Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011"— Transcript presentasi:

1 Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
HUKUM PERUSAHAAN Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011

2 HUKUM PERUSAHAAN Perusahaan adalah segala sesuatu yang dapat menghasilkan keuntungan materil. Hal ini diatur dalam Hukum Dagang. Hukum dagang adalah ketentuan yang berlaku terhadap seorang pedagang yang menjalankan perusahaan. Dalam hal ini berlaku KUH Dagang dan juga KUH Perdata dalam hal-hal yang bersifat umum.

3 BEBERAPA JENIS PERUSAHAAN
FIRMA Dalam pasal 16 KUH Dagang disebutkan firma adalah tiap perserikatan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dibawah satu nama bersama. Dalam pasal 22 KUH Dagang disebutkan tiap firma harus didasarkan pada akta otentik, tetapi ketiadaannya tidak boleh merugikan pihak ketiga. Dengan demikian tidak mutlak adanya akta otentik. Dalam pasal 23 KUH Dagang ditentukan pada persero firma harus mendaftarkan akta pendirian pada Pengadilan Negri wilayah hukum perseroan berkedudukan.

4 FIRMA Selain pendaftaran, akta juga harus diumumkan dalam berita Negara (Pasal 28 KUHD). Apabila akta ini tidak/belum didaftarkan, maka Fa harus dianggap sebagai perusahaan umum, didirikan untuk suatu waktu tertentu, dan tidak ada seorangpun dapat dikecualikan dari hak bertindak untuk Fa (Pasal KUHD). Konsekuensinya setiap tindakan persero atas nama perusahaan, maka seluruh persero dapat dimintakan pertanggungjawaban oleh pihak ketiga yang dirugikan. Karena perseroan bukan merupakan badan hukum, maka pada dasarnya pihak ketiga hanya dapat menggugat anggota perseroan dengan mana ia berhubungan.

5 FIRMA Meski bukan sebagai badan hukum, tetapi dalam yurisprudensi (putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang dijadikan putusan pengadilan lainnya yang sejenis) ditentukan dimungkinkan kekayaan terpisah, untuk memudahkan berhubungan dengan pihak ketiga, tetapi apabila harta perseroan tidak cukup tetap pada persero bertanggung jawab. Fa berakhir pada waktu mendirikannya telah berakhir dan dapat diperpanjang dengan didaftarkan dan diumumkan (Pasal 29 KUHD).

6 PERSEROAN COMANDITER (CV)
CV adalah perusahaan yg didirikan oleh seorang/beberapa orang yang bertanggung jawab bersama dan seseorang/beberapa orang lagi yang melepaskan uang. Seseorang/beberapa orang yang melepaskan uang ini tidak turut bertanggung jawab terhadap CV yang mengalami kerugian. Cara mendirikan CV tidak diatur UU, sehingga dapat didirikan secara tertulis atau tidak tertulis, dan juga tidak ada kewajiban mendaftarkan perusahaan. Dalam hal ini ada para persero yang aktif (komplementer) dan para pasif (komanditer).

7 PERSEROAN KOMANDITER Seorang anggota komanditer diwajibkan memasukkan sesuatu, baik berupa uang atau benda. Dan tidak diwajibkan memikul kerugian perseroan lebih daripada jumlah pemasukannya (Pasal 20 ayat 3 KUHD). CV dapat dibedakan dengan CV yang terang (diumumkan), yang terdapat suatu kekayaan bersama (gameenschappelijk capitaal), yaitu modal yang dimiliki bersama, baik oleh komplementer maupun komanditer. CV yang dirahasiakan artinya tidak diketahui adanya kekayaan bersama, hanya harus diketahui ada atau tidaknya suatu perjanjian melepaskan uang. Tetapi CV yang demikian sebaiknya ditiadakan, karena harus diketahui umum, hal ini termasuk dalam pemberesan perusahaan. Apabila anggota komplementer pailit, maka anggota komanditer dan kreditur lainnya harus mengajukan tuntutan lewat pengadilan.

8 PERSEROAN KOMANDITER Selain itu ada juga CV dengan saham. Artinya perseroan dapat mengeluarkan saham. Perseroan komanditer berakhir sesuai dengan akta pendirian perusahaan, yang tentunya sebagaimana halnya dengan firma dapat diperpanjang, karena tergantung kesepakatan para pihak.

9 PERSEROAN TERBATAS Perseroan terbatas adalah badan hukum yang berdiri berdasarkan perjanjian dan modalnya terbagi dalam saham. PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, maka melakukan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham (Pasal 1 UU No. 40/2007 tentang PT). Organ perseroan terdiri dari : RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), mempunyai kewenangan yang tidak diberikan kepada direksi dan komisaris dalam batas yang diberikan UU. Direksi organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan. Dewan komisaris. Organ perseroan yang berwenang melakukan pengawasan secara umum dan khusus sesuai anggaran dasar dan memberi nasehat kepada direksi.

10 PROSEDUR PENDIRIAN PERSEROAN
Perseroan didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa indonesia. Setiap pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan. Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkan keputusan menteri mengenai perusahaan badan hukum Perseroan. Setelah memperoleh badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari dua orang, dalam jangka waktu 6 bulan pemegang saham bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain. Apabila jangka waktu tersebut telah dilampaui, pemegang saham tetap kurang dari dua, pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perserikatan dan kerugian perseroan.

11 PENDIRIAN PERSEROAN Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi:
Persero yang sahamnya dimiliki negara Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian (Pasal 7). Perseroan yang belum memperoleh status badan hukum hanya boleh dilakukan oleh semua anggota direksi dan semua anggota dewan komisaris dan mereka bertanggung jawab secara tanggung renteng atas perbuatan hukum tersebut (Pasal 14). Perbuatan hukum yang dilakukan calon pendiri untuk kepentingan perseroan yang belum didirikan, mengikat perseroan setelah perseroan menjadi badan hukum apabila RUPS pertama Perseroan secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum tersebut (Pasal 13).

12 BERAKHIRNYA PERSEROAN
Modal dasar perseroan paling sedikit Rp. 50 juta dan harus disetor penuh minimal 25% pada saat pendirian. Penambahan modal perseroan harus melalui RUPS. Pembubaran perseroan terjadi karena: Berdasarkan keputusan RUPS. Jangka waktu berdirinya perseroan telah berakhir. Berdasarkan penetapan pengadilan. Karena dicabutnya izin usaha perseroan. Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan, dan kekayaan perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan.

13 SELESAI


Download ppt "Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google