Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

UNDANG UNDANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN (UPKH) UU No. 18/2009

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "UNDANG UNDANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN (UPKH) UU No. 18/2009"— Transcript presentasi:

1 UNDANG UNDANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN (UPKH) UU No. 18/2009
Alasan Perubahan UU No 6/67 Materi Krusial Pengujian Materi UU No 18/2009 di MK Sistematika & Substansi UU No. 18/09

2 Perubahan UU Nomor 6/1967 UU No. 6/1967 tentang Ketentuan ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan masih ambivalen Judul UU No. 6/1967 tidak sesuai dengan Undang-Undang 10 Tahun 2004 UU No 6/1967 tidak memuaat pidana (Pengadilan kasus pemasukan chicken leg quarter menggunakan UU lain, UU karantina) UU No. 6/1967 tidak memuat asas, pada asas suprastruktur norma. Banyak terminologi kotroversial Impor hanya untuk bibit, sekarang sudah berkembang UU No. 6/1967 tidak mampu melindungi perkembangan IPTEK Ada beberapa substansi yang belum diatur dalam UU lain

3 Perubahan UU Nomor 6/1967 Materi Krusial: Judul undang-undang
Terminologi bibit Status lahan penggembalaan Premiks sebagai sediaan obat hewan atau pakan Pemasukan produk hewan dari negara atau zona

4 Uji Materi UU No. 18/2009 di Mahkamah Konstitusi
Pasal 44, tentang tindakan depopulasi Pasal 59 (2) pemasukan produk hewan segar dengan sistem country based Pasal 59 (4) ketidak berlakuan kaidah internasional secara otomatis Pasal 68 (4) pelimpahan kewenangan menteri kepada otoritas veteriner

5 SISTEMATIKA UPKH UPKH : BAB Pasal 268 Ayat

6 SISTEMATIKA UPKH BAB I : Ketentuan Umum, 1 ps (49 definisi)
BAB II : Asas dan Tujuan, 2 ps (2) BAB III : Sumberdaya, 9 ps (28) BAB IV : Peternakan, 26 ps, (74) BAB V : Kesehatan Hewan,17 ps, (69) BAB VI : Kesmavet dan Kesrawan, 12 ps, (32) BAB VII : Otoritas Veteriner, 8 ps, (25) BAB VIII : Pemberdayaan Peternak dan Usaha di Bidang Peternakan dan Keswan, 2 ps, (8) BAB IX : Pengembangan SDM, 1 ps, (8) BAB X : Penelitian dan Pengembangan, 5 ps, (5)

7 SISTEMATIKA UPKH BAB XI : Penyidikan, 1 ps, (3)
BAB XII : Sanksi Administrasi, 1 ps, (5) BAB XIII : Ketentuan Pidana, 8 ps, (0) BAB XIV : Ketentuan Peralihan, 1 ps, (7) BAB XV : Ketentuan Penutup, 5 ps, (2)

8 PENGERTIAN UMUM Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budidaya ternak, panen, pasca panen, pengolahan, pemasaran, dan pengusahaannya. Kesehatan hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perawatan hewan, pengobatan hewan, pelayanan kesehatan hewan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, penolakan penyakit, medik reproduksi, medik konservasi, obat hewan dan peralatan kesehatan hewan, serta keamanan pakan.

9 PENGERTIAN UMUM 3. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya. 4. Hewan peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu. 5. Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.

10 PENGERTIAN UMUM 6. Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia. 7. Sumber daya genetik adalah material tumbuhan, binatang, atau jasad renik yang mengandung unit-unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan, baik yang bernilai aktual maupun potensial untuk menciptakan galur, rumpun, atau spesies baru. 8. Benih hewan yang selanjutnya disebut benih adalah bahan reproduksi hewan yang dapat berupa semen, sperma, ova, telur tertunas, dan embrio.

11 PENGERTIAN UMUM 9. Benih jasad renik adalah mikroba yang dapat digunakan untuk kepentingan industri pakan dan/atau industri biomedik veteriner. 10. Bibit hewan yang selanjutnya disebut bibit adalah hewan yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan. 11. Rumpun hewan yang selanjutnya disebut rumpun adalah segolongan hewan dari suatu spesies yang mempunyai ciri-ciri fenotipe yang khas dan dapat diwariskan pada keturunannya.

12 PENGERTIAN UMUM 12. Bakalan hewan yang selanjutnya disebut bakalan adalah hewan bukan bibit yang mempunyai sifat unggul untuk dipelihara guna tujuan produksi. 13. Produk hewan adalah semua bahan yang berasal dari hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia. 14. Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.

