabungan antara perusahaan pelanggan dengan perusahaan penjualnya Down Stream Merger Perusahaan induk mengabungkan diri ke perusahaan anaknya dan yang ada tinggal perusahaan anaknya Up Stream Merger Perusahaan anak mengabungkan diri ke perusahaan induknya dan yang ada tinggal perusahaan induknya

21 Peleburan (Consolidation):
Adalah penggabungan dari dua atau lebih badan usaha dengan cara mendirikan badan usaha baru dan melikuidasi semua badan usaha yang bergabung tersebut Beda antara peleburan dan penggabungan yakni: Dalam penggabungan tidak didirikan perseroan yang baru tetapi salah satu perseroan yang lama tetap dipertahankan untuk menampung atau meyerap perseroan lainnya. Dalam peleburan didirikan perseroan yang baru dan semua perseroan yang lama dibubarkan untuk dilebur dalam suatu perseroan yang baru.

22 Pengambilalihan (Acquisition)
Pengambilalihan dapat dilakukan melalui pengambilan seluruh atau sebagian besar saham yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut. Pengendalian ini artinya adalah kekuasaan untuk mempengaruhi jalannya perusahaan, kecuali dalam hal kekuasaan tersebut semata-mata akibat kedudukan resmi di dalam perusahaan tersebut.


Download ppt "PERIHAL ORANG DALAM HUKUM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google