Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pendapat ulama tentang bank Oleh : Jamaluddin ( )

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pendapat ulama tentang bank Oleh : Jamaluddin ( )"— Transcript presentasi:

1 Pendapat ulama tentang bank Oleh : Jamaluddin (20100730082)

2 Pendapat ulama tentang bank
Menurut Fuad Mohd Fachruddin, bank berasal dari kata banko (italia), menurut Yan Pramadyapuspa bank berasal dari bahasa inggris atau belanda ang berarti kantor penimpanan uang Fuad Mohd Fachruddin berpendapat bahwa bank adalah suatu perusahaan yang memperdagangkan utang-piutang, baik yang berupa uangnya sendiri ataupun uang orang lain Masifuk Zuhdi berpendapat bahwa bank noon-Islam adalah seuah lembaga yang berfungsi untuk menghimpun dana yang kemudian disalurkan kepada orang ataupun lembaga yang membutuhkan guna investasi dalam usaha-usaha yang produktif dengan sistem bunga

3 Sejarah pendirian bank
Bank merupakan hasil perkembangan cara-cara penyimpanan harta benda. Para saudagar dan juga para pengusaha yang merasa khawatir akan perhiasan dan harta yang dimilikinya akan menggunakan bank seagai tempat menyimpannya. Maka dari itu berdirilah bank-bank dengan segala cara-cara dan ketentuan-ketentuan yang ada didalamnya. Bank memberi jaminan kepada penyimpan dan penyimpan dapat pula menggunakan simpanannya dengan menggunakan cheque, wesel dan surat-surat lainnya.

4 Lanjutan Bank pertama berdiri di Venesia dan Genoa Italia, kira-kira pada abad ke-14. kota-kota tersebut dikenal sebagai kota perdagangan, dari kedua kota ini berpindahlah sistem bank ke Eropa Barat. Di Inggris berdiri Bank of England yakni pada tahun 1696

5 Pendapat ulama tentang bunga bank
Hingga saat ini umat islam masih terpecah akan pendapat para ulama akan sistem bunga yang ada pada perbankan konvensional. Secara garis besar para ulama terbagi pada tiga kelompok besar dalam menghadapi permasalahan bunga perbankan ini, yaitu kelompok yang mengharamkan bunga perbankan, kelompok yang menganggap syubhat (samar), dan kelompok ulama yang mengaggap bahwa bunga itu halal.

6 Alasan bunga diharamkan menurut Muhammad Netajullah Shiddiq yaitu ;
Bunga bersifat menindas (zhalim) yang menyangkut perasaan. Bunga memindahkan kekayaan dari simiskin ke orang kaya Bunga dapat menciptakan kondisi manusia penganggur, yaitu para penanam modal dapat menerima keuntungan yang besar hingga mereka tak lagi bekerja

7 Imam Fachruddin Razi juga mengemikakan tentang haramnya bunga dalam kitabnya Mafatih al-Ghaib yang terkenal dengan nama Tafsir Kabir, yaitu ; Setiap perubahan atau penambahan disebut riba nasi’ah yang diharamkan dalam agama Bunga memungkinkan seseorang memaksakan pemilik harta benda orang lain tanpa alasan yang mengarah kepada perampasan hak milik orang lain Mengakibatkan terjadinya kesenjangan sosial apabila transaksi pinjam-meminjamdengan bunga Bunga bank bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran Allah SWT yang terdapat dalam Al-quran dan Hadits Rasul

8 Bank islam Yang dimaksud bank Islam adalah suatu lembaga keuangan yang berfungsi utamanya menghimpun dana untuk disalurkan kepada orang atau lembaga yang membutuhkannya dengan sistem tanpa bunga, tapi menggunakan sistem bagi hasil. Tujuan bank Islam adalah memacu perkembangan ekonomi dan kemajuan sosial dari negara-negara anggota dan masyarakat muslim, baik secara individual maupun secara kolektif.

9 Tujuan utama didirikannya bank Islam (syariah) ialah untuk menghindari bunga uang yang dilaksanakan oleh bank-bank konvensional (Conventional Bank) Manfaat dari bank Islam yaitu ; Memberikan pinjaman pada sektor swasta dan negara untuk membiayai proyek-proyek usaha dan program-program yang produktif Membentuk dan mengoprasikan dana khusus untuk keperluan-keperluan khusus, termasuk dana sosial untuk membantu masyarakat muslim uang berada diluar dan bukan anggota

10 c. Menyediakan bantuan teknis kepada negara-negara anggota dan memajukan perdagangan internasional d. Melaksanakan penelitian agar kegiatan ekonomi, keuangan dan perbakan di negara-negara Islam dapat disesuaikan dengan ketentuan syariah e. Bank akan mempertahankan hak dan kebebasannya untuk menjual saham penyertaannya f. Berusaha mempertahankan suatu keanekaragama yang wajar dalam penanaman modal g. Memungut suatu biaya atas jasa-jasanya guna menutupi ongkos administrasi

11 Pengganti sistem bunga
Apabila bunga dalam perbankan wajib dihapuskan agar semua umat yang terkait terbebas dari perbuatan riba, maka perlu ditentukan alternatif lain untuk mengatasi persoala-persoalan yang timbul, antara lain dengan cara-cara sebagai berikut ; Wadi’ah (titipan uang, barang, dan surat-surat berharga) Mudharabah ( kerja sama antara pemilik modal dengan pelaksana) Musyarakah/Syirkah (persekutuan) Murabahah (jual beli dengan tambahan harga atas dasar harga pembelian yang pertama secara jujur) Qardh Hasan dll

12 Bank Islam boleh mengelola zakat di negara yang pemerintahannya tidak mengelola secara langsung. Bank islam juga dapat menggunakan sebagian zakat yang terkumpul untuk proyek-proyek produktif yang hasilnya untuk kepentingan agama dan umum Bank Islam juga boleh menerima dan memungut pembayaran untuk : Mengganti biaya-biaya yang langsung dikeluarkan langsung oleh bank dalam melaksanakan pekerjaannya untuk melayani kepentingan para nasabah, seperti biaya materai, telepon dll Membayar gaji para karyawan bank yang melakukan pekerjaan untuk kepentingan nasabah, untuk sarana dan prasarana yang disediakan oleh bank dan biaya administrasi pada umumnya

13 Daftar pustaka Suhendi, H. Hendi, Dr. M.Si Fiqh Muamalah. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.


Download ppt "Pendapat ulama tentang bank Oleh : Jamaluddin ( )"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google