13 PENGERTIAN UMUM 15. Perusahaan peternakan adalah orang perorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah NKRI yang mengelola usaha peternakan dengan kriteria dan skala tertentu. 16. Usaha di bidang peternakan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang usaha budi daya ternak. 17. Kastrasi adalah tindakan mencegah berfungsinya testis dengan jalan menghilangkan atau menghambat fungsinya.

14 PENGERTIAN UMUM 18. Inseminasi buatan adalah teknik memasukkan mani atau semen ke dlam alat reproduksi ternak betina sehat utk dapat membuahi sel telur dengan menggunakan alat inseminasi dengan tujuan agar ternak bunting. 19. Pemuliaan ternak adalah rangkaian kegiatan untuk mengubah komposisi genetik pada sekelompok ternak dari suatu rumpun atau galur guna mencapai tujuan tertentu. 20. Ternak lokal adalah ternak hasil persilangan atau introduksi dari luar yang telah dikembangbiakkan di Indonesia sampai generasi kelima atau lebih yang teradaptasi pada lingkungan dan/atau manajemen setempat.

15 PENGERTIAN UMUM 21. Usaha di bidang kesehatan hewan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang upaya dalam mewujudkan kesehatan hewan. 22. Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak. 23. Bahan pakan adalah bahan hasil pertanian, perikanan, peternakan, atau bahan lainnya yang layak dipergunakan sebagai pakan, baik yang telah diolah maupun yang belum diolah.

16 PENGERTIAN UMUM 24. Kawasan penggembalaan umum adalah lahan negara atau yang disediakan Pemerintah atau yang dihibahkan oleh perseorangan atau perusahaan yg diperuntukkan bagi penggembalaan ternak masyarakat skala kecil sehingga ternak dapat leluasa berkembang biak. 25. Setiap orang adalah orang perorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan di bidang peternakan dan kesehatan hewan. 26. Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan hewan dan penyakit hewan. .

17 PENGERTIAN UMUM 27. Medik veteriner adalah penyelenggaraan kegiatan praktik kedokteran hewan 28. Otoritas veteriner adalah kelembagaan Pemerintah dan/atau kelembagaan yang dibentuk Pemerintah dalam pengambilan keputusan tertinggi yang bersifat teknis kesehatan hewan dengan melibatkan keprofesionalan dokter hewan dan dengan mengerahkan semua lini kemampuan profesi mulai dari mengindentifikasikan masalah, menentukan kebijakan, mengoordinasikan pelaksana kebijakan, sampai dengan mengendalikan teknis operasional di lapangan. 29. Dokter hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan, sertifikat kompetensi, dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan hewan.

18 PENGERTIAN UMUM 30. Dokter hewan berwenang adalah dokter hewan yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati atau walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan kesehatan hewan. 31. Medik reproduksi adalah penerapan medik veteriner dalam penyelenggaraan kesehatan hewan di bidang reproduksi hewan. 32. Medik konservasi adalah penerapan medik veteriner dalam penyelenggaraan kesehatan hewan di bidang konservasi satwa liar.

19 PENGERTIAN UMUM 33. Biomedik adalah penyelenggaraan medik veteriner di bidang biologi farmasi, pengembangan sains kedokteran, atau industri biologi untuk kesehatan dan kesejahteraan manusia. 34. Penyakit hewan adalah gangguan kesehatan pada hewan yang antara lain, disebabkan oleh cacat genetik, proses degeneratif, gangguan metabolisme, trauma, keracunan, infestasi parasit, dan infeksi mikroorganisme patogen seperti virus, bakteri, cendawan, dan ricketsia.

20 PENGERTIAN UMUM 35. Penyakit hewan menular adalah penyakit yg ditularkan antara hewan dan hewan; hewan dan manusia; serta hewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya melalui kontak langsung atau tidak langsung dengan media perantara mekanis seperti air, udara, tanah, pakan, peralatan, dan manusia; atau dengan media perantara biologis seperti virus, bakteri, amuba, atau jamur. 36. Penyakit hewan strategis adalah penyakit hewan yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/atau kematian hewan yang tinggi.

21 PENGERTIAN UMUM 37. Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari hewan kepada manusia atau sebaliknya. 38. Kesehatan masyarakat veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan produk hewan yang secara langsung atau tidak langsung memengaruhi kesehatan manusia. 39. Obat hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati hewan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi sediaan biologik, farmakoseutika, premiks, dan sediaan alami.

22 PADANG PENGGEMBALAAN

23 PADANG PENGGEMBALAAN

24 GEMBALA KERBAU


Download ppt "UNDANG UNDANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN (UPKH) UU No. 18/2009"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